Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional Klausul Contoh
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Telaahan terhadap kebijakan nasional yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Tema pembangunan Tahun 2023 di Kabupaten Ponorogo merupakan bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Prioritas pembangunan nasional Tahun 2023 disusun sebagai penjabaran operasional dari Strategi Pembangunan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional, yaitu :
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Prioritas Pembangunan Nasional untuk Tahun 2022 berdasarkan pada RKP Tahun 2023 terdiri dari 7 (tujuh) prioritas, yaitu:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Guna mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (DJKD) menetapkan tujuan sebagai berikut: "Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatnya investasi dan kemampuan fiskal daerah yang kompetitif".
1. Terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, serta efisien dalam pemanfaatan APBD;
2. Tersusunnya kajian sebagai bahan masukan Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; dan
3. Tersedianya peraturan yang mendukung investasi di daerah.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Kebijakan Nasional yang merupakan prioritas pembangunan di Bidang Ketenagakerjaan dan terkait dengan tugas pokok dan fungsi OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY antara lain tertuang dalam beberapa program yaitu :
1. Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas dengan sasaran :
a. Terlaksanannya pelatihan berbasis kompetensi
b. Terlaksananya pelatihan calon wirausaha baru
c. Terlaksananya pelatihan melalui pemagangan bersertifikat kompetensi yang berbasis pengguna di dalam dan luar negeri
d. Meningkatnya kompetensi instruktur dan tenaga kepelatihan
e. Meningkatnya produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Tujuan dan sasaran Renja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Birokrasi Pemerintah Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu reformasi birokrasi pemerintah daerah sejak dicanangkan pada tahun 2005, senantiasa harus dilanjutkan secara terus menerus sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan beragam sejalan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tuntutan masyarakat serta dinamika global yang senantiasa mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme, ketentuan ini berlaku untuk semua jejang pemerintahan. Reformasi birokrasi pemerintah daerah juga harus dilakukan di tingkat Kecamatan sebagaimana sasaran yang telah dicanangkan adalah meningkatnya kepuasan pelayanan publik, akuntabilitas dan kapasitas aparatur yang bersih dari KKN. Sumber daya aparatur merupakan asset strategis dalam kerangka perwujudan good governance. Kunci dalam penataan sumber dya aparatur adalah budaya kerja aparatur yang lebih menekankan kepada semangat kerja dan menghidupkan kembali paradigma aparatur sebagai ‘pelayan masyarakat’ . Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan menekankan pada transparansi, memajemen pemerintahan yang lebih transparan, akuntabiltas dan peningkatan efektifitas dan efisiensi. Dua pokok kebijakan nasional tersebut diatas benar-benar menjadi perhatian bagi Kecamatan Cibiru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pemerintahan sehingga dalam menentukan tujuan dan sasaran kinerja mengacu kepada substansi kebijakan tersebut.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan Kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan”. Sejalan dengan itu, Camat tidak lagi ditempatkan sebagai Kepala Wilayah dan Wakil Pemerintah Pusat seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelengaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan. Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Namun, tugas tersebut tidak dengan serta merta memposisikan Camat sebagai kepala wilayah seperti pada waktu lalu. Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi. Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertingg...
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peluang daerah untuk mengelola pembangunannya secara mandiri semakin terbuka lebar. Sebagai daerah otonom, kewenangan yang diberikan berdasarkan azas desentralisasi mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik, pertahanan, peradilan, moneter dan agama. Pemberian kewenangan dimaksudkan agar daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dalam mengembangkan demokrasi serta meningkatkan pemerataan pembangunan yang didukung dengan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Konsekuensi penerimaan kewenangan secara luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut, implementasinya perlu dilakukan dengan terencana dan terarah serta mempertimbangkan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan. Berdasarkan hal tersebut di atas, keselarasan dalam pelaksanaan rencana pembangunan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan tentunya sangat diperlukan. Sesuai dengan Undang- undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perencanaan pembangunan disusun sebagai satu kesatuan yang utuh dengan perencanaan pembangunan pemerintah Provinsi Aceh dan Nasional, sinkron dan sinergi antar daerah, antar waktu, antar ruang dan antar fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah. Keterkaitan dan keselarasan dalam hal perencanaan program bidang perhubungan terhadap kebijakan nasional dapat dilihat dari keselarasan antara Renstra kementerian perhubungan serta terhadap Renstra Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Adapun telaahan terhadap Renstra Kementerian Perhubungan dan Renstra Dinas Perhubungan Provinsi Aceh diuraikan sebagai mana berikut :
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Visi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia adalah “Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur” selaras dengan visi Pembangunan Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Program dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Tahun 2019 sejalan dengan Visi Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi. Kemajuan ekonomi sangat ditentukan oleh gerak dunia usaha yang menciptakan lapangan kerja dan pendapatan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan berlandaskan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya. Sejalan dengan itu perlu adanya upaya:
1. Perbaikan produktivitas nasional melalui peningkatan pendidikan dan keterampilan yang sesuai kebutuhan pertumbuhan ekonomi;
2. Penciptaan lapangan kerja formal yang melindungi pekerja Indonesia serta dilaksanakan berbasiskan hubungan industrial yang setara antara pekerja dan pengusaha;
3. Perlindungan pekerja Indonesia, sebagai bagian dari perlindungan sosial,diberikan tidak hanya bagi pekerja formal namun juga pekerja informal;
4. Perbaikan regulasi ketenagakerjaan untuk mendukung dunia usaha.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Tujuan dan sasaran Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan ......................................................... 32 39