Unsur-Unsur Perjanjian Klausul Contoh

Unsur-Unsur Perjanjian. Suatu perjanjian harus memuat hal-hal yang secara sistematika menjadi bagian-bagian pokok dalam perjanjian tersebut. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (1983:99), mengemukakan bahwa sistematika perjanjian memuat bagian yang menjadi inti (wezenlijk oordeel) dan bagian yang bukan inti (onwezenlijk oordeel) dari perjanjian itu. Bagian-bagian ini terdiri atas :
Unsur-Unsur Perjanjian. Dalam perkembangan doktrin ilmu hukum dikenal adanya tiga unsur dalam perjanjian :
Unsur-Unsur Perjanjian. Kontrak atau perjanjian memiliki 3 (tiga) unsur, yaitu sebagai berikut:8
Unsur-Unsur Perjanjian. Apabila dirinci, menurut Xxxxxxx xxxxxxxxxxx perjanjian mengandung unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-Unsur Perjanjian. Suatu perjanjian dalam perkembangannya dikenal dengan adanya unsur-unsur yang dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut: 38Kartini Xxxxxxx, Op. Cit, hlm. 161.
Unsur-Unsur Perjanjian. Apabila dirinci, perjanjian mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-Unsur Perjanjian. Suatu perjanjian lahir jika disepakati tentang hal yang pokok atau unsur esensial dalam suatu perjanjian. Penekanan tentang unsur yang esensial tersebut karena selain unsur yang esensial masih dikenal unsur lain dalam suatu perjanjian. Dalam suatu perjanjian dikenal tiga unsur, yaitu : 23
Unsur-Unsur Perjanjian a. Unsur Esensialia Unsur esensialia adalah unsur yang harus ada dalam perjanjian tanpa adanya unsur esensialia maka tidak ada perjanjian. Contohnya dalam perjanjian jual beli harus ada kesepakatan mengenai barang dan harga karena tanpa kesepakatan mengenai barang dan harga dalam perjanjian jual beli, perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak ada hal tertentu yang diperjanjikan. Dengan kata lain unsur ini lazim disebut dengan inti perjanjian. Unsur esensialia adalah unsur yang mutlak harus ada untuk terjadinya perjanjian, agar perjanjian itu sah dan ini merupakan syarat sahnya perjanjian. Jadi, keempat syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta (oordeel)
Unsur-Unsur Perjanjian. J. Satrio juga mengemukakan “suatu perjanjian apabila diamati secara saksama, maka di dalamnya dapat ditarik beberapa unsur yang ada di dalamnya yaitu; unsur essensialia, naturalia, dan accidentalia, dengan penjelasan sebagai berikut”:9
Unsur-Unsur Perjanjian. Bedasarkan doktrin yang berkembang dalam ranah hukum, yang disebut perjanjian adalah “perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum” sehingga unsur-unsur yang memuat dari defenisi diatas adalah25 :