Unsur-Unsur Perjanjian. Suatu perjanjian harus memuat hal-hal yang secara sistematika menjadi bagian-bagian pokok dalam perjanjian tersebut. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (1983:99), mengemukakan bahwa sistematika perjanjian memuat bagian yang menjadi inti (wezenlijk oordeel) dan bagian yang bukan inti (onwezenlijk oordeel) dari perjanjian itu. Bagian-bagian ini terdiri atas :
Unsur-Unsur Perjanjian. Dalam perkembangan doktrin ilmu hukum, dikenal adanya tiga unsur dalam perjanjian yaitu:
Unsur-Unsur Perjanjian. Suatu perjanjian di dalamnya terdapat unsur-unsur perjanjian, dimana ada 3 (tiga) macam unsur perjanjian yaitu:
Unsur-Unsur Perjanjian. 1. Harusada musyawarah terlebih dahulu dan kepercayaan.
Unsur-Unsur Perjanjian. Apabila dirinci, menurut Xxxxxxx xxxxxxxxxxx perjanjian mengandung unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-Unsur Perjanjian. Apabila dirinci, perjanjian mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-Unsur Perjanjian. Bedasarkan doktrin yang berkembang dalam ranah hukum, yang disebut perjanjian adalah “perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum” sehingga unsur-unsur yang memuat dari defenisi diatas adalah25 :
Unsur-Unsur Perjanjian. J. Satrio juga mengemukakan “suatu perjanjian apabila diamati secara saksama, maka di dalamnya dapat ditarik beberapa unsur yang ada di dalamnya yaitu; unsur essensialia, naturalia, dan accidentalia, dengan penjelasan sebagai berikut”:9
Unsur-Unsur Perjanjian. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Pasal 1313 KUHPerdata. Dalam perjanjian termuat unsur-unsur yaitu sebagai berikut:
Unsur-Unsur Perjanjian. Suatu perjanjian dalam perkembangannya dikenal dengan adanya unsur-unsur yang dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut: 38Kartini Xxxxxxx, Op. Cit, hlm. 161.