RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi dan pengeluaran tertentu yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, akan dipergunakan sebagaimana tersebut dibawah ini : 1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk perluasan jaringan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dengan mendirikan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Cirebon pada triwulan III 2021 dan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Semarang pada triwulan IV 2021, serta proses renovasi atas kantor cabang Perseroan yang saat ini telah beroperasi; 2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pengembangan Teknologi Sistim Informasi (TSI) guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah; 3. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap. Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham telah direalisasikan dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan. Dalam jumlah dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut diatas, maka Perseroan akan mengoptimalkan dana internal Perseroan untuk memenuhi rencana kerja Perseroan. Apabila Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Prospektus ini, maka rencana dan alasan mengenai perubahan penggunaan dana tersebut disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK serta harus dimintakan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui RUPS terlebih dahulu sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara atas dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang ...
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana hasil PUT II, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan oleh Perseroan untuk: 1) Sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan perusahaan terafiliasi yang terkait dengan kegiatan usaha rumah sakit yaitu PT Elang Medika Corpora (“EMC”) dari EMTK; 2) Sekitar Rp124.550.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk tambahan setoran modal kepada EMC setelah pelaksanaan pengambilalihan. Tambahan setoran modal tersebut akan digunakan oleh EMC untuk melunasi utang kepada EMTK; 3) Sekitar Rp210.450.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional rumah sakit, dan lain-lain; 4) Sisanya akan dialokasikan untuk pengembangan usaha Perseroan secara inorganik dalam bentuk akuisisi rumah sakit. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih melakukan kajian atas target Rumah Sakit yang akan diakuisisi oleh Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melakukan akuisisi dengan cara pengambilalihan saham dari pemegang saham lama dan/atau melakukan penyertaan saham baru yang akan diterbitkan. Adapun target pelaksanaan akuisisi rumah sakit diperkirakan selesai pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022. Apabila sudah terdapat keputusan terkait hal ini, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi serta memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana untuk pengambilalihan EMC merupakan suatu transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 dengan mana Perseroan akan melakukan kewajibannya sesuai dengan POJK No. 17/2020. Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PUT II dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUT II di Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya emisi (termasuk pajak) akan dipergunakan untuk antara lain : 1. Kurang lebih sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran seluruh hutang bank (outstanding) jangka pendek berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 15 Juni 2015, dengan keterangan rinci sebagaimana dibawah ini : Kreditur : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PMHMETD IV akan digunakan untuk modal kerja untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan berupa peningkatan penjualan, yang meliputi biaya bahan baku sekitar 80% dari dana yang diperoleh, berupa pembelian kain dengan kualitas tinggi yang memenuhi spesifikasi pembeli; biaya produksi dan pemeliharaan sekitar 15% yang meliputi upah tenaga kerja, biaya energi, termasuk pemeliharaan fasilitas produksi, dan lain-lain; serta biaya operasional dan pemasaran sekitar 5%. Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk: • sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I tahun 2020 ini, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan hanya untuk pelunasan sebagian utang Perseroan. Berikut adalah rincian utang bank Perseroan yang akan dilunasi sebagian: Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk. Perjanjian Pinjaman Beserta Perubahan Terakhir : IDR500.000.000.000 Revolving Loan Facility Agreement tertanggal 21 Desember 2016 sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 19 September 2018 serta diubah terakhir kali dengan Perjanjian Perubahan Kelima tertanggal 15 April 2020 Xxxxxx Xxxxxxxxx : Perjanjian pinjaman bergulir Jumlah Fasilitas : Rp750.000.000.000 (Fasilitas A) Saldo Utang pada 31 Desember 2019 : Rp750.000.000.000 Jumlah Yang Akan Dibayarkan* : Sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000 Sisa Saldo Utang** : Sebanyak-banyaknya Rp250.000.000.000
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk: • sekitar 44,8% akan dipinjamkan kepada BSI yang selanjutnya digunakan untuk pembayaran atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), dan Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), melalui The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai Xxxx Xxxxxxxxx, pada tanggal jatuh tempo. Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Fasilitas ini digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021 (khusus untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Xxxx Xxxxxxxxx. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur. Penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian kredit.” Pada tanggal 28 November 2023, BSI mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$60.000.000 atau setara Rp931,6 miliar, yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2023. BSI akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 28 November 2023 sebesar Rp15.527/US$. Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh...
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan dipergunakan untuk : 1. Sebesar Rp466.204.500.000,- akan dipergunakan sebagai peningkatan penyertaan terhadap Perusahaan Anak yaitu PT Shinta Utama (“SU”). Kegiatan usaha utama yang dilakukan SU adalah investasi berupa penyertaan saham, perdagangan dan jasa. Alasan dan pertimbangan dilakukannya peningkatan penyertaan saham karena SU membutuhkan dana untuk investasi berupa penyertaan saham, modal kerja serta penambahan modal kerja pada perusahaan yaitu PT Data Opal Terpadu, PT Sistem Loka Triprima dan PT Zimba Onix Mustika dimana ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM yaitu semuanya dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak. Struktur permodalan SU sebelum dan sesudah peningkatan penyertaan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari PUT I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap. Penggunaan dana tersebut diatas merupakan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan, sehingga dalam hal pemberian kredit memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan/atau memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka: a. berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/ 2020 dan berdasarkan Pasal 13 (2) dan (3) POJK 17/2020 Perseroan wajib untuk mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan; serta b. berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/ 2020 dan berdasarkan Pasal 9 POJK 42/2020 Perseroan wajib untuk mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Seluruh penggunaan dana hasil PUT I oleh Perseroan akan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT I ini kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PUT I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT I ini telah selesai direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila dana hasil PUT I belum dipergunakan seluruhnya, maka sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan akan: 1. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid; 2. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan; 3. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan 4. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dan...

Related to RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.