RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi dan pengeluaran tertentu yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, akan dipergunakan sebagaimana tersebut dibawah ini :
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana hasil PUT II, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PMHMETD IV akan digunakan untuk modal kerja untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan berupa peningkatan penjualan, yang meliputi biaya bahan baku sekitar 80% dari dana yang diperoleh, berupa pembelian kain dengan kualitas tinggi yang memenuhi spesifikasi pembeli; biaya produksi dan pemeliharaan sekitar 15% yang meliputi upah tenaga kerja, biaya energi, termasuk pemeliharaan fasilitas produksi, dan lain-lain; serta biaya operasional dan pemasaran sekitar 5%. Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak tercapai, maka sumber pendanaan lain yang akan digunakan Perseroan untuk modal kerja adalah pendanaan dari fasilitas perbankan baik dari dalam negeri maupun luar negeri . Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat member...
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya emisi (termasuk pajak) akan dipergunakan untuk antara lain :
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan dipergunakan untuk :
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk: • sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I tahun 2020 ini, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan hanya untuk pelunasan sebagian utang Perseroan. Berikut adalah rincian utang bank Perseroan yang akan dilunasi sebagian: Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk. Perjanjian Pinjaman Beserta Perubahan Terakhir : IDR500.000.000.000 Revolving Loan Facility Agreement tertanggal 21 Desember 2016 sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 19 September 2018 serta diubah terakhir kali dengan Perjanjian Perubahan Kelima tertanggal 15 April 2020 Xxxxxx Xxxxxxxxx : Perjanjian pinjaman bergulir Jumlah Fasilitas : Rp750.000.000.000 (Fasilitas A) Saldo Utang pada 31 Desember 2019 : Rp750.000.000.000 Jumlah Yang Akan Dibayarkan* : Sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000 Sisa Saldo Utang** : Sebanyak-banyaknya Rp250.000.000.000
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk: • sekitar 44,8% akan dipinjamkan kepada BSI yang selanjutnya digunakan untuk pembayaran atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), dan Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), melalui The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai Xxxx Xxxxxxxxx, pada tanggal jatuh tempo. Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Fasilitas ini digunakan oleh BSI untuk
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari PUT I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap. Penggunaan dana tersebut diatas merupakan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan, sehingga dalam hal pemberian kredit memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan/atau memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka: