Examples of Unit Audit Internal in a sentence
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 106/MTI/PD-DIR/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, telah terjadi perubahan Kepala Unit Audit Internal Perusahaan, dimana Kepala Unit Audit Internal sebelumnya ialah Xxxxxxxx Xxxxxxx digantikan oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxx..
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.56/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yaitu berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No. 142/MTI/PD-DOR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Peraturan No. IX.I.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, maka Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal per tanggal 31 Mei 2013.
Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.
Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.
Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Xxx Xxxxxxx Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan berdasarkan Astra Sedaya Finance Internal Audit Charter tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direksi PERSEROAN.
POJK No.56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Piagam Unit Audit Internal merupakan penegasan dari Direktur Utama Perseroan tentang misi, independensi, wewenang, tanggung jawab, tujuan, pelaporan dan tindak lanjut kegiatan dari Unit Audit Internal Perseroan.
Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang telah mengikuti POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.
Tujuan Unit Audit Internal Perseroan adalah melakukan kegiatan untuk kepentingan manajemen agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam mencapai tujuan perusahaan secara hemat, efisien, dan efektif.