Definisi Unit Audit Internal

Unit Audit Internal. Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang melaksanakan fungsi audit internal dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko (risk-based audit), sehingga prioritas pengawasan akan dilakukan terhadap proses atau unit yang memiliki risiko yang lebih besar. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.037/SK- DIR/SDM/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perseroan mengangkat Xxxx Xxxxxxx Pikir sebagai Kepala SKAI setingkat Kepala Divisi. Perseroan telah memiliki Piagam Audit Intern No. B.031/SKAI-L1/III/2019 tanggal 4 Mei 2019. Secara umum, tugas dan tanggung jawab SKAI antara lain:
Unit Audit Internal. Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan OJK No. 56/2015. Saat ini Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Xxxxx Xxxxx dan telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 045/PERSADA/XXX.XX/XX-00 tanggal 28 Juni 2022. Nama Kepala Unit Audit Internal : XXXXX XXXXX Xxxxx Negara Indonesia Usia 53 tahun Riwayat Pendidikan 1996 : S1 Universitas Trisakti – Akuntansi Pengalaman kerja 2022 – sekarang : Kepala Unit Audit Internal Perseroan 2008 - 2020 : Audit Manager - Fungsi Auditors - Div. Business Audit - Group Internal Audit -Office of Pres. Dir & Chief Executive Indosat 2003 - 2008 : Assistant Manager Internal Audit – Internal Audit Division – Satelindo 2000 - 2003 : Senior Staf Internal Audit – Internal Audit Division – Satelindo 1998 - 2000 : Cell. Cust. Care Senior Staff Cell. Customer Care Division (Business Process Unit) - Satelindo 1996 - 1998 : Staf Internal Audit Division - Satelindo 1995 - 1996 : Junior Auditor - Kap Xxxx Xxxxxxxxxx 1994 - 1995 : Staff Accounting - PT Warna Grafindo Adapun tugas dan tanggung jawab serta wewenang Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 28 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Unit Audit Internal. Untuk memenuhi ketentuan POJK. No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal dan per tanggal Prospektus ini Piagam Unit Audit Internal yang berlaku adalah Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Lebih lanjut, per tanggal Prospektus ini, Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Xxxxx Xx Xxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah:

Examples of Unit Audit Internal in a sentence

  • Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 106/MTI/PD-DIR/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, telah terjadi perubahan Kepala Unit Audit Internal Perusahaan, dimana Kepala Unit Audit Internal sebelumnya ialah Xxxxxxxx Xxxxxxx digantikan oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxx..

  • Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.56/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yaitu berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No. 142/MTI/PD-DOR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

  • Berdasarkan Peraturan No. IX.I.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, maka Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal per tanggal 31 Mei 2013.

  • Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.

  • Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.

  • Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Xxx Xxxxxxx Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan berdasarkan Astra Sedaya Finance Internal Audit Charter tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direksi PERSEROAN.

  • POJK No.56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

  • Piagam Unit Audit Internal merupakan penegasan dari Direktur Utama Perseroan tentang misi, independensi, wewenang, tanggung jawab, tujuan, pelaporan dan tindak lanjut kegiatan dari Unit Audit Internal Perseroan.

  • Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang telah mengikuti POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.

  • Tujuan Unit Audit Internal Perseroan adalah melakukan kegiatan untuk kepentingan manajemen agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam mencapai tujuan perusahaan secara hemat, efisien, dan efektif.


More Definitions of Unit Audit Internal

Unit Audit Internal. Sesuai dengan POJK No. 56/2015, maka berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 26 Juli 2013 Perseroan telah mengangkat Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Edaran Direksi Perseroanpada tanggal 26 Juli 2013. Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal. Pengangkatan Ketua Unit Audit Internal dan pembentukan Piagam Unit Audit Internal telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 Juli 2013.
Unit Audit Internal. Perseroan memiliki Piagam Unit Audit Internal dan telah sesuai dengan Peraturan OJK NO. 56/POJK.04/2015 sebagai dasar, pedoman dan rujukan bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan telah menunjuk Xxxxxx Xxx sebagai kepala audit Internal Perseroan berdasarkan surat keputusan No. 249A/IMSI/SKEP/DIR-007/IV/18 tanggal 2 April 2018. Anggota audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Unit Audit Internal. Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Audit Internal dan mengangkat Sdr. Xxxxx Xxxxxxxxxx selaku Internal Audit Division Head berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023 melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 032/PROMO/SK-HC/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022. Tugas dan tanggung jawab Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Unit Audit Internal. Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang melaksanakan fungsi audit internal dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko (risk-based audit), sehingga prioritas pengawasan akan dilakukan terhadap proses atau unit yang memiliki risiko yang lebih besar. Berdasarkan Surat Keputusan No. 002/SKD-PK/SDM/V/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Pengangkatan Karyawan, Perseroan mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxxxxx sebagai Kabag SKAI. Perseroan telah menetapkan Piagam Audit Intern berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Bisnis Internasional No.004/SKEP-DIR/VI/2019 tentang Penetapan Piagam Audit Intern tanggal 20 Juni 2019, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tertanggal 29 Desember 2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum tertanggal 28 Januari 2019 yang mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang SKAI Perseroan sebagai berikut:
Unit Audit Internal. Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisoner OJK, POJK 56/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Xxx Xxxxxxx Penyusunan Piagam Audit Internal, Perseroan akan membentuk Unit Audit Internal dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya Pernyataan Efektif dari OJK.
Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal. Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Merujuk pada Surat Keputusan Direksi No. 005/SK-DIR/IJE/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris melalui pembentukan Piagam Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 7 Februari 2023, maka susunan anggota Unit Audit Internal Perseroan adalah: Ketua : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Negara Indonesia, 31 Tahun. Beliau Memperoleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxdidikan Dari Universitas Indraprasta Pada Tahun 2014. Beliau Memulai Karir Sebagai Spv Accounting & Finance Di PT. Memiontec Indonesia (2020 – 2022), Menjabat Sebagai Spv Accounting & Tax Di Pt. Langgeng Makmur Perkasa (2014 – 2020), Menjabat Sebagai PT. Swadharma Eragrafindo Sarana Di Tax Officer (2013 – 2014). Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:

Related to Unit Audit Internal