Common use of BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MITRA-SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MITRA-SYARIAH pada hari pembelian penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MITRA- SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian MITRA-SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Harga penjualan kembali dan pengalihan investasi)setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada hari pembelian penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served). Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali dan pengalihan investasi)setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA BOND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTABONDpada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada hari pembelian kembali1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang CIPTABONDyang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAKITA OBLIGASI NEGARA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET MULTICASH XXXXXXX xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada hari pembelian kembaliHari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).Investasi setelah Manajer Investasi atau

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND HPAM FLEXI PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND HPAM FLEXI PLUS pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND HPAM FLEXI PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada hari pembelian kembaliHari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dari Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan pengalihan investasi ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasiin complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA BOND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA BOND pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA BOND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pembelian Kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME II pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembaliHari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2025% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND STAR FIXED INCOME II yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: core.invesnow.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dalam 1 (satu) hari bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada tanggal diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari pembelian kembaliyang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali tersebut akan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi)oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET MAXIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET MAXIMA pada hari pembelian kembaliHari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan MEGA ASSET MAXIMA pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada hari pembelian penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah . Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi)Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS FLEKSI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS FLEKSI pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS FLEKSI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada hari pembelian penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served). Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) setelah Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi)Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SHINHAN MONEY MARKET FUND sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SHINHAN MONEY MARKET FUND pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan SHINHAN MONEY MARKET FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari pembelian kembaliyang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan SHINHAN MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SHINHAN MONEY MARKET FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali tersebut akan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi)oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS STABIL dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS STABIL pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS STABIL yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PANIN IDX-30 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PANIN IDX-30 pada hari pembelian kembaliHari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PANIN IDX-30 yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).bahwa

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND masing- masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada hari pembelian kembaliHari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dari Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan pengalihan investasi ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasiin complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA GTWS EQUITY dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA GTWS EQUITY pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA GTWS EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Investasi Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada hari Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembalikembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).nama Pemegang Unit

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND SEQUIS BOND OPTIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND total NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada hari pembelian kembaliHari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total NAB pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND total NAB SEQUIS BOND OPTIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20dari20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE pada hari pembelian kembali1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE pada 1 (satu) Hari Bursa yang bersangkutan sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada hari pembelian penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served). Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan penjualan kembali. Manajer Investasi bermaksud dapat menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (first come first served) setelah jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi)pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PREMIER OBLIGASI II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PREMIER OBLIGASI II pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010 % (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PREMIER OBLIGASI II yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN pada hari pembelian kembaliHari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah di Manajer Investasi. Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang sama oleh karena hal tersebut di atas, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan keadaan tersebut sesegera mungkin pada Hari Bursa yang sama kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan mengalami penundaan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MNC DANA LANCAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MNC DANA LANCAR pada hari pembelian kembaliHari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MNC DANA LANCAR yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FWD ASSET MONEY MARKET FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FWD ASSET MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembaliHari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FWD ASSET MONEY MARKET FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya berhak untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka menginstruksikan kepada Bank Kustodian agar kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan metode first-in-first-served di Manajer Investasi (first come first served) setelah Investasi. Manajer Investasi berhak menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan FWD ASSET MONEY MARKET FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan FWD ASSET MONEY MARKET FUND tersebut, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis tentang adanya keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut BAPEPAM dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA DANA UTAMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND MANDIRI INVESTA DANA UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan penjualan kembali. Manajer Investasi bermaksud dapat menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (first come first served) setelah jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi)pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PANIN DANA LIKUID dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PANIN DANA LIKUID pada hari pembelian kembaliHari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan PANIN DANA LIKUID pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaanbersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif PANIN DANA LIKUID, diterima dengan pengalihan investasi baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasijika ada).

Appears in 1 contract

Samples: mitra.panin-am.co.id:444

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS PASTI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS PASTI pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND DANAMAS PASTI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND SIMAS BALANCE SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND SIMAS BALANCE SYARIAH pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND SIMAS BALANCE SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada hari pembelian kembali1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada 1 (satu) Hari Bursa yang bersangkutan sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan 43 oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Manajer Investasi wajib memastikan bahwa formulir penjualan kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan berdasarkan urutan permohonan first come first served tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi)atas.

Appears in 1 contract

Samples: rss.panin-am.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA DANA CASH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA DANA CASH pada hari pembelian kembaliditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND CIPTA DANA CASH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian penjualan kembali dan pengalihan investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif