KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Index; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Investment Fund Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND PANIN IDX-30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. i. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang serta terdaftar dalam MSCI Value Indexpada Indeks IDX30; dan
b. ii. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. butir ii di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND PANIN IDX-30 dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND PANIN IDX-30 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDPANIN IDX-30. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX30, dimana Pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Indexxxxxx xxxxx Xxxxxx XXX00. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index xxxxx xxxxx xxxxxxxx Xxxxxx XXX00 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks IDX30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDPANIN IDX-30. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND PANIN IDX- 30 tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasiinvestasi yaitu:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa berasal dari kumpulan Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Indexpada Indeks IDX High Dividend 20; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDREKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX High Dividend 20. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX High Dividend 20, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks IDX HIGH DIVIDEND 20. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index indeks dalam Indeks IDX High Dividend 20 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak -sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks IDX High Dividend 20, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham -saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 tersebut dalam angka pada butir 5.2. butir i huruf a dan ii b di atas, kecuali dalam rangka:
a. i. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. ii. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan melakukan investasi berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasiinvestasi yaitu:
a. a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam MSCI Value Indexkategori layak investasi (investment grade); dan
b. b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mempunyai jatuh berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2 butir (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 29 (dua puluh sembilan) tahun. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Korporasi yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah sebagai berikut:
a) berjatuh tempo tidak lebih dari 29 (dua puluh sembilan) tahun;
b) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan
c) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di atas adalah sebagai berikut:
a) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
b) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
c) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun tahun; dan
d) dapat dialihkan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 butir (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang berlaku di Indonesiamerupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Investasi pada Masa Penawaran.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX XXXXX XXXX BALANCED FUND akan SUCORINVEST ANAK PINTAR melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. : - minimum 801% (delapan puluh satu persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; - minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndonesia; dan
b. dan - minimum 01% (nol satu persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX REKSA DANA BALANCED FUND dalam SUCORINVEST ANAK PINTAR pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebutProspektus ini. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaraan efektif atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDREKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan menginvestasikan dana Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan target komposisi investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas Ekuitas yaitu saham yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Investasi pada saham suatu perusahaan dilakukan dengan ketentuan maksimum 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index; danditawarkan (IPO), kecuali penempatan saham pada program privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. (ii) Investasi pada saham suatu perusahaan hanya dapat dilakukan pada saham yang memiliki kapitalisasi pasar minimum Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
(iii) Investasi pada saham suatu perusahaan hanya dapat dilakukan pada saham yang beredar dipasar (free float) minimum 10% (sepuluh persen) kecuali penempatan saham pada program privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri kas atau setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat pengakuan utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- pembayaran biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan yang menjadi beban BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan transaksi Efek tersebut di atas. Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek Bahana Dana Ekuitas Andalan menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan dan/atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKPernyataan Pendaftaran.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND akan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 melakukan investasi dalam mata uang Rupiah maupun mata uang lainnya dengan komposisi portofolio investasiinvestasi yaitu:
a. 1. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa berasal dari kumpulan Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Index; danpada Indeks LQ-45;
b. 2. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau depositoEfek pendapatan tetap dan/atau Efek ekuitas lainnya dan/atau Efek derivatif seperti rights, warrant, futures, kontrak opsi dan Efek derivatif lainnya yang sudah maupun yang akan diterbitkan di Bursa Efek; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi Investasi pada efek-efek yang terdaftar dalam Indeks LQ-45 tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham jumlah efek yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks LQ-45. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan efek yang ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham efek terhadap MSCI Value IndexIndeks LQ-45, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing saham efek adalah paling kurang minimal 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak maksimal 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham bobot asli Efek bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks LQ-45. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks Indeks LQ-45 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 10 (satusepuluh) bulan Hari Bursa terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami Indeks LQ-45mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks LQ-45 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks LQ-45 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks LQ-45, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan KRESNA INDEKS 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya KRESNA INDEKS 45 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif KRESNA INDEKS 45. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaraan efektif atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKXXXXXX XXXXXX 00 xxxx XXX.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Kresna Indeks 45
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND Sesuai dengan tujuan investasinya, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Indexserta merupakan konstituen dari Indeks IDX Growth30; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX Growth30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX Growth30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX Growth30, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang sedikit 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks IDX Growth30. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX Growth30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Efektifnya perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX Growth30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX Growth30 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX Growth30 oleh pemilik MSCI Value Indexpenerbit Indeks IDX Growth30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dalam kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana disebutkan tersebut di atas wajib telah dipenuhi dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya diperolehnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDEfektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada butir 5.2. butir i huruf a dan ii b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 akan melakukan investasi berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Indexmaupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
(ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan baik di dalam maupun luar negeri;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
(iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf a di atas meliputi:
(i) merupakan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap;
(ii) masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
(iii) mempunyai jatuh tempo di atas 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf b di atas meliputi Efek bersifat ekuitas yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam kas hanya butir 5.2 huruf a di atas, kecuali dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDjika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 tersebut dalam angka butir 5.2. butir i huruf a dan ii b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND XXXXXX BERIMBANG akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 801% (delapan puluh satu persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
b. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Indexmaupun di luar negeri; dan
b. c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
(vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih AURORA BERIMBANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi AURORA BERIMBANG pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam AURORA BERIMBANG pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND AURORA BERIMBANG serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebutAURORA BERIMBANG. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDpendaftaran AURORA BERIMBANG. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND AURORA BERIMBANG tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas Utang, diantaranya Surat Utang Negara, SUKUK dan termasuk Surat Berharga Negara lainnya serta Obligasi korporasi dan Efek bersifat utang lain yang diterbitkan oleh korporasi memiliki peringkat minimum setara A dari perusahaan/lembaga pemeringkat Efek;
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan diperdagangkan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndonesia; dan
b. c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Deposito dan setara kas lainnya. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau deposito; sesuai situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SYAILENDRA FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK Indonesia dan hukum Negara yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJKmendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND dalam pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk , penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. huruf a, b, dan c di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaraan efektif atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDFIXED INCOME FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND tersebut dalam pada angka 5.2. butir i huruf a, b, dan ii c di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKOtoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND LARGE CAP akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasiinvestasi yaitu:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa berasal dari kumpulan Efek Indonesia yang terdaftar dalam pada Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam LARGE CAP pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya LARGE CAP berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDLARGE CAP. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap. Dalam hal saham-saham dalam komponen indeks dalam Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Xxxxxxx Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak -sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap dikeluarkan dari komponen Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap oleh pemilik Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham -saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND LARGE CAP tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.pada butir
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND STAR INFOBANK15 akan melakukan investasi Investasi dengan komposisi portofolio investasisebagai berikut:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar dalam MSCI Value Indexpada Indeks INFOBANK15; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 tersebut akan berjumlah sekurang-sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing -masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15 serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja STAR INFOBANK15 terhadap kinerja Indeks INFOBANK15 yang menjadi acuan. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek IndonesiaIndones ia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebuttersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Kebijakan Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana disebutkan tersebut di atas wajib telah dipenuhi oleh dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi paling lambat dapat mengalokasikan kekayaan STAR INFOBANK15 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR INFOBANK15 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio STAR INFOBANK15 menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDpendaftaran STAR INFOBANK15 dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka Kebijakan Investasi STAR INFOBANK15 pada butir 5.2. butir i huruf a dan ii b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND akan melakukan investasi Investasi dengan komposisi portofolio investasisebagai berikut:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar dalam MSCI Value Indexpada Indeks INFOBANK15; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 tersebut akan berjumlah sekurang-sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15 serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND terhadap kinerja Indeks INFOBANK15 yang menjadi acuan. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks INFOBANK15 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks INFOBANK15, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebuttersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Kebijakan Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana disebutkan tersebut di atas wajib telah dipenuhi oleh dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi paling lambat dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ini. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE pendaftaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUNDFUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE Kebijakan Investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND tersebut dalam angka pada butir 5.2. butir i huruf a dan ii b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Index; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND Sesuai dengan tujuan investasinya, RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasisebagai berikut:
a. (a) minimum 8090% (delapan sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexPerusahaan Sasaran; dan
b. (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; . Penempatan dana investasi pada deposito, sebelum diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf a di atas, hanya dapat dilakukan pada deposito di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito di 1 (satu) bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL, yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis dari Manajer Investasi, dengan ketentuan penempatan dana tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak diperolehnya pernyataan Efektif dari OJK. Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana penempatan dana pada deposito tersebut kepada OJK dan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum penempatan dana tersebut, disertai dengan alasan dan pengaruhnya terhadap investasi Pemegang Unit Penyertaan. Penempatan pada deposito sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf b. di atas akan dilakukan di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum, yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito di 1 (satu) bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Dalam hal penempatan dana pada deposito dilakukan pada bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi akan mengungkapkan informasi mengenai penempatan dana pada deposito bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Prospektus. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai Prospektus ini. Penempatan investasi pada Efek Perusahaan Sasaran sekurang-kurangnya wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
(i) Efek Perusahaan Sasaran diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Efek Perusahaan Sasaran wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak investasi (investment grade). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan Apabila Efek Perusahaan Sasaran tidak memperoleh peringkat layak investasi tersebut di atas (investment grade), Efek wajib didukung dengan Peraturan OJK jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan senilai paling kurang 100% (seratus persen) dari nilai nominal Efek Perusahaan Sasaran;
(iii) Perusahaan Sasaran memiliki prospek yang baik, berdasarkan indikasi target imbal hasil yang dihitung dari proyeksi keuangan secara obyektif dan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan;
(iv) Efek Perusahaan Sasaran dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan;
(v) Telah dilakukan penelitian yang memadai oleh Xxxxxxx Investasi terhadap Perusahaan Sasaran sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran (melakukan uji tuntas/due diligence);
(vi) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan-ketentuan yang adil, wajar sesuai praktek yang berlaku dan kebijakan-kebijakan tidak merugikan pemegang Efek Perusahaan Sasaran;
(vii) pelunasan pokok, pembayaran bunga, serta jangka waktu Efek Perusahaan Sasaran dapat memenuhi pembayaran pelunasan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai Prospektus ini;
(viii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan mengenai pengendalian risiko atas jumlah kewajiban Perusahaan Sasaran kepada pihak lain yang dikeluarkan dapat mempengaruhi kemampuan Perusahaan Sasaran memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek Perusahaan Sasaran, ketentuan mana dirasakan terbaik oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang kepentingan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL berdasarkan kebiasaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan kewajaran yang berlaku;
(ix) Efek Perusahaan Sasaran tidak dibebani atau tidak diikat dengan perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada sahamdan merugikan RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
(x) Penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dilengkapi laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang berwenang terkait penerbitan Efek Perusahaan Sasaran termasuk perjanjian pemberian jaminan (jika ada) sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran tersebut yang memuat antara lain perjanjian penerbitan-saham penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan perjanjian pemberian jaminan sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran dibuat secara sah dan dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% berwenang;
(delapan puluh persenxi) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat dengan tegas penggunaan dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa mekanisme pengawasan penggunaan dana hasil penerbitan Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undanganPerusahaan Sasaran; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu (xii) Jumlah kepemilikan Efek Perusahaan Sasaran di mana RDPT PNM VENTURE CAPITAL berinvestasi senantiasa cukup untuk menguasai korum kehadiran dan korum suara rapat umum pemegang Efek Perusahan Sasaran yang ditetapkan oleh OJKbersangkutan.
Appears in 1 contract
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND LARGE CAP akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasiinvestasi yaitu:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa berasal dari kumpulan Efek Indonesia yang terdaftar dalam pada Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam LARGE CAP pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya LARGE CAP berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDLARGE CAP. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap. Dalam hal saham-saham dalam komponen indeks dalam Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak -sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap dikeluarkan dari komponen Indeks MSCI Value Index Indonesia Large Cap oleh pemilik Indeks MSCI Value IndexIndonesia Large Cap, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham -saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND LARGE CAP tersebut dalam angka pada butir 5.2. butir i huruf a dan ii b di atas, kecuali dalam rangka:
a. i. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. ii. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND RHB OSK LQ45 TRACKER akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. Efek yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100100 % (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa berasal dari kumpulan Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Indexpada Indeks LQ45; dan
b. dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persenpesen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau depositoEfek bersifat utang dan/atau Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, RHB OSK LQ45 TRACKER akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan di Indonesia termasuk hukum negara yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDmendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks LQ45 tersebut akan berjumlah sekurang-sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing- masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks LQ45, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index indeks dalam Indeks LQ45 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk mengalokasikan kekayaan RHB OSK LQ45 TRACKER pada kas hanya dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Indexrangka penyelesaian transaksi Efek, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya RHB OSK LQ45 TRACKER berdasarkan Kontrak Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebutKolektif RHB OSK LQ45 TRACKER. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKpendaftaran RHB OSK LQ45 TRACKER.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Indexmaupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat-Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan Peraturan OJK ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan-kebijakan hukum Negara yang dikeluarkan oleh OJKmendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND dalam pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk , penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. huruf a, b, dan c di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaraan efektif atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDSHINHAN FIXED INCOME FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND tersebut dalam pada angka 5.2. butir i huruf a, dan ii b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKOtoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang serta terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks LQ45 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks LQ45, dimana Pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks LQ45, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan pendaftaran atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDREKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND INSIGHT INDEKS IDX30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX30; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (b) di atas dengan Peraturan meliputi :
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan/atau
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ditetapkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDOJK di kemudian hari. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX30, dimana Pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value IndexIndeks IDX30. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks IDX30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas Dalam hal INSIGHT INDEKS IDX30 berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangkamemenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/diterbitkan oleh:
1. Emiten atau perubahan terhadap peraturan perundang- undanganPerusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR , dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SAHAM REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari dana yang NAVIGATOR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasiEASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR; diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA investasi yaitu:
a. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sehingga Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% kecuali: SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan diterbitkan
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan oleh korporasi Indonesia yang ditawarkan melalui dijual dalam Penawaran Umum dan Pemeringkat Efek; Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndonesia; dan
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan dimilikinya. persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/ mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau depositoatau lembaga keuangan internasional dimana deposito berdenominasi Rupiah; Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Indonesia. pihak yang terafiliasi dengan Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Investasi lebih dari 20% (dua puluhpersen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, kecuali SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada kas hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi penyertaan modal pemerintah; portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar dalam MSCI Value Indexdi Indeks IDX ESG LEADERS; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX ESG LEADERS tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX ESG LEADERS. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX ESG LEADERS, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks IDX ESG LEADERS serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS terhadap kinerja Indeks IDX ESG LEADERS yang menjadi acuan. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX ESG LEADERS mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX ESG LEADERS mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX ESG LEADERS dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX ESG LEADERS oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks IDX ESG LEADERS, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Kebijakan Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana disebutkan tersebut di atas wajib telah dipenuhi oleh dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi paling lambat dapat mengalokasikan kekayaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ini. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDpendaftaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada butir 5.2. butir i huruf a dan ii b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar dalam MSCI Value Indexdi Indeks IDX HIGH DIVIDEND 20 ; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX High Dividend 20. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX High Dividend 20, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks IDX High Dividend 20. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX High Dividend 20 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks IDX High Dividend 20, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebuttersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Kebijakan Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana disebutkan tersebut di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDdengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA INDEKS BNI- AM IDX HIGH DIVIDEND 20 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 ini. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND SUCORINVEST IDX30 akan melakukan investasi Investasi dengan komposisi portofolio investasisebagai berikut :
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar dalam MSCI Value Indexpada Indeks IDX30; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX30, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks IDX30 serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja SUCORINVEST IDX30 terhadap kinerja Indeks IDX30 yang menjadi acuan. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX30 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks IDX30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebuttersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam pada angka 5.2. butir i dan ii huruf b di atas, kecuali dalam rangkaatas meliputi:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangandiperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJKOJK di kemudian hari.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas Utang, diantaranya Surat Utang Negara, SUKUK dan termasuk Surat Berharga Negara lainnya serta Obligasi korporasi dan Efek bersifat utang lain yang diterbitkan oleh korporasi memiliki peringkat minimum setara A dari perusahaan/lembaga pemeringkat Efek;
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia dan diperdagangkan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndonesia; dan
b. c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Deposito dan setara kas lainnya. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau deposito; sesuai situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SYAILENDRA FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK Indonesia dan hukum Negara yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJKmendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND dalam pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk , penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. huruf a, b, dan c di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaraan efektif atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDFIXED INCOME FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FIXED INCOME FUND tersebut dalam pada angka 5.2. butir i huruf a, b, dan ii c di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKOtoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan diperdagangkan atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexEfek; dan
b. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau deposito; dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi tersebut yang dicantumkan dalam Kontrak ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya sejak tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaraan Efektif atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKBAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Indexmaupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat- Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan Peraturan OJK ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan-kebijakan hukum Negara yang dikeluarkan oleh OJKmendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND dalam pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk , penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh pemilik MSCI Value Index, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. huruf a, b, dan c di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaraan efektif atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDSHINHAN FIXED INCOME FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX SHINHAN FIXED INCOME FUND tersebut dalam pada angka 5.2. butir i huruf a, dan ii b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJKOtoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA VALUE INDEX FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasiinvestasi yaitu:
a. minimum Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang serta terdaftar dalam Indeks MSCI Value IndexESG Leaders Indonesia; dan
b. minimum Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDESG LEADERS INDONESIA. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Value Index ESG Leaders Indonesia tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI Value IndexESG Leaders Indonesia. Sedangkan porsi tiap-tiap- tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks MSCI Value IndexESG Leaders Indonesia, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam Indeks MSCI Value IndexESG Leaders Indonesia. Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks MSCI Value Index ESG Leaders Indonesia mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks MSCI Value Index ESG Leaders Indonesia mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks MSCI Value Index ESG Leaders Indonesia dikeluarkan dari komponen Indeks MSCI Value Index ESG Leaders Indonesia oleh pemilik Indeks MSCI Value IndexESG Leaders Indonesia, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan pendaftaran atas SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDESG LEADERS INDONESIA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam pada angka 5.2. butir i huruf a dan ii b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND AVRIST INDEKS LQ45 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. i. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45; dan
b. ii. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana dimaksud dalam angka
5.2. butir ii di atas meliputi :
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND AVRIST INDEKS LQ45 dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya-biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND AVRIST INDEKS LQ45 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDAVRIST INDEKS LQ45. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks LQ45 tersebut akan berjumlah sekurang-sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing- masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks LQ45, dimana Pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value IndexIndeks LQ45. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks LQ45 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks LQ45, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDAVRIST INDEKS LQ45. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND AVRIST INDEKS LQ45 tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND BNI-AM IDXG30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar dalam MSCI Value Indexdi Indeks IDX GROWTH30; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index Indeks IDX GROWTH30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value IndexIndeks IDX GROWTH30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value IndexIndeks IDX GROWTH30, dimana Pembobotan pembobotan atas masing- masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam MSCI Value IndexIndeks IDX GROWTH30. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX GROWTH30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX GROWTH30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index Indeks IDX GROWTH30 dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index Indeks IDX GROWTH30 oleh pemilik MSCI Value IndexIndeks IDX GROWTH30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebuttersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Kebijakan Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana disebutkan tersebut di atas wajib telah dipenuhi oleh dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi paling lambat dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM IDXG30 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM IDXG30 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30 ini. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BNI-AM IDXG30 menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Efektifnya pernyataan pendaftaraan atas SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUNDpendaftaran BNI-AM IDXG30. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tersebut dalam angka BNI-AM IDXG30 pada butir 5.2. butir i huruf a dan ii b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update