KERAHASIAAN. Semua data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia. PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing- masing PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal sebagai berikut: disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi. PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/keterangan, dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja sama, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. Kewajiban kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri. Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan.
Appears in 3 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Collaboration Agreement
KERAHASIAAN. Semua (1) Informasi Rahasia berarti seluruh data/keterangan, dokumen dan/atau -data dan informasi-informasi lain apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia. PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain apapun:
a. yang diberikan oleh masing- masing salah satu PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal sebagai berikut: disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada ke PIHAK lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini;
b. yang merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi. PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/keterangan, dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja sama, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. Kewajiban kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri. Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini diciptakan oleh salah satu PIHAK, maka ; dan
c. mengenai salah satu PIHAK yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan- kepentingan PIHAK tersebut.
(2) Informasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:
a. telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu PIHAK tanpa ada kewajiban untuk merahasiakan;
b. telah diketahui secara umum atau menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan dari Perjanjian Kerjasama ini;
c. Jika menurut hukum harus dipaparkan, dengan pencegahan sewajarnya untuk terungkapnya Informasi Rahasia dimaksud dan setelah terlebih dahulu diberitahukan kepada masing-masing PIHAK sebelum dilakukannya pemaparan informasi tersebut.
(3) PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari PIHAK lainnya atas setiap kerugian ke orang atau badan manapun selain daripada yang timbul diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian Kerjasama ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut. PARA PIHAK sepakat, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik PIHAK lainnya selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian Kerjasama ini, dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin kerahasiaan untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukanpertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya.
Appears in 2 contracts
Samples: Credit Facility Agreement, Fasilitas Pembayaran Penghasilan Pegawai
KERAHASIAAN. Semua 1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap dokumen atau bagian lain dari informasi dan data/keterangan, dokumen dan/dan/ atau membuka informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia. PARA rahasia PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keteranganPERTAMA, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing- masing PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/PERTAMA, serta setiap informasi atau keterangan, dokumen, mated, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan, petugas, atau perusahaan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil Pekerjaan.
2. PIHAK KEDUA hanya diperbolehkan untuk menggunakan informasi, data dan dokumen yang diserahkan PIHAK PERTAMA dan/atau informasi lain Pengguna Jasa untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan tidak diperbolehkan menggunakan baik sebagaian atau seluruh informasi, data atau dokumen untuk kepentingan PIHAK KEDUA selain untuk tujuan kerja sanna yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku diatur dalam hal sebagai berikut: disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu perjanjian tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
3. PARA PIHAK akan memberitahukan kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal diperkirakan adanya kebocoran informasi rahasia atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi. PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/keterangan, dokumen dan/atau penggunan informasi yang diberikan oleh PIHAK tidak sah untuk kemudian dilakukan tindakan yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja sama, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima diperlukan untuk mengatasi kebocoran informasi setuju dan berjanji untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/rahasia tersebut.
4. Segala bentuk publikasi atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. Kewajiban kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri. Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini pernyataan publik lainnya oleh salah satu PIHAK, maka baik langsung maupun tidak langsung, secara lisan, tulisan, atau dalam bentuk elektronik terhadap hal apapun yang berkaitan dengan Perjanjian, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada lainnya, termasuk dalam hal mempromosikan fasilitas dan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
5. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir atau putus karena sebab apapun juga dan akan tetap bersangkutan hukum dan berlaku penuh, kecuali disepakati lain atau diatur lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Masing-masing PIHAK lainnya bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat pelanggaran ketentuan kerahasiaan dimaksud dalam Pasal ini oleh salah satu PIHAK dan/ atau karyawan salah satu PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah dilakukanberlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama
KERAHASIAAN. (1) Semua data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia. .
(2) PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, data pribadi Peserta, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing- masing-masing PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai Karyawan dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika afiliasi PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak PIHAK ketiga dan/atau pihak PIHAK lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. .
(3) Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal sebagai berikut: hal:
a. disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundangPeraturan Perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau atau
b. data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi. .
(4) PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/data/ keterangan, dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja samaPerjanjian ini, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji untuk bahwa PIHAK yang menerima informasi tidak akan mengambil keuntungan bagi untuk kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. .
(5) Kewajiban kerahasiaan dalam pasal Pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/dibatalkan/ diakhiri. .
(6) Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
KERAHASIAAN. Semua (1) Informasi Rahasia berarti seluruh data/keterangan, dokumen dan/atau -data dan informasi-informasi lain apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia. PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain apapun:
a. yang diberikan oleh masing- masing salah satu PIHAK berkaitan ke PIHAK lainnya sehubungan dengan bisnispelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, produkbaik dalam bentuk tulisan, dan pelayanan lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini;
b. yang merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai atau diciptakan oleh salah satu PIHAK; dan
c. mengenai salah satu PIHAK yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi PIHAK tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan- kepentingan PIHAK tersebut.
(2) Informasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:
a. telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu PIHAK tanpa ada kewajiban untuk merahasiakan;
b. telah diketahui secara umum atau timbul berdasarkan menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan dari Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal sebagai berikut: disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan Kerjasama ini;
c. Jika menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk memberikan informasi atau keterangan seperti permintaan dari Pemerintah atau aparatur yang berlaku berwenang sehubungan dengan proses peradilan atau kebijakan otoritas terkait proses hukum lainnya.
(3) PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari PIHAK lainnya ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam hal ini harus diberitahukan pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian Kerjasama ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu kepada dari PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut. PARA PIHAK sepakat, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK yang menerima informasi. lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/keteranganlainnya selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, dokumen dan/peran-peran atau informasi yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan fungsinya dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja samaPerjanjian Kerjasama ini, dan oleh karenanya PIHAK akan melakukan semua tindakan pencegahan yang menerima informasi setuju wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin kerahasiaan untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai pertinggal dan berjanji untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. Kewajiban kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri. Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan.senantiasa menjaga kerahasiaannya
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
KERAHASIAAN. Semua 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap dokumen atau bagian lain dari informasi dan data/keterangan, dokumen dan/dan atau membuka informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia. PARA rahasia PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keteranganKEDUA, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing- masing PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/KEDUA, serta setiap informasi atau keterangan, dokumen, mated, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan, petugas, atau perusahaan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil Pekerjaan.
2. PIHAK PERTAMA hanya diperbolehkan untuk menggunakan informasi, data dan dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA dan/atau informasi lain pengguna jasa untuk keperluan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dan tidak diperbolehkan menggunakan baik sebagian atau seluruh informasi, data atau dokumen untuk kepentingan PIHAK PERTAMA selain untuk tujuan kerja sama yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku diatur dalam hal sebagai berikut: disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Perjanjian tanpa persetujuan tertulis PIHAK KEDUA dan/atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu pengguna jasa.
3. Salah satu PIHAK akan memberitahukan kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal diperkirakan adanya kebocoran informasi rahasia atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi. PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/keterangan, dokumen dan/atau penggunaan informasi yang diberikan oleh PIHAK tidak sah untuk kemudian dilakukan tindakan yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja sama, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima diperlukan untuk mengatasi kebocoran informasi setuju dan berjanji untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/rahasia tersebut.
4. Segala bentuk publikasi atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. Kewajiban kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri. Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini pernyataan publik lainnya oleh salah satu PIHAK, maka baik langsung maupun tidak langsung, secara lisan, tulisan, atau dalam bentuk elektronik terhadap hal apapun yang berkaitan dengan Perjanjian, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada lainnya, termasuk dalam hal mempromosikan fasilitas dan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
5. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir atau putus karena sebab apapun juga dan akan tetap berkekuatan hukum dan berlaku penuh, kecuali disepakati lain atau diatur lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Masing-masing PIHAK lainnya bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat pelanggaran ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini oleh salah satu PIHAK dan/atau karyawan salah satu PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah dilakukan.berlaku. Paraf Pihak Pertama Paraf Pihak Kedua
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
KERAHASIAAN. Semua data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Selama berlakunya Perjanjian ini merupakan informasi dan pada setiap waktu sesudahnya, kecuali bila disyaratkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang bersifat rahasia. berlaku:
(1) PARA PIHAK dengan wajib menjaga dan menyimpan segala informasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing- (untuk selanjutnya disebut "informasi") sebagai rahasia dan masing-masing PIHAK berkaitan tidak boleh mengungkapkannya kepada PIHAK KETIGA manapun dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan cara apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keteranganlainnya kecuali hal-hal yang merupakan milik umum (public domain) atau untuk keperluan pelaporan atau sebagaimana diminta oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau berdasarkan hokum sebagaimana yang diatur pada ayat (2).
(2) PARA PIHAK tidak diperkenankan memberitahukan, dokumen membuka atau memberikan informasi, keterangan dan/atau informasi sejenisnya menyangkut isi atau yang berhubungan dengan perjanjian kepada pihak lain di luar perjanjian, baik yang berupa badan hokum maupun perseorangan tanpa ijin tertulis dari PIHAK lainnya, terkecuali :
a. Diminta oleh lnstansi Pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan ijin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian;
b. Diperintah oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lain yang diberikan berhubungan dengan penegakan hokum secara tertulis, resmi dan merupakan putusan final;
c. Konsultan hokum;
d. Lembaga keuangan yang tugasnya memerlukan informasi rahasia tersebut;
e. Afiliasi (hubungan antara perusahaan dengan pihak baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal sebagai berikut: disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan perusahaan tersebut);
f. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (di Indonesia, informasi dimaksud diberikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau tersebut. Dengan ketentuan bahwa konsultan hokum dan lembaga keuangan tersebut telah menyetujui untuk tidak akan mempublikasikannya kepada pihak ketiga dengan alasan apapun dan telah membuat kesepakatan tertulis untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain untuk maksud apapun.
(3) PARA PIHAK dalam perjanjian wajib selalu menjaga kerahasiaan seluruh data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi. PIHAK yang menerima dan informasi memahami bahwa datamengenai seluruh nasabah, serta tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan, memberitahukan ataupun memungkinkan/keterangan, dokumen dan/memberi peluang kepada pihak lain mengetahui serta menyalahgunakan setiap data atau informasi yang diberikan oleh diperoleh untuk kepentingan pihak dimaksud atau untuk tujuan lain di luar yang dimaksud dalam perjanjian. PARA PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan wajib memastikan seluruh pimpinan dan kelangsungan rencana kerja sama, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji staff perusahaan untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. Kewajiban mengetahui kewajiban menjaga kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri. Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukanbaik selama berlangsung maupun setelah perjanjian berakhir.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama