Konsiliasi Klausul Contoh

Konsiliasi. Seperti dalam mediasi, konsiliasi juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu dalam proses konsiliasi. Pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan “Konsiliator” Seperti juga mediator, tugas konsiliator xxxxxxlah sebagai pihak fasiliator untuk melakukan komunikasi diantara pihak sehingga diketemukan solusi oleh para pihak itu sendiri. Dengan demikian pihak konsiliator hanya melakukan tindakan- tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak, dan mengarahkan subjek pembicaraan juga membawa pesan dari pihak yang satu ke pihak yang lain. Namun pihak konsiliator tidak berwenang untuk mengusulkan solusi penyelesaian sengketa layaknya mediator dan akan tetapi kedua-duanya tidak berwenang untuk memutus perkara.
Konsiliasi. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah konsiliasi. Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB, dan The International Chamber Of Commerce (ICC). Guna menyikapi permasalahan yang mengganggu proses pembiayaan tersebut, maka perlu untuk menyelenggarakan tindakan-tindakan penyelesaian untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada proses pembiayaan modal ventura tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pengambilan langkah-langkah kebijakan khusus oleh perusahaan modal ventura sebagai model penyelesaian terhadap sengketa yang timbul dalam proses pembiayaan. Penyelenggaraan penyelesaian sengketa dapat diarahkan pada bentuk penyelesaian yang bersifat preventif melalui jalur non litigasi, menempuh jalur litigasi atau bahkan dimungkinkan pula wacana untuk melakukan dispensasi sebelum jatuh tempo. Pelaksanaan divestasi Sebelum jatuh tempo ini sangat dimungkinkan apabila ternyata dalam proses pembiayaannya terjadi kegagalan investasi yaitu kondisi di mana perusahaan pasangan usaha tidak dapat dikembangkan lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada perusahaan modal ventura..13 Modal ventura masih sangat minim pengaturannya, sehingga besar kemungkinan timbul konflik antara perusahaan modal ventura dengan pasangan usaha. Minimnya aturan hukum ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti faktor barunya institusi modal ventura, kurangnya pengaturan terhadap bisnis pembiayaan dari lembaga finansial secara
Konsiliasi. Hal ini merupakan lanjutan dari mediasi. Mediasi dan konsiliasi memiliki kesamaan, keduanya melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Namun dalam konsiliasi, konsiliator bersifat aktif dalam mencari bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak.
Konsiliasi. Penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
Konsiliasi. Jika pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan dari pihak ketiga yang mengajukan usulan jalan keluar sebagai penyelesaian, proses ini disebut dengan konsiliasi. Proses penyelesaian model ini mengacu pada 17 Ibid hlm. 202 18 Gari Good Paster, 1995, Arbitrase di indonesia, Jakarta. Ghalia Indonesia. hlm. 11
Konsiliasi usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.27 27Budiman Sinaga, Op.Cit., hlm.37. Perjanjian Kerjasama Bisnis Kuliner
Konsiliasi. Penyelesaian sengketa ini banyak memiliki kesamaan dengan arbitrase, dan juga menyerahkan permasalahan kepada pihak ketiga untuk memberikan pendapatnya tentang sengketa yang disampaikan oleh para pihak. Walaupun demikian, pendapat dari konsiliator tersebut tidak mengikatnya seperti putusan arbitrase.
Konsiliasi 

Related to Konsiliasi

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang