Konsiliasi Klausul Contoh

Konsiliasi. Seperti dalam mediasi, konsiliasi juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu dalam proses konsiliasi. Pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan “Konsiliator” Seperti juga mediator, tugas konsiliator xxxxxxlah sebagai pihak fasiliator untuk melakukan komunikasi diantara pihak sehingga diketemukan solusi oleh para pihak itu sendiri. Dengan demikian pihak konsiliator hanya melakukan tindakan- tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak, dan mengarahkan subjek pembicaraan juga membawa pesan dari pihak yang satu ke pihak yang lain. Namun pihak konsiliator tidak berwenang untuk mengusulkan solusi penyelesaian sengketa layaknya mediator dan akan tetapi kedua-duanya tidak berwenang untuk memutus perkara.
Konsiliasi. Jika pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan dari pihak ketiga yang mengajukan usulan jalan keluar sebagai penyelesaian, proses ini disebut dengan konsiliasi. Proses penyelesaian model ini mengacu pada 17 Ibid hlm. 202 18 Gari Good Paster, 1995, Arbitrase di indonesia, Jakarta. Ghalia Indonesia. hlm. 11
Konsiliasi. Penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
Konsiliasi. Hal ini merupakan lanjutan dari mediasi. Mediasi dan konsiliasi memiliki kesamaan, keduanya melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Namun dalam konsiliasi, konsiliator bersifat aktif dalam mencari bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak.
Konsiliasi. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah konsiliasi. Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB, dan The International Chamber Of Commerce (ICC). Guna menyikapi permasalahan yang mengganggu proses pembiayaan tersebut, maka perlu untuk menyelenggarakan tindakan-tindakan penyelesaian untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada proses pembiayaan modal ventura tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pengambilan langkah-langkah kebijakan khusus oleh perusahaan modal ventura sebagai model penyelesaian terhadap sengketa yang timbul dalam proses pembiayaan. Penyelenggaraan penyelesaian sengketa dapat diarahkan pada bentuk penyelesaian yang bersifat preventif melalui jalur non litigasi, menempuh jalur litigasi atau bahkan dimungkinkan pula wacana untuk melakukan dispensasi sebelum jatuh tempo. Pelaksanaan divestasi Sebelum jatuh tempo ini sangat dimungkinkan apabila ternyata dalam proses pembiayaannya terjadi kegagalan investasi yaitu kondisi di mana perusahaan pasangan usaha tidak dapat dikembangkan lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada perusahaan modal ventura..13 Modal ventura masih sangat minim pengaturannya, sehingga besar kemungkinan timbul konflik antara perusahaan modal ventura dengan pasangan usaha. Minimnya aturan hukum ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti faktor barunya institusi modal ventura, kurangnya pengaturan terhadap bisnis pembiayaan dari lembaga finansial secara
Konsiliasi usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.27 27Budiman Sinaga, Op.Cit., hlm.37. Perjanjian Kerjasama Bisnis Kuliner
Konsiliasi. Penyelesaian sengketa ini banyak memiliki kesamaan dengan arbitrase, dan juga menyerahkan permasalahan kepada pihak ketiga untuk memberikan pendapatnya tentang sengketa yang disampaikan oleh para pihak. Walaupun demikian, pendapat dari konsiliator tersebut tidak mengikatnya seperti putusan arbitrase.
Konsiliasi 

Related to Konsiliasi

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.