PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 No. 10 tanggal 24 Januari 2019, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta berikut lampiran- lampiran dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp2.225.000.000.000,- (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut. Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut: Sekuritas 265.000.000.000 Indonesia 93.000.000.000 128.000.000.000 486.000.000.000 21,8 2 PT DBS Vickers Sekuritas 125.000.000.000 Indonesia 347.000.000.000 38.000.000.000 510.000.000.000 22,9
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2015 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 24 tanggal 23 April 2015, Akta Adendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2015 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 48 tanggal 22 Mei 2015 dan Akta Adendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2015 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 49 tanggal 19 Juni 2015 yang ketiganya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”) berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dimana jumlah tersebut merupakan Penawaran Umum tahap pertama dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial dengan target dana keseluruhan yang dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini. Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan rincian sebagai berikut: No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Porsi Penjaminan (Rp) Total (Rp) (%) 1. PT CIMB Securities Indonesia 210.000.000.000 40.000.000.000 250.000.000.000 50,00 2. PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 205.000.000.000 45.000.000.000 250.000.000.000 50,00 Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emis...
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta, telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023" telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 yang dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp346.880.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dan secara
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 No. 4 tanggal 4 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 No. 4 tanggal 2 April 2019 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 No. 14 tanggal 8 Mei 2019, yang semuanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Selain Perjanjian Penjaminan Xxxxx Efek dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini. Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000.- (satu triliun Rupiah). Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut: PT BCA Sekuritas 21.000 284.000 154.000 459.000 45,90 PT CIMB Niaga Sekuritas 37.000 23.000 85.250 145.250 14,53 PT Sucor Sekuritas 42.000 318.000 35.750 395.750 39,57 Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini. Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut: secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 No.36 tanggal 9 September 2016, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 No.04 tanggal 1 November 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 No. 40 tanggal 26 April April 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut: 1. PT BCA Sekuritas - 390,00 306,00 696,00 17,40% 2. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 75,00 390,27 413,00 878,27 21,96% 3. PT CIMB Niaga Sekuritas 5,00 390,00 413,00 808,00 20,20% 4. PT Indo Premier Sekuritas 30,50 353,85 369,00 753,35 18,83% 5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 61,25 390,00 413,13 864,38 21,61% Total 171,75 1.914,12 1.914,13 4.000,00 100,00% Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing- masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas. PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi lainnya dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 No. 07 tanggal 5 Juli 2021, Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 No. 02 tanggal 2 Agustus 2021 dan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 No. 38 tanggal 16 September 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”), para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 sebesar Rp1.773.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah). Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut: pemesanan Obligasi dan bukti jati diri;