Definisi Rapat Umum Pemegang

Rapat Umum Pemegang. Saham tersebut dipimpin - oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan hal mana - tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga - - maka Rapat akan dipimpin oleh salah seorang - anggota Dewan Komisaris lainnya, dan dalam - - hal tidak ada seorangpun anggota Dewan - - - - -- Komisaris yang hadir atau berhalangan, hal - - mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - - - - lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari - - - -- antara pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang - - Saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - Apabila Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, tidak - - - - - - diadakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu maka - - - - pemberhentian sementara tersebut menjadi - - - - batal demi hukum dan yang bersangkutan - - - - -- menduduki kembali jabatannya. - - - - - - - - - - - - - -
Rapat Umum Pemegang. EBA-SP akan mengambil keputusan atas hal-hal yang tercantum dalam agenda yang mempunyai dampak secara material terhadap kepentingan para Pemegang EBA-SP Kelas A, dan Pemegang EBA-SP Kelas B setelah Pemegang EBA-SP Kelas A terbayar lunas, yaitu memutuskan hal-hal yang berkenaan dengan modifikasi syarat-syarat pembayaran EBA-SP, Tanggal Pembayaran, Tanggal Jatuh Tempo Final, penggantian Penyedia Jasa dan penggantian Wali Amanat dan Bank Kustodian. Hal-hal selain itu tidak memerlukan persetujuan Rapat, kecuali bilamana Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian menentukan lain. Rapat diselenggarakan oleh Xxxx Xxxxxx berdasarkan (1) permintaan tertulis dari para Pemegang EBA-SP baik sendiri maupun bersama-sama yang memegang tidak kurang dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh Jumlah EBA-SP yang beredar (2) permintaan Penerbit (3) permintaan Wali Amanat dan (4) perintah dari Otoritas Jasa Keuangan. Rapat diselenggarakan di tempat domisili Wali Amanat, atau di tempat dan pada waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat, atau sebagaimana berlaku. Wali Amanat (sebagaimana berlaku) wajib menyampaikan agenda Rapat kepada OJK terlebih dahulu, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pengumuman undangan kepada Pemegang EBA-SP. Dalam hal Wali Amanat tidak dapat melakukan tindakan hukum karena ijin usahanya dicabut, dibekukan atau badan hukumnya dibubarkan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan maka Penerbit bertindak sebagai penyelenggara rapat umum. Pemegang EBA-SP yang berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang EBA-SP adalah Pemegang EBA-SP yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBA-SP 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Undangan untuk menghadiri Rapat wajib diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian yang beredar nasional, tidak lebih dari 15 (lima belas) hari kalender sebelum hari Rapat, tetapi tidak termasuk tanggal Rapat. Undangan wajib menyebut mata agenda Rapat untuk dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat.
Rapat Umum Pemegang. Saham dengan syarat dan - harga tertentu yang ditetapkan oleh Direksi - dan harga tersebut tidak di bawah harga pari, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, peraturan - perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan - dicatatkan.

Examples of Rapat Umum Pemegang in a sentence

  • Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

  • Xxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada 31 Maret 2021 sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai Chief Marketing Officer dan sejak 9 Juni 2021 menjabat sebagai Direktur yang membidangi Sales & Product.

  • Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0001245.AH.01.02.

  • Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.

  • Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan).


More Definitions of Rapat Umum Pemegang

Rapat Umum Pemegang. Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar ini. - - -
Rapat Umum Pemegang. Saham mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting -- bagi pengelolaan Perseroan; - - - - - - - - - - - --
Rapat Umum Pemegang. Saham serta peraturan - - perundang undangan yang berlaku. - - - - - - - - - -
Rapat Umum Pemegang. Saham Tahunan dapat - - - - - dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang - saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per - dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang - - dengan hak suara yang sah yang telah - - - - - - - - dikeluarkan Perseroan.
Rapat Umum Pemegang. Saham dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada Direksi selain yang diatur dalam Anggaran Dasar ini168. Dalam rangka melaksanakan kebijakan kepengurusan Perseroan Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat Direksi, termasuk untuk setiap penyampaian Informasi Perseroan yang material untuk pihak lain dan public pada umumnya.169 Direktur yang tidak berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar 163 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (3) 164 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (4) 165 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (5) 166 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (6) 167 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf (a) Angka (2) 168 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (17) 169 Kesepakatan Rapat Bersama (dengan merujuk AD Perseroan Pasal 11 Ayat (17)) pengadilan apabila:170
Rapat Umum Pemegang. Saham Tahunan dihadiri oleh 5.642.588.313 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 95,04 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang seluruhnya berjumlah 5.937.093.750 saham.
Rapat Umum Pemegang. Saham untuk ---- - - - - - - ----- - - --- memberhentikan sewaktu-waktu.---- - - - - - - - - - - - - - -