Definisi Hasil Pemeringkatan

Hasil Pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo. Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan id A (sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia Wali Amanat : PT Bank Bukopin Tbk.
Hasil Pemeringkatan idAAA (Triple A) dari Pefindo Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

More Definitions of Hasil Pemeringkatan

Hasil Pemeringkatan idA (Single A) dari Pefindo. Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan idA (Single A). Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan idAA (Double A) dari Pefindo. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Hasil Pemeringkatan idA (Single A). Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini. Obligasi Berkelanjutan I Tahap ISeri A Rp673.650 8,9% 367 Hari Kalender 7 Agustus 2021 A dari Pefindo Seri B Rp726.350 10,5% 3 (tiga) tahun 30 Juli 2023 A dari Pefindo Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan dan BKP sebagai modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan BKP. Dana tersebut akan dialokasikan sebesar- besarnya 75% untuk BKP dan sisanya untuk Perseroan. Penyaluran dana ke BKP akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BKP kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan. AA+(idn) (Double A Plus) dari Fitch. Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut : Keterangan Jumlah Pokok (dalam jutaan) Bunga Tetap Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat Surat Utang 2015(1) US$350 5,25% 7 tahun 10 Februari 2022 BBB- dari Fitch BB dari Standard and Poor’s Surat Utang 2020 US$350 4,25% 5 tahun 21 Januari 2025 BBB- dari Fitch Surat Utang 2021 US$300 2,75% 5 tahun 20 Januari 2026 BBB- dari Fitch Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Rp230.000 9,25% 5 tahun 1 Juli 2021 AA+(idn) dari Fitch
Hasil Pemeringkatan idAA+ (double A plus) dari Pefindo. Pembelian Kembali (buy back) : Keterangan mengenai pembelian kembali sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab XVI Keterangan Tentang Obligasi. Nama Obligasi / MTN Seri Tanggal Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jatuh Jumlah Penerbitan Pencatatan (Rp miliar) Waktu Suku Tempo Terhutang di BEI Bunga (Rp miliar)
Hasil Pemeringkatan. AAA(idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) dari Pefindo. Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.