RINGKASAN EKSEKUTIF Klausul Contoh

RINGKASAN EKSEKUTIF. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya merupakan salah satu perangkat daerah yang tugas pokoknya adalah melaksanakan pembangunan dibidang Kepemudaan dan Olah Raga. Sebagai instansi pemerintah, maka berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 diwajibkan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/8/6/8/2003 Tanggal 25 Maret 2003 tentang perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 perihal Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). LKIP adalah sebagai salah satu alat bagi organisasi dalam penyampaian pertanggungjawaban kinerja kepada pemerintah, di samping merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja guna perbaikan untuk masa yang akan datang. Selain itu LKIP ini juga merupakan kebutuhan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya secara menyeluruh. Materi dalam penyusunan LKIP ini menyajikan berbagai keberhasilan maupun kegagalan dalam bidang Kepemudaan dan Olah Raga. Data dan Fakta yang digunakan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LKIP ) Kota Palangka Raya Tahun 2019 ini antara lain : Surat Keputusan, Struktur Organisasi, Data Kepegawaian, Data Keuangan, Uraian Tugas dan lain sebagainya. Evaluasi kinerja dimulai dengan Penetapan Rencana Strategis (RS),Rencana Kinerja Tahunan (RKT),dan Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) serta Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Akhir kata, semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKIP ) Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya Tahun 2019 ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan atas kritik , saran serta pendapat guna perbaikan kinerja dimasa-masa yang akan datang sangat kami harapkan.
RINGKASAN EKSEKUTIF. Kami telah melakukan asssessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2020. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT Yodya Karya (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN. Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut, PT Yodya Karya (Persero) memiliki kewajiban untuk melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penerapan GCG yang dilakukan secara berkala setiap 2 tahun sekali oleh penilai (assessor) independen. Tujuan assessment penerapan GCG ini adalah untuk:
RINGKASAN EKSEKUTIF. Laporan Kinerja Universitas Pattimura memberikan informasi tentang capaian dari sasaran strategis dengan indikator yang diperjanjikan dalam Kontrak Kinerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021. Kinerja keuangan sebesar 88,33 % dan realisasi anggaran sebesar 97,94 % . berdasarkan evaluasi dari apa yang diperjanjikan melalui Perjanjian Kinerja (PK) Rektor dan Kemdikbud terhadap Sasaran Strategis maupun indicator kinerja yakni :
RINGKASAN EKSEKUTIF. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, peran strategis BAPPEBTI dalam pembangunan sektor perdagangan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas. Penilaian capaian kinerja BAPPEBTI Tahun 2020 dapat dilihat dari perbandingan hasil realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan target yang telah ditetapkan di awal Tahun 2020 melalui Perjanjian Kinerja BAPPEBTI, berikut capaian IKU BAPPEBTI Tahun 2020: NO SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM TARGET 2020 Realisasi Capaian (%) 1 Meningkatkan Implementasi Pemanfaatan PBK, SRG, dan PLK Pertumbuhan Implementasi PBK 2% 5,58% 279,06 Pertumbuhan Implementasi SRG 7% 26% 372,29 Pertumbuhan Implementasi PLK 6% -17% -290,11 Indeks Kepuasan layanan Xxxxxx Xxxxx 75 79,925 106,56 Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi 75% 76% 101,59 Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi 75% 100% 133,33 Rata – Rata Capaian 117,12 ii Anggaran BAPPEBTI pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000,- dengan realisasi anggaran berdasarkan kegiatan pada Tahun 2020 adalah sebesar Rp 52,456,941,497 atau 88.80% No KEGIATAN Realisasi s/d 31 Desember 2020 Unit
RINGKASAN EKSEKUTIF ii Daftar Isi ....................................................................................................................... iv Xxxxxx Tabel ................................................................................................................. v Daftar Gambar .............................................................................................................. vii
RINGKASAN EKSEKUTIF. 1. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luas terhadap situasi perekonomian dunia. Sebagaimana dengan perekonomian global, Indonesia juga mengalami kontraksi ekonomi di sebagian besar sektor ekonomi. Tidak hanya dari sisi ekonomi, pandemi Covid-19 juga memengaruhi kondisi sosial masyarakat. Dipadukan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat ditandai munculnya proses otomatisasi pekerjaan dengan digitalisasi (Revolusi Industri 4.0), situasi tersebut memberikan dampak pada perubahan cara masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
RINGKASAN EKSEKUTIF. Wujud konkret pelaksanaan keberhasilan suatu instansi dalam hal pengembangan akuntabilitas kinerja yaitu terlaksananya sistem pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Pusat Data Dan Sistem Informasi Pertanian sebagai satker mandiri yang secara administratif berada dibawah Sekretariat Jenderal, pada tahun 2012 telah mengelola DIPA sendiri sehingga berkewajiban untuk menyampaikan laporan AKIP yang berguna sebagai alat untuk mengukur kinerja suatu unit kerja pemerintah. Seiring dengan kebutuhan tersebut, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penanganan statistik dan sistem informasi pertanian secara terus menerus berusaha melakukan perubahan kearah perbaikan dengan tahapan yang konsisten dan berkelanjutan yaitu dengan mengacu pada renstra.
RINGKASAN EKSEKUTIF. Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa menggunakan 5 (lima) Indikator Kinerja Utama sebagai ukuran keberhasilan kinerja organisasi pada tahun 2018, yaitu: Persentase Kepemimpinan Indonesia pada kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; Persentase prakarsa/rekomendasi Indonesia di bidang kemaritiman yang diterima pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; Persentase prakarsa/rekomendasi Indonesia di bidang polkam yang diterima pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; Persentase prakarsa/rekomendasi Indonesia di bidang ekososbud yang diterima pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; dan Persentase prakarsa/rekomendasi pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan yang ditindaklanjuti oleh stakeholders dalam negeri. Nilai capaian kinerja utama Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa berdasarkan IKU adalah sebagai berikut: persentase kepemimpinan Indonesia pada kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa sebesar 156,25%; persentase prakarsa/rekomendasi Indonesia di bidang kemaritiman yang diterima pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa sebesar 100%; persentase prakarsa/rekomendasi Indonesia di bidang polkam yang diterima pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa sebesar 100%; persentase prakarsa/rekomendasi Indonesia di bidang ekososbud yang diterima pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa sebesar 100%; dan persentase prakarsa/rekomendasi pada forum kerja sama intrakawasan dan antarkawasan yang ditindaklanjuti oleh stakeholders dalam negeri sebesar100%. Berdasarkan lima IKU tersebut yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2018, Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa telah berhasil melaksanakan 33 kegiatan, dengan nilai rata-rata capaian kinerja kegiatan sebesar 111,25%. Secara umum, realisasi Direktorat Xxxxx Xxxx Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa sesuai target, kecuali persentase kepemimpinan Indonesia pada kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa yang melampaui target karena terdapat kegiatan tambahan sebagai hasil kesepakatan dari beberapa pertemuan pada tahun berjalan. Beberapa hal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan berdasarkan lima IKU pada Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan, antara lain: penunda...
RINGKASAN EKSEKUTIF. Pada September sampai Desember 2018, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyelenggarakan penelitian dan pengkajian mengenai sumber-sumber penyebab ketimpangan di Indonesia. Adapun bidang yang menjadi fokus penelitian dan pengkajian adalah pajak, perumahan, ketenagakerjaan, gender, sumber pertumbuhan, penguasaan sumber daya alam, dan pertanian dalam pasar terbuka. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif. Pada saat yang sama INFID melaksanakan survei dalam bentuk persepsi warga. Pengambilan data dilaksanakan dari Agustus hingga Oktober 2018. Laporan ini merupakan hasil dari kompilasi atas pekerjaan tersebut. Adapun tiga tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah, pertama, memperbarui data-data sumber dan penyebab ketimpangan di Indonesia. Kedua, menyusun rekomendasi lebih mutakhir dan terkini sebagai masukan bagi pengambil kebijakan dan pihak-pihak terkait. Ketiga, mendukung strategi dan efektivitas program pemerintah untuk menurunkan ketimpangan sosial ekonomi di Indonesia.
RINGKASAN EKSEKUTIF. BAB I ……………………………………………… …………….... ix PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1