We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Auckland DHB Sample Clauses

Auckland DHB. The general manager may pay a retiring gratuity to staff retiring from the ADHB who have had no less than ten years service with the ADHB, with the ADHB and one or more other CHEs and with one or more of the following services: Health Service (as defined in clause 10.2.1 (c)(ii)), the Public Service, the Post Office, NZ Railways or any university in New Zealand. Provided that for employees engaged after 1 June 1992 only service with The Health Service shall be recognised. Clause 28 shall only apply to those employees who have had not less than ten years’ service recognised as at 10 August 1994.
Auckland DHB. The general manager may pay a retiring gratuity to staff retiring from the ADHB who have had no less than ten years service with the ADHB, with the ADHB and one or more other CHEs and with one or more of the following services: Health Service (as defined in clause 10.2.1 (c)(ii)), the Public Service, the Post Office, NZ Railways or any university in New Zealand. Provided that for employees engaged after 1 June 1992 only service with The Health Service shall be recognised. Clause 28 shall only apply to those employees who have had not less than ten years’ service recognised as at 10 August 1994. Counties Manukau DHB The provisions below will only apply to employees employed prior to 1 March 1994. The employer may pay a retiring gratuity to staff retiring from South Auckland Health who have not less than 10 years’ service with South Auckland Health as defined in clause 2. Provided that for employees engaged after 1 July 1992, the employer shall recognise service accumulated at the expiry of the Auckland Area Health Board PTR Collective Employment Contract, or the Auckland Area Health Board Clerical, Administrative and Related Employees Collective Employment Contract (both expiring 28 February 1994). Staff who, as at 30 January 1995, have qualified for a retiring gratuity according to their previous agreement of employment will have their number of days of retiring gratuity entitlement identified. The entitlement will be frozen and paid according to the provisions of the previous agreement of employment. Staff with less than ten (10) years’ service will not be entitled to any gratuity on cessation of service.
Auckland DHBAn employee shall be entitled to long service leave of one week upon completion of a five year period of recognised service as defined in Clause 1.1.1 below. Such entitlement may be accrued. However any service period for which a period of long service leave has already been taken or paid out shall not count towards this entitlement. Note:
Auckland DHBAn Employee shall be paid for a minimum of three hours, or for actual working and traveling time, whichever is the greater - at T1½ for the first three hours and at T2 thereafter; except where hours fall between midday Saturday and midnight Sunday/Monday, or a public holiday or when night rate is payable, at twice the hourly rate of pay, T2.
Auckland DHB. (i) Orderlies (pro-rated in accordance with their FTE per annum): 5 trousers, 5 grey polo shirts, 1 fleece lined sweatshirt or 1 fleece lined zip front vest, 1 pair of shoes. In addition, Orderlies assigned to drive the truck or deliver medical gasses shall be provided with: 1 warm jacket, 1 rain jacket, 1 high visibility jacket, 1 pair of leather gloves, and 1 pair of steel capped shoes. In so far as the provision of the above safety shoes are concerned, Orderlies who are not able to fit into the non-steel cap shoe provided by ADHB, shall be entitled to the NZ Safety Runner Shoe. If such an Orderly is also assigned to drive the truck or deliver medical gasses s/he shall not be entitled to an additional pair of steel capped shoes.
Auckland DHB. Equivalent time off in lieu of payment for work performed outside normal hours may be granted at the discretion of the Service General Manager concerned.
Auckland DHBEmployees shall be required to provide themselves with suitable footwear. The parties agree that they will hold discussions with appropriate footwear suppliers to ascertain whether some form of purchase agreement may be put into place which might benefit the employees. If, as a Health and Safety requirement as defined by OSH, Orderlies are required to wear safety shoes, these shall be provided by the ADHB on an annual basis. Safety shoes may be replaced more frequently upon evidence of fair wear or damage. See uniform allocation for the detailed provision of footwear for Orderlies.
Auckland DHBKitchen Staff (pro-rated in accordance with their FTE per annum): 5 pants or skirts, 5 tunics or polo shirts, 5 Tabards (aprons). Kitchen Assistants working in the sandwich area shall receive in addition to the above: 1 fleece lined jacket long sleeve with zip in front, 1 fleece lined jacket sleeveless with zip in front and 1 beanie. In addition the Employer shall provide 10 pairs of gumboots, together with liners, for the staff to use when working in the wet area of the Kitchen.
Auckland DHB. Equivalent time off in lieu of payment for work performed outside normal hours may be granted at the discretion of the Service General Manager concerned. Overtime shall be paid at the following rates for those working a 40 hour ordinary week (8 hour day): for the first three hours worked on any day, between midnight Sunday Monday and midday Saturday at one and one half times the hourly rate of pay (T1½) and at double the rate of pay thereafter. in respect of overtime worked from midday Saturday to midnight Sunday/Monday, or on a public holiday, or when night rate is payable, at double the hourly rate of pay(T2). in respect of overtime worked from midnight Friday/Saturday to 0600 hours Saturday, at double the hourly rate of pay (T2).

Related to Auckland DHB

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Australia If you acquired the software in Australia, contact Microsoft to make a claim at

  • -234aa All student records, student information, and student-generated content (collectively, "student data") provided or accessed pursuant this Agreement or any other services agreement between the Parties are not the property of, or under the control of, the Contractor.

  • XxxXxxxx Principles - Northern Ireland The provisions of San Francisco Administrative Code §12F are incorporated herein by this reference and made part of this Agreement. By signing this Agreement, Contractor confirms that Contractor has read and understood that the City urges companies doing business in Northern Ireland to resolve employment inequities and to abide by the XxxXxxxx Principles, and urges San Francisco companies to do business with corporations that abide by the XxxXxxxx Principles.

  • Algemeen A. De Apple software en alle software van andere fabrikanten, de documentatie, de interfaces, het materiaal, de lettertypen en de gegevens bij deze licentie, hetzij in "read only"-geheugen of op enig ander medium of in enige andere vorm (gezamenlijk de "Apple software" genoemd), xxxxxx aan u in licentie gegeven, niet verkocht, door Apple Inc. ("Apple"), uitsluitend voor gebruik onder de voorwaarden van deze licentie. Apple en/of licentiegevers van Apple behouden het eigendomsrecht met betrekking tot de Apple software en behouden zich alle rechten voor die niet uitdrukkelijk aan u zijn toegekend. B. Apple levert mogelijk, naar eigen goeddunken, toekomstige upgrades of updates op de Apple software voor uw compatibele Apple iOS-apparaat. De Apple software-upgrades en -updates bevatten mogelijk niet alle functies van de bestaande softwareversie, of mogelijk niet de nieuwe functies die Apple voor de nieuwere of andere modellen van iOS-apparaten uitbrengt. De voorwaarden van deze licentie gelden tevens voor alle upgrades of updates die Apple voor de oorspronkelijke Apple software verstrekt, tenzij een dergelijke upgrade of update een afzonderlijke licentie bevat, in xxxx geval u ermee instemt dat de voorwaarden van deze afzonderlijke licentie van toepassing zijn.

  • Allgemeines Die Apple-Software gewährt möglicherweise Zugang zu(m) iTunes Store, App Store, iCloud und der Karten-App von Apple und zu anderen Diensten und Websites von Apple und Drittanbietern (gemeinsam und einzeln als „Dienste“ bezeichnet). Solche Dienste sind möglicherweise nicht in xxxxx Sprachen oder in xxxxx Ländern verfügbar. Die Nutzung dieser Dienste erfordert Internetzugriff und die Nutzung bestimmter Dienste erfordert möglicherweise eine Apple-ID, setzt möglicherweise dein Einverständnis mit zusätzlichen Servicebedingungen voraus und unterliegt unter Umständen zusätzlichen Gebühren. Indem du diese Software zusammen mit einem iTunes Store- Account, einer Apple-ID oder einem anderen Apple-Dienst verwendest, erklärst du dein Einverständnis mit den anwendbaren Servicebedingungen für diesen Dienst, etwa den aktuellen Apple Media Services- Bedingungen, die du über die Webseite xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/legal/internet-services/itunes/ anzeigen und nachlesen kannst.

  • New Zealand Notifications

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

  • SBC-12STATE 47.1.1 The terms contained in this Agreement and any Appendices, Attachments, Exhibits, Schedules, and Addenda constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, superseding all prior understandings, proposals and other communications, oral or written between the Parties during the negotiations of this Agreement and through the execution and/or Effective Date of this Agreement. This Agreement shall not operate as or constitute a novation of any agreement or contract between the Parties that predates the execution and/or Effective Date of this Agreement.

  • South Africa Terms and Conditions Notifications