Kemitraan Klausul Contoh

Kemitraan. Menurut Xxxxxxx (2005) kontrak adalah perjanjian antara dua pihak yang sepakat untuk melakukan transaksi atau kesepakatan sebelum penjualan dilakukan. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak pengusaha selama waktu tertentu menerima upah (Koswara, 2010). Kontrak kerja dapat dilakukan melalui perjanjian kontrak (Sejati, 2011). Kerjasama usaha dengan sistem kemitraan diwujudkan dalam kontrak yang mengikat para pihak yang bersepakat (Mahardika, 2018). Pada praktiknya, plasma dihadapkan pada posisi yang hanya menerima kontrak tersebut tanpa diikutkan dalam perumusan kesepakatan (Mahardika, 2018).Kontrak kemitraan ini bersifat tertutupdan disusun sepihak oleh perusahaan, sehingga format dan klausal yang tertera merupakan aturan yang pasti dari pihak perusahaan untuk dipatuhi yang mengakibatkan peternak tidak memiliki akses alternatif untuk mengembangkan atau memberdayakan sumber daya yang dimiliki (Xxxxxxxxxx et al., 2015). Penguatan komitmen kerjasama merupakan suatu penguatan perjanjian atau kontrak yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak mitra dan menjalankan bisnis dengan memperhatikan aspek sosial, norma-norma dan etika nyang berlaki (Mahardika, 2018). Pengembangan ayam potong pedaging melalui pola kemitraan terdapat suatu kerja sama yang berkaitan dengan dengan kontrak perjanjian isinya menyediakan sapronak, penentuan harga, jaminan dan resiko yang telah disepakati antara dua belah pihak (Fitriza et al., 2012). Xxxxxxxxxx et al., (2015) menerangkan ada beberapa kesenjangan pada kontrak kemitraan unggas yaitu: pertama, peternak sangat dirugikan karena tidak memiliki alternative pasokan sapronak, baik dari sisi kontinuitas penyediaan dan harga (kemungkinan sapronak dari pihak inti lebih mahal) dan yang kedua tidak ada kepastian waktu panen dilevel peternak.
Kemitraan. Dalam program kemitraan penyaluran dana ini ditujukan agar tepat sasaran, tepat jumlah dana yang diajukan, tepat waktu penyaluran, tepat pembinaan dan rutinitas pembinaan, serta tepat pengembalian pinjaman sehingga efektif dan bisa mengembangkan usaha kecil menjadi andal dan independen (Kurniasih dan Rodhiyah, 2018). Namun, ada hal-hal yang ternyata tidak berjalan sesuai rencana, para pelaku UKM hanya melihat program kemitraan sebagai bantuan masyarakat gratis yang diberikan oleh perusahaan (Rezaei, 2018). Peran pendamping UKM sangat menentukan keberhasilan dan keberlanjutan (Sarpong and Teirlinck, 2018). Selain mendampingi UKM dalam pengembangan usahanya, pendamping ini juga mendampingi UKM dalam persiapan menghadapi perbankan. Berurusan dengan bank itu sederhana, terutama dalam hal mendapatkan pinjaman atau dana bisnis tambahan (Liu, 2021). Apalagi jika UKM tersebut memenuhi persyaratan bank atau lembaga keuangan formal lainnya (Radyanto dan Prihastono, 2020). Kemitraan bisa dibentuk dengan melakukan kegiatan dan memberlakukan peraturan yang bisa mengembangkan kemampuan dalam berbagai bidang (Xxxxxxxx, 2018). Peningkatan kemampuan ini bertujuan agar meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan dengan melaksanakan tanggung jawab sosial melalui program kemitraan yang ada, perusahaan tidak hanya merencanakan keuntungan jangka pendek, tetapi juga memberikan bantuan untuk kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta lingkungan sekitar dalam jangka panjang. Program kemitraan dapat diartikan sebagai program yang bertujuan untuk membantu usaha kecil menjadi lebih kuat dan independen dengan memanfaatkan dana dari bagi hasil BUMN (Prajwalita dan Xxxxxxx, 2017). Tujuan dari program kemitraan ini adalah untuk mengembangkan kompetensi usaha kecil menjadi kuat dan independen dengan memberikan modal serta pelatihan SDM yang terbaik sehingga dapat meningkatkan pemasaran dan kelangsungan usaha di masa yang akan datang (Dangelo dan Baroncelli, 2020). Kemitraan juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk penguatan antara dua pihak atau lebih yang menciptakan hubungan kerjasama berdasarkan kebutuhan bersama untuk meningkatkan pendapatan, kelangsungan usaha, kuantitas produksi, kualitas produksi, peningkatan kualitas kelompok mitra, dan peningkatan kemampuan usaha kelompok mitra mandiri (Nadadap, 2020). Sistem kemitraan biasanya dilaksanakan dengan cara-cara seperti, melalui perjanjian kontrak kerjasama antara perusahaan mitra dan para mitra (Mofokeng dan Xxxxxxxxx,...
Kemitraan. Pemilihan mitra yang dilakukan tidak terbatas akan satu kriteria, namun dapat terjadi perbedaan kriteria antar mitra. Kriteria pemasok yang menjadi standar oleh perusahaan diantaranya dari segi harga bahan baku yang cocok, kemudahan transaksi serta efisiensi waktu dan tenaga. Kriteria reseller, agen maupun distributor perusahaan cenderung memilih mitra yang terpercaya dan bertanggung jawab.
Kemitraan. Di Indonesia istilah kemitraan atau partnership masih relative baru, namun demikian prakteknya di masyarakat sebenarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu. Sejak nenek moyang kita telah mengenal istilah gotong royong yang sebenarnya esensinya kemitraan. Xxxxxx Xxxxxx, ketua ekskutif “ the prince of wales bussines leader forum” (NS Hasrat xxxx Xxxxxx 2007) merumuskan “ partneship is a formal cross sector relationship between individuals, groups or organisation who :
Kemitraan. Kemitraan harus digalangkan dalam rangka pemberdayaan maupun bina suasan dan advokasi guna membangun kerjasama dan mendapatkan dukungan. Dengan begitu kemitraan perlu digalangkan antar individu, keluarga, pejabat atau pemerintahan yang terkait dengan urursan kesehatan. Kemitraan harus dilandaskan oleh :
Kemitraan. Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak. B.
Kemitraan. Poltekkes Kemenkes Bengkulu telah melakukan kerja sama dengan beberapa intansi dengan rincian dibawah ini :
Kemitraan 

Related to Kemitraan

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: