Common use of PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara mengisisecara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) SIMAS SAHAM MAKSIMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) SIMAS SAHAM MAKSIMA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)SIMAS SAHAM MAKSIMA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)SIMAS SAHAM MAKSIMA. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani menandatangi Formulir Penjualan Kembali Kembali/Redemption Form Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) MANULIFE SUKUKMANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)ini, Prospektus dan juga tercantum didalam dalam Formulir Penjualan Kembali Kembali/Subscription Form Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (IReksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-RETAIL CASH)ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada hari penjualan kembali, setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan/Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dan biaya lainnya, akan dilakukan dengan pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form yang lengkap diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pada pengiriman dan sistem perbankan. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam BAB IX (sembilan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sampai suatu jangka waktu di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan tidak sesuai atau menyimpang setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Untuk tujuan tersebut, Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIAS pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan, kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak akan dapat diproses oleh pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: assets.raizinvest.id, www.manulifeim.co.id

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND (I-RETAIL CASH) yang secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan tersebut di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 2 contracts

Samples: sucorinvestam.com, pasardana.id

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASHin complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS GEBYAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer InvestasiBATAVIA DANA KAS GEBYAR.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) CIPTA DANA KAS SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) CIPTA DANA KAS SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)CIPTA DANA KAS SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)CIPTA DANA KAS SYARIAH. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronikSistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronikSistem Elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronikSistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronikSistem Elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus Prospektus, dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH SYAILENDRA FIXED INCOME FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH SYAILENDRA FIXED INCOME FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)SYAILENDRA FIXED INCOME FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)SYAILENDRA FIXED INCOME FUND. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) CORPUS BOND PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) CORPUS BOND PLUS harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)CORPUS BOND PLUS , Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)CORPUS BOND PLUS . Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan prospektus elektronik, dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: www.corpuskapital.co.id

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) MEGA ASSET MANTAP PLUS secara lengkap dan ditandatangani yang ditujukan kepada Manajer Investasi Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) PANIN IDX-30 termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX- 30. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA KAS SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs web Manajer Investasi atau situs web Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)situs web tersebut, Prospektus selain syarat dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan suatu sistem elektronikelektronik untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan menyampaikan aplikasi permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali dalam bentuk Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir Penyertaan/Redemption Form secara elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA KAS SYARIAH. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) PANIN IDX-30 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang PANIN IDX-30 harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasitercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX- 30.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND HAJI SYARIAH (I-RETAIL CASHHAJJ SYARIAH FUND) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan program APU-PPT terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat melalui pembukaan rekening secara elektronik dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus peraturan mengenai informasi dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND). Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) in complete application), yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan FOSTER MONEY MARKET, yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER MONEY MARKET, Prospektus dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER MONEY MARKET.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH XXXXXX XXXXX INCOME FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH XXXXXX XXXXX INCOME FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)XXXXXX XXXXX INCOME FUND. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND (I-RETAIL CASH) yang secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan tersebut di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN secara lengkap yang ditujukan kepada Manajer Investasi Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronikelektronik , Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA, Prospektus dan juga tercantum didalam di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) MEGA ASSET MAXIMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada)) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MAXIMA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MAXIMA. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (IXXXXXX XXX-RETAIL CASH)KEHATI INDEX, Prospektus dan juga tercantum didalam dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (IXXXXXX XXX-RETAIL CASH)KEHATI INDEX. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan elektronik Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada)) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (I-RETAIL CASH) in complete application), yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, yang ditujukan kepada Manajer Investasi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasitercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE secara lengkap yang ditujukan kepada Manajer Investasi Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, elektronik ,Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)) dibawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang harus dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasidiproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (IREKSA DANA INDEKS PANIN SRI-RETAIL CASH) KEHATI yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) AVRIST ADA KAS SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) AVRIST ADA KAS SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)AVRIST ADA KAS SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)AVRIST ADA KAS SYARIAH. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif