Kedudukan. Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Yogyakarta berkedudukan di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan tanggung jawab Menteri Agama yang dipimpin oleh Rektor. Secara fungsional pembinaan dilakukan oleh Menteri Agama c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan pembinaan bidang ilmu umum secara teknis akademis dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sedangkan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) untuk pembinaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI.
Kedudukan. Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah unsur staf Kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Xxxxxx.
Kedudukan. (1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Kepala Dinas;
b. Unsur Staf : Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Unsur Pelaksana, terdiri dari:
1. Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Seksi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja;
c. Seksi Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja;
2. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri dari:
a. Seksi Pembinaan dan Pelatihan Kewirausahaan Mandiri;
b. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
c. Seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja;
3. Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari:
a. Seksi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Ketenagakerjaan;
b. Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
c. Seksi Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Pendataan dan Informasi Hubungan Industrial:
d. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Kedudukan. Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan Negara dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kedudukan. Berdasarkan Peraturan Darah Kabupaten Sumenep nomor 09 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sumenep, maka kedudukan dari pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagai berikut :
1. Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
2. Dinas dipimpin oleh kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten
Kedudukan. Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. • Kepala Pelabuhan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Kedudukan. Karyawan cenderung menganggap bahwa kepuasan kerja lebih tinggi ada pada pekerjaan yang yang lebih tinggi dari pada pekerjaan berkedudukan yang lebih rendah.
Kedudukan. Orang beranggapan bahwa seseorang yang bekerja pada pekerjaan yang lebih tinggi akan merasa lebih puas daripada yang berkedudukan lebih rendah.
Kedudukan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri berkedudukan sebagai unsur Pendukung tugas Kepala Daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Kedudukan. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.