Sewa Klausul Contoh

Sewa. Kelompok Usaha menilai pada awal kontrak apakah suatu kontrak adalah, atau berisi, sewa. Artinya, jika kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset teridentifikasi untuk suatu periode waktu sebagai imbalan untuk imbalan. Kelompok Usaha menerapkan satu pendekatan pengakuan dan pengukuran bagi seluruh sewa, kecuali untuk sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah. Kelompok Usaha mengakui liabilitas sewa untuk melakukan pembayaran sewa dan aset hak-guna yang merupakan hak untuk menggunakan aset pendasar. i) Aset hak-guna Kelompok Usaha mengakui aset hak-guna pada tanggal dimulainya sewa (yaitu tanggal aset tersedia untuk digunakan). Aset hak-guna diukur pada harga perolehan, dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, dan disesuaikan untuk setiap pengukuran kembali liabilitas sewa. Biaya perolehan aset hak-guna mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui, biaya langsung yang timbul diawal, dan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai dikurangi setiap insentif sewa yang diterima. Aset hak-guna disusutkan dengan metode garis lurus selama periode yang lebih pendek antara masa sewa dan estimasi masa manfaat aset. Jika kepemilikan aset sewaan beralih ke Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau biaya perolehan mencerminkan pelaksanaan opsi beli, penyusutan dihitung dengan menggunakan estimasi masa manfaat aset. ii) Liabilitas sewa Pada tanggal dimulainya sewa, Kelompok Usaha mengakui liabilitas sewa yang diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang harus dilakukan selama masa sewa. Pembayaran sewa mencakup pembayaran tetap (termasuk pembayaran tetap secara substansi) dikurangi piutang insentif sewa, pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau tarif, dan jumlah yang diharapkan akan dibayar dibawah jaminan nilai residu. Pembayaran sewa juga mencakup harga pelaksanaan dari opsi beli yang cukup pasti akan dilaksanakan oleh Kelompok Usaha, dan pembayaran denda untuk penghentian sewa, jika masa sewa merefleksikan Kelompok Usaha melaksanakan opsi untuk menghentikan sewa. Pembayaran sewa variabel yang tidak bergantung pada indeks atau tarif diakui sebagai beban (kecuali terjadi untuk menghasilkan persediaan) pada periode di mana peristiwa atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran. Dalam menghitung nilai kini pembayaran sewa, Kelompok Usaha menggunakan suku bunga pinjaman tambahan pada tanggal dimulainya sewa karena tingkat bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera ditentukan. Setelah tanggal permulaan, ...
Sewa. 4.1 Sebagai balasan kerana Bank bersetuju untuk menyewa Peti itu kepada Penyewa, Penyewa akan membayar satu jumlah seperti yang dinyatakan dalam Perkara 7 Jadual A Perjanjian ini sebagai sewa tahunan bagi penyewaan Peti tersebut. 4.2 Sewa tahunan perlu dibayar setiap tahun. Sewa tahunan pertama hendaklah dibayar pada Tarikh Penyewaan dan sewa tahunan berikutnya hendaklah dibayar terlebih dahulu sebelum Tarikh Penyewaan pada ulang tahun berikutnya. 4.3 Semua sewa tahunan yang dibayar kepada Bank tidak akan dipulangkan dan tidak akan diproratakan walaupun sekiranya Perjanjian ini ditamatkan sebelum berakhirnya Tempoh Permulaan atau tempoh berikutnya oleh mana-mana pihak kepada Perjanjian ini atas apa jua sebab. 4.4 Bank berhak untuk menyemak sewa tahunan dari semasa ke semasa dengan memberi notifikasi kepada Penyewa.
Sewa. Sesuai dengan PSAK No. 30, mengenai “Sewa”, Perseroan menyewa aset tetap tertentu. Sewa aset tetap dimana Perseroan memiliki secara substansi seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset, diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan. Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara porsi pelunasan liabilitas dan beban keuangan. Jumlah kewajiban sewa, setelah dikurangi beban keuangan, disajikan sebagai liabilitas jangka panjang kecuali untuk bagian yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 12 bulan disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Unsur bunga dalam beban keuangan dibebankan ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama masa sewa yang menghasilkan tingkat suku bunga konstan atas saldo liabilitas. Aset tetap yang diperoleh melalui sewa pembiayaan disusutkan sesuai dengan masa manfaat ekonomis aset tetap kepemilikan langsung. Pembayaran sewa operasi diakui sebagai beban dengan garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna. Rental kontijen pada sewa operasi diakui sebagai beban di dalam periode terjadinya. Dalam hal insentif diperoleh dalam sewa operasi, insentif tersebut diakui sebagai liabilitas. Keseluruhan manfaat dari insentif diakui sebagai pengurangan dari biaya sewa dengan dasar garis lurus kecuali terdapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat yang dinikmati pengguna.
Sewa. (1) Penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan: a. mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan/atau c. mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah. (2) Penyewaan barang milik daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (1) Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan terhadap: a. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati; b. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau c. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. (2) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (1) Barang Milik Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain. (2) Pihak yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badang Usaha Milik Daerah; x. Xxxxxx; dan d. Badan hukum lainnya. (3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: a. kerja sama infrastruktur; b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau c. ditentukan lain dalam Undang-Undang. (1) Formula tarif/ besaran Sewa Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati. (2) Besaran sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran nominal sewa barang milik daerah yang ditentukan. (3) Formula tarif sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkalian dari: a. Tarif pokok sewa; dan b. Faktor penyesuai sewa. (4) Tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah hasil perkalian antara nilai indeks barang milik daerah dengan luas tanah dan/atau bangunan dan nilai wajar tanah dan/atau bangunan. (5) Tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan unt...
Sewa. Penjelasan jenis pekerjaan
Sewa. Pembebanan biaya sewa untuk kendaraan maupun peralatan yang digunakan dalam rangka kegiatan penelitian dilengkapi dengan nota sewa dan dikenakan pajak.
Sewa. Rencana Kinerja Anggaran (RKA) Tahun 2021 Tabel 14. Anggaran Kegiatan Tahun 2021

Related to Sewa

  • Jaminan PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT a. Audit & Inspeksi HSSE i. Audit ii. Inspeksi HSSE a) Area kerja (Warehouse, Workshop, Perkantoran, Perumahan / Mess dan Poliklinik) b) Material yang digunakan c) Peralatan / mesin yang digunakan d) Perilaku dan metode kerja yang dilakukan oleh pekerja e) Penerapan HSSE Safe Work Practice f) Kepatuhan terhadap rule PT PIS yang terkait dengan aktivitas kerja yang dilakukan b. Pelaporan dan Investigasi Insiden i. Prosedur pelaporan dan pelaksanaan investigasi kecelakaan. ii. Daftar tenaga investigator yang kompeten dari internal organisasi Kontraktor, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan investigasi insiden.

  • QUIT RENTS ETC arrears of quits rents, assessments and maintenance charges, due and payable in respect of the property to any relevant authority or the Developer or Proprietor or relevant third parties up to the date of sale shall be paid out of the purchase money and any such sums due and payable after the date of sale shall be borne by the Purchaser. The outstanding payable by bank is after receipt of balance of purchase price.

  • Kredit yang Tersedia Klien harus mencatatkan tiket dukungan Tingkat Permasalahan 1 dengan bagian bantuan (help desk) dukungan teknis IBM dalam waktu 24 jam sejak pertama kali menyadari bahwa terdapat suatu pengaruh bisnis penting dan Layanan Cloud tidak tersedia. Klien harus membantu IBM secara wajar dalam setiap diagnosis dan penyelesaian masalah. Klaim tiket dukungan atas kegagalan untuk memenuhi suatu SLA harus diajukan dalam waktu tiga 3 hari kerja setelah akhir bulan masa kontrak. Kompensasi untuk klaim SLA yang sah akan menjadi kredit terhadap tagihan yang akan datang untuk Layanan Cloud berdasarkan durasi waktu saat pemrosesan sistem produksi untuk Layanan Cloud tidak tersedia ("Waktu Henti"). Waktu Henti dihitung dari waktu Klien melaporkan peristiwa tersebut hingga waktu Layanan Cloud dipulihkan dan tidak termasuk waktu yang berkaitan dengan penghentian untuk pemeliharaan yang terjadwal atau telah diumumkan; sebab- sebab di luar kendali IBM; masalah dengan rancangan atau instruksi, konten atau teknologi Klien atau pihak ketiga; konfigurasi sistem dan platform yang tidak didukung atau kesalahan Klien lainnya; atau insiden keamanan yang disebabkan oleh Klien atau pengujian keamanan Klien. IBM akan memberlakukan kompensasi yang berlaku paling tinggi berdasarkan ketersediaan kumulatif Layanan Cloud selama masing-masing bulan masa kontrak, sebagaimana yang ditunjukkan dalam tabel di bawah. Total kompensasi yang berkaitan dengan bulan masa kontrak mana pun tidak dapat melampaui 10 persen dari satu per dua belas (1/12) dari biaya tahunan untuk Layanan Cloud. Untuk Layanan Cloud yang dibundel (tawaran Layanan Cloud individu yang dikemas dan dijual bersama- sama sebagai tawaran tunggal dengan harga kombinasi tunggal), kompensasi akan dihitung berdasarkan harga kombinasi tunggal bulanan untuk Layanan Cloud yang dibundel, dan bukan berdasarkan biaya langganan bulanan untuk masing-masing Layanan Cloud individu. Klien hanya dapat mengajukan klaim yang berkaitan dengan satu Layanan Cloud individu dalam suatu bundel pada suatu waktu tertentu.

  • PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.

  • Saran 20.1. Jika Anda memberikan Saran apapun kepada Exabytes atau afiliasi-afiliasinya, Exabytes akan memiliki seluruh hak, hak milik dan kepentingan dalam dan atas Saran, bahkan apabila Anda telah menentukan Saran sebagai hal yang bersifat rahasia. Exabytes dan afiliasi-afiliasinya akan berhak untuk menggunakan Saran tanpa batasan. Anda dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali mengalihkan kepada Exabytes seluruh hak, hak milik, dan kepentingan dalam dan atas Saran dan setuju untuk memberikan kepada kami bantuan apapun yang mungkin kami minta untuk mendokumentasi, menyempurnakan, dan memelihara hak kami dalam Saran.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • Istilah Dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • LAIN-LAIN 22.4.1 Bahasa Prospektus