LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL Klausul Contoh

LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL. Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan internal adalah penerimaan dari konsumen. Perseroan terus menjaga likuiditas dengan mempertahankan arus kas perusahaan agar tetap positif, selain itu Perseroan juga terus melakukan efisiensi terhadap beban operasional. Saat ini sumber pendanaan eksternal Perseroan adalah dari pihak ketiga yaitu dari perbankan, lembaga keuangan dan pihak ketiga lainnya, serta dari pihak afiliasi, dimana saat ini Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.
LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL. Usaha Perseroan pada tahun 2016, 2017, dan 2018 dan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2019 pada prinsipnya dibiayai oleh kombinasi pendapatan bunga dari portofolio kredit Perseroan, peningkatan dana pihak ketiga, bunga pinjaman lainnya serta kupon obligasi Pemerintah. Perseroan juga menjaga cadangan likuiditas, yang telah melebihi persyaratan minimal dari Bank Indonesia, dengan tujuan untuk menjaga penarikan dana pihak ketiga dalam jumlah besar oleh nasabah Perseroan. Perseroan telah menggunakan sumber dana secara umum untuk pembayaran beban bunga atas dana pihak ketiga, pinjaman dana, perpanjangan kredit dan pembiayaan, pelunasan atas pinjaman yang diterima dan pembayaran beban operasional (termasuk gaji dan tunjangan karyawan serta beban umum dan administrasi). Tabel berikut ini menyajikan informasi yang berhubungan dengan posisi likuiditas Perseroan: Keterangan 30 Juni 31 Desember Aset likuid 1 (dalam jutaan rupiah) 923.994 434.638 234.163 191.676 Rasio pinjaman terhadap deposito2 116,75% 132,46% 95,65% 466,78% Aset likuid dalam persentase terhadap total aset 33,87% 23,41% 27,67% 34,97% Aset likuid dalam persentase terhadap total dana3 62,90% 39,65% 65,40% 279,62% Aset likuid dalam persentase terhadap total liabilitas lancar4 56,24% 32,73% 65,40% 279,62% Catatan 1. Aset likuid termasuk kas, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain yang jatuh tempo kurang dari 3 bulan, dan efek-efek yang tersedia untuk dijual. 2. Rasio kredit dan pembiayaan/piutang dan total simpanan nasabah (di luar simpanan bank lain) pada akhir periode yang bersangkutan. 3. Tidak termasuk dana pihak ketiga dari bank lain. 4. Liabilitas lancar termasuk simpanan nasabah, simpanan bank lain, dan pinjaman yang diterima. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui berbagai cara. Perseroan berusaha untuk menjaga likuiditas dengan menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk produk dana pihak ketiga dan fasilitas tambahan pada produk- produk dana pihak ketiga Perseroan dengan tujuan meningkatkan jumlah dana pihak ketiga dan meminjam dana melalui pasar uang antar bank. Jika Perseroan sedang memiliki kelebihan likuiditas, Perseroan dapat menurunkan suku bunga dana pihak ketiga sehingga menurunkan jumlah dana pihak ketiga Perseroan, atau menempatkan dana pada bank lain ataupun juga melakukan penempatan pada Bank Indonesia melalui Time Deposit Bank Indonesia, pembelian surat berharga, dll. Perseroan melaporkan posisi liku...
LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL. Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha memelihara cadangan yang memadai, fasilitas perbankan dan cadangan fasilitas pinjaman, dengan terus memantau arus kas prakiraan dan aktual, dan dengan cara mencocokan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan terus berusaha mencari sumber pendanaan baru. Sumber likuiditas internal terutama diperoleh dari kegiatan usaha dan kegiatan operasional Perseroan. Sumber likuiditas ekternal terutama diperoleh melalui utang bank dan lembaga keuangan. Sampai dengan saat ini sumber likuiditas yang material telah digunakan. Perseroan sampai saat ini masih memerlukan tambahan modal kerja untuk meningkatkan penjualan. Perseroan akan memenuhinya melalui pendanaan dari hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan dan pinjaman dari pihak ketiga. Sampai dengan saat ini tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL. Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan, pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang. Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari pinjaman pihak berelasi, pinjaman pihak ketiga, utang perbankan, utang lembaga keuangan non-bank dan penerbitan surat efek bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui gearing ratio yaitu dengan menjaga Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali). Sedangkan sumber likuiditas internal Perseroan adalah dari hasil usaha. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan jika modal kerja tidak mencukupi adalah sebagai berikut: • Penambahan modal dari investor • Penambahan modal dari pemegang saham utama • Pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank Dari sisi operasional, mengingat bisnis telekomunikasi jaringan merupakan bisnis utama Perseroan kedepan, di mana sistem pembayaran pelanggan sebagian besar dilakukan secara bulanan, maka Perseroan seharusnya memiliki kepastian penerimaan kas setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL. Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama terkait dengan pendanaan modal kerja, belanja modal, pembayaran utang dan memelihara cadangan kas. Sumber utama likuiditas Perseroan secara historis berasal dari arus kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi dan fasilitas kredit perbankan. Perseroan memperkirakan kebutuhan modal kerjanya akan terus didanai oleh berbagai sumber pendanaan, termasuk kas dari penerimaan pelanggan, pinjaman pihak berelasi, pinjaman bank dan fasilitas cerukan dari bank, yang berasal dari fasilitas yang sudah ada dan/atau fasilitas baru, penerbitan obligasi, dan setoran modal dari pemegang saham. Dengan memperhatikan estimasi penerimaan bersih dari Penawaran Umum Terbatas III, Perseroan memperkirakan akan mendapatkan sumber yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan yang cukup, termasuk fasilitas kredit baru untuk memenuhi belanja modalnya, kewajiban kontraktual dan utang serta biaya bunga terkait dapat menjadi terbatas karena kondisi keuangannya, hasil dari kegiatan usahanya, dan likuiditas pasar keuangan domestik dan internasional. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa mereka akan mendapatkan pendanaan tersebut dengan kondisi yang diterima oleh Perseroan, atau tidak sama sekali. Perseroan masih memiliki sumber likuiditas berupa fasilitas pinjaman bank dari dalam negeri maupun luar negeri yang belum digunakan. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan atas kecukupan modal kerja dengan adanya sumber likuiditas yang memadai. Terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Xxxseroan sesuai dengan POJK dan pembatasan bank kreditur Entitas Anak. Namun hal ini tidak memberikan dampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL. Secara historis, kas Perseroan terutama digunakan untuk belanja modal sehubungan dengan perluasan jaringan telekomunikasi Perseroan. Bisnis telekomunikasi Perseroan membutuhkan belanja modal yang substansial untuk membangun dan memperluas infrastruktur jaringan data dan seluler dan untuk membiayai operasi Perseroan. Walaupun saat ini Perseroan memiliki jaringan yang substansial, Perseroan memperkirakan akan terjadi tambahan belanja modal yang berfokus pada perluasan infrastruktur jaringan terkait data, dengan penekanan pada kapasitas jaringan 4G LTE termasuk kebutuhan transmisi terkait. Sumber utama likuiditas Perseroan selama ini adalah kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan, Penerbitan Sukuk Ijarah dalam pinjaman berdenominasi Dolar AS dan Rupiah dengan jangka waktu pinjaman yang berkisar antara satu hingga tujuh tahun. Perseroan mengandalkan kas yang dihasilkan dari operasi, pembiayaan berbasis utang dan pinjaman pemegang saham untuk mendanai kebutuhan modal kerja dan belanja modal. Perseroan meyakini bahwa kas dan setara kas, arus kas dari operasi dan sumber-sumber pendanaan yang tersedia saat ini memadai untuk memenuhi antisipasi kebutuhan kas, termasuk kebutuhan kas Perseroan untuk modal kerja dan belanja modal yang telah direncanakan, selama sekurang-kurangnya 12 bulan mendatang.

Related to LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan