Common use of MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Mega Asset Management Menara Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx Xx. 000 X. Xxxxxxx 00000 - Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Faksimili: (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN 00 00) 000 0000 Fax. (BAB V00 00) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET TERPROTEKSI 10, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksiberlaku, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI,MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.. DAFTAR ISI HAL

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Standard Chartered PT Bank Danamon Indonesia Tbk Panin Tower Lantai 8 Unit B Gedung Menara Mandiri IIBank Danamon Lantai 2 Jalan Asia Afrika Xxx 00, lantai 15 Menara Standard Chartered Xxxxxxx 00000 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxX. X. Xxxxxx Xxxx Xxxx X Xx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 , Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili 00000000 Telepon : (021000) 526 3506 00000000 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website 00000000 Xxxxxxxxx : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN (000) 00000000 REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V“XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA”) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan OBLIGASI SERI IIakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing- masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing- masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Citibank N.A., Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCitibank Tower, Lantai 10, SCBD Lot 10 Jl. XxxxJend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx XxxKav. 0052-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 53 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Indonesia Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Citibank NA - Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Citibank Tower, Lantai 10, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. XxxxJend Xxxxxxxx Xxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY ASEAN 5 PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEQUITY ASEAN 5 PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEQUITY ASEAN 5 PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY ASEAN 5 PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY ASEAN 5 PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank PNM Investment Management Menara Mandiri II, lantai PNM Lantai 15 Menara Standard Chartered XxJl. Xxxx. Kuningan Xxxxx Xx.0X Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx - Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon Telp: (02100 00) 526 3505 Telepon 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 PT Bank Permata Tbk WTC II Lantai 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 Telp: (000) 000 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Fax: (000) 00000000/ 304150025 Website 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. PENTING: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVETASIINVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB UTAMA(BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI PNM SBN 90 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIPNM SBN 90, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIPNM SBN 90. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI PNM SBN 90 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI PNM SBN 90 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi PNM Investment Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCabang Jakarta Xxxxxx Xxxxxxx XX, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx55 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIInsight Investments Management Office 8, lantai 15 Menara Standard Chartered Lantai 16-H SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp: +0000 00000000 Fax : +0000 00000000 PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx XxXxx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (00000-00) 0000 0000 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. KEUANGAN XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIINDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIINDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Insight Investments Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-Indonesia, termasuk peraturan perundang- undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIThe Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”), Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 15 Menara Standard Chartered 29 HSBC Securities Services Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 Xx38 Gedung Menara Mulia, Lantai 25 Jakarta 12190 - Indonesia Jl. XxxxJend. XxXxxxx Xxxxxxx Kav. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 9 – 11 Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Jakarta 12930 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Telp. : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 Care Center : (000) 000 0000 Fax. : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KAPITAL PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI KAPITAL PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI KAPITAL PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KAPITAL PRIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KAPITAL PRIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.DAFTAR ISI HAL

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2020 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan OBLIGASI SERI IIakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing- masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing- masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - 00000- Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili Faksimili: (021) 526 3506 Faksimili Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USA KEUANGAN Citibank, N.A., Indonesia Citibank Tower, Lantai 10, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000/ 304150025 0000-0000 Faksimili: (000) 0000-0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxx.xx.xx DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR HANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIINDEKS MANDIRI INDEKS LQ45, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIINDEKS MANDIRI INDEKS LQ45. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari grup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group"”Grup Mandiri”) yang mempunyai dengan kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksiyurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya usahanya, setiap kantor Grup Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana setiap yurisdiksi dimana kantor-kantor dari Bank Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Bank Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu memberikan data nasabah kepada otoritas dari jurisdiksi yurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank PT. XXXXX XXXXX ALAM RAYA Sinar Mas Land Plaza Menara Mandiri II3 Lantai 11 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (021)-3929220 Faksimili : (021)-3929210 Email : xxxx@xxxx-xx.xxx PT. BANK CIMB Niaga, lantai 15 Menara Standard Chartered Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 021)-2505151 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 021)-2505206 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) ), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI STAR MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISTAR MONEY MARKET, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISTAR MONEY MARKET. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI STAR MONEY MARKET akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI STAR MONEY MARKET yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Xxxxx Xxxxx Alam Raya ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Investa si Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCabang Jakarta Xxxxx Xxxxxxx, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx , xxxxxx 0 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 00-00 Xx36 -38 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 I†ndonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Indonesia Telepon : (000) 000 0 000 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx www.mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI PENYEREAKASAN DANAINI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASIIII)I,NTVUEJSUTAANSI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN INVESTA, SMI EKANISME PEMBERSIHAN KEKAYMAANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIADHARI UNSU-R UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRI-NPRSINSIP SYARIAH DI PARSAMODAL DANKETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) HASIL IN(VBEASBTAVS)I DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO FAKTORRISIKO YANG UTAMA (BAB UTAMAA(B VIII). .) MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAR OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI DIAWA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXProspektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 BERLAKUNYA UNDAN-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA GUNDANGNOMOR21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITASJASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga sehi ngga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR UNTUK DIPERHATIKAN MANDIRI tidak INVESTAEKUITAS SYARIAHti dak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus Pr ospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan da n dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA. Calon HCalon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan INVESTEAKUITAS SYARIAaHkan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INVESTEAKUITAS SYAARIH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing -masing jurisdiksi di mana kantor-kantor -kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait ter kait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme ter orisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu w aktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan ketentu an kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakube rlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum sebalum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk produ k perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank PNM Investment Management Menara Mandiri II, lantai PNM Lantai 15 Menara Standard Chartered XxJl. Xxxx. Kuningan Xxxxx Xx.0X Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx - Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon Telp: (02100 00) 526 3505 Telepon 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon, Lt. 3 Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx Xxx. C-10 Jakarta, 12920 Telp: (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Fax: (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PNM SUKUK NEGARA SYARIAH DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PNM SUKUK NEGARA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPNM SUKUK NEGARA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPNM SUKUK NEGARA SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PNM SUKUK NEGARA SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PNM SUKUK NEGARA SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered MAJORIS ASSET MANAGEMENT Gedung Sequis Center Xxxxxx 0 Xx. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman No. 00-00 Xx71 Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (62 - 21) 522 3118; 252 4115 Facsimile: (62 - 21) 522 3119 Email: xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, 33th Floor Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx XxXxx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Faksimili: (000) 00000000/ 304150025 Website 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) ), SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS USD BALANCE INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMAJORIS USD BALANCE INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMAJORIS USD BALANCE INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS USD BALANCE INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS USD BALANCE INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCabang Jakarta Xxxxx Xxxxxxx, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 Xx38 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing- masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing- masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxSucorinvest Asset Management Equity Tower lt. Xxxx31 Jl. Xxxxxxxx XxxJend.Sudirman Kav. 0052-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon 53 Jakarta 12190 Telepon: (000) 0000 00000000 Faksimili: (000) 00000000 PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 0000 0000 / 0000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX KEUANGAN BANK KUSTODIAN TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI BANK KUSTODIAN DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA BANK KUSTODIAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA Xxxxx Xxxx REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SUCORINVEST BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA Reksa Dana REKSA DANA DOLLAR MANDIRISUCORINVEST BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Sucorinvest Asset Management("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT. BNP Paribas Investment Partners PT. Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon HSBC Indonesia PENTING : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami membaca Prospektus dan dokumen penawaran lainnyalainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered World Trade Center II, Lantai 3 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. XxxxJend. XxXxxxxxxx Xxx. Xxxxxx Xx. 000 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 12920 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 000/ 0000 000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxDeutsche Bank Building Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx55 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 0000/4141 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000/4131 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXProspektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2022 BERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum sebalum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.XXX. DAFTAR ISI HAL

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Mega Asset Management Menara Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx Xx. 000 X. Xxxxxxx 00000 - Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Faksimili: (000) 00000000/ 304150025 Website 0000 0000 PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon, Lantai 2 Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. X-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website (000) 0000 0000 Faksimili: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V000) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET TERPROTEKSI 14, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET TERPROTEKSI 14. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksiberlaku, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx Xx. 000 X. Xxxxxxx 00000 - Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili Faksimili: (000) 0000 0000 PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Plaza Mandiri Lantai 22 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav.36–38 Jakarta 12190 Telepon: (021) 526 3506 Faksimili 5245170, 52913135, 52913567 Faksimili: (000021) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III)5275858, TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN 5263602 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET TERPROTEKSI 7, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET TERPROTEKSI 7. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksiberlaku, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank HSBC Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered HSBC Securities Services Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Xxxxxx 0, Xxxxxx 0 Xxxxxxx 00000 - Indonesia Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12920 - Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili Website : (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCabang Jakarta Xxxxx Xxxxxxx, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 Xx38 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASIINVESTAI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UGM ENDOWMENT PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIUGM ENDOWMENT PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIUGM ENDOWMENT PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UGM ENDOWMENT PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UGM ENDOWMENT PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxJl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 55 Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANA PT BANK CIMB NIAGA TBK Menara Sentraya, Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000 Telepon: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx (021) 250 5151 / 250 5252 Faksimili: (021) 250 5206 N TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA JER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”) Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJKXXX.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. S andard Char ered PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxEastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 16 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (02100-00) 526 3505 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Lantai 5 Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 164 Jakarta 12930 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 571 9671/571 9672 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 PT Eastspring Investments Indonesia Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan atau kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Citibank N.A., Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCitibank Tower, Lantai 10, SCBD Lot 10 Jl. XxxxJend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx XxxKav. 0052-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 53 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Indonesia Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. S andard Char ered PT Mandiri Manajemen Investasi Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta12910, Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIBank, lantai 15 Cabang Jakarta Menara Standard Chartered XxLantai 5 Jln. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. XxXX. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Xxxxx 164 Jakarta 12930, Indonesia Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 571 9671/571 9672 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 PT Eastspring Investments Indonesia Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan atau kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EASTSPRING INVESTMENTS YIELD DISCOVERY tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEASTSPRING INVESTMENTS YIELD DISCOVERY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEASTSPRING INVESTMENTS YIELD DISCOVERY. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EASTSPRING INVESTMENTS YIELD DISCOVERY akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EASTSPRING INVESTMENTS YIELD DISCOVERY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIThe Hongkong and Shanghai Banking Plaza Mandiri, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx29 Corporation Limited, Cabang Jakarta Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 Xx38 Xxxxxx Xxxxx, Lantai 25 Jakarta 12190 - Indonesia Jl. XxxxJend. XxXxxxx Xxxxxxx Kav. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 9-11 Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12930 - Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili CareCenter : (021) 526 3506 527 3110 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak ATRAKTIFtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PenyertaanMANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Avrist Asset Management PT Bank Menara Mandiri IICentral Asia Tbk OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, lantai 15 Menara Standard Chartered XxTIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. XxxxSETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-KEUANGAN XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXXXX SPIRIT 13 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIPanin Tower Lt. 8, lantai 15 Menara Standard Chartered Senayan City Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-Xxxx Xxxxxx Xxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021000) 526 3506 0000 0000 email : xx@xxx.xx.xx xxx.xxx.xx.xx PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (000)0000 0000 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website 000)0000 0000 email : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). xxxx.xxxxx@xxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakanpajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah Indonesia dan negara lain peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal (calon) pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus for Mutual Fund

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIKresna Asset Management Kresna Tower, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Lantai 10, 18 Parc Xx Xxxxxxxx Xxx. Xxxxxxxx Xxx 00-00 XxXxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 7 Jl Jenderal Xxxxxxxx Xxx 00 Xxxxxxx 00000 - 00000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTORINI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII)HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PT. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGANKresna Asset Management PT. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Bank CIMB Niaga Tbk Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MRS XXXX XXXXXX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMRS CASH KRESNA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMRS CASH KRESNA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MRS CASH KRESNA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari MRS CASH KRESNA, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama. PT Mandiri Manajemen Investasi Kresna Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat yang berwenang. Dari waktu ke waktu Nasabah dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan Manajer Investasi melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama perjanjian dan/atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutkewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Ciptadana Asset Management Plaza Asia Office Park Unit 2 Xx. Xxxx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 0000 0000 Fax. (00-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - 00000, Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 250 5151 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili 250 5206 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PENTING : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI CIPTA SAKURA EQUITY ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG RESIKO UTAMA (BAB VIII). ) MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CIPTA SAKURA EQUITY tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICIPTA SAKURA EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICIPTA SAKURA EQUITY. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CIPTA SAKURA EQUITY akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CIPTA SAKURA EQUITY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- peru ndang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Capital Asset Management Menara Gedung Jamsostek Menara Utara, Lantai 5 Jl. Xxxxx Xxxxxx No. 38 Jakarta 12710, Indonesia Telepon (000) 00000000 Faksimili (000) 00000000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxx.xx.xx PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Mandiri IIBank Danamon, lantai 15 Menara Standard Chartered XxLantai 2 Jl. XxxxHR. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx C-10 Jakarta 12940, Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) ), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CAPITAL CASH FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICAPITAL CASH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICAPITAL CASH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CAPITAL CASH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CAPITAL CASH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Capital Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Bank, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - 164 Jakarta 12190 Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telpon : (000) 0000 0000 +6221 2555 0200 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ +0000 00000000 / 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI SAHAM ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI SAHAM ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM ATRAKTIF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Bank, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx00 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 29-31 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Indonesia Jakarta 12920, Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (00000-00) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (00000-00) 00000000/ 304150025 0000 0000/ 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xx.xxx/xx Seluruh ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan yang dinyatakan dalam Prospektus ini mulai berlaku pada saat diterbitkannya Kelas Unit Penyertaan (luncur) yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJKXXX.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Sucorinvest Asset Management Equity Tower lt. 31 Xx. Xxxx. .Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telepon: (000) 0000 00000000 Faksimili: (000) 00000000 PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 0000 0000 / 0000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SUCORINVEST BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISUCORINVEST BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISUCORINVEST BOND FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SUCORINVEST BOND FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SUCORINVEST BOND FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Sucorinvest Asset Management("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.DAFTAR ISI Hal

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCabang Jakarta Xxxxxx Xxxxxxx XX, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx55 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIOBLIGASI SERI II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan OBLIGASI SERI IIakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI OBLIGASI SERI II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing- masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing- masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Kresna Asset Management Kresna Tower, Lantai 3, 18 Parc Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx PT Bank Menara Mandiri IIDanamon Indonesia, lantai 15 Menara Standard Chartered XxXxx XXXXXX XXXX XXXXXXX, 0XX XXXXX Jl. Xxxx. Xxxxxx Xxx E-IV Xx.0, Xxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon – Indonesia OJK (D/H BAPEPAM & LK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PENTING: (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI INI, KHUSUSNYA PADA BAGIAN MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII), DAN MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 MARET 2018 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN (″UNDANG-UNDANG OJK″) Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UNTUK DIPERHATIKAN MRS XXXX XXXXXX tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIpajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko resiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakanpajak, maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam MRS BOND KRESNA. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.DAFTAR ISI Halaman

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Bank, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered World Trade Center II, Lantai 3 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. XxxxJend. XxSudirman Xxx. Xxxxxx Xx. 000 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - 00000, Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Faksimili: (000) 00000000/ 304150025 0000 000/ 0000 000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI MANDIRI SERI 87, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI MANDIRI SERI 87. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR TERPROTEKSI MANDIRI akan SERI 87akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR TERPROTEKSI MANDIRI yang SERI 87yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Avrist Asset Management PT Bank Menara Mandiri IIPermata Tbk. Securities Services WTC II Lantai 27 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, lantai 15 Menara Standard Chartered XxTIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. XxxxSETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INCOME FUND tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh Pemerintah ataupun produk investasi dengan penjaminanperbankan yang dijamin oleh LPS. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXXX INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXXX INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXXX INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Avrist Asset Management PT Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxPermata Tbk. XxxxSecurities ServicesWTC II Lantai 27 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx 00000Telepon : +62 21 523 7788 Faksimil : +00 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0622 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-KEUANGAN XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIAshmore Asset Management Indonesia Tbk Pacific Century Place Building 18th Floor, lantai 15 Menara Standard Chartered XxSCBD Lot 10 Jl. XxxxJenderal Sudirman Kav. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 52 – 53 Jakarta 12190 Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (00000-00) 0000 0000 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00000-00) 00000000/ 304150025 Website 000 0000; 2505252; 2505353 Faksimili: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V00-00) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN 000 0000; 2505207 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA ASHMORE DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA ASHMORE DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA ASHMORE DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA ASHMORE DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA ASHMORE DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Ashmore Asset Management Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ashmore Group ("Mandiri Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor- kantor dari Mandiri Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana Syariah

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIRHB Asset Management Indonesia Revenue Tower, lantai 15 Menara Standard Chartered XxLantai 11 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 XxXxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) +6221 0000 0000 Faksimili Fax. : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx +6221 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN KHUSU INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN INVESTASI, PEMBATASAN I (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA PT Bank HSBC Indonesia Menara Mulia, Lantai 25 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11, Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH SNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN NVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN RESTRICTED Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan atau kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI RHB RUPIAH LIQUID FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIRHB RUPIAH LIQUID FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIRHB RUPIAH LIQUID FUND . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI RHB RUPIAH LIQUID FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI RHB RUPIAH LIQUID FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi RHB Asset Management Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 2,lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxx. Xxxxxxxx Xxx 00-00 XxXxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 Faksimile: (00-00) 0000000 PT Bank Bukopin Tbk Gedung Oil Center, Lantai Dasar Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxxx 55 Jakarta 10350 Telepon : (02162-21) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 31900612 ext. 5114/5117 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 00000000/31902358 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI TERPROTEKSI PANIN 1 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI PANIN 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI PANIN 1. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI TERPROTEKSI PANIN 1 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI TERPROTEKSI PANIN 1 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Panin Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Panin Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Xxxxxxxx Xxxx Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIInsight Investments Management Office 8, lantai 15 Menara Standard Chartered Lantai 16-H SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp: +0000 00000000 Fax: +0000 00000000 PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 0, Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 6601823/6601824 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INSIGHT TERPROTEKSI 59 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIINSIGHT TERPROTEKSI 59, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIINSIGHT TERPROTEKSI 59. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INSIGHT TERPROTEKSI 59 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INSIGHT TERPROTEKSI 59 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Insight Investments Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx Xx. 000 X. Xxxxxxx 00000 - Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili Faksimili: (000) 0000 0000 PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Plaza Mandiri Lantai 22 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav.36–38 Jakarta 12190 Telepon: (021) 526 3506 Faksimili 5245170, 52913135, 52913567 Faksimile: (000021) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III)5275858, TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN 5263602 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksiberlaku, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Gedung Menara Mandiri IIImperium, lantai 15 Menara Standard Chartered XxLantai 25 Jl. XxxxHR. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 Telepon: (000) 0000-0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Facsimile: (000) 00000000/ 304150025 Website 0000-0000 Graha Niaga, Lantai 7 Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 58 Jakarta 12190 PENTING: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI XXX XXXXXXX BERIMBANG INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII)RISIKO. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXX XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXX XXXXXXX BERIMBANG, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnyalainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXX XXXXXXX BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXX XXXXXXX BERIMBANG yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari XXX XXXXXXX BERIMBANG hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang diperoleh oleh calon pemodal yang Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dapat berubah sebagai akibat dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masingberbagai faktor, termasuk antara lain faktor-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas faktor yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, diungkapkan dalam Bab VIII mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuanFaktor-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.Faktor Risiko Investasi

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank HSBC Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered HSBC Securities Services Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Center 3, Lantai 8 Jakarta 12190 Indonesia Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Xxxxxxx 00000Xxxxxxxxx Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili Website : (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. PT BANK HSBC INDONESIA TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA DARI, TERDAFTAR PADA DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI INDONESIA. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lt . 22 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Telp. : (0000) 00000000 Fax : (0000) 00000000 E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxBank Jln. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Prof Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : 164 Jakarta 12930, Indonesia Telp. (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Fax : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 000 00000/000 00000 Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPALSMART EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan , biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi ( switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB VBABV) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada September 2019 Dengan berlakunya Undang-undang Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas , dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku, berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). PRINCIPAL SMART EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPRINCIPAL SMART EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus P rospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan denga n investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPRINCIPAL SMART EQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PRINCIPAL SMART EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Penyerta an PRINCIPAL SMART EQUITY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuanganke uangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masingm asing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor -kantor dari Mandiri Group PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (( reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group P AM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCabang Jakarta Xxxxx Xxxxxxx, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 Xx38 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak SYARIAH BERIMBANGtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan SYARIAH BERIMBANGakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-Indo Premier Investment Management Pacific Xxxxxxx Xxxxx 00X Xxxxx 0000 XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (00 00) 00000000 Faksimili: (00 00) 00000000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Xxxxxxxxxxx Xxxxxx XXX XXX, Xx.00 XXX XXX Xxxx. Xx. , Xxx 0, Xx.0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telp: (000) 0000 0000, 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili 0000 Fax: (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000, 0000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN BAB IV MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, BAB VI MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN VII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Ciptadana Asset Management Plaza Asia Office Park Unit 2 Xx. Xxxx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 0000 0000 Fax. (00-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - 00000, Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 250 5151 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili 250 5206 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PENTING : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI CIPTA SAKURA EQUITY ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG RESIKO UTAMA (BAB VIII). ) MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA D OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX O OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2019 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak CIPTA SAKURA EQUITYtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICIPTA SAKURA EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon CIPTA SAKURA EQUIT.YCalon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan CIPTA SAKURA EQUITYakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CIPTA SAKURA EQUITY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan Investasi")akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan diwaijbkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank Menara Mandiri IICentral Asia Tbk Plaza Mandiri, lantai 15 Menara Standard Chartered 00 Xx. XxxxXX Xxxxxxx Xx. Xxxxxxxx 0 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (000) 000 00 000 Telepon : (021) 526 3505 Telepon Faksimili : (000) 0000 0000 000 00 000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Care Center : (000021) 00000000/ 304150025 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRI OPTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRIOPTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRIOPTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRI OPTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRI OPTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCiptadana Asset Management Plaza Asia Office Park Unit 2 Jl. XxxxJendral Sudirman Kav. Xxxxxxxx Xxx59 Jakarta 12190 Telp. (00-00 Xx00) 0000 0000 Fax. Xxxx(00-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7 Jl. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Jenderal Xxxxxxxx Xxxxxxxx 58 Jakarta 12190, Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 250 5151 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili 250 5206 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PENTING : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI CIPTA GTWS EQUITY ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG RESIKO UTAMA (BAB VIII). ) MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGANKEUANGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CIPTA GTWS EQUITY tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICIPTA GTWS EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICIPTA GTWS EQUITY. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CIPTA GTWS EQUITY akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CIPTA GTWS EQUITY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIXxxxxxxx Investama Indonesia Xxxxxx 0 Xxxxxx 00, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-XXXX Xxx 00 Xx. XxxxJend. XxSudirman Kav. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 52-53 Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon : (021000) 526 3505 00000000 Faksimili : (000) 00000000 Email : xxxx@xxxxxxxx.xxx PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan, Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili Faksimile : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 660 1823 / 660 1824 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXKEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2023 BERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UNTUK DIPERHATIKAN XXXXXXXX LANCAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXXXX LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXXXX LANCAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXXXX LANCAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXXXX LANCAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Xxxxxxxx Investama Indonesia ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi Xxxxxxxx Investama Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.DAFTAR ISI HAL

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Citibank NA - Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx00 Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, XXXX Xxx 00 Jl. XxxxJend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx XxxKav. 0052-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 53 Jakarta 12190 Jakarta 12190 Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY ASEAN 5 PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEQUITY ASEAN 5 PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEQUITY ASEAN 5 PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY ASEAN 5 PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY ASEAN 5 PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJKXXX.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. BERLAKUNYA UNDAN-GUNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN 18 ’ 1 $ ’ 1$ *1 * 2 - . PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IICIMB-Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx22 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman No. 00-00 Xx28 Jakarta 10210, Indonesia Telp . Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Fax : (000) 00000000/ 304150025 Website 0000 0000 E-mail : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website xx.xxxx.xx@xxxx.xxx Deutsche Bank AG, Cabang Jakart a Deutsche Bank Building, lantai 4 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310 Telp . : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN 000) 0000 000/0000 000 Fax : (BAB V000) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN 000/0000 000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas O toritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang -undangan yang dirujuk dan atau kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA UNTUK DIPERHATIKAN SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA DOLLAR MANDIRI tidak IN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSUPSEKINTI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BIAV)B, TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAHNASIL INVESTAS(IBAB VI) DAN FAKTO-RFAKTOR RISIKOYANG UTAMA(BABIX). UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC,ED I ANcDaAlon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari dar i Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan de ngan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIUGM CIM-BPRINCIPAL BALANC.ED Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 201 5. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEaDkan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnyaUGM CIMB-PRINCIPAL BAALNCEDyang PT CIMB-PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEHdipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila OTORITAS JASA KEUANGA(ONJK). dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DApNihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANG(OAJNK). maupun aspek lain yang y ang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIMAJORIS ASSET MANAGEMENT Gedung Sequis Center Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman No. 71 Jakarta 12190, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (02162 - 21) 526 3505 522 3118, 252 4115 Facsimile : (62 - 21) 522 3119 Email : xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 00 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190 Telepon : (00062 - 21) 0000 0000 Faksimili 5245170, 52913135, 52913567 Facsimile : (02162 - 21) 526 3506 Faksimili 5275858, 5263602 Email : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) ), SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UTAMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIUTAMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIUTAMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UTAMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UTAMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Plaza Mandiri, lantai 29 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 5263505 Faksimili : (021) 526 3506 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANA Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIBank, lantai 15 Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Jl Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : 164 Jakarta 12930, Indonesia Telp. (021) 526 3505 Telepon : (00000 00) 0000 0000 Faksimili : Fax. (02100 00) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 000 0000/72 N TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA JER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTORFAKTOR- BERLAKUNYA UNDANG-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII)UNDANG NO. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI PASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI PASAR UANG SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari grup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group"”Grup Mandiri”) yang mempunyai dengan kantor dan and kegiatan usaha di berbagai jurisdiksiyurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya usahanya, setiap kantor Grup Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana setiap yurisdiksi dimana kantor-kantor dari Bank Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Bank Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu memberikan data nasabah kepada otoritas dari jurisdiksi yurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IITRIMEGAH ASSET MANAGEMENT Gedung Artha Graha, lantai 15 Menara Standard Chartered XxLantai 19 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0052-00 Xx53 Jakarta 12190 Telp. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021000) 526 3505 0000 0000 (hunting) Faks.: (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx website : xxx-xxxxxxxx-xx.xxx The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”) HSBC Securities Services Gedung Menara Mulia, Lantai 25 Jln. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11 Jakarta 12930 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Faksimili: (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan atau kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI TRAM REGULAR INCOME tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRITRAM REGULAR INCOME, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRITRAM REGULAR INCOME. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI TRAM REGULAR INCOME akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI TRAM REGULAR INCOME yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank Menara Mandiri IIMega Tbk Plaza Mandiri, lantai 15 29 Menara Standard Chartered Bank Mega Lt.16 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 Xx38 Jl. XxxxKapten Tendean Kav. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 12-14 A Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 00000000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Faksimili: (000021) 00000000/ 304150025 7990720 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA MANDIRI KAPITAL DOLLAR MANDIRI OPTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA MANDIRI KAPITAL DOLLAR MANDIRIOPTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA MANDIRI KAPITAL DOLLAR MANDIRIOPTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA MANDIRI KAPITAL DOLLAR MANDIRI OPTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA MANDIRI KAPITAL DOLLAR MANDIRI OPTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered MAJORIS ASSET MANAGEMENT Gedung Sequis Center Lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - 00000, Xxxxxxxxx Telepon : (02162 - 21) 526 3505 522 3118, 252 4115 Facsimile : (62 - 21) 522 3119 Email : xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Plaza Mandiri Lantai 22 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190 Telepon : (00062 - 21) 0000 0000 Faksimili 5245170, 52913135, 52913567 Facsimile : (02162 - 21) 526 3506 Faksimili 5275858, 5263602 Email : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) ), SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Tekno Lantai 9 Jl. Xxxxxxxxx Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon 19 Jakarta Pusat 10250 Telepon: (021000) 526 3505 00000000 Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxx@xxxx-xx.xxx PT Bank Sinarmas Tbk Gedung Xxxx Xxxxxx, xxxxxx 0 Xxxxx Xxxx Xxxx xxxxx : 0, Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Ext. 392 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website 0000 0000 Email : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN xxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. INVESTA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISTAR FIXED INCOME DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISTAR FIXED INCOME DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCabang Jakarta Xxxxx Xxxxxxx, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 Xx38 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 000 / 0000 000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 000 / 0000 000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. 17 Januari 2013 MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI .......................................... 1

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxDeutsche Bank Building Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx55 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 0000/4141 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website 0000 0000/4131 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI MITRA-SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIMITRA-SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIMITRA-SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI MITRA-SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI MITRA-SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 15 Menara Standard Chartered 29 Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-38 Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB UTAMA(BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIYuanta Asset Management Equity Tower Lantai 10 Unit B, lantai 15 Menara Standard Chartered SCBD Xxx 0 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon : +0000 000 0000 Faksimili : +0000 000 0000 Email: xxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxx-xx.xx.xx PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx XxXxx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (00000-00) 0000 0000 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) ), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2019 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXX-KEHATI INDEX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXX-KEHATI INDEX , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXX-KEHATI INDEX. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXX-KEHATI INDEX akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXX-KEHATI INDEX yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi Yuanta Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank HSBC Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered HSBC Securities Services Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Xxxxxx 0, Xxxxxx 0 Xxxxxxx 00000 - Indonesia Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12920 - Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili Website : (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021 Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2020 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank HSBC Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxHSBC Securities Services Jl. XxxxJend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Center 3 Lantai 8 Jakarta 12190 XX. Xxxx Xxxxxxxx Xxx. Xxx 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (00000-00) 0000 0000-0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (00000-00) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRITERPROTEKSI MANDIRI SERI 202. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank HSBC Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxHSBC Securities Services Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 00-00 XxXxxxx Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxxx 0 Jakarta 12190 Indonesia Jl. XxxxJend. XxSudirman Kav. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 29-31 Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12920Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili Website : (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXPT BANK HSBC INDONESIA TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA DARI, TERDAFTAR PADA DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI INDONESIA. Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2021 BERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. S andard Char ered PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxEastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (02100-00) 526 3505 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Lantai 5 Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 164 Jakarta 12930, Indonesia Telepon : (00000-00) 0000 0000 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 000 0000/000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan atau kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Bank, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx00 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 29-31 Jakarta 12190 Indonesia Jakarta 12920, Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon Telp. : (00000 00) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 000 0000 Fax. :(00 00) 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xx.xxx/xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI SAHAM ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI SAHAM ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM ATRAKTIF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJKXXX.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 15 Menara Standard Chartered 29 Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-38 Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Citibank N.A., Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxCitibank Tower, Lantai 10, SCBD Lot 10 Jl. XxxxJend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx XxxKav. 0052-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 53 Jakarta 12190 Indonesia Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIPanin Tower Lt. 8, lantai 15 Menara Standard Chartered Senayan City Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-Xxxx Xxxxxx Xxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021000) 526 3506 0000 0000 email : xx@xxx.xx.xx xxx.xxx.xx.xx PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (000)0000 0000 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website 000)0000 0000 email : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). xxxx.xxxxx@xxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGANKEUANGAN Prospektus ini dibuat di Jakarta pada Maret 2019. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakanpajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah Indonesia dan negara lain peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal (calon) pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus for Mutual Fund

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PT Bank Menara Mandiri IICentral Asia Tbk Xxxxx Xxxxxxx, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-xxxxxx 00 Xx. XxxxMH Thamrin No. Xx1 Jl. Xxxxxx XxJend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 -38 Jakarta 10310 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon : (000) 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 00 000 Telepon : (021) 526 3505 Telepon Faksimili : (000) 0000 0000 000 00 000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Care Center : (000021) 00000000/ 304150025 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx www.mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER BAAGNIAANJEMR INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO FAKTORRISIKO YANG UTAMA (BAB UTAMAA(B VIII). .) MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASADRAMRIOODTAOLRITAS PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXProspektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 BERLAKUNYA UNDAN-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX GUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA UNTUK DIPERHATIKAN MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRI tidak OPTIMtAidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRIOPIMT A, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRIOPTIM. Calon CAalon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRI akan OPTIMaAkan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA MANDIRI DANA DOLLAR MANDIRI OPTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat pe ndapat dari pihak-pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan peru ndang -undangan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- undangan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan keraha siaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tert ulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi berinvestas i melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan d an setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxDeutsche Bank Building, lantai 4 Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx55 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website 0000 0000-000 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MITRA-SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMITRA-SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMITRA-SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MITRA-SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MITRA-SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II2, lantai 15 Menara Standard Chartered XxJl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 55 Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 5263505 Faksimili : (021) 526 3505 3506 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Citibank, N.A., Indonesia Citibank Tower, 10th floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari grup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group"”Grup Mandiri”) yang mempunyai dengan kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksiyurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya usahanya, setiap kantor Grup Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana setiap yurisdiksi dimana kantor-kantor dari Bank Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Bank Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu memberikan data nasabah kepada otoritas dari jurisdiksi yurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxPRINCIPAL DOLLAR BOND bertujuan memberikan tingkat pendapatan yang optimal dalam denominasi Dollar Amerika Serikat malalui investasi pada Efek bersifat utang. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). PRINCIPAL DOLLAR BOND akan berinvestasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau mata uang asing lainnya yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di dalam maupun luar negeri, serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam denominasi Dollar Amerika Serikat atau mata uang lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 000 00000/000 00000 PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian (selling fee) maksimum 2% (dua per seratus) untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual atau sebesar 0,6%-2% (nol koma enam persen sampai dengan dua persen) untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual, biaya penjualan kembali (redemption fee) MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang (OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan). PT Mandiri Manajemen Investasi Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri Principal Asset Management (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group"”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxDeutsche Bank Building Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx55 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CERDAS BANGSA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICERDAS BANGSA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICERDAS BANGSA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CERDAS BANGSA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CERDAS BANGSA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJKXXX.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Menara Mandiri IIMega Lantai2 Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (( 000) 0000 0000 Faksimili : ( 000) 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA Tbk Graha Niaga Lantai 7 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Indonesia Telepon : (021) 526 3506 250 5151 Faksimili : (000021) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN 250 5206 MANAJER INVESTASI TELAMH EMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SEBELUMMEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA DAN,A AINDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA ,INKIHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HINAVSEILSTASI (BAB V) DAN FAKTORFAKTO-R FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX) Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020 BERLAKUNYA UNDAN-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX GUNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN 18 ’ 1 $ ’ 1$ *1 * 2 - . Dengan berlakunya Undang-undang Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 2 012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, Keuangan sehingga semua rujukan dan / atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan / atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UNTUK DIPERHATIKAN MEGA ASSET MANTAP PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET MANTAP PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan serta memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran , baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan sehubung an dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIMEGA ASSET MANTAP PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan MEGA ASSET MANTAP PLUSakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu , calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat p endapat dari pihak-pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. releva n. PT Mandiri Manajemen Investasi Mega Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksiIndonesia , baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah ne gara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal( reciprocal ) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya keberlakuann ya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIThe Hongkong and Shanghai Banking Plaza Mandiri, lantai 15 Menara Standard Chartered 29 Corporation Limited, Cabang Jakarta Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-00 38 Menara Mulia, Lantai 25 Jakarta 12190 - Indonesia Xx. Xxxx. XxXxxxx Xxxxxxx Kav. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 9-11 Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12930 - Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili Care Center : (021) 526 3506 527 3110 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Avrist Asset Management PT Bank Menara Mandiri IICentral Asia Tbk OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, lantai 15 Menara Standard Chartered XxTIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. XxxxSETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVSTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-KEUANGAN XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIXXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASIINVESTAI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CERDAS BANGSA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICERDAS BANGSA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRICERDAS BANGSA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CERDAS BANGSA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI CERDAS BANGSA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered RELIANCE MANAJER INVESTASI PT Bank Menara Mandiri IICentral Asia, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon Tbk PENTING: (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJKOJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganTIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. INVESTA SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. REKSA DANA DOLLAR MANDIRI RELIANCE DANA SAHAM tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI, RELIANCE DANA SAHAM calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRIRELIANCE DANA SAHAM. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI RELIANCE DANA SAHAM akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI RELIANCE DANA SAHAM yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2021 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEKUITAS SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EKUITAS SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum sebalum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri IIPrincipal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, lantai 15 Menara Standard Chartered Lt. 22, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Fax : (000) 00000000/ 304150025 Website 0000 0000 E-mail : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building, Lt. 4, Xx. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310 Telp. : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx (000) 0000 000/0000 000 Fax : (000) 0000 000/0000 000 Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Dengan berlakunya Undang-undang Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan atau kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Januari 2020 PRINCIPAL CASH FUND tidak termasuk terma suk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPRINCIPAL CASH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran penawa ran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIPRINCIPAL CASH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PRINCIPAL CASH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI PRINCIPAL CASH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan pera turan yang berlaku di masing-masing -masing jurisdiksi di mana kantor-kantor -kantor dari Mandiri Group PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar ant ar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (( reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan mengh aruskan setiap kantor Mandiri Group PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (( reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi I nvestasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered PNM Investment Management Menara PNM Lantai 15 Jl. Kuningan Xxxxx Xx.0X Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx - Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (00 00) 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 PT Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00DBS Indonesia DBS Bank Tower Lantai 31-00 Xx35 dan 37 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx XxXxx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon 3-5 Jakarta 12940 Telp: (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili Fax: (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0000 0000 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN YANG BERISIKAN INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN MANAJER INVESTASI (LIHAT BAB III), TUJUAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (LIHAT BAB V) ), RISIKO OPERASIONAL DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA INVESTASI (LIHAT BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi PNM Investment Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank Menara Mandiri IIAG, Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 15 Menara Standard Chartered 29 Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 0036-38 Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASIINVESTAI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UGM ENDOWMENT PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIUGM ENDOWMENT PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIUGM ENDOWMENT PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UGM ENDOWMENT PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI UGM ENDOWMENT PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Standard Chartered PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Panin Tower Lantai 8 Unit B Gedung Menara Mandiri IIBank Danamon Lantai 2 Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxx 00, lantai 15 Menara Standard Chartered Xxxxxxx 00000 Xx. XxxxH. R. Rasuna Said Blok C No. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 10, Jakarta 12920 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili 00000000 Telepon : (021000) 526 3506 00000000 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website 00000000 Xxxxxxxxx : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V000) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI 00000000 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIReksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank PNM Investment Management Menara Mandiri II, lantai PNM Lantai 15 Menara Standard Chartered XxJl. Xxxx. Kuningan Xxxxx Xx.0X Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx - Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (00 00) 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III lantai 4, Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Xxxxxxxxx Senayan Jakarta Pusat 10270, Indonesia Telepon : (02100-00) 526 3505 Telepon 00000000 Ext : (000) 0000 0000 29063, 29064, 31511 Faksimili : (02100-00) 526 3506 Faksimili 00000000 PENTING : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (LIHAT BAB III), TUJUAN TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (LIHAT BAB V) ), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR- FAKTOR RISIKO RISKO YANG UTAMA (LIHAT BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada 31 Maret 2024 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA REKSA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi PNM Investment Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya Indonesia sebagai hasil kerja sama antar jurisdiksi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutanPemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi informasi informasi, termasuk pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon pemodal Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Citibank N.A., Indonesia Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx00 Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, XXXX Xxx 00 Jl. XxxxJend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx XxxKav. 0052-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx 53 Jakarta 12190 Jakarta 12190 Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX ii TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY DYNAMO FACTOR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEQUITY DYNAMO FACTOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRIEQUITY DYNAMO FACTOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY DYNAMO FACTOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI EQUITY DYNAMO FACTOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJKXXX.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered XxDeutsche Bank Building Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0054-00 Xx55 Jl. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Nomor 80 Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Indonesia Jakarta 10310 - Xxxxxxxxx Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXXBERLAKUNYA UNDANG-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRISYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group Manajer Investasi untuk dapat berbagi memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebutberwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahpemegang unit penyertaan, data nasabah pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus