Common use of MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Bank Mega Lantai 2 Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx X. Xx. 000 Xxxxxxx Xxx.00-00X 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponTelepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI IIakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing- masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing- masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI,MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK. DAFTAR ISI HAL

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk Panin Tower Lantai 8 Unit B Gedung Menara Bank Mega Danamon Lantai 2 Jalan Asia Afrika Xxx 00, Xxxxxxx 00000 Xx. X. X. Xxxxxx X. Xxxx Xxxx X Xx. 00, Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili00000000 Telepon : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. 00000000 Faksimili : (00 00000) 000 0000 Fax. 00000000 Xxxxxxxxx : (00 00000) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 00000000 REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA (“XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA”) tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: max.miraeasset.co.id, max.miraeasset.co.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Principal Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22, Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponTelp. : (000) 0000 0000 FaksimiliFax : (000) 0000 0000 PT E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Deutsche Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building, Lt. 7 Xx Xxxx4, Xx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310 Telp. : (00 00000) 0000 000/0000 000 Fax : (000) 0000 Fax000/0000 000 Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (00 00BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) 000 0000 DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Dengan berlakunya Undang-Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Januari 2020 PRINCIPAL CASH FUND tidak termasuk terma suk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10PRINCIPAL CASH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran penawa ran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10PRINCIPAL CASH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 PRINCIPAL CASH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 PRINCIPAL CASH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan pera turan yang berlakuberlaku di masing -masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama ant ar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi mengh aruskan setiap kantor PAM untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik ( reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi I nvestasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuanganberlaku .

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Citibank NA - Indonesia Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 Citibank Tower, Lantai 2 10, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Jend Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxx.00-00X 00000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega RHB Asset Management Menara Bank Mega Indonesia Revenue Tower, Lantai 2 Xx11 Jl. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00X 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponTelp. : +6221 0000 0000 Fax. : +6221 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSU INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN I (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA PT Bank HSBC Indonesia Menara Mulia, Lantai 25 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11, Jakarta 12930 Telepon : (00000-00) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (00000-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtPENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH SNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN NVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VIII). 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 RESTRICTED Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 RHB RUPIAH LIQUID FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10RHB RUPIAH LIQUID FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10RHB RUPIAH LIQUID FUND . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 RHB RUPIAH LIQUID FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 RHB RUPIAH LIQUID FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega RHB Asset Management Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. MANAJER INVESTASI PT Mega Ashmore Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 XxIndonesia Tbk Pacific Century Place Building 18th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponJenderal Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 Indonesia Telepon : (00000-00) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (00000-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtMenara Sentraya Lantai 27 Jl. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000 Telp. 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00 00-00) 000 0000 Fax. 0000; 2505252; 2505353 Faksimili: (00 00-00) 000 0000 0000; 2505207 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Ashmore Asset Management Tbk ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Bank Mega Lantai 2 Imperium,Lt.Dasar Xx. XX. Xxxxxx X. Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telepon: (00000-00) 0000 0000 Faksimili: (00000-00) 0000 0000 PT Deutsche Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtA.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. 7 Xx XxxxXxxx Xxxxxx No. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp. : (00 00-00) 000 0000 0000/4141, Fax. : (00 00- 00) 000 0000 0000/4131 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Xxxxxx Xxxx Manajemen ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Insight Investments Management Menara Bank Mega Office 8, Lantai 2 16-H SCBD Xxx 00, Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp: +0000 00000000 Fax : +0000 00000000 PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon (00 00-00) 000 0000 Fax. 0000 Faksimili (00 00-00) 000 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Insight Investments Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Mandiri Manajemen Investasi The Hongkong and Shanghai Banking Plaza Mandiri, lantai 29 Corporation Limited, Cabang Jakarta Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00Kav. 36-00X 38 Menara Mulia, Lantai 25 Jakarta 12190 - Indonesia Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponKav. 9-11 Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12930 - Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliCare Center : (021) 527 3110 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Danakita Investama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Prudential Tower Lantai 20 Menara Bank Mega Lantai Danamon, Lt. 2 Jl. Jendral Sudirman Kav. 79 Xx. XX. Xxxxxx X. Xxxx Xxx. X-00 Xxxxxxx Xxx.00-00X 00000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 00000000 Telepon (00 00) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. 00000000 Faksimili (00 00) 000 0000 Fax0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). (00 00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 DANAKITA PROTEKSI SERI VII tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10DANAKITA PROTEKSI SERI VII, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10DANAKITA PROTEKSI SERI VII. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 DANAKITA PROTEKSI SERI VII akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 DANAKITA PROTEKSI SERI VII yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Danakita Investama ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Danakita Investama terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT. Lautandhana Investment Management PT Mega Asset Management Bank Mega, Tbk. Gedung The City Tower Lantai 7 Menara Bank Mega Lantai 2 XxLt. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.0016, Jl. MH. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat 10310 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-00X Xxxxxxx 0000014A, Xxxxxxxxx TeleponJakarta 12790 Telepon : (00000-00) 0000 0000 00000000 Telp. +6221 7917 5000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00-00) 000 0000 00000000 Fax. (00 00) +0000 0000 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx LAUTANDHANA GROWTH FUND tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang di jamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10LAUTANDHANA GROWTH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 XxBuilding, lantai 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponNomor 80 Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt0000-000 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MITRA-SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MITRA-SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MITRA-SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MITRA-SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MITRA-SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank Mega Lantai 2 AG, Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 29 Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jl. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili/ 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTAI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Panin Tower Lantai 8 Unit B Gedung Menara Bank Mega Danamon Lantai 2 Jalan Asia Afrika Xxx 00, Xxxxxxx 00000 Xx. X. X. Xxxxxx X. Xxxx Xxxx X Xx. 00, Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili00000000 Telepon : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. 00000000 Faksimili : (00 00000) 000 0000 Fax. 00000000 Xxxxxxxxx : (00 00000) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 00000000 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Reksa Dana XXXXXXXX XXXXX SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXX SYARIAH. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXX SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X 00000 – Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponTelepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2021 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum prospektus sebalum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk Graha BIP Lantai 3A Gedung Menara Bank Mega Danamon Lantai 2 XxJalan Xxxxx Xxxxxxx Kav. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 0000023, Xxxxxxxxx Jakarta 12930 Jl. H. R. Rasuna Said Blok C No. 10, Jakarta 12920 Telepon: (000) 0000 0000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. Faksimili : (00 00000) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 00000000 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara MAJORIS ASSET MANAGEMENT Gedung Sequis Center Xxxxxx 0 Xx. Jend. Sudirman No. 71 Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (62 - 21) 522 3118; 252 4115 Facsimile: (62 - 21) 522 3119 Email: xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx PT Bank Mega Lantai 2 DBS Indonesia DBS Bank Tower, 33th Floor Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Xxx. 3-00X Xxxxxxx 000005 Jakarta 12940, Xxxxxxxxx Indonesia Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtWebsite: xxx.xxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MAJORIS USD BALANCE INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MAJORIS USD BALANCE INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MAJORIS USD BALANCE INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MAJORIS USD BALANCE INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MAJORIS USD BALANCE INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Citibank N.A., Indonesia Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 Citibank Tower, Lantai 2 Xx10, SCBD Lot 10 Jl. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Jend. Sudirman Kav. 54-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Sucorinvest Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Equity Tower lt. 31 Xx. Xxxxxx X. Xxxx.Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 00000000 Faksimili: (000) 00000000 PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 / 0000 Fax. (00 00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Sucorinvest Asset Management ("Manajer Management("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.. DAFTAR ISI Hal

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Ciptadana Asset Management Menara Bank Mega Lantai Plaza Asia Office Park Unit 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00000) 0000 0000 Faksimili: Fax. (00000-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. Lantai 7 Xx XxxxXx. Xxxxxxxx Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 Telp00000, Xxxxxxxxx Telepon : (021) 250 5151 Faksimili : (021) 250 5206 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA CIPTA SAKURA EQUITY ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (00 00BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) 000 0000 Fax. DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO UTAMA (00 00BAB VIII) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL D OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI O OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2019 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak CIPTA SAKURA EQUITYtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10CIPTA SAKURA EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon CIPTA SAKURA EQUIT.YCalon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan CIPTA SAKURA EQUITYakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 CIPTA SAKURA EQUITY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan Investasi")akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan diwaijbkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Panin Tower Lt. 8, Senayan City Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (000) 0000 0000 email : xx@xxx.xx.xx xxx.xxx.xx.xx PT Bank CIMB Niaga Maybank Indonesia Tbk Graha Niaga LtSentral Senayan III Jl. 7 Xx XxxxAsia Afrika Xx. Xxxxxxxx Xxx. 00 0 Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00) 000 000)0000 0000 Fax. Faksimili : (00 00) 000 000)0000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 email : xxxx.xxxxx@xxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah Indonesia dan negara lain peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh Pemegang (calon) pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Kresna Asset Management Menara Bank Mega Kresna Tower, Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.0010, 18 Parc Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00X 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Jl Jenderal Xxxxxxxx Xxx. Xxx 00 Xxxxxxx 00000 Telp00000, Xxxxxxxxx OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. (00 00) 000 0000 FaxSETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PT. (00 00) 000 0000 Kresna Asset Management PT. Bank CIMB Niaga Tbk Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MRS XXXX XXXXXX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MRS CASH KRESNA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MRS CASH KRESNA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MRS CASH KRESNA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari MRS CASH KRESNA, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama. PT Mega Kresna Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Dari waktu ke waktu Nasabah dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan Manajer Investasi melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mandiri Manajemen Investasi PT Bank Mega Asset Management Tbk Plaza Mandiri, lantai 29 Menara Bank Mega Lantai 2 Lt.16 Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00Kav. 36-00X 38 Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14 A Jakarta 12190 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 00000000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili: (000021) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt7990720 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI KAPITAL DOLLAR OPTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI KAPITAL DOLLAR OPTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI KAPITAL DOLLAR OPTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI KAPITAL DOLLAR OPTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI KAPITAL DOLLAR OPTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Kresna Asset Management Menara Bank Mega Kresna Tower, Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.003, 18 Parc Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00X 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtDanamon Indonesia, Xxx XXXXXX XXXX XXXXXXX, 0XX XXXXX Jl. 7 Xx Xxxx. Xxxxxx Xxx E-IV Xx.0, Xxxx Xxxxxxxx XxxXxxxxxx 00000 – Indonesia OJK (D/H BAPEPAM & LK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII), DAN MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III) Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 MARET 2018 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN (00 00″UNDANG-UNDANG OJK″) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 UNTUK DIPERHATIKAN MRS XXXX XXXXXX tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko resiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko resiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak, maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam MRS BOND KRESNA. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.DAFTAR ISI Halaman

Appears in 1 contract

Samples: www.kresna-am.com

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. S andard Char ered PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 2 Xx23 Jl. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx TeleponTelepon : (00000-00) 0000 0000 Faksimili: (00000-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtWebsite : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Lantai 5 Xxx. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx XxxXX. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. Xxxxxx Xxxxx 164 Jakarta 12930, Indonesia Telepon : (00 00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 000 0000/000 0000 FaxWebsite : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Graha Niaga LtPlaza Mandiri Lantai 22 Xx. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxx Xxxxxxx 00000 Telp. Kav.36–38 Jakarta 12190 Telepon: (00 00021) 000 0000 Fax. 5245170, 52913135, 52913567 Faksimili: (00 00021) 000 0000 5275858, 5263602 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 107, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 107. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi PT Bank HSBC Indonesia Menara Bank Mega Lantai 2 Mandiri II, lantai 15 HSBC Securities Services Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Xxxxxx 0, Xxxxxx 0 Xxxxxxx 00000 - Indonesia Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00 Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12920 - Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan MANDIRI INVESTA ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank BANK CIMB Niaga Tbk NIAGA TBK Graha Niaga Lt. Lantai 7 Xx XxxxXx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000 Telp. 12190, Indonesia Telepon: (00 00021) 000 0000 Fax. 250 5151 Faksimili: (00 00021) 000 0000 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MULTICASH SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, maka data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Graha Niaga LtPlaza Mandiri Lantai 22 Xx. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxx Xxxxxxx 00000 Telp. Kav.36–38 Jakarta 12190 Telepon: (00 00021) 000 0000 Fax. 5245170, 52913135, 52913567 Faksimile: (00 00021) 000 0000 5275858, 5263602 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 106, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 106. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA UTAMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA UTAMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA UTAMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA UTAMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA UTAMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Citibank N.A., Indonesia Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 Citibank Tower, Lantai 2 Xx10, SCBD Lot 10 Jl. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Jend. Sudirman Kav. 54-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Sucorinvest Asset Management Menara PT Bank Mega Negara Indonesia (Persero) Tbk Equity Tower, Lantai 2 31 Divisi Operasional Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 The Landmark Centre Tower 1, Lantai 19 Jakarta 12190 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili000 00000 Telepon : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. 00000000, 25541227 Faksimili : (00 00000) 000 0000 Fax. 00000 Faksimili : (00 00000) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK00000000, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 2941151 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Xxxxx Xxxx REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Reksa Dana REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mega Sucorinvest Asset Management ("Manajer Management("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. S andard Char ered PT Mega Asset Management Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 16 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Bank Mega Standard Chartered Lantai 2 Xx5 Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponXxxxx 164 Jakarta 12930 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (000021) 0000 0000 571 9671/571 9672 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Eastspring Investments Indonesia Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management PT. XXXXX XXXXX ALAM RAYA Sinar Mas Land Plaza Menara Bank Mega 3 Lantai 2 11 Xx. Xxxxxx X. X.X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili021)-3929220 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank 021)-3929210 Email : xxxx@xxxx-xx.xxx PT. BANK CIMB Niaga Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 TelpTelepon : (021)-2505151 Faksimili : (021)-2505206 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 STAR MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10STAR MONEY MARKET, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10STAR MONEY MARKET. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 STAR MONEY MARKET akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 STAR MONEY MARKET yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Xxxxx Xxxxx Alam Raya ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 XxBuilding Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponNomor 80 Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili0000/4141 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt0000/4131 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA XXXX XXXXX-SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA MITRA-SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA MITRA-SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA MITRA-SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA MITRA-SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Insight Investments Management Menara Bank Mega Office 8, Lantai 2 16-H SCBD Xxx 00, Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxx.00-00X 00000 Telp: +0000 00000000 Fax: +0000 00000000 PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponXxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (000021) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt6601823/6601824 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Xx XxxxApril 2020. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. MEGA ASSET INSIGHT TERPROTEKSI 10 59 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET INSIGHT TERPROTEKSI 1059, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET INSIGHT TERPROTEKSI 1059. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET INSIGHT TERPROTEKSI 10 59 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET INSIGHT TERPROTEKSI 10 59 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Insight Investments Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 World Trade Center II, Lantai 2 3 Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Jend. Sudirman Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxx.00-00X 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponTelepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili: (000) 0000 000/ 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 MANDIRI SERI 87 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10MANDIRI SERI 87, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10MANDIRI SERI 87. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 akan MANDIRI SERI 87akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 yang MANDIRI SERI 87yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTAI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Panin Tower Lt. 8, Senayan City Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (000) 0000 0000 email : xx@xxx.xx.xx xxx.xxx.xx.xx PT Bank CIMB Niaga Maybank Indonesia Tbk Graha Niaga LtSentral Senayan III Jl. 7 Xx XxxxAsia Afrika Xx. Xxxxxxxx Xxx. 00 0 Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 TelpTelepon : (000)0000 0000 Faksimili : (000)0000 0000 email : xxxx.xxxxx@xxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini dibuat di Jakarta pada Maret 2019. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah Indonesia dan negara lain peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh Pemegang (calon) pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: max.miraeasset.co.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega MAJORIS ASSET MANAGEMENT Gedung Sequis Center Lantai 2 4 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponTelepon : (00062 - 21) 0000 0000 Faksimili522 3118, 252 4115 Facsimile : (00062 - 21) 0000 0000 522 3119 Email : xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx PT Bank CIMB Niaga BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Graha Niaga LtPlaza Mandiri Lantai 22 Jl. 7 Xx XxxxJend. Xxxxxxxx XxxXxxxx Xxxxxxx Kav. 00 Xxxxxxx 00000 Telp36 – 38 Jakarta 12190 Telepon : (62 - 21) 5245170, 52913135, 52913567 Facsimile : (62 - 21) 5275858, 5263602 Email : xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi PT Bank HSBC Indonesia Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 HSBC Securities Services Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Center 3 Lantai 2 Xx8 Jakarta 12190 XX. Xxxxxx X. Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000021) 526 3505 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (00-00) 0000 0000 Faksimili: (000) / 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 MANDIRI SERI 202 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10MANDIRI SERI 202, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10MANDIRI SERI 202. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 MANDIRI SERI 202 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 MANDIRI SERI 202 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Panin Tower Lantai 8 Unit B Gedung Menara Bank Mega Danamon Lantai 2 Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxx 00, Xxxxxxx 00000 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000H. R. Rasuna Said Blok C No. 10, Xxxxxxxxx TeleponJakarta 12920 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili00000000 Telepon : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. 00000000 Faksimili : (00 00000) 000 0000 Fax. 00000000 Xxxxxxxxx : (00 00000) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 00000000 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Mega Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 XxBuilding Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponNomor 80 Jakarta 12190 - Indonesia Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi PT Bank HSBC Indonesia Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 HSBC Securities Services Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Center 3, Lantai 2 8 Jakarta 12190 Indonesia Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Telepon : (021) 526 3505 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000Xxxxxxxxx Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtBANK HSBC INDONESIA TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA DARI, TERDAFTAR PADA DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI INDONESIA. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan MANDIRI INVESTA ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Mandiri Manajemen Investasi The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”), Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 29 HSBC Securities Services Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00Kav. 36-00X 38 Gedung Menara Mulia, Lantai 25 Jakarta 12190 - Indonesia Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponKav. 9 – 11 Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12930 Faksimili : (021) 526 3506 Telp. : (000) 0000 0000 FaksimiliCare Center : (000) 000 0000 Fax. : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI KAPITAL PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI KAPITAL PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI KAPITAL PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI KAPITAL PRIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI KAPITAL PRIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.. DAFTAR ISI HAL

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2020 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI IIakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing- masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing- masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Menara Bank Mega Lantai 2 Mandiri II, lantai 15 Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxx.0000000- Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Faksimili: (021) 526 3506 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USA KEUANGAN Citibank, N.A., Indonesia Citibank Tower, Lantai 10, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00X 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (000) 0000 0000-0000 Faksimili: (000) 0000-0000 Website : xxx.xxxxxxxx.xx.xx DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR HANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari grup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Grup Mandiri”) dengan kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya usahanya, setiap kantor Grup Mandiri akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap yurisdiksi dimana kantor-kantor Bank Mandiri tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Bank Mandiri untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Panin Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 2,lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00X 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00-00) 000 0000 Fax. Faksimile: (00 00-00) 000 0000 0000000 PT Bank Bukopin Tbk Gedung Oil Center, Lantai Dasar Jl. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx 55 Jakarta 10350 Telepon : (62-21) 31900612 ext. 5114/5117 Faksimili : (00-00) 00000000/31902358 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 PANIN 1 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10PANIN 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10PANIN 1. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 PANIN 1 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 PANIN 1 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Panin Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Panin Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank Mega Lantai 2 AG, Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 29 Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jl. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili/ 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 World Trade Center II, Lantai 2 3 Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 12920 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 000/ 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Danamon Indonesia Tbk Graha Niaga LtMenara Bank Danamon, Lantai 2 Xx. 7 Xx XxxxXX. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxx. 00 X-00 Xxxxxxx 00000 Telp. 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00 00000) 000 0000 Fax. 0000 Faksimili: (00 00000) 000 0000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 14 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 1014, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 1014. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 14 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 14 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Mandiri Manajemen Investasi PT Bank Mega Lantai 2 Central Asia Tbk Plaza Mandiri, lantai 00 Xx. Xxxxxx X. XX Xxxxxxx Xxx.00Xx. 0 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00X 00 Xxxxxxx 00000, 00000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx TeleponTelepon : (000) 0000 0000 Faksimili000 00 000 Telepon : (021) 526 3505 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt000 00 000 Faksimili : (021) 526 3506 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI DANA OPTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI DANA OPTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI DANA OPTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI DANA OPTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI DANA OPTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Ciptadana Asset Management Menara Bank Mega Lantai Plaza Asia Office Park Unit 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00000) 0000 0000 Faksimili: Fax. (00000-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. Lantai 7 Xx XxxxXx. Xxxxxxxx Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 Telp00000, Xxxxxxxxx Telepon : (021) 250 5151 Faksimili : (021) 250 5206 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA CIPTA SAKURA EQUITY ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (00 00BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) 000 0000 Fax. DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO UTAMA (00 00BAB VIII) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 CIPTA SAKURA EQUITY tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10CIPTA SAKURA EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10CIPTA SAKURA EQUITY. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 CIPTA SAKURA EQUITY akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 CIPTA SAKURA EQUITY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundangperu ndang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Bank Mega Lantai 2 Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12190 Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 TelpTelepon : (021) 526 3505 Telpon : +6221 2555 0200 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : +0000 00000000 / 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). (MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI SAHAM ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI SAHAM ATRAKTIF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi PT Bank HSBC Indonesia Menara Bank Mega Lantai 2 Mandiri II, lantai 15 HSBC Securities Services Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Xxxxxx 0, Xxxxxx 0 Xxxxxxx 00000 - Indonesia Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00 Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12920 - Indonesia Faksimili : (021) 526 3506 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021 Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2020 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan MANDIRI INVESTA ATRAKTIFakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 2 00 Xx. Xxxxxx X. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00Kav. 24-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: 25 Jakarta 12930Telp. (000) 0000 0000 Faksimili: Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx PT Bank BANK CIMB Niaga NIAGA Tbk Graha Niaga LtLantai 7 Xx. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00-00) 000 0000 Fax. 0000000 Faksimili : (00 00-00) 000 0000 0000000 Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi. Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevan. PT Mega BNI Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili/ 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 PT. Fortis Investments Citibank, N.A. World Trade Center Building, Lt. 5 Citibank Tower, Lt. 11 Xx. Xxxxxx X. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxx.0000000 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00X 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Phone : (000) 000 0000 (hunting) Fax : (000) 000 0000 Phone : (000) 0000 0000 FaksimiliFax : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtPENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR- FAKTOR RISIKO PT. 7 Xx XxxxFortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan dan dengan jumlah sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Xxxxxxxx XxxSetiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 00 Xxxxxxx 00000 Telp1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Pada Tanggal Pelunasan, yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang dalam portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VIII telah jatuh tempo dan/atau telah dijual, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (00 00serentak) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 dengan harga per Unit FORTIS PROTEKPLUS VIII tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10FORTIS PROTEKPLUS VIII, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10FORTIS PROTEKPLUS VIII. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 FORTIS PROTEKPLUS VIII akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 FORTIS PROTEKPLUS VIII yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") Perkiraan yang terdapat dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan Prospektus dan atau Dokumen Spesifikasi Produk yang berlaku, termasuk namun menunjukan indikasi hasil investasi dari FORTIS PROTEKPLUS VIII hanyalah perkiraan dan tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan dilakukan oleh datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas atas potensi hasil investasi yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas termasuk antara lain faktor-faktor yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-faktor Risiko yang Utama. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal Mei 2007

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Citibank N.A., Indonesia Menara Bank Mega Mandiri II, lantai 15 Citibank Tower, Lantai 2 Xx10, SCBD Lot 10 Jl. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00Jend. Sudirman Kav. 54-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia Jakarta 12190- Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 FaksimiliFaksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga LtWebsite : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Mega Lantai 2 XxBuilding Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponNomor 80 Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili0000/4141 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt0000/4131 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA MITRA-SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA MITRA-SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10REKSA DANA MITRA-SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA MITRA-SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 REKSA DANA MITRA-SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, termasuk baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Mandiri Group untuk memberikan informasi, dapat berbagi informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Asset Management Menara Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank Mega Lantai 2 AG, Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 29 Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jl. Xxxx Xxxxxx X. Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, 00000 - Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili/ 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt/ 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA(BAB VIII). 7 Xx XxxxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Xxxxxxxx Xxx. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 XXXXX 0000 Fax. (00 00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaanpemegang unit penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Danareksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Mega Yuanta Asset Management Menara Bank Mega Equity Tower Lantai 2 10 Unit B, SCBD Xxx 0 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp00000, Xxxxxxxxx Telepon : +0000 000 0000 Faksimili : +0000 000 0000 Email: xxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxx-xx.xx.xx PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon (00 00-00) 000 0000 Fax. 0000 Faksimili (00 00-00) 000 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2019 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXXXXX XXX-KEHATI INDEX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10XXXXXX XXX-KEHATI INDEX , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10XXXXXX XXX-KEHATI INDEX. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXXXXX XXX-KEHATI INDEX akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXXXXX XXX-KEHATI INDEX yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Yuanta Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, termasuk maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan berbagi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan melaporkan dan pemotongan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaannasabah, data Pemegang Unit Penyertaan nasabah hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif