Tugas Dewan Komisaris Klausul Contoh

Tugas Dewan Komisaris a. Dewan Komisaris bertugas: 1) Melakukan pengawasan terhadap pengurusan operasional Bank yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi termasuk mengenai rencana kerja, pengembangan bisnis Bank, pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundangan yang berlaku; 2) Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS secara efektif dan efisien serta terpeliharanya efektivitas komunikasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi, Auditor Eksternal dan Otoritas Pengawas Bank atau Otoritas lainnya; 3) Menjaga kepentingan Bank dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan bertanggung jawab kepada RUPS; 4) Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut; 5) Memberikan pendapat dan saran atas Rencana Kerja dan Anggaran tahunan yang diusulkan Direksi dan mengesahkannya sesuai ketentuan Anggaran Dasar; 6) Memonitor perkembangan kegiatan Bank; 7) Memberikan pendapat dan saran kepada pemegang saham mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Bank; 8) Segera mengadakan RUPS untuk melaporkan kepada Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Bank dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh; 9) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya: a) Pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan perbankan; b) Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank. 10) Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan publik yang akan melakukan pemeriksaan atas pembukuan Bank; 11) Melakukan pengawasan penerapan Tata Kelola Terintegrasi dengan Entitas Utama (Group Perusahaan) dalam setiap aspek kegiatan usaha Bank dari seluruh jenjang organisasi Bank. Pedoman dan Tata tertib Kerja Dewan Komisaris Halaman | 5 Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.DEKOM/001/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 Tentang Penyempurnaan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Bank Mandiri Taspen b. Agar supaya fungsi pengawasan dan fungsi pemberian nasihat sebagaimana dimaksud dalam Tugas Dewan Komisaris pada butir B.1 huruf a dapat dilaksanakan dengan efektif, maka Dewan Komisaris bertugas pula: 1) Memberikan pendapat dan nasihat kepada Direksi tentang penentuan visi, misi, budaya dan nilai-nilai Bank; 2) Melakukan kajian dan memberikan pendapat tentang strategi usaha yang diterapkan Ba...
Tugas Dewan Komisaris. 1. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, menjalankan keputusan- keputusan RUPS Tahunan dan/atau RUPS Luar Biasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. 2. Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan Direksi sesuai strategi usaha, tata kelola Perseroan, implementasi pengendalian internal dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar; 4. Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak; 5. Menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan GCG; 6. Memantau efektifitas penerapan GCG; 7. Membentuk Komite Audit dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris; 8. Mengadakan pertemuan berkala dengan Direksi maupun Komite Audit untuk membahas kinerja Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; 10. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Divisi Audit Internal Perseroan, Auditor Eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain; 11. Meneliti dan menelaah laporan-laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi; 12. Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko.

Related to Tugas Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.