Verifikasi Klausul Contoh
Verifikasi. Klien akan i) memelihara, dan memberikan berdasarkan permintaan, catatan, dan output peralatan sistem, sebagaimana yang diperlukan secara wajar bagi IBM dan auditor independennya untuk memverifikasi kepatuhan Klien terhadap Perjanjian, dan ii) segera memesan dan membayar untuk kepemilikan yang diperlukan sesuai dengan tarif IBM yang berlaku saat itu dan untuk biaya serta tanggung jawab lain yang ditentukan sebagai hasil dari verifikasi tersebut, sebagaimana yang ditetapkan oleh IBM dalam tagihan. Kewajiban verifikasi kepatuhan ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Layanan Cloud dan selama dua tahun kemudian.
Verifikasi. Pembayaran Afiliasi, menjadi tanggung jawab yang harus dibayarkan setelah verifikasi oleh Departemen Layanan Keamanan Perusahaan. Lalu lintas dan peristiwa yang terdeteksi oleh Departemen Layanan Keamanan Perusahaan sebagai pelanggaran pascaatribusi, akan dikurangi dari jumlah pembayaran kepada Afiliasi.
Verifikasi. Peruri CA memverifikasi informasi sertifikat dengan sponsor Anda sesuai dengan Certificate Practice Statement (CPS) Peruri CA dan pedoman industri yang berlaku. Verifikasi tunduk pada keputusan tunggal Peruri CA, dan Peruri CA dapat menolak untuk mengeluarkan Sertifikat karena alasan apa pun. Peruri CA tidak diharuskan untuk memberikan alasan penolakan.
Verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan- tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Pelaksanaan kaji ulang terhadap penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya meliputi:
1. Penerapan manajemen risiko harus dikaji dan dievaluasi secara berkala sekurang- kurangnya setiap tahun oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Internal Auditor pada satuan kerja audit intern (SKAI).
2. Frekuensi dan cakupan kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan intensitasnya, berdasarkan perkembangan eksposur risiko Bank, perubahan pasar, dan metode pengukuran dan pengelolaan risiko.
3. khusus untuk kaji ulang dan evaluasi terhadap pengukuran risiko sekurang- kurangnya mencakup:
a. Metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur risiko dan menetapkan limit eksposur risiko.
b. Perbandingan antara hasil dari metode pengukuran risiko yang menggunakan
c. Perbandingan antara asumsi yang digunakan dalam metode dimaksud dengan kondisi yang sebenarnya/aktual.
d. Perbandingan antara limit yang ditetapkan dengan eksposur yang sebenarnya/aktual.
e. Penentuan kesesuaian antara pengukuran dan limit eksposur risiko dengan kinerja di masa lalu dan posisi permodalan Bank saat ini. Pendekatan “Three Lines of Defence” atau Pertahanan Tiga Lapis semakin banyak diadopsi oleh berbagai organisasi dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi. Model 3LD (three lines of defence) membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance). Model 3LD adalah model pertahanan internal organisasi Bank yang secara sederhana dapat diringkas sebagai berikut:
1. Pertahanan lapis pertama (first line defense) Pertahanan lapis pertama dilaksanakan oleh unit atau komponen atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional Bank sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak organisasi. Dalam hal ini pertahanan lapis pertama diharapkan untuk:
a. Memastikan adanya lingkungan pengendalian (control environment) yang kondusif di unit bisnis terkait.
b. Menerapkan kebijakan manajemen risiko yang telah ditetapkan sewaktu menjalankan peran dan tanggung jawab te...
Verifikasi. 3.3.1. Anda dapat diminta untuk menyampaikan dokumen atau informasi tambahan, baik secara elektronik atau secara langsung ke kantor Kami, atau menemui agen Kami, atau pihak yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Kami, sebagaimana Kami instruksikan, jika Anda ingin menggunakan layanan GoPay Pinjam Modal sebagaimana diperlukan.
3.3.2. Kami akan melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen yang Anda sampaikan dan menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna layanan GoPay Pinjam Modal.
3.3.3. Findaya akan melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan dan penilaian atas setiap informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman.
3.3.4. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Anda merupakan kewenangan Kami sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan Hukum yang Berlaku. Kami dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan verifikasi Anda dan mengembalikan status Akun Anda menjadi tidak terverifikasi, termasuk apabila terdapat keragu-raguan atas ketepatan dan/atau keabsahan serta kelengkapan dokumen dan/atau informasi yang Anda sampaikan.
3.3.5. Untuk menghindari penyalahgunaan apapun atas Akun Anda, Kami dapat menghentikan layanan apapun jika dokumen atau informasi yang Kami minta dari Anda tidak akurat, tidak sah dan/atau tidak lengkap.
3.3.6. Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan bahwa Findaya dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap Informasi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Findaya. Dalam hal ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan Findaya untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan layanan GoPay Pinjam Modal, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pihak-pihak sebagaimana tercantum di bawah ini:
a. Institusi atau lembaga pemerintahan yang memiliki pusat data kependudukan u...
Verifikasi. Kekayaan Pegawai.
Verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan- tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Pelaksanaan kaji ulang terhadap penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya meliputi:
1. Penerapan manajemen risiko harus dikaji dan dievaluasi secara berkala sekurang- kurangnya setiap tahun oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Internal Auditor pada satuan kerja audit intern (SKAI).
2. Frekuensi dan cakupan kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan intensitasnya, berdasarkan perkembangan eksposur risiko Bank, perubahan pasar, dan metode pengukuran dan pengelolaan risiko.
3. khusus untuk kaji ulang dan evaluasi terhadap pengukuran risiko sekurang- kurangnya mencakup:
a. Metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur risiko dan menetapkan limit eksposur risiko.
b. Perbandingan antara hasil dari metode pengukuran risiko yang menggunakan simulasi atau proyeksi di masa datang dengan hasil aktual.
c. Perbandingan antara asumsi yang digunakan dalam metode dimaksud dengan kondisi yang sebenarnya/aktual.
d. Perbandingan antara limit yang ditetapkan dengan eksposur yang sebenarnya/aktual.
e. Penentuan kesesuaian antara pengukuran dan limit eksposur risiko dengan kinerja di masa lalu dan posisi permodalan Bank saat ini. PendekaThtreae nLines“of Defence” atau Pertahanmaankin bTainygaka Lapi diadopsi oleh berbagai organisasi dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi. Model 3LD (three lines of defence) membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance). Model 3LD adalah model pertahanan internal organisasi Bank yang secara sederhana dapat diringkas sebagai berikut:
1. Pertahanan lapis pertama (first line defense) Pertahanan lapis pertama dilaksanakan oleh unit atau komponen atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional Bank sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak organisasi. Dalam hal ini pertahanan lapis pertama diharapkan untuk:
a. Memastikan adanya lingkungan pengendalian (control environment) yang kondusif di unit bisnis terkait.
b. Menerapkan kebijakan manajemen risiko yang telah diteta...
Verifikasi. Untuk memeriksa pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat dalam Lampiran ini, SAP dapat secara berkala mengawasi (setidaknya sekali setahun dan menurut prosedur standar SAP)
(i) ketepatan informasi yang disediakan oleh Penerima Lisensi dan
(ii) pemanfaatan Solution Manager Edisi Enterprise oleh Penerima Lisensi berdasarkan hak-hak dan pembatasan yang dijelaskan dalam Lampiran ini.
Verifikasi. LPK yang berbentuk Koperasi mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Profil Koperasi antara lain meliputi:
1) Daftar nama pendiri;
2) Susunan pengurus;
3) Permodalan;
4) Domisili; dan
5) Asset.
b. Photo copy KTP pengurus Koperasi sesuai dengan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku;
x. Xxxxx Legalitas Koperasi pada saat pengajuan:
1) xxxxxxxx Xxxxxxxx;
2) berbadan hukum dibuktikan dengan photo copy Akta Pendirian dan AD/ART beserta perubahannya;
3) mempunyai surat izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
4) mempunyai surat izin operasi dari instansi yang berwenang.
d. Aspek Keuangan Koperasi pada saat pengajuan:
1) total aset pada neraca paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
2) laporan pertanggungjawaban pengurus pada RAT untuk 4 (empat) tahun buku terakhir;
3) kemampuan menyediakan pokok pinjaman untuk KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang dibutuhkan, dibuktikan dengan selisih Aktiva Lancar dengan Hutang Lancar lebih besar dari jumlah pokok pinjaman yang akan disalurkan atau surat dukungan dari Bank atau lembaga keuangan lainnya;
4) sudah beroperasi dan melakukan simpan pinjam minimal selama 2 (dua) tahun;
5) laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau telah memperoleh sertifikat atau pernyataan hasil penilaian kesehatan dari Dinas/Kantor Koperasi Kota/Kabupaten setempat dengan predikat Sehat;
6) mempunyai rekening giro atas nama Xxxxxxxx.
e. Pengecekan persyaratan LPK sebagaimana dimaksud pada angka 18.
f. Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan kantor Koperasi dan pengecekan dokumen asli yang terkait Aspek Legalitas dan Aspek Keuangan Koperasi.
Verifikasi validasi atau pemeriksaan terhadap proses permohonan sebagai Pendana, Peminjam, mitra dan/atau penjamin.