Definisi Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan, kecuali jika Masa Penawaran Umum itu ditutup lebih dini sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dilakukan selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu tanggal 2-6 Januari 2020. Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri. Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan, kecuali jika Masa Penawaran Umum itu ditutup lebih dini sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, namun tidak boleh kurang dari 1 (satu) Hari Kerja dan maksimal 5 (lima) Hari Kerja Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian Obligasi dapat dilakukan melalui pengajuan FPPO dapat diajukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjual sebagaimana ditentukan dalam Prospektus dan FPPO.

Examples of Masa Penawaran Umum in a sentence

  • Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.


More Definitions of Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum. 11 – 12 Mei 2023 Tanggal Pembayaran Pertama Kali Bunga Obligasi : 17 Agustus 2023 Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/ Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat melakukan pemesanan atas
Masa Penawaran Umum. Waktu Pemesanan
Masa Penawaran Umum. 18 Mei – 19 Mei 2022 PROSPEKTUS RINGKAS
Masa Penawaran Umum. 1 – 3 November 2022.
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu selama dapat diajukan pemesanan dan pembelian Obligasi oleh Masyarakat sebagaimana diatur dalam Jadwal Emisi.