Definisi Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan, kecuali jika Masa Penawaran Umum itu ditutup lebih dini sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, namun tidak boleh kurang dari 1 (satu) Hari Kerja dan maksimal 5 (lima) Hari Kerja Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian Obligasi dapat dilakukan melalui pengajuan FPPO dapat diajukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjual sebagaimana ditentukan dalam Prospektus dan FPPO.
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan, kecuali jika Masa Penawaran Umum itu ditutup lebih dini sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dilakukan selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu tanggal 2-6 Januari 2020. Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri. Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Examples of Masa Penawaran Umum in a sentence

  • Tanggal Emisi Selambat-lambatnya Hari Bursa ke-3 (ke tiga) sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

  • Apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham termasuk Selama Masa Penawaran Umum Perdana Saham, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek di mana FPPS diperoleh.

  • Tanggal Emisi jatuh selambat- lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

  • Hasil penjatahan atas pemesanan saham dapat diketahui pada 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

  • Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu 2 – 4 Agustus 2022.


More Definitions of Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu yang berlangsung paling kurang 1 (satu) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2, di mana masyarakat dapat mengajukan pemesanan Saham sebagaimana diatur dalam FPPS dan Bab X mengenai
Masa Penawaran Umum. 1 – 2 Juli 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2019 Berikut adalah susunan permodalan saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana: Keterangan Sebelum Penawaran Umum Perdana Setelah Penawaran Umum Perdana Modal Dasar 1,000,000,000 100,000,000,000 1,000,000,000 100,000,000,000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Xxxxxx Xxxxxx 102,500,000 10,250,000,000 41.00% 102,500,000 10,250,000,000 24.52% Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 75,000,000 7,500,000,000 30.00% 75,000,000 7,500,000,000 17.94% Xxxxx Xxxxxx 42,500,000 4,250,000,000 17.00% 42,500,000 4,250,000,000 10.17% Xxxx Xxxxxx 30,000,000 3,000,000,000 12.00% 30,000,000 3,000,000,000 7.18% Masyarakat - - 0.00% 168,000,000 16,800,000,000 40.19% Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 250,000,000 25,000,000,000 100.00% 418,000,000 41,800,000,000 100.00% Jumlah Saham Dalam Portepel 750,000,000 75,000,000,000 582,000,000 58,200,000,000 Bersamaan dengan pencatatan Saham Baru sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham biasa atas nama yang berasal dari portepel, atau mewakili sebesar 40,19% (empat puluh koma sembilan belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham. Perseroan juga akan mencatatkan saham milik pemegang saham lama sejumlah 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham atau 59,81% (lima puluh sembilan koma delapan puluh satu persen) setelah Penawaran Umum Perdana ini yang telah ditempatkan dan disetor penuh, yang merupakan saham milik Xxxxxx Xxxxxx sejumlah 102.500.000 (seratus dua juta lima ratus ribu) lembar saham, saham milik Xxxx Xxxxx Xxxxxxx sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) lembar saham, saham milik Xxxxx Xxxxxx sejumlah 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu) lembar saham dan saham milik Xxxx Xxxxxx sejumlah 30.000.000 (tiga puluh juta) lembar saham. Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 418.000.000 (empat ratus delapan belas juta) lembar saham, atau sejumlah 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham. Tidak ada pembatasan tertentu atas pencatatan saham yang dicatat di Bursa Efek Indonesia.
Masa Penawaran Umum. 18 Mei – 19 Mei 2022 PROSPEKTUS RINGKAS
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu selama dapat diajukan pemesanan dan pembelian Obligasi oleh Masyarakat sebagaimana diatur dalam Jadwal Emisi.
Masa Penawaran Umum. 11 – 12 Mei 2023 Tanggal Pembayaran Pertama Kali Bunga Obligasi : 17 Agustus 2023 Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Masa Penawaran Umum. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat melakukan pemesanan atas
Masa Penawaran Umum. 1 – 3 November 2022.