Orisinalitas Penelitian Klausul Contoh

Orisinalitas Penelitian. Tabel 1 : Orisinalitas Penelitian 1. Xxxxx Xxx’xxx, S.H, Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Modal Sosial pada PT. Newmont, Universitas Diponegoro, 2009 Membahas mengenai respon Perusahaan dalam mengimplementasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan amanat Pasal 74 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Tesisnya Xxxxx Xxx’xxx, SH, membahas mengenai efektivitas kegiatan – kegiatan CSR yang telah dilakukan PT Newmont kepada masyarakat lingkar tambang dan sekitarnya pada berbagai sektor dalam meredam resistensi masyarakat yang kian meningkat terhadap keberadaan PT. Newmont, sedangkan dalam penelitian ini, penulis membahas mengenai pengalihan pengelolaan CSR PT. Vale Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Tinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/CSR Bukan Sebagai Membahas mengenai kewajiban Perusahaan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagai wujud tanggung jawab Dalam Tesisnya, Xxxxx Xxx Xxxxxxx XX, membahas mengenai CSR PT. Inco Tbk (dalam bentuk Nikel kadar rendah sebanyak 222.000 wmt) yang diserahkan kepada 30 Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah, Universitas Indonesia, 2015 perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. masyarakat Kabupaten Kolaka melalui Bupati Kolaka, yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan Nikel Kadar Rendah. Oleh Bupati Kolaka Nikel tersebut kemudian dijual kepada PT. KMI melalui Perjanjian Jual Beli Nikel Kadar Rendah. Dalam prosedur pengelolaannya Bupati Kolaka tidak memperlakukan Nikel Kadar Rendah tersebut sebagaimana Barang Milik Daerah. Olehnya dalam penelitian Tesisnya, Johny lebih fokus pada kedudukan CSR dalam UUPT jika dihubungkan dengan peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Keungan Negara (untuk mengetahui apakah dana CSR PT. Inco tersebut termasuk dalam Barang Milik Daerah Kolaka), sementara dalam Penelitian ini, penulis lebih fokus pada keabsahan dana CSR PT. Vale Indonesia yang dirubah bentuknya menjadi Dana Hibah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kemudian dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Tahun 2016. 3. Xxxxx Xxxx, S.H, Xxxxxxan Xxxxxxx Xxxxxxxx Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Membahas mengenai pelaksanaan kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat disekitarnya. Dalam Tesisnya, X...
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran terhadap judul penelitian tesis yang ada pada Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Jember belum ditemukan judul tesisterkait “KEPASTIAN HUKUM BENTUK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN” akan tetapi hasil penelusuran dan pengamatan kepustakaan yang dilakukan di Universitas lain , ditemukan beberapa tesis mengenai rumah susun yang terkait dengan judul tesis peneliti yaitu “KEPASTIAN HUKUM BENTUK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN”, antara lain : 1. Penelitian tesis yang dilakukan oleh XXXXX XXX XXXXXX tahun 2010 dengan judul “PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH SUSUN”. Rumusan masalah dalam penelitian tersebut adalah7 : a. Bagaimana kedudukan perjanjian pengikatan jual beli rumah susun menurut KUH-Perdata? b. Apakah klausula dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut telah mampu melindungi kepentingan pembeli satuan rumah susun? Tipe penelitian Xxxxxxx Xxxxxxxx, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian terkait jawaban atas rumusan masalahnya antara lain Kedudukan hukum PPJB-HAT dapat diterima sebagai hukum yang hidup dalam praktik masyarakat Indonesia, serta untuk mengisi kekosongan norma hukum. Hasil penelitian rumusan masalah yang kedua perlindungan hukum bagi calon pembeli yang beritikat baik dan telah membayar lunas dalam hal terjadi kebatalan perjanjian diberikan dalam bentuk adanya kuasa mutlak dan klausula yang tercantum dalam PPJB-HAT. 2. Penelitian tesis yang dilakukan oleh XXXXXXX XXXXXXX SARI tahun 2016 dengan judul “KEBERADAAN PERJANJIAAN PENGIKATAN JUAL BELI 7Retno Ima Astuti, “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Rumah Susun”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah SATUAN RUMAH SUSUN TERHADAP PENGEMBANG YANG DINYATAKAN PAILIT”. Rumusan masalah dalam penelitian tersebutadalah 8 a. Bagaimana Implikasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli bagi pembeli satuan Rumah Susun? b. Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli satuan rumah susun terhadap pengembang yang dinyatakan Pailit? Tipe penelitian Xxxxxxx Xxxxxxxx, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dari rumusan masalahnya antara lain perjanjian Pengikatan Jual beli merupakan perjanjian awal untuk kepastian hukum dalam pembelian suatu rumah susun sebelum adanya pembuatan akta jual beli. Hasil penelitian rumusa...
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis, sejauh ini memang sudah banyak sekali tesis yang mengangkat tentang kontrak dan perjanjian di bidang perdata. Namun, tesis-tesis yang mengangkat tentang hukum kontrak atau perjanjian itu secara umum masih mengangkat obyek kebendaan yang bersifat ekonomi. Sampai saat ini penulis belum menemukan satu pun tesis yang mengangkat tentang hukum kontrak yang dikaitkan dengan kontrak perxxxxxan koalisi politik dan peran notaris dalam perbuatan hukum tersebut. Meskipun sepintas tema tersebut terdengar janggal, namun sebagai sebuah peristiwa, kontrak koalisi politik itu benar-benar ada dan faktual menjadi bagian dalam dinamika hukum dan politik pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Purworejo tahun 2010. Artinya peristiwa hukum tersebut cukup menarik untuk dikaji secara mendalam. Dengan demikian, penulis berkeyakinan orisinalitas dari tema yang diangkat pada tesisi ini cukup tinggi karena belum ditemukan adanya tesis yang secara khusus mengangkat tentang hukum perikatan koalisi politik.
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran kepustakaan yang telah ditelusuri, terdapat penelitian dengan tema yang sejenis dengan judul yang diulas dalam pembahasan pada penulisan tesis ini. Berikut akan dipaparkan secara singkat penelitian tersebut.
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis terhadap penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, penulis membandingkan penelitian ini dengan penelitian yang telah dilakukan terlebih dahulu. Berikut contoh Skripsi dan Tesis dengan tema yang sama : 1. Xxxx Xxxxxxxxx Putri Xxxxxx dengan Judul “Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Jalan Tol oleh PT. Xxxx Xxxxx (Persero) Tbk di Jakarta” dalam skripsi tersebut membahas mengenai perlindugan hukum bagi pengguna layanan jalan tol oleh PT. Xxxx Xxxxx (Persero) Tbk. di Jakarta. Penelitian ini berbeda dengan yang ditulis oleh penulis, perbedaan tersebut dapat dilihat dari pokok permasalahan dan subjek penelitiannya yaitu peneliti sebelumnya meneliti mengenai perlindugan hukum bagi pengguna layanan jalan tol oleh PT. Xxxx Xxxxx (Persero) Tbk. di Jakarta sedangkan penulis meneliti tentang Konstruksi Hukum Perjanjian antara PT. Jasa Marga, Bank Mandiri dan Konsumen Pengguna E-Toll Card Mandiri. 2. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx dengan Judul “Perlindungan Hukum bagi Pengguna E-toll Card terhadap Kontrak Standar yang Dibuat oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Padalarang” dalam tesis tersebut membahas mengenai perlindungan hukum bagi pengguna e-toll card terhadap kontrak standar yang dibuat oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Padalarang. Penelitian ini berbeda dengan yang ditulis oleh penulis, perbedaan tersebut dapat di lihat dari pokok permasalahan dan subjek penelitiannya yaitu peneliti sebelumnya meneliti mengenai perlindungan hukum bagi pengguna e-toll card terhadap kontrak standar yang dibuat oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Padalarang sedangkan penulis meneliti tentang Konstruksi Hukum Perjanjian antara PT. Jasa Marga, Bank Mandiri dan Konsumen Pengguna E-Toll Card Mandiri. 3. Sri Xxxxxx Xxxxx dengan judul “Pelaksanaan Transaksi Elektronik Tol Dihubungkan dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” dalam skripsi tersebut membahas mengenai pelaksanaan transaksi elektronik tol dihubungkan dengan pasal 23 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini berbeda dengan yang ditulis oleh penulis, perbedaan tersebut dapat di lihat dari pokok permasalahan dan subjek penelitiannya yaitu peneliti sebelumnya meneliti mengenai pelaksanaan transaksi elektronik tol dihubungkan dengan pasal 23 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang ma...
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran terhadap judul penelitian yang ada pada Program Megister Hukum Kenotariatan, ditemukan sedikitnya 2 (dua) judul penelitian terkait tentang perjanjian perkawinan yakni: (1). Tesis atas nama Xxxxxxxxxxxxxxx, Universitas Diponegoro, Semarang dengan judul Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Perkawinan terhadap Pihak Ketiga dan (2). Perlindungan Hukum yang Berkeadilan Bagi Pihak Ketiga Pada Perjanjian Perkawinan yang Belum Disahkan atas nama Xxxx Xxx Xxxxxxxxxxxxx dari Universitas Brawijaya Malang. Penelitian ini berbeda dengan kedua penelitian tersebut diatas. Penelitian ini fokus membahas mengenai perlindungan yang dapat diberikan terhadap pihak ketiga ketika terjadi perjanjian perkawinan setelah adanya revisi UU Perkawinan Pasal 29 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015, yang menyebutkan bahwa saat ini pasangan suami istri dapat membuat suatu perjanjian pemisahan harta yang dibuat setelah terjadinya perkawinan. Oleh karena itu, keaslian penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan asas-asas keilmuan yang harus dijunjung tinggi yaitu kejujuran, rasional, objektif serta terbuka. Hal ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah sehingga dengan demikian penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah, keilmuan dan terbuka untuk kritisi yang sifatnya konstruktif (membangun).
Orisinalitas Penelitian. Karya ilmiah ini adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali jika disebutkan sumbernya, dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya xxxxxxxx. Adapun beberapa karya ilmiah yang telah ada dan mempunyai tema yang sama dalam hal kepailitan terhadap notaris dengan karya penulis antara lain : No Uraian Judul Rumusan Masalah Metode Penelitian Hasil Penelitian 1. Tesis, 2006 Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang. Peralihan Hak AtasxyTanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat Oleh Notaris 1. Apa Dasar kewenangan Notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual? 2. Bagaimanakah proses peralihan hak atas tanahxyberdasark an Kuasa Untuk Menjual? Xxxxxxx Normatif Perjanjian pengikatan jual beli sebagai saranaxyuntuk mengikat keinginan para pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta jual beli namun terkendala adanya kekurangan syarat- syarat administratif. Dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli biasanya diikuti dengan pemberian kuasa, yang lebih dikenal dengan kuasa untuk menjual, dimaksudkan untuk memberikan kuasa pihak pembeli oleh pihak penjual untuk mewakili atas nama pihak penjual pihak penjual berhalangan hadir. 2. Tesis, 2013 Iga Xxxxx Xxxxxx Xxxx, Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya, Malang Pengikatan Akta Perjanjian dan Kuasa Hak Atas Tanah di Indonesia (Study Normatif Atas Kedudukan Hukum dan Implikasi Yuridis) 1. Bagaimanakah Kedudukan hukum akta perjanjian dan kuasa hak atas tanah warga Negara asing dalam kaitannya dengan Pasal 21 (3) jo Pasal 26 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960?

Related to Orisinalitas Penelitian

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)