Orisinalitas Penelitian Klausul Contoh

Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran kepustakaan yang telah ditelusuri, terdapat penelitian dengan tema yang sejenis dengan judul yang diulas dalam pembahasan pada penulisan tesis ini. Berikut akan dipaparkan secara singkat penelitian tersebut.
Orisinalitas Penelitian. Karya ilmiah ini adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali jika disebutkan sumbernya, dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya xxxxxxxx. Adapun beberapa karya ilmiah yang telah ada dan mempunyai tema yang sama dalam hal kepailitan terhadap notaris dengan karya penulis antara lain : No Uraian Judul Rumusan Masalah Metode Penelitian Hasil Penelitian
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran terhadap judul penelitian yang ada pada Program Megister Hukum Kenotariatan, ditemukan sedikitnya 2 (dua) judul penelitian terkait tentang perjanjian perkawinan yakni: (1). Tesis atas nama Xxxxxxxxxxxxxxx, Universitas Diponegoro, Semarang dengan judul Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Perkawinan terhadap Pihak Ketiga dan (2). Perlindungan Hukum yang Berkeadilan Bagi Pihak Ketiga Pada Perjanjian Perkawinan yang Belum Disahkan atas nama Xxxx Xxx Xxxxxxxxxxxxx dari Universitas Brawijaya Malang. Penelitian ini berbeda dengan kedua penelitian tersebut diatas. Penelitian ini fokus membahas mengenai perlindungan yang dapat diberikan terhadap pihak ketiga ketika terjadi perjanjian perkawinan setelah adanya revisi UU Perkawinan Pasal 29 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015, yang menyebutkan bahwa saat ini pasangan suami istri dapat membuat suatu perjanjian pemisahan harta yang dibuat setelah terjadinya perkawinan. Oleh karena itu, keaslian penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan asas-asas keilmuan yang harus dijunjung tinggi yaitu kejujuran, rasional, objektif serta terbuka. Hal ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah sehingga dengan demikian penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah, keilmuan dan terbuka untuk kritisi yang sifatnya konstruktif (membangun).
Orisinalitas Penelitian. Dalam penyusunan sebuah tesis, studi pustaka sangatlah penting sebelum penulis melakukan langkah yang lebih jauh dan berguna untuk memastikan orisinalitas bahwa penelitian tentang landasan teoretis pidana penjara dan tinjauannya dalam hukum adat belum pernah diteliti atau dibahas. Penulis telah melakukan pra-penelitian terhadap beberapa karya ilmiah yang mempunyai korelasi tema dengan topik tesis ini. Akan tetapi, dari beberapa literatur tersebut penyusun menemukan perbedaan artikulasi pembahasan antara yang dibahas oleh literatur-literatur tersebut dengan tesis ini. Penelitian mengenai landasan teoretis pemberlakuan pidana penjara sebagai bagian dari sanksi pidana dalam KUHP di Indonesia dan tinjauannya dalam hukum adat, sepanjang pengetahuan penulis belum pernah dilakukan. Beberapa penelitian yang pernah dilakukan yang berkaitan dengan landasan kebijakan peletakan pidana penjara dalam sistem tidak menyentuh substansi kajian yang penulis teliti. Perbedaan penelitian-penelitian yang pernah dilakukan dengan yang penulis akan lakukan beberapa di antaranya adalah: Tesis yang disusun oleh Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H. yang berjudul “Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia” pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang pada Tahun 2007. Tesis tersebut mengambil fokus penelitian penjatuhan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dalam analisisnya, penelitian ini dikaitkan dengan formulasi pengaturannya sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Tesis yang disusun oleh Xxxxx, S.H. yang berjudul “Pembinaan Narapidana dalam Kerangka Pencapaian Tujuan Sistem Pemasyarakatan (Studi di Lapas Pemuda Plantungan” pada Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang pada Tahun 2012. Tesis tersebut mengambil fokus penelitian pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Plantungan yang didasarkan pada sistem pemasyarakatan. Penelitian ini juga menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Plantungan dalam proses pembinaan narapidana. Tesis yang disusun oleh I Made Sukanegara yang berjudul “Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia” pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang pada Tahun 2007. Tesis tersebut mengambil fokus penelitian menegnai kebijakan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan integr...
Orisinalitas Penelitian. Tabel 1 : Orisinalitas Penelitian
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran terhadap judul penelitian tesis yang ada pada Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Jember belum ditemukan judul tesisterkait “KEPASTIAN HUKUM BENTUK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN” akan tetapi hasil penelusuran dan pengamatan kepustakaan yang dilakukan di Universitas lain , ditemukan beberapa tesis mengenai rumah susun yang terkait dengan judul tesis peneliti yaitu “KEPASTIAN HUKUM BENTUK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN”, antara lain :
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan hasil penelusuran yang penulis lakukan, ternyata penelitian yang berkaitan dengan jaminan fidusia telah banyak dilakukan, akan tetapi penelitian yang berkaitan dengan implementasi Pasal 23 ayat (2) UUJF dalam praktik sewa menyewa mobil sepanjang pengetahuan penulis belum pernah dilakukan. Adapun beberapa hasil penelitian yang sejenis dengan penelitian yang penulis lakukan yaitu yang berkaitan dengan jaminan fidusia antara lain:
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis terhadap penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, penulis membandingkan penelitian ini dengan penelitian yang telah dilakukan terlebih dahulu. Berikut contoh Skripsi dan Tesis dengan tema yang sama :
Orisinalitas Penelitian. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis, sejauh ini memang sudah banyak sekali tesis yang mengangkat tentang kontrak dan perjanjian di bidang perdata. Namun, tesis-tesis yang mengangkat tentang hukum kontrak atau perjanjian itu secara umum masih mengangkat obyek kebendaan yang bersifat ekonomi. Sampai saat ini penulis belum menemukan satu pun tesis yang mengangkat tentang hukum kontrak yang dikaitkan dengan kontrak perxxxxxan koalisi politik dan peran notaris dalam perbuatan hukum tersebut. Meskipun sepintas tema tersebut terdengar janggal, namun sebagai sebuah peristiwa, kontrak koalisi politik itu benar-benar ada dan faktual menjadi bagian dalam dinamika hukum dan politik pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Purworejo tahun 2010. Artinya peristiwa hukum tersebut cukup menarik untuk dikaji secara mendalam. Dengan demikian, penulis berkeyakinan orisinalitas dari tema yang diangkat pada tesisi ini cukup tinggi karena belum ditemukan adanya tesis yang secara khusus mengangkat tentang hukum perikatan koalisi politik.

Related to Orisinalitas Penelitian

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal