Keaslian Penelitian. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan beberapa penelitian yang relevan agar hasil yang di dapat lebih akurat. Berikut beberapa sumber penelitian yang dijadikan pembanding dengan penelitian ini : Terdapat perbedaan pada penelitian ini dengan penelitian sebelumnya, dilihat dari tabel diatas bahwa waktu, lokasi dan analisis penelitian yang berbeda. No. Nama Penulis Judul Penelitian Lokasi Analisa
1. Xxxxx Xxxxxxx (Skripsi 2015) Analisis Kebutuhan Fasilitas Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang 1. Analisis Kondisi Eksisting 2. Analisis Forecasting Demand 3. Analisis Pola Operasi 4. Analisis Kebutuhan Kapal 5. Analisis Fasilitas Daratan dan Perairan
2. Xxxx Xxxxxxxx (Jurnal 2017) Evaluasi Pengembangan Pelabuhan Sibolga Sumatera Utara 1. Analisis Kinerja Operasional Pelabuhan2. Analisis Kebutuhan Pengembangan Pelabuhan
3. Baiq Xxxxxxxx Xxxxxxx (Skripsi 2018) Rencana Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Laut Sorong Sorong, Papua Barat 1. Analisa Forecasting Demand2. Analisa Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Jangka Pendek
4. Xxxxxx Xxxxxx Peningkatan Kinerja Fasilitas Daratan Pelabuhan Nusantara Kendari Kendari, Sulawesi Tenggara 1. Analisis Kinerja SPM Pelabuhan2. Analisis Parkir 3. Analisis Forecasting Demand4. Analisis Fasilitas Daratan
5. Xxxxxxx Xxxx Arus Lalu Lintas Orang dan Kendaraan
Keaslian Penelitian. Keaslian penelitian merupakan paparan bahwa penelitian yang (akan) dilakukan memiliki kebaruan atau berbeda dibanding penelitian yang pernah dilakukan oleh peneliti lain dalam bentuk penulisan hukum dari dalam maupun dari luar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Peneliti membandingkan dengan 3 (tiga) penulisan hukum/skripsi dengan topik serupa, dan dipaparkan secara ringkas dengan kalimat penulis sendiri yang berisi :
1. Identitas penulis;
2. Judul penulisan hukum/ skripsi;
3. Rumusan masalah;
4. Hasil penelitian; dan
5. Perbedaan antara skripsi pembanding dengan skripsi yang akan disusun.
Keaslian Penelitian. Berdasarkan penelusuran kepustakaan khususnya di Magister Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan dibeberapa pustaka lain, penelitian dengan judul “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Banda Aceh” memiliki kemiripan dengan beberapa judul penelitian yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, antara lain yaitu:
1. Tesis atas nama I Made Xxxx Xxxxxxxx, NIM 1604552215, dengan judul Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas TanahDan/Atau Bangunan. Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tahun 2016. Adapun yang menjadi pembahasan dalam penelitian tersebut, Metode penulisan ini adalah penulisan bersifat deskriptif-analistis dan metode penelitian menggunakan Metode Penelitian Normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu berorientasi pada data yang bersumber dari literatur maupun sejenisnya terkait penyusunan karya ilmiah ini. Dalam karya ilmiah ini, nantinya bertujuan supaya dapat diketahui kekuatan hukum dan perlindungan hukum dari adanya PPJB tersebut, sebagai perjanjian pendahuluan untuk menuju AJB.
2. Tesis atas nama Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, NIM157011052, dengan judul Analisis Xxxxxxx Xxxxxxx Izin Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum Pembuatan Akta PPAT Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (Studi di Kabupaten Asahan), Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Tahun 2018. Hasil dari penelitian tesis ini, bahwa dalam pelaksanaan pemberian izin peralihan hak atas tanah khususnya tanah pertanian di Kabupaten Asahan mempunyai prosedur dan aturan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak atas tanah pertanian. Adanya keharusan izin yang harus diperoleh dalam proses peralihan hak atas tanah pertanian tersebut dalam pelaksanaannya masih ada ditemukan kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya izin tersebut baik dari pihak masyarakat maupun PPAT sehingga itu menjadi hambatan yang dianggap mempersulit oleh masyarakat. Pentingnya izin dalam peralihan hak atas tanah pertanian untuk menjaga pengalihfungsian tanah pertanian yang semakin lama semakin berkurang sehingga harus diatur secara khusus dan untuk mengantisipasi peralihan hak atas tanah pertanian sehingga tidak jatuh pada satu orang yang berlebihan dari yang diperlukan demikian pula tanah pertanian tidak jatuh pada orang lain yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
3. Tesis atas nama Xxxx Xxxxxxxxx, NIM 157011234, dengan judul Kepastian Hukum Akta Pejanjian Jua...
Keaslian Penelitian. Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan peneliti terhadap hasil- hasil penelitian yang pernah dilakukan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Perpustakaan Universitas Medan Area dan penelusuran melalui media internet yang berkaitan dengan judul penelitian diantaranya :
1. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, “Tinjauan Xxxxxxx Xxxprestasi Dalam Kontrak Kerjasama (Studi Putusan No.167/Pdt.G/2016/Pn-Mdn)”. “Fakultas Hukum Universitas Medan Area”. Pada skripsi tersebut bertujuan Untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum kontrak kerjasama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keaslian Penelitian. Dari hasil penelusuran kepustakaan yang ada di lingkungan Universitas Medan Area, khususnya di lingkungan Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area, bahwa sejauh yang diketahui, penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pelindo I Cabang Dumai Dengan PT. Pelabuhan Dumai Berseri Tentang Pengelolaan Pas Masuk Terminal Penumpang Di Pelabuhan Dumai”. Beberapa penelitian terkait yang pernah dilakukan adalah penelitian yang dilakukan oleh :
1. Nama : Suryadi Tahun : 2011 Judul : Analisa Hukum Terhadap Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pas Masuk Terminal Penumpang Dalam Negeri di Pelabuhan Sri Bintun Pura Tanjung Pinang.
Keaslian Penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran literatur yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi maupun di internet, belum pernah ada penelitian dengan judul tersebut. berkaitan dengan pokok bahasan tugas akhir ini: Skripsi ditulis atas nama Xxxxxxx XXX. Program Magister Hukum Universitas Diponegoro mendapatkan penghargaan B4B 003 086 dengan judul Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Lahan Pertanian di Kabupaten Xxxx Komering Xxxx Xxxxxxxx Sumatera Selatan Tahun 2005.11 Pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil lahan pertanian di Kabupaten Xxxx Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Apa tujuan dari perjanjian bagi hasil pertanian ditinjau dari bagaimana kehidupan masyarakat?
Keaslian Penelitian. Berdasarkan hasil penelusuran kepustakaan yang telah dilakukan penulis mengenai “PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DENGAN NOMINEE AGREEMENT (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR: dalamnya tidak terdapat kesamaan. Dalam hal ini, penulis akan menjadikan hasil-hasil penelitian tersebut sebagai bahan pertimbangan dan acuan dalam melaksanakan penelitian hukum yang paling mendekati dengan penelitian yang dilakukan penulis, adapun hasil penelitian tersebut:
1. Tesis yang dibuat oleh Yohanes I Wayan Suryadi13, mahasiswa program studi magister kenotarian Universitas Gadjah Mada dengan judul “ tinjauan kekuatan akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris sebagai dasar pengalihan hak atas tanah, dengan permasalahannya: dapatkah akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris sebagai dasar pengalihan hak milik atas tanah, dalam kesimpulannya disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang berhak menguasai tanah dengan hak milik karena UUPA menganut prinsip nasionalitas sebagaimana diataur dalam Pasal 21 ayat (3) dan
Keaslian Penelitian. Setelah penulis melakukan penelusuran terhadap judul dan permasalahan yang sama di Universitas Hasanuddin dan respository online beberapa perguruan tinggi di Indonesia, diperoleh hasil bahwa terdapat 2 penelitian yang berkaitan dengan pembahasan permasalahan pada skripsi ini antara lain:
1. Tesis berjudul “Perjanjian Kerjasama PT. Pertamina (Persero) Dengan Pengusahaan SPBU Dalam Penyaluran Dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM)” oleh Xxxxxx Xxxxxxx dari Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Tahun 2016. Penelitian ini mengkaji substansi perjanjian kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pengusaha SPBU dalam hal Penyaluran dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban antara PT. Pertamina (Persero) dengan pengusaha SPBU dalam perjanjian kerja sama Penyaluran dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hasil penelitian bahwa perjanjian kerja sama Penyaluran dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT. Pertamia (Persero) dengan pengusaha SPBU dibuat secara tertulis dan dituangkan dalam bentuk akta perjanjian kerja sama, klausula- klausula dalam perjanjian tersebut telah dibuat secara sepihak oleh PT. Xxxxxxxxx dan pengusaha SPBU dipersilahkan untuk membaca dan mempelajarinya. Kedudukan pihak kedua kedua atau pengusaha bermaksud menyalurkan dan memasarkan BBM milik pihak pertama, didalam perjanjian kerjasama PT. Pertamina dengan pengusahan SPBU, telah melahirkan hubungan hukum. Hubungan hukum inilah yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU tersebut. Terdapat kemiripan dalam hal objek penelitian dengan skripsi ini, yaitu meneliti perjanjian kerja sama SPBU Pertamina dengan mitra usaha. Hal yang menjadi perbedaan mendasar antara penelitian ini dengan tesis yang telah ditulis sebelumnya adalah dalam hal objek penelitian, yaitu tesis tersebut meneliti perjanjian kerja sama SPBU Pertamina antara PT Pertamina dengan pihak pengusaha sedangkan penulis meneliti perjanjian kerja sama Pertashop antara PT Pertamina Patra Niaga dengan mitra. Dalam kerja sama SPBU Pertamina yang diteliti dalam tesis tersebut telah menggunakan perjanjian kerja sama (perjanjian definitif) dalam pelaksanaan kerja samanya sedangkan pada skripsi ini perjanjian yang digunakan oleh para pihak adalah perjanjian pendahuluan yang memuat hal-hal pokok saja sehingga hak dan kewajiban para pihak belum diatur secara lebih rinci. Pada tesis tersebut meneliti substansi perjanjian kerja sama antara PT Pertamina (...
Keaslian Penelitian. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh penulis terhadap beberapa judul skripsi yang berkaitan dengan konsep peceraian dengan alasan ingkar janji atas perjanjian lisan sebelum kawin, penulis menemukan bahwa sebelumnya telah diadakan penelitian yang mengangkat tema mengenai perxxxxxan dalam perkawinan, yaitu:
1. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahayangan pada tahun 2019 dengan mengangkat judul “Perjanjian Kawin Ditinjau Sebagai Perjanjian Berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Serta Akibat Hukumnya”. Skripsi ini hanya membahas secara umum tentang akibat yang ditimbulkan dari diadakannya perjanjian kawin tersebut. Cakupan penjelasan dalam skripsi tersebut masih bersifat umum serta belum memberikan contoh konkrit, miasalnya perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Sementara itu, walaupun saat ini penulis juga mengangkat tema mengenai perjanjian dalam perkawinan yaitu penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Hukum Terhadap Pengingkaran Perjanjian Lisan Sebelum Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 24/Pdt.G/2020/PN.POL)”. namun dengan pembahasan lebih rinci dan detail serta kaitannya sebagai alasan perceraian.
2. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxx Xxxxxxx di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makassar tahun 2017 dengan judul “Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam”. Seperti contoh skripsi yang penulis sebutkan sebelumnya, skripsi ini juga hanya membahas tentang perjanjian perkawinan secara umum yaitu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Dan seperti sebelumnya tanpa memberikan penjelasan yang lebih rinci. Sedangkan pada penelitian ini lebih membahas secara rinci mengenai perjanjian dalam perkawinan serta memberikan contoh putusan yang berkaitan dengan perjanjian dalam perkawinan yang telah diputuskan oleh pengadilan. Dengan perbedaan mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana jika salah satu pihak ingkar atas perjanjian lisan yang dibuat sebelum kawin, dalam mengangkat rumusan masalah dan objek kajian yang diteliti maka keaslian penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan asas-asas keilmuan yang harus dijunjung tinggi, ilmiah dan terbuka untuk kritik yang bersifat membangun.
Keaslian Penelitian. Penulisan Xxxxxx Xxxxx Xxxxx ini berdasarkan hasil penilitian, pemikiran dan pemaparan dari penulis sendiri, baik untuk naskah laporan maupun kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari Kertas Kerja Wajib ini. Jika terdapat karya orang lain, penulis akan mencantumkan sumber yang jelas.