Definisi Dokumen Emisi

Dokumen Emisi. Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen−dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Dokumen Emisi berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa : Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua pengubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.
Dokumen Emisi. Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian

Examples of Dokumen Emisi in a sentence

  • Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi, kewajiban-kewajiban Perseroan mempunyai kedudukan sekurang-kurangnya pari passu dengan kewajiban Perseroan lainnya, baik yang telah ada maupun yang akan ada di masa datang.

  • Pada saat diterbitkannya Prospektus Ringkas ini, kewajiban Perseroan terkait dengan atau berdasarkan Dokumen Emisi dan perjanjian-perjanjian lain yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi adalah kewajiban Perseroan yang berkedudukan sekurang- kurangnya pari-passu dengan kewajiban Perseroan lainnya.


More Definitions of Dokumen Emisi

Dokumen Emisi. Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, berikut semua perubahan- perubahannya, penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang, yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Dokumen Emisi. Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Informasi Tambahan, Akta Pengakuan Hutang, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi; beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/ atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang. Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif. Efektif Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal juncto Keputusan Ketua Bapepam nomor: Kep-25/PM/2003 tertanggal 17- 07-2003 (tujuh belas Juli tahun dua ribu tiga) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Emisi Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
Dokumen Emisi. Efek : : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini. Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, Sukuk Ijarah, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Dokumen Emisi berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/ atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Dokumen Emisi berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.
Dokumen Emisi. Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi dan Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
Dokumen Emisi berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II ini.