PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN Klausul Contoh

PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Berikut merupakan perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak didirikannya Perseroan sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 2, tanggal 8 Nopember 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) 1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx 255 255.000.000 85,00 2. Xxxxx Xxxxxxxxxxx 00 00.000.000 15,00 Penyetoran tunai atas saham-saham yang diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara penuh oleh pemegang saham Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Rodi Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx & Rekan No. 011/RB-HS/RK-PTI/GA/02.05, tanggal 1 Februari 2005 Atas Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Desember 2004 dan 2003. Berdasarkan Akta Sale and Purchase of Shares Agreement No. 35, tanggal 28 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjual dan mengalihkan seluruh saham mereka dalam Perseroan yang merupakan 100% dari seluruh saham dalam Perseroan, yaitu sejumlah 300 (tiga ratus) saham kepada PT Illuminate. Setelah jual beli dan pengalihan saham tersebut dilakukan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selanjutnya menjadi sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Illuminate 1.000 300 1.000.000.000 300.000.000 100,00 Jual beli dan pengalihan saham Perseroan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 28 Maret 2007, dibuat dibawah tangan, dimana antara lain menerangkan bahwa Rapat telah memberikan persetujuan atas rencana penjualan seluruh saham Perseroan yang dimiliki Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxxxx dalam Perseroan. Berita Acara tersebut di atas kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 34 tanggal 28 Maret 2007, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Nama Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris Perseroan No....
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih per tanggal 31 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Transferindo selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut: Xxxxx Xxxxx Penghasilan (445.947) (463.817) (528.218) (477.280) (574.997) Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif - lindung nilai arus kas - - (2.571) (16.987) (16.439) Manfaat pajak penghasilan terkait dengan pendapatan komprehensif lain - - - 4.247 4.752 Imbal Hasil Investasi (ROA) 28,0 19,3 9,4 5,6 5,5
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Perubahan atas struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126, tanggal 28 Agustus 2018, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengalihan (a) sejumlah 10.000 saham Perseroan milik CGS kepada SMN, (b) sejumlah 9.999 saham Perseroan milik TMG kepada SMN dan (c) 1 saham Perseroan milik TMG kepada Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Akta terkait dengan pengalihan saham tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 29 Agustus 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0113164.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 29 Agustus 2018 (“Akta No. 126/2018”). Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 126/2018 adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp100 setiap saham % Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Modal Ditempatkan dan Disetor 1. SMN 3.322.620.186 332.262.018.600 99,9997
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.494.361.397 00.000.000.000 18,640 PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 00.000.000.000 12,058 Xxxxxxxxx Xxxxxx 1.774.021.214 00.000.000.000 7,358 PT Xxxxxxx Xxxx Mandiri 1.347.254.738 00.000.000.000 5,588 ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 00.000.000.000 5,000 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 80.966.431 1.619.328.620 0,336 Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 69.596.728 1.391.934.560 0,289 Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 700.000 14.000.000 0,003 Xxxxxx Xxxxxx 567.400 11.348.000 0,002 Xxxxxx Xxxxxxx 355.600 7.112.000 0,001 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 00.000.000.000 000.000.000.000 50,450 00.000.000.000 000.000.000.000 99,725 Saham treasuri(1) 66.194.700 1.323.894.000 0,275
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November 2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 30 November 2023”), adalah sebagai berikut: No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp) @Rp100,00 %
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan Perseroan sejak pendiriannya sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat beberapa perubahan sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Pemegang Saham: 1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 40.300 00.000.000.000 40,30
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut: Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Transferindo, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,- per saham - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07 - Masyarakat (kepemilikan <5%)*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93 *) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2014 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat beberapa perubahan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. 50 Tanggal 23 Desember 2015, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. AHU-0948826.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-3598098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015, terdapat peningkatan modal dasar dari Rp 16.000.000.000.000,- (enam belas triliun Rupiah) menjadi Rp 25.000.000.000.000,- (dua puluh lima triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) menjadi Rp 22.356.600.000.000,- (dua puluh dua triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) yang telah disetor penuh ke dalam kas Perseroan secara tunai, sehingga struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut : Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia 22.356.600 Rp 22.356.600.000.000,- 100 2. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0035948.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016, terdapat peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 22.356.600.000.000,- (dua puluh dua triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) menjadi Rp 24.356.600.000.000,- (dua puluh empat triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah), sehingga struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan hingga Prospektus ini diterbitkan menjadi sebagai berikut : Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia 24.356.600 Rp 24.356.600.000.000,- 100 3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P...

Related to PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).