Common use of PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNIINSIGHT MONEY SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA MONEY SYARIAH) harus terlebih dahulu diharuskan mengisi dan menanda- tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk mengisi secara lengkap perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan menandatangani dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Penerapan Program APU-PPT. Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap diisi dan benar kepada di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali. Manajer Investasi, atau Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat tunduk pada ketentuan peraturan yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan berlaku mengenai pelaksanaan Penerapan Program APU dan APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal)peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan bukti pembayaran berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi dengan sistem elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNIINSIGHT MONEY SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA MONEY SYARIAH) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIINSIGHT MONEY SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik MONEY SYARIAH) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpembayaran.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap /Subscription Form dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronikdan melengkapinya dengan bukti pembayaran, fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Tanda Penduduk atau paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum), dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik berwenang di Indonesia, dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen-dokumen tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal). Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memroses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri. Dalam hal Manajer Investasi menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila: (i) Formulir Pemesanan Pembelian /Subcription Form tidak diisi dengan lengkap dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa tidak dilengkapi dengan benar; dan (ii) Dokumen-dokumen pendukung tidak sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2014 tanggal 18-11-2014 (delapan belas Nopember dua ribu empat belas) tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi nasabah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia,dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku; dan (iii) Dana yang ditunjuk oleh pembelian belum diterima secara “efektif” (in good fund) di rekening MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIPenyertaan, selambat-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahlambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk VICTORIA PASAR UANG SYARIAH harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian awal)Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan memastikan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk SUCORINVEST BOND FUND harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST BOND FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian awal)Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TEAKWOOD harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan dan- menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TEAKWOOD yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TEAKWOOD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik TEAKWOOD, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahdan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update, Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST EQUITY FUND harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pemesanan Pembelian Pembukaan Rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan benar kepada Manajer Investasi, atau memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program APU, PPT dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal)dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi dengan sistem elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNISUCORINVEST EQUITY FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST EQUITY FUND harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana PPT di Sektor Jasa Keuangan yang ditunjuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi dengan sistem elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNISUCORINVEST EQUITY FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG beserta bukti pembayaran tersebut dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan melengkapinya PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan bukti pembayaran syarat dan ketentuan yang tercantum dalam mata uang RupiahKontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk STAR PROTECTED DOLLAR II harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila yang diperlukan sesuai dengan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikSTAR PROTECTED DOLLAR II. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA STAR PROTECTED DOLLAR II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA STAR PROTECTED DOLLAR II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan melengkapinya PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan bukti pembayaran syarat dan ketentuan yang tercantum dalam mata uang RupiahKontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan Para Pemodal Profesional yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap lengkap, jelas dan benar kepada Manajer Investasiserta menandatangani formulir pembukaan rekening termasuk didalamnya terdapat profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi (jika ada) disertai Kolektif dan Prospektus melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila yang diperlukan sesuai dengan dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan pembukaan rekening diisi secara lengkap lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Profesional sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII. Pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII dilakukan oleh Pemodal Profesional dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian awal). Dalam hal Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII dapat diperoleh dari Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikdari Pemodal Profesional. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Pemodal Profesional tersebut harus dilakukan oleh calon Pemegang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh Pemodal Profesional yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus, Prospektus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI SAHAM ATRAKTIF harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit PemegangmUnit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi ) wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIMANDIRI SAHAM ATRAKTIF. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian awal)Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan memastikan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Danamas Rupiah Plus untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM DAN LK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan akun reksa dana dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya. Pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pembelian awal Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap lengkap, ditandatangani dan benar diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, Investasi atau melalui Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau menggunakan aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai fotokopi dengan bukti jati diri untuk perorangan pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri pejabat tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali Manajer Investasi (pembelian awaljika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM DAN LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasdari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJKtersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan melindungi kepentingan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Rupiah Plus. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan dikirim oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara faksimili atau media elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan lainnya dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan dilengkapi bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpembayaran.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila yang diperlukan sesuai dengan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikSTAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan melengkapinya PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan bukti pembayaran syarat dan ketentuan yang tercantum dalam mata uang RupiahKontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahdan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk SIMAS SYARIAH UNGGULAN harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening formulir pembukaan rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasisebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (jika ada) disertai dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangansebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan akun, formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, ). Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikdari calon pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, propektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNISIMAS SYARIAH UNGGULAN. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian awal)Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan memastikan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa KeuanganPrinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening danFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANGyang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG beserta bukti pembayaran tersebut dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran ketentuan yang tercantum dalam mata uang RupiahKontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan kemudian menyerahkan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen -dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap diisi dan benar kepada ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program APU, PPT, dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (pembelian awaljika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan den gan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol eh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik elektron ik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik elektro nik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT, dan memastikan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Danamas Stabil untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam -Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan akun reksa dana dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Danamas Stabil yang pertama kali (pembelianawal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya. Pembelian Unit Penyertaan Danamas Stabil dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Stabil dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pembelian awal Unit Penyertaan Danamas Stabil dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan Danamas Stabil dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Stabil yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap lengkap, ditandatangani dan benar diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, Investasi atau melalui Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau menggunakan aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai fotokopi dengan bukti jati diri untuk perorangan pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Stabil berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan - yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Stabil dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Danamas Stabil beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri pejabat tersebut harus disampaikan kepada - Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali Manajer Investasi (pembelian awaljika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasdari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJKtersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan melindungi kepentingan dalam formulir pemesanan pembelian UnitPenyertaan Danamas Stabil. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasidapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan dikirim oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara faksimili atau media elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan lainnya dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan dilengkapi bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpembayaran.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SHINHAN EQUITY GROWTH harus terlebih dahulu diharuskan mengisi dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk, untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasiperorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri Fotokopi Anggaran Dasar, NPWP, serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU yang disyaratkan untuk memenuhi Anti Pencucian Uang dan PPT Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganKeuangan Nomor 12/POJK.03/2017 tanggal 16 Maret 2017 (”Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SHINHAN EQUITY GROWTH yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN EQUITY GROWTH dilakukan oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem SHINHAN EQUITY GROWTH dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, pihak seperti penyedia jasa telekkomunikasi dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik elektronik, yang memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melalukan kerjasama dengan Manajer Investasi, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pembayaran. Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam mata uang Rupiahmenyelenggarakan sistem elektronik yang digunakan dalam melakukan transaksi layanan online sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan investor.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNIHAJI SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA HAJJ SYARIAH FUND) harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melengkapinya dengan bukti diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa KeuanganAPU-PPT. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNIXXXX XXXXXXX (I-AM DANA DOMPET DHUAFA HAJJ SYARIAH FUND) yang pertama kali kali. Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (pembelian awal)jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan program APu-PPT terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dan memastikan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) beserta bukti pembayaran tersebut dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan program APU-PPT, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIHAJI SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik HAJJ SYARIAH FUND). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk SUCORINVEST BOND FUND harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Keuangan. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program APU, PPT dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST BOND FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian awal)Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program APU, PPT dan memastikan PPPSPM di Sektor Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Sebelum melakukan Pembelian, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS GEBYAR beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM BATAVIA DANA DOMPET DHUAFA KAS GEBYAR harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS GEBYAR dan kemudian menyerahkan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi, Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjualan Efek Reksa Dana Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS GEBYAR harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS GEBYAR. Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat tunduk pada ketentuan peraturan yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BATAVIA DANA DOMPET DHUAFA KAS GEBYAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BATAVIA DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik KAS GEBYAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpembayaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan Para Pemodal Profesional yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap lengkap, jelas dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek serta menandatangani formulir pembukaan rekening termasuk didalamnya terdapat profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer (“Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2”), serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi (jika ada) disertai Kolektif dan Prospektus melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS dan NPWP untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila yang diperlukan sesuai dengan dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan pembukaan rekening diisi secara lengkap lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Profesional sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dilakukan oleh Pemodal Profesional dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian awal). Dalam hal Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dapat diperoleh dari Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikdari Pemodal Profesional. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Pemodal Profesional tersebut harus dilakukan oleh calon Pemegang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh Pemodal Profesional yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk PANIN DANA ULTIMA harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasiformulir pembukaan rekening, atau Agen Penjualan Efek formular profil calon pemegang unit penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan BAPEPAM Nomor IV.D 2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana Dana, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004, tanggal 29 April 2004, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk peorangan local, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 sebagaimana telah diubah dengan Program APU dan PPT peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Jasa KeuanganPasar Modal (“POJK 22/POJK.04/2014”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang profil calon pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM PANIN DANA DOMPET DHUAFA ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formular oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formular pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara elektronik dengan mengisi formulir elektronik pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dapat diperoleh pada system elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti butki pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atassystem elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau tau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, . Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik lainnya yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU menyediakan sistem Penjualan (Subscription) Unit Penyertaan secara elektronik, maka Manajer Investasi dan PPT di Sektor Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib tunduk pada ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan dalam penerimaan Nomor 07/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana secara Elektronik (“SEOJK Nomor 07/SEOJK.04/2014”) dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan POJK-22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikdari calon pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon pemegang unit penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospectus dan dalam formular pemesanan pembelian unit penyertaan PANIN DANA ULTIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh ketentuan dan persyaratan tersebut di atas, akan ditolak dan tidak diproses. Manajer Investasi berhak menerima dan/atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan maupun sebagian. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau Sebagian, maka Manajer Investasi wajib mengembalikan dana milik calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian kepada calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya tanpa bunga dengan bukti pembayaran pemindahbukuan/transfer dalam mata uang RupiahRupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TRIM KAS 2 harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAS 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx). Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAS 2 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap TRIM KAS 2 dan benar kepada melengkapinya dengan bukti pembayaran. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening Keuangan dan Formulir Profil Calon peraturan mengenai informasi dan elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal)elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAS 2 beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan Program APU dan memastikan PPT di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAS 0, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Waiib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18-11-2014 (delapan belas November dua ribu empat belas) tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal, mengisi serta menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diunjuk oleh Manajer Investasi (Jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. . Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG selanjutnya dilakukan ole Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAININ DANA SYARIAH BERIMBANG dan benar melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, beserta bukti pembayaran harus disampaikan kepada Manajer Investasi, Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon tempat Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani melakukan pembelian pertama. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG selanjutnya dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dengan menggunakan Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM PANIN DANA DOMPET DHUAFA SYARIAH BERIMBANG, maka formular yang pertama kali telah diisi dan ditandangani tersebut beserta bukti pembayaran harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian awal)pertama. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan bertanggung jawab atas penygelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Un it Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Keuangan yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU APU, PPT dan PPT PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahdan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk SIMAS SYARIAH BERKEMBANG harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening formulir pembukaan rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasisebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (jika ada) disertai dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangansebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA -Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG yang disediakan oleh Manajer Investasi menyediakan sistem elektronikatau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Formulir xxxxxxxxx xxxx, xxxxxxxx profil calon pemegang Unit Penyertaan dan memastikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah).

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening formulir pembukaan rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (jika ada) disertai dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan serta dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan Program APU mengacu pada Peraturan BAPEPAM dan PPT di Sektor Jasa KeuanganLK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pertama kali (pembelian awal)) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi ). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, beserta bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik dan fotokopi bukti jati diri tersebut di atas. harus disampaikan kepada Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Simas Satu untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu - empat), melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan akun reksa dana dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya. Pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pembelian awal Unit Penyertaan Simas Satu dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan Simas Satu dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap lengkap, ditandatangani dan benar diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, Investasi atau melalui Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau menggunakan aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai fotokopi dengan bukti jati diri untuk perorangan pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri pejabat tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali Manajer Investasi (pembelian awaljika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasdari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJKtersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam -- Kontrak, prospektus dan melindungi kepentingan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan - persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan dikirim oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara faksimili atau media elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan lainnya dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan dilengkapi bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpembayaran.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening formulir pembukaan rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (jika ada) disertai dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan serta dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan Program APU mengacu pada Peraturan BAPEPAM dan PPT di Sektor Jasa KeuanganLK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pertama kali (pembelian awal)) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi ). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR, beserta bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik dan fotokopi bukti jati diri tersebut di atas. harus disampaikan kepada Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Sebelum melakukan Pembelian, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS GEBYAR beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM BATAVIA DANA DOMPET DHUAFA KAS GEBYAR harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS GEBYAR dan kemudian menyerahkan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan , melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi, Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjualan Efek Reksa Dana Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS GEBYAR harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS GEBYAR. Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat tunduk pada ketentuan peraturan yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BATAVIA DANA DOMPET DHUAFA KAS GEBYAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BATAVIA DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik KAS GEBYAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpembayaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM PAM SYARIAH LIKUID DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk SAFA harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Manajer Investasi, atau Investasi Syariah wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM PAM SYARIAH LIKUID DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal SAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) b. sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi Syariah menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada). Manajer Investasi Syariah wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan Syariah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan memastikan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan Para Pemodal Profesional yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap lengkap, jelas dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek serta menandatangani formulir pembukaan rekening termasuk didalamnya terdapat profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer (“Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2”), serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi (jika ada) disertai Kolektif dan Prospektus melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS dan NPWP untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila yang diperlukan sesuai dengan dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan pembukaan rekening diisi secara lengkap lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Profesional sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX. Pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX dilakukan oleh Pemodal Profesional dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian awal). Dalam hal Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX dapat diperoleh dari Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikdari Pemodal Profesional. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Pemodal Profesional tersebut harus dilakukan oleh calon Pemegang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh Pemodal Profesional yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Para Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II harus terlebih dahulu diharuskan untuk menjadi nasabah Manajer Investasi dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap Pembelian/Subscription Form dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Keuangan yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik berwenang di Indonesia termasuk dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen-dokumen tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja. Formulir Pembukaan Rekening harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, hal ini cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri. Dalam hal Manajer Investasi menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila: (i) Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form tidak diisi dengan lengkap dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tidak dilengkapi dengan benar; dan (jika adaii) melaksanakan Dokumen-dokumen pendukung tidak sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi nasabah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.perundang- undangan otoritas negara lain yang berlaku; atau

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Simas Satu untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu - empat), melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan akun reksa dana dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya. Pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pembelian awal Unit Penyertaan Simas Satu dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan Simas Satu dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap lengkap, ditandatangani dan benar diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, Investasi atau melalui Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau menggunakan aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai fotokopi dengan bukti jati diri untuk perorangan pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri pejabat tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali Manajer Investasi (pembelian awaljika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh dari calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang RupiahXxxx Xxxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SHINHAN BALANCE FUND harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan SHINHAN BALANCE FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU Anti Pencucian Uang dan PPT Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganKeuangan Nomor 12/POJK.03/2017 tanggal 16 Maret 2017 (”Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SHINHAN BALANCE FUND yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN BALANCE FUND dilakukan oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem SHINHAN BALANCE FUND dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, pihak seperti penyedia jasa telekkomunikasi dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik elektronik, yang memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melalukan kerjasama dengan Manajer Investasi, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pembayaran. Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam mata uang Rupiahmenyelenggarakan sistem elektronik yang digunakan dalam melakukan transaksi layanan online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan investor.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk SUCORINVEST BOND FUND harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Keuangan. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST BOND FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian awal)Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program APU dan memastikan PPT di Sektor Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA EMCO BAROKAH SYARIAH harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganyang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA EMCO BAROKAH SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan EMCO BAROKAH SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan EMCO BAROKAH SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan EMCO BAROKAH SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Manajer Investasi wajib melaksanakan tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EMCO BAROKAH SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIEMCO BAROKAH SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNIHAJI SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA HAJJ SYARIAH FUND) harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melengkapinya dengan bukti diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa KeuanganAPU-PPT. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNIHAJI SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA HAJJ SYARIAH FUND) yang pertama kali kali. Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (pembelian awal)jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan program APU-PPT terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dan memastikan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) beserta bukti pembayaran tersebut dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan program APU-PPT, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIHAJI SYARIAH (I-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik HAJJ SYARIAH FUND). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap (i) Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk Bahana Dana Ekuitas Andalan harus mengisi secara lengkap lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara lengkap Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan dan benar kepada Manajer Investasiformulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, atau Agen Penjualan Efek tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program APU Anti Pencucian Uang dan PPT Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Jasa. (ii) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan diisi secara lengkap Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan ditandatangani oleh formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan/atau dari Media Elektronik. (jika adaiii) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan hukum di bidang informasi sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Penucian Uang dan transaksi elektronik yang berlakuPencegahan Pendanaan Terorisme, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU Anti Pencucian Uang dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJKTentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. . (v) Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan. (vi) Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA HPAM BALANCED FUND harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan dan-menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA HPAM BALANCED FUND yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA HPAM BALANCED FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir- Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA HPAM BALANCED FUND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA baik HPAM BALANCED FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung maupun atau melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang RupiahAgen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang UnitPenyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon PemegangUnit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam mata uang RupiahKontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa KeuanganPrinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SIMAS SAHAM UNGGULAN untuk pertama kali harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasisebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (jika ada) disertai dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib - Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangansebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM DAN LK Nomor V.D.10. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan akun reksa dana dan Formulir Profil Calon formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SIMAS SAHAM UNGGULAN yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya. Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pembelian awal Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan - SIMAS SAHAM UNGGULAN dengan menggunakan formulir pemesanan -- pembelian Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau menggunakan aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika-- ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM DAN LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasdari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJKtersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan melindungi kepentingan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan dikirim oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara faksimili atau media elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan lainnya dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan dilengkapi bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpembayaran.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan kemudian menyerahkan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap diisi dan benar kepada ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (pembelian awaljika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan memastikan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH harus terlebih dahulu diharuskan mengisi dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk, untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasiperorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri Fotokopi Anggaran Dasar, NPWP, serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU yang disyaratkan untuk memenuhi Anti Pencucian Uang dan PPT Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganKeuangan Nomor 12/POJK.03/2017 tanggal 16 Maret 2017 (”Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Pembelian Unit Penyertaan ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH dilakukan oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, pihak seperti penyedia jasa telekkomunikasi dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik elektronik, yang memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melalukan kerjasama dengan Manajer Investasi, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pembayaran. Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam mata uang Rupiahmenyelenggarakan sistem elektronik yang digunakan dalam melakukan transaksi layanan online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan investor.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiProfil Pemodal Reksa Dana, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila yang diperlukan sesuai dengan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan profil pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikTERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan melengkapinya PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan bukti pembayaran syarat dan ketentuan yang tercantum dalam mata uang RupiahKontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM INVESTA DANA DOMPET DHUAFA DOLLAR MANDIRI harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program-Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM INVESTA DANA DOMPET DHUAFA DOLLAR MANDIRI yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program-Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan memastikan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika Investasi(jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIINVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap (i) Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk Bahana Dana Ekuitas Andalan harus mengisi secara lengkap lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara lengkap Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan dan benar kepada Manajer Investasiformulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, atau Agen Penjualan Efek tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program APU Anti Pencucian Uang dan PPT Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Jasa. (ii) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan diisi secara lengkap Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan ditandatangani oleh formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan/atau dari Media Elektronik. (jika adaiii) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan hukum di bidang informasi sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Penucian Uang dan transaksi elektronik yang berlakuPencegahan Pendanaan Terorisme, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU Anti Pencucian Uang dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJKTentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. . (v) Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan. (vi) Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG harus terlebih dahulu diharuskan untuk membuka rekening di Bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer InvestasiPenyertaan, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Jasa KeuanganBidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG beserta bukti pembayaran tersebut dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran ketentuan yang tercantum dalam mata uang RupiahKontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan kemudian menyerahkan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir Pemesanan Pembelian Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap diisi dan benar kepada ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD), dan melengkapinya dengan bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganpembayaran. Formulir Pembukaan Rekening Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (pembelian awaljika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan memastikan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIPRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan benar kepada PPT di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Investasi atau Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) disertai dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan pembukaan rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM REKSA DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahdan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM RELIANCE DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk TERENCANA harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Profil pemodal reksa dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan kemudian menyerahkan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21-03-2017 (dua puluh satu Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (KTP bagi perorangan/paspor bagi warga negara asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP, serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pemesanan Pembelian Profil Pemodal dan Data Nasabah diisi dan ditandatangani pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara lengkap yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Profil Pemodal dan benar kepada Data Nasabah serta formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Investasi dan/atau Agen Penjualan Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir profil pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM tersebut harus disertai dengan bukti pengiriman dana atas pesanan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA DOMPET DHUAFA TERENCANA dalam mata uang Rupiah ke akun RELIANCE DANA TERENCANA yang pertama kali (pembelian awal)ada di Bank Kustodian atua Bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi ) wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIRELIANCE DANA TERENCANA Permohonan pembelian Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian yang memuat profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana formulir lain yang ditunjuk diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor untuk perorangan Warga Negara Asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14. Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (pembelian awaljika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)pada Masa Penawaran. Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan mengenai informasi dan elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan memastikan PPT Di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIyang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk XXXXXXXX XXXXX SYARIAH harus mengisi secara lengkap lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan benar kepada LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Manajer Investasi, atau Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjualan Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan diisi melalui pembukaan rekening secara lengkap elektronik dan ditandatangani oleh peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang pertama kali ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian awal)Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXX SYARIAH yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXX SYARIAH melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan memastikan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikPenyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXX SYARIAH atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan Para Pemodal Profesional yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap lengkap, jelas dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek serta menandatangani formulir pembukaan rekening termasuk didalamnya terdapat profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer (“Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2”), serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi (jika ada) disertai Kolektif dan Prospektus melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS dan NPWP untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila yang diperlukan sesuai dengan dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan pembukaan rekening diisi secara lengkap lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Profesional sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dilakukan oleh Pemodal Profesional dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian awal). Dalam hal Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. RDPT PNM VENTURE CAPITAL dapat diperoleh dari Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang disediakan ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronikdari Pemodal Profesional. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Pemodal Profesional tersebut harus dilakukan oleh calon Pemegang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Pembelian Unit Penyertaan BNIoleh Pemodal Profesional yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus for Limited Participation Mutual Fund

PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Setiap Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS harus terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana PPT di Sektor Jasa Keuangan yang ditunjuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi bukti jati diri anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku-mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh calon Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atasyang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi dengan sistem elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNIyang dilakukan menyimpang dari ketentuan-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik ketentuan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiahpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana