Common use of PENYELESAIAN SENGKETA Clause in Contracts

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX ProspektusXVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IITRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISUCORINVEST FLEXI FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIReksa Xxxx XXXXXX EQUITY FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tigaTiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxx- xxxxxxxxx 0 (xxxxXxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxxXxxx Xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasEmpat Belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIPRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 di mana sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara para pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, para pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. 20.8. Xxxxxx keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIOSO CELEBES SYARIAH SUKUK, dengan tata cara sebagai berikut: a. 1. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. 2. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. 3. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. 4. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. 5. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. 6. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. 7. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. 8. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. 9. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN OBLIGASI NEGARA INDONESIA II, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa jo. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IICIPTA DANA KAS SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA LIQUID USD (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaanmasing-masing pihak yang berselisih, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, dengan cara sebagai berikut:tersebut. a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia Indonesia, dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 di mana sekurang-kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih berselisih, dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 18.1. Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka: a. Pewarisan; atau b. Hibah. 18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan 19.1. Informasi, prospektus, Formulir Profil Pemodal, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen-agen penjual yang berselisih; danditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PRINCIPAL ITB-NIAGA serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIDANA SAHAM, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX ProspektusXVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IITRIM DANA TETAP 2, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di - pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA DANA PRIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 19.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 19.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. 19.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XV Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA MEGA DANA KAS, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektuspengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIINSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di - pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIAURORA BERIMBANG, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, Arbiter dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih berselisih, dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA LIKUID PLUS (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, maupun perubahannya dikemudian hari ketika sengketa terjadi. 20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. 20.8. Xxxxxx keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di JakartaAlternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, yakni sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH / tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tigaTiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang- kurangnya 1 (xxxxSatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxTiga Puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasEmpat Belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN BULANAN IITETAP PNM KAFFAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XV Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMEDALI DUA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISAHAM STRATEGI UNGGULAN, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif KEHATI LESTARI (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI berdasarkan Keputusan BAPMI No. KEP-02/BAPMI/11.2009 tanggal 30 November 2009 dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxsesuai dengan peraturan perundang-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan undangan yang berlaku dan Peraturan dan Acara BAPMI dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Kerja sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di JakartaJakarta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisihsesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. 20.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XV Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMEDALI DUA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIKas Syariah, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif Bahana Dana Ekuitas Andalan (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI berdasarkan Keputusan BAPMI No. KEP- 02/BAPMI/11.2009 tanggal 30 November 2009 dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxsesuai dengan peraturan perundang-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan undangan yang berlaku dan Peraturan dan Acara BAPMI dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Kerja sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di JakartaJakarta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisihsesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 19.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 19.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. 19.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tigaTiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang- kurangnya 1 (xxxxSatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxTiga Puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasEmpat Belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“BAPMI”) dengan LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II, dengan tata cara sebagai berikut: a. a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasd) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga;. g. e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMILAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , dengan cara xxxx xxxx sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan atau mengajukan banding/kasasi atas putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pada jusridiksi pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan melaksanakan/mengeksekusi putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 18.1 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA GTWS EQUITY diselesa adanya Perselisihan tersebut. 18.2 Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 18.3 Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang-kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihpihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para Para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung di tanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; danpihak; i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 18.4 Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 18.5 Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 18.6 Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 18.7 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak di akhiri dan atau berakhir; 18.8 Sehubungan dengan Undang-undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“BAPMI”) dengan LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIDANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, dengan tata cara sebagai berikut: a. a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasd) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga;. g. e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMILAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA EKUITAS (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PTS GENERASI GEMILANG (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. 20.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IITRIMEGAH KAS SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIHPAM FLEXI PLUS, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau danƒatau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Undang−Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 selambat−lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing− masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya Selambat−lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing masing−masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing masing−masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX ProspektusXVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IITRAM STRATEGIC PLUS, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA SAHAM PANIN BETA ONE, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 19.1 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan pengaduan Pemegang Unit PenyertaanKontrak ini termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak ini ("Perselisihan"), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender ("Masa Tenggang") sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 19.2 Dalam hal Perselisihan tersebut tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX ProspektusPasal 19.1. tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat Arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Sektor Jasa Keuangan (LAPS- SJK) yang kewenangannya mencakup penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan yang telah mendapat persetujuan dari OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, menggunakan Peraturan dan Hukum Acara BAPMI dan tunduk pada UndangArbitrase sebagaimana ditetapkan oleh LAPS-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang SJK. 19.3 Pelaksanaan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, akan dilakukan dengan cara sebagai berikutberikut : a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Hukum Acara Arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS- SJK, di mana sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK Otoritas Jasa Keuangan selaku profesi penunjang pasar modalmodal dan menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal; c. Penunjukan Penujukkan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxsesuai dengan peraturan perundang-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masingundangan yang berlaku dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan dan Hukum Acara Arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS-SJK di mana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Kerja sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihpihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI LAPS-SJK sesuai dengan Peraturan dan Hukum Acara BAPMIArbitrase yang ditetapkan oleh LAPS-SJK; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI LAPS-SJK tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMILAPS-SJK, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIPRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia Indonesia, dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 di mana sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-di mana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA ICon SYARIAH (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 19.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 19.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana diakhiri dan/atau berakhir. 19.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal PasarModal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIPNM SUKUK NEGARA SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBATAVIA USD BALANCED ASIA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di JakartaAlternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi Inve stasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan akan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di JakartaaJkarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar terd aftar di OJK KJO selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 selambat -lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing - masing pihak yang berselisih harus menunjuk men unjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya Selambat -lambatnya dalam waktu 14 (empat 14(empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing -masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga ket iga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan membat alkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, ,para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Kepani teraan Pengadilan Negeri Jakarta eNgeri aJkarta Pusat di JakartaaJkarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing - masing pihak yang berselisih; dan,kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain;dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang yan g berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana sebagaim ana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk unduk pada Undang-Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannyaperubahannya , serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IICIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 di mana sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 selambat -lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa TenggangTenggan g sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya Selambat -lambatnya dalam waktu 14 (( empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing -masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam da lam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para p ara pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Majeli s Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase Arbitras e akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIAVRIST LIQUID FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IICIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH /tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit PenyertaanKontrak ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (”Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISEQUIS BOND OPTIMA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, para pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. Tidak satu pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIAURORA SYARIAH SAHAM AMANAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, Arbiter dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. (a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. (b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. (c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. (d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. (e) Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. (f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. (g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. (h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. (i) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Kontrak Investasi Kolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Pengadua sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternati Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIPNM DANA KAS PLATINUM, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa jo. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIDANAKITA OBLIGASI NEGARA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XV Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA MEGA DANA KAS, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) KKKD yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANAREKSA PENDAPATAN BULANAN IITETAP INDONESIA SEHAT, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tigaTiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang- kurangnya 1 (xxxxSatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxTiga Puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasEmpat Belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XXI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di JakartaAlternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMANDIRI INVESTA PASAR UANG, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tigaTiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxx- xxxxxxxxx 0 (xxxxXxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxxXxxx Xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasEmpat Belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IISYAILENDRA FIXED INCOME FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannyaperubahannya juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBNI-AM DANA TERENCANA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“BAPMI”LAPS SJK) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang- Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBRI MAWAR, dengan tata cara sebagai berikut: a. a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasd) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji danberjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga;. g. e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMILAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri PengadilanNegeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib Perselisihan akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMEGA DANA TERPROTEKSI XV, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa bahas Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan Kontrak ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di JakartaAlternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN BULANAN IITETAP, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IICIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif MAKARA PRIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Undang‐Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 selambat‐lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing masing‐masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya Selambat‐lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisihmasing‐masing pihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing‐ masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 20.7. Ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIDANAMAS PASTI, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIPRINCIPAL ITB-NIAGA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia Indonesia, dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 di mana sekurang -kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 selambat -lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-di mana masing -masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya Selambat -lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing -masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang d itunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut tersebu t akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih berselisih, dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili d omisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIDANAMAS STABIL, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 18.1 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat tentang pelaksanaannya, termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MIXED (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, maka akan diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterima oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 18.2 Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut diatas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, . 18.3 Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang- kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan , dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihpihak, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisihpihak; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 18.4 Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 18.5 Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, maka para Pihak akan terus melaksanakan kewajiban masing-masing berdasarkan Kontrak, kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 18.6 Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 18.7 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIAVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIREKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. i. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. ii. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. iii. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. iv. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. v. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. vi. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. vii. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Barat di Jakarta; h. viii. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. ix. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya lam `batnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIXXXXXX XXXXX INCOME FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“BAPMI”) dengan LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANAREKSA PENDAPATAN BULANAN IITETAP INDONESIA SEHAT, dengan tata cara sebagai berikut: a. a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belasd) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga;. g. e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMILAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya; f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, dengan tata cara sebagai berikut: a. (a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. (b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. (c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. (d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. (e) Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. (f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. (g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. (h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih; dan i. (i) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX ProspektusBIaXbPXrospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, dengan cara tatcara sebagai berikut: a. (a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. (b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxxsekurang kurangnya 1s(atu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. (c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselamb-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 altambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masingmasin-masing gmasing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. (d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masingma-masing sminagsing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjupkihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. (e) Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan akandiserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. (f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang pihaykang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. (g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. (h) Semua biaya yang timbul sehubungan timbulsehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing mas-inmgasing pihak yang berselisih; dan i. (i) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan 19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA LIKUID SYARIAH (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut. 19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, cara damai dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektusdengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan maka syarat arbitrase berlaku dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Perselisihan tersebut wajib melakukan Penyelesaian Sengketa diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya. 19.3. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, serta dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, BAB XIX Prospektus. 19.4. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisihmasing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakPara Pihak. Para pihak yang berselisih Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisihkecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIMega Dana Stabil, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dan/atau berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Xxxxxxx Xxxxxxxxx berpendapat lain; dan i. dani. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“BAPMI”) LAPS SJK), dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI LAPS SJK, dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIARCHITAS SAHAM UTAMA, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 10 (empat belassepuluh) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI LAPS SJK sesuai dengan Peraturan Xxxaturan dan Acara BAPMILAPS SJK; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMILAPS SJK, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIEASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, dengan cara xxxx xxxx sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan atau mengajukan banding/kasasi atas putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pada jusridiksi pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan melaksanakan/mengeksekusi putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanganserta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, PACIFIC BALANCE SYARIAH dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMILembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMILembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENYELESAIAN SENGKETA. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaituBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN IIBNI-AM MAKARA INVESTASI, dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 sekurang kurangnya 1 (xxxxsatu) xxxxx orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxxselambat-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 lambatnya dalam waktu 30 (xxxx xxxxxtiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihakpihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus