PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 16.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus, Reksa Dana, Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SYARIAH SAHAM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS SYARIAH SAHAM atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AURORA BERIMBANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AURORA BERIMBANG sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS AURORA BERIMBANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Prospectus, Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 18.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU Anti Pencucian Uang dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 15.1. di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS KISI FIXED INCOME FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS KISI FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS KISI FIXED INCOME FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA ATRAKTIF atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MRS CASH KRESNA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MRS CASH KRESNA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MRS CASH KRESNA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sektor jasa keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sektor jasa keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sektor jasa keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana Syariah, Prospektus Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA SAHAM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA SAHAM atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 18.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM KEMILAU PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA MITRA-SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA MITRA-SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA MITRA-SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS STAR SHARIA MONEY MARKET wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS STAR SHARIA MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS STAR SHARIA MONEY MARKET atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS DANAKITA OBLIGASI NEGARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS DANAKITA OBLIGASI NEGARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS DANAKITA OBLIGASI NEGARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA LIKUID wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA LIKUID atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS OSO CELEBES SYARIAH SUKUK wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas OSO CELEBES SYARIAH SUKUK tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS OSO CELEBES SYARIAH SUKUK atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SUCORINVEST EQUITY FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap Keuanganterhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET MADANIA SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 19.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 19.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU Anti Pencucian Uang dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS FOSTER MONEY MARKET wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS FOSTER MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS FOSTER MONEY MARKET dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SENTRA EKUITAS GEMILANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS SENTRA EKUITAS GEMILANG sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS SENTRA EKUITAS GEMILANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA TERENCANA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima penerimam hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA TERENCANA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM DANA TERENCANA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 15.1. di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM IDXG30 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM IDXG30 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM IDXG30 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM INFRASTRUCTURE PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM INFRASTRUCTURE PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL TRAM INFRASTRUCTURE PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM CONSUMPTION PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM CONSUMPTION PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL TRAM CONSUMPTION PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan undangan, untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU APU, PPT dan PPT PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM CONSUMPTION PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM CONSUMPTION PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL TRAM CONSUMPTION PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI AKTIF wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI AKTIF sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI AKTIF atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS CORFINA DANA KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL MEGA ASSET MANTAP PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL MEGA ASSET MANTAP PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE SAHAM DINAMIS NUSANTARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE SAHAM DINAMIS NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE SAHAM DINAMIS NUSANTARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap Keuanganterhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas.
17.1. Pembelian Unit Penyertaan
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas.
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AURORA EQUITY wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AURORA EQUITY sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS AURORA EQUITY atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang- undangan, untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH wajib menerapkan Program APU APU,PPT dan PPT PPPSM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Agreement
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET MAXIMA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET MAXIMA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET MAXIMA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaharuan
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU APU, PPT dan PPT PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 17.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 19.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 19.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA SAHAM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANULIFE DANA SAHAM atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS OSO KARIMATA PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas OSO KARIMATA PASAR UANG tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS OSO KARIMATA PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS XXX XXXX CERDAS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS XXX XXXX CERDAS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 ayat 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 17.1. di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Agreement
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sektor jasa keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM INFRASTRUCTURE PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL TRAM INFRASTRUCTURE PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL TRAM INFRASTRUCTURE PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka angka
15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.. SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 19.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 18.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA DANA LIKUID wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA DANA LIKUID atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 butir 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update