RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Appears in 1 contract
Samples: Perkiraan Jadwal Penawaran Efek
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 908 tanggal 4 April 1979, yang dibuat dihadapan Xxxxx di hadapan Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxxxx, notaris S.H., Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 . Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, tanggal 4 September 195684, Tambahan Berita Negara No. 729/1956624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 38 33 tanggal 28 Mei 200829 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxxx, S.H., LLMNotaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Barito Pacific Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 W7-09808HT.01.04-TH2007, tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa6 September 2007, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84Indonesia No 87, Tambahan Nomor: 20154/2008No. Pada 10722 tanggal 1 November 200830 Oktober 2007. Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana suratnya Nomor: termuat dalam:
(i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020,
(ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal
(iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU- 0146637.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Oktober 2017 4 September 2020 (“Anggaran Dasar PerseroanAkta No. 06/2020”). Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017; dan
b. mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020. Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, transportasi dan aktivitas perusahaan holding. Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak. Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Xxxxx X Xxxxxx 0, Xx. Letjen S. Xxxxxx Kav. 62-63 Jakarta.
(i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 000, Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa. Selain itu, terdapat gedung milik Perusahaan Anak yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 62 – 63, Jakarta 11410.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Obligasi
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 9063 tanggal 25 Maret 1991, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxdi hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx X.X., notaris Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut yang telah memperoleh persetujuan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 . X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 27 Maret 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 143/Leg/1992 tanggal 8 Juni 1992, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 4 Agustus 1992, Tambahan No. 3607. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 23 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0134989.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, 15 tanggal 4 September 195620 Februari 2018, Tambahan Berita Negara No. 729/1956378/L sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 22 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 19/2017”). Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 200819/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohansemula sebesar Rp 653.050.000.000 terbagi atas 6.530.500.000 saham, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nosaham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 menjadi sebesar Rp 768.295.000.000 terbagi atas 7.682.950.000 saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100;
b. mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. 249544/U.M.II Saat ini Perseroan memiliki 25 Entitas Anak yaitu ABL, KUT, KGK, DJW, PSU, KJP, AAP, KPR, TSS, KTB, Tisma, PSA, KTP, KWI, KPK, PKP, KMP, NKP, KPT, KSR, NSI, KSP, KBT, KSB, KAI. Sampai dengan tanggal 11 November 1955Prospektus ini diterbitkan, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974KTB, Tisma, PSA, KSR, KBT, KSB, dan surat keputusan Gubernur BI NoKAI belum melakukan kegiatan operasional dan KPK tidak sedang melakukan kegiatan operasional. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004Kantor Perseroan berlokasi di Gedung The East Lantai 00, Xx. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E.3.2 No.1 Jakarta. Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan telah diubah adalah menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan, perdagangan, jasa dan konsultan, baik secara keseluruhan langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Kegiatan usaha utama:
a. Menjalankan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007bidang perindustrian pada umumnya, terutama industri karet remah alam, industri pengasapan karet, dan industri remilling karet, termasuk di dalamnya mendirikan pabrik pengolahan karet;
b. Menjalankan usaha dalam bidang perkebunan pada umumnya, terutama:
i. perkebunan karet, yang mana termuat mencakup usaha perkebunan, mulai dari kegiatan pengolahan dan/atau pemeliharaan lahan, penyemaian, pembibitan, pembenihan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet; termasuk juga kegiatan pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan karet;
ii. perkebunan kelapa sawit yang mencakup usaha perkebunan, mulai dari kegiatan pengolahan dan/atau pemeliharaan lahan, penyemaian, pembibitan, pembenihan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kelapa sawit.
c. Menjalankan usaha dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 bidang perdagangan pada umumnya, termasuk perdagangan impor, ekspor, antar pulau, daerah serta lokal, terutama perdagangan hasil industri karet, hasil perkebunan karet, dan hasil perkebunan kelapa sawit, baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi serta menjadi grosier, leveransir, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari perusahaan dalam maupun luar negeri, dari segala macam barang dagangan;
d. Menjalankan usaha dalam bidang jasa dan konsultan pada umumnya, termasuk teknik engineering, jasa penelitian, pengembangan, pendidikan dan jasa konsultasi manajemen yang dibuat berhubungan dengan kegiatan usaha perindustrian, perkebunan, dan perdagangan tersebut di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohanatas, SHkecuali jasa dan konsultan dalam bidang hukum dan pajak.
a. Melakukan segala kegiatan terkait pembelian bahan baku yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan karet remah alam, LLM.industri pengasapan karet, Notaris dan industri remilling karet;
b. Melakukan segala kegiatan terkait pembelian bibit dan/atau benih di Jakarta bidang perkebunan karet dan telah memperoleh persetujuan kelapa sawit;
c. Melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemeliharaan lahan, terutama lahan untuk kegiatan usaha perkebunan karet dan kelapa sawit;
d. Melakukan kegiatan penyimpanan atas produk jadi atau produk akhir yang dihasilkan dari Menteri Hukum kegiatan usaha yang dilakukannya untuk kepentingan perdagangan, ekspor, impor, termasuk bulking storage dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008kegiatan penunjang lainnya di pelabuhan atau bandara. Pada tanggal 1 November 2008Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabunganmenjalankan kegiatan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbkterutama industri karet, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan di dalamnya mendirikan pabrik pengolahan karet, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui PT Commerce KapitalAnak Perusahaan. Untuk menjalankan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak yang material telah mendapatkan izin-izin yang diperlukan, antara lain:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar (“SIUP”) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn BhdBesar SIUP Besar No. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 409/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2017 tanggal 18 September 22 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia SIUP Besar ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 selama Perseroan menjalankan usahanya sesuai izin.
1. Nomor Induk Berusaha (“Anggaran Dasar PerseroanNIB”)) NIB dengan No. 8120019081189 tanggal 18 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”) NIB berlaku selama TSS menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Appears in 1 contract
Samples: Not Applicable
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan PT Astra Sedaya Finance berdiri pada tahun 1982 dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989Rahardja Sedaya yang tujuan utamanya adalah untuk mendukung penjualan produk Astra. Pada tahun 19871990, Perseroan berganti nama menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine PT Astra Sedaya Finance (ATM“Perseroan”) dan bank pertama seiring berjalannya waktu, Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan asosiasi, yaitu PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance dan PT Astra Auto Finance yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di semuanya telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendapatkan izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan serta PT Pratama Sadya Sadana (dahulu PT Pratama Sedaya Finance). Kemudian pada tahun 19911994, ASF dan perusahaan asosiasinya mengembangkan merek Astra Credit Companies (“ACC”) untuk mendukung lini usahanya. Perseroan berkedudukan berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat luas dengan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan skema konvensional maupun syariah untuk pembelian mobil dan alat berat baik dalam kondisi baru ataupun bekas serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Sewa Operasi (Operating Lease). Selain itu, Perseroan juga mendukung penjualan mobil melalui jaringan dealer, showroom maupun perseorangan di Jakartaseluruh wilayah Indonesia. Perseroan senantiasa mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, didirikan berdasarkan hal tersebut sudah teruji dan terbukti ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, Perseroan tetap mampu melewati badai krisis tersebut dengan kinerja yang memuaskan. Saat ini Perseroan tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Perseroan tercatat sudah memiliki 75 kantor cabang. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, didasarkan dengan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.64 tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris SH., MKn., Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing.AHU-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II AH.01.10-10055 tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No. 7/116/Kep/Dir/UD .AHU-0020803.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. 11 Maret 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 No.92 tanggal 2 Mei 2008 20 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohandihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH.S.H., LLMX.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014 juncto Akta Pernyataan Direksi No.33 tanggal 25 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxx XxxxxXxxxxxx Xxxxxxxx, SH., MKnX.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut anggaran dasarnya telah diterima oleh Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 AH.01.03- 0209661 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”)25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073489.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, adalah sebagai berikut:
Appears in 1 contract
Samples: Informasi Tambahan
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur, yang semula didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan Cindramata Karya Persada berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90128, yang tertanggal 20 Maret 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1357/1988, sebagaimana diubah beberapa kali dengan:
(i) Akta No. 101 tertanggal 13 November 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1358/1988;
(ii) Akta No. 201 tertanggal 25 Pebruari 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1359/1988; dan
(iii) terakhir dengan Akta No. 227 tertanggal 28 September 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1360/1988, keseluruhan akta tersebut dibuat dihadapan di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxxxxxxx, notaris S.H., Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik IndonesiaIndonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-10924.HT.01.01.Tahun 1988, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 tertanggal 30 November 1988, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia NoBNRI dengan No.1448/1990. 71Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tanggal 4 September 1956ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 41 tertanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan Jakarta, akta mana telah memperoleh mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusannya Keputusan Menkumham Nomor AHU-0043807.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-2454430 Juli 2019, serta didaftarkan pada Daftar Perseroan Menkumham dengan Nomor AHU- 0123774.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 30 Juli 2019. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”)., maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha Perdagangan, Pembangunan, Pengangkutan, Pertanian, Perindustrian, Perbengkelan, Jasa dan Pertambangan.. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Appears in 1 contract
Samples: Not Applicable
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan sesuai dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Juni 2005, yang dibuat di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan S.H., Notaris di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Xxxxxxxxx dalam Surat Keputusannya No. 90C-20675 HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli 2005, yang terdaftar dalam Daftar Perusahaan Kantor Jakarta Selatan dengan No. 917/RUB.09.03/VII/2006 tanggal 26 Januari 2006 dan diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 4 Juli 2008, Tambahan No. 10450. Setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan sejak pendiriannya sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terkandung dalam akta-akta berikut ini:
1. Akta Pernyataan tentang Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 tanggal 17 November 2005, yang dibuat dihadapan Xxxxx di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx Tobing, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. C-07482 HT.01.04.TH.2006TH. 2006 tanggal 15 Maret 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dibawah No. 916/RUB.09.03/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006 (“Akta No. 5/2005”). Berdasarkan Akta No. 5/2005, para Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk:
a. mengalihkan 300 saham Perseroan dari Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxke PT Aneka Sentra Wijaya (dahulu dikenal sebagai PT Ebay Indonesia) dan 300 saham Perseroan dari Xxxxxx Xxxxxx ke PT Sapta Perkasa Utama; dan
b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1), notaris (2), dan (3) mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 122 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di Jakarta hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-88420.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 20 November 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0112310.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 20 November 2008 (“Akta No. 122/2008”). Berdasarkan Akta No. 122/2008, para Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk mengubah seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT.
3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 57 tanggal 14 April 2010, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-21145.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 26 September 1955 April 2010 dan diubah dengan Akta No.9 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah AHU- 0031157.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut 26 April 2010, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/195623 tanggal 22 Maret 2011, Lampiran No. 7315 (“Akta No. 57/2010”). Berdasarkan Akta No. 38 57/2010, para Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan.
4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 61 tanggal 28 Mei 200815 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanJimmy Tanal, S.H., LLMNotaris pengganti dari Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga TbkS.H., di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLMX.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-11432.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012 dan telah memperoleh didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0018941.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012, dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-08162.Tahun 2015 tanggal 7 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. 0020538.AH.01.09 tahun 2012 tanggal 7 Maret 2012 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-08163 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0020539.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 7 Maret 2012 (“Akta No. 61/2012”). Berdasarkan Akta No. 61/2012, para Pemegang Saham Perseroan menyetujui:
a. rencana pengambilalihan oleh PT Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx;
b. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan;
c. perubahan klasifikasi saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, menjadi saham Kelas A dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 per saham dan penerbitan saham baru yang meliputi Kelas B dan Kelas C dengan nilai nominal yang berbeda untuk setiap kelas;
d. perubahan seluruh anggaran Dasar Perseroan terkait dengan akuisisi atau pengambilalihan Perseroan oleh PT Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 333 tanggal 19 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti dari Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-13755.40.20.2014 tanggal 31 Desember 2014 dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0137419.40.80.2014 tanggal 31 Desember 2014, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AH.01.02.Tahun 2008 serta AHU-10452.40.21.2014 tanggal 30 Desember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. 0137413.40.80.2014 tanggal 30 Desember 2014 dan ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-08163 tanggal 7 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0137419.40.80.2014 tanggal 31 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84Indonesia No. 33 tanggal 24 Februari 2015, Tambahan Nomor: 20154/2008No. Pada tanggal 1 November 200818029 (“Akta No. 333/2014”). Berdasarkan Akta No. 333/2014, para Pemegang Saham Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, menyetujui:
a. perubahan jumlah dan sekitar 92,5% nilai nominal saham Perseroan; dan
b. perubahan Pasal 4 ayat (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital1) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. (2) Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan Perseroan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SHDisetor Perseroan., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Bank Niaga pada Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, pengganti dari Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1955 1963 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963. Pada tahun 19871970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagaimana termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (ATM“PMDN”) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Persetujuan atas Permohonan Perubahan Status PMA menjadi PMDN No. 7106/ 06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985. Pada tahun 1991, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 209 tanggal 28 Mei 200810 September 1991, yang dibuat di hadapan Xx. oleh Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxxx, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544No. AH.01.02.Tahun 2008 C2-6361 HT.01.04.Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84Tambahan No. 2136 BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992. Pada tahun 1992, Tambahan Nomor: 20154/2008Perseroan mengubah status perusahaannya yang semula berstatus perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan. Pada tanggal 1 November 200815 Oktober 1992, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabunganmemperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992, Perseroan telah melakukan merger dengan mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI. Pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Bank Lippo Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui ” disingkat ”PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn BhdSMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah27 tanggal 14 Mei 1999, yang dilengkapi dibuat oleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan 4.500 unit ATM Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/ XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 3258, BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2000.
(i) ketentuan Pasal 3 mengenai maksud dan 774 unit CDM tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017; dan
(ii) seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan CRM yang beroperasi di seluruh IndonesiaPenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Anggaran Dasar telah Perseroan tidak mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SHterhitung sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur, yang semula didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan Cindramata Karya Persada berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90128, yang tertanggal 20 Maret 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1357/1988, sebagaimana diubah beberapa kali dengan:
(i) Akta No. 101 tertanggal 13 November 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1358/1988;
(ii) Akta No. 201 tertanggal 25 Pebruari 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1359/1988; dan
(iii) terakhir dengan Akta No. 227 tertanggal 28 September 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1360/1988, keseluruhan akta tersebut dibuat dihadapan di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxxxxxxx, notaris S.H., Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik IndonesiaIndonesia dengan Surat Keputusannya No. X0-00000.XX.00.00.Xx’88, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 tertanggal 30 November 1988, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia NoBNRI dengan No.1448/1990. 71Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tanggal 4 September 1956ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 41 tertanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan Jakarta, akta mana telah memperoleh mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusannya Keputusan Menkumham Nomor AHU-0043807.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 30 Juli 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008didaftarkan pada Daftar Perseroan Menkumham dengan Nomor AHU-0123774.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 30 Juli 2019. Pada tanggal 1 November 2008saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, memiliki penyertaan secara langsung dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhdpada Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Entitas Investasi, dengan uraian sebagai berikut. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang Nama Perusahaan Status Operasi Komersial Kepemilikan Langsung/ Tidak Langsung Tahun Usaha Komersial Dimulai Tahun Dimulainya Investasi Kegiatan Usaha
1. IMJS Aktif beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).91,97% 2005 2013 Induk perusahaan
Appears in 1 contract
Samples: Not Applicable
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Internas Arta Leasing Company sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perusahaan No. 9060 tanggal 21 Oktober 1982 jo Akta No. 48 tanggal 10 September 1983, yang keduanya dibuat dihadapan di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 Jakarta. Anggaran dasar Perseroan dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut perubahannya sebagaimana disebutkan di atas telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia No. 71, 69 tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara 29 Agustus 1986 (“Akta Pendirian”). Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan didirikan: Xxxx Xxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Oesman Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 729/1956140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. Berdasarkan AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020. Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam Akta No. 38 15 tanggal 28 1 Mei 20081989, yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanJakarta, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, Perubahan tersebut di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya atas telah diumumkan dalam Tambahan No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 249544/U.M.II 72 tanggal 11 November 19556 September 1991, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 7/116/Kep/Dir/UD 218 tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 6/71/KEP.GBI.2004 315 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang26 April 1995 berturut-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang turut dibuat oleh dan di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008Indonesia No. Pada 51 tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia27 Juni 1995. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir SMMA diubah sebagaimana ternyata dari termaktub dalam akta Nomor 40 Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 tanggal 18 September 201712 Juni 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, yang dibuat dihadapan Xxxxxx XxxxxS.H., SH., MKn.X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tanggal 3 Oktober 2017 12 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Anggaran Dasar PerseroanPOJK No. 32/2014”).) dan merubah:
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, Bandung yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Ekonomi Nasional N.V. (XXX X.X) No. 9076 tanggal 16 Maret 1957, juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 30 Maret 1957 keduanya dibuat dihadapan Meester Xxx Xxx Xxxx, Notaris di Bandung, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Indonesia dengan Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta . J.A. 5/61/3 tanggal 5 Agustus 1957, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 258/1957 dan No. 258a/1957 tanggal 26 Agustus 1957, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, 89 tanggal 4 September 19565 Nopember 1957, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia 1179 (“BIAkta Pendirian”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004). Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 No.18 tanggal 2 18 Mei 2008 yang 2020 dibuat di hadapan XxXX. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, SH., LLM.Megister Hukum, Notaris di Jakarta dan Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Keputusan No. AHU- 0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 2020 serta telah diumumkan didaftarkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 NomorDaftar Perusahaan No. AHU- 0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020. (“Akta 18/2020”) mengenai: 84- Persetujuan Penawaran Umum Perdana; dan
(i) Peraturan Bapepam & LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Tambahan Nomor: 20154/2008Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK No. Pada Kep-179/BL/2008, tanggal 1 November 14 Mei 2008,
(ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan dan
(iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris atau Perusahaan Publik; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Lippo TbkBisnis Internasional Tbk No.10 tanggal 12 Oktober 2020, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx XxxxxXx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH.S.H., MKn.M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Bandung, yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000 0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0172675.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 13 Oktober 2017 2020 (“Akta 10/2020”), yang menerangkan mengenai: - Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan telah dilaksanakannya Penawaran Umum, dari sebelumnya sebesar 2.237.000.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta) saham, atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp223.700.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah), meningkat menjadi sebesar 2.631.764.700 (dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp263.176.470.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah), yang berasal dari Penawaran Umum dari tanggal 1 September 2020 sebesar 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) saham baru Perseroan sebagaimana laporan dan Daftar Pemegang Saham dari PT Sinartama Gunita tanggal 9 Oktober 2020. Sehubungan dengan rencana PMHMETD, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang keputusannya dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Bisnis Internasional Tbk No.2 tanggal 2 November 2020, dibuat oleh Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan yang dilakukan melalui penawaran umum terbatas berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015, dengan mengeluarkan saham dalam simpanan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 438.627.450 saham baru guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum.
2. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan khususnya Pasal 4 ayat 2 mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu guna melaksanakan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan serta persetujuan pelimpahan wewenang dengan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kembali dalam akta dihadapan pejabat yang berwenang mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan”)Perseroan akibat penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Appears in 1 contract
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Mega Glodok Kemayoran Office Tower B Lt. 2, 3, 5, 7 & 11, Jl. Angkasa Kav. B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru Leasing No. Pada tahun 198796 tanggal 15 Desember 1982, yang memuat perubahan nama Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan PT Fuji Semeru Leasing, akta mana keduanya dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat sesuai Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 . C2-3167- HT.01.01.TH.82 tanggal 23 Desember 1955 serta 1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 21 tanggal 5 Januari 1982 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, 26 tanggal 4 September 19561 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 729/19561248. Berdasarkan Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Fuji Semeru Leasing No. 38 225 tanggal 28 Mei 2008April 1997, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxx, S.H., LLMNotaris di Jakarta, perubahan dan telah dimuat dalam Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 12 Mei 1997, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-4003.HT.01.04.TH.97 tanggal 21 Mei 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1012/BH.09.05/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 9 September 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3933, Perseroan merubah nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk Fuji Semeru Leasing menjadi PT Bank CIMB Niaga TbkWahana Ometraco Multi Artha dan merubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di mana perubahan nama tersebut disetujui Tangerang, Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui suratnya Keputusan No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) C-7437.HT.01.04. Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 10/561513/KEP.GBI/2008 RUB.09.05/VII/2000 tanggal 22 6 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa2000, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 249544/U.M.II 77 tanggal 11 November 195526 September 2000, surat Keputuran Direksi Bank Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 19745731, dan surat keputusan Gubernur BI NoPerseroan merubah nama dari PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam Dalam rangka penyesuaian menyesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas UU No. 40 Tahun 20072007 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publlik (”Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1”), yang mana termuat pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.1 Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 54 tanggal 2 Mei 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., LLM.S.H., Notaris di Jakarta dan Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-52847.AH.01.02.Tahun 2008 Nomor: AHU-24544tanggal 19 Agustus 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AH.01.02.Tahun AHU-0072980.AH.01.09.Tahun 2008 serta tanggal 19 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Nomor: 20154/2008Berita Negara Republik Indonesia No. Pada 4189 (“Akta No. 54/2008”). Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 1 November 200823 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn.S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tersebut No. AHU-AH.01.10-31262 tanggal 29 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072161.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 (“Akta No. 39/2013”), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 4 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan. Terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 16 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00590.40.20.2012 tanggal 17 April 2014 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Menteri dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 3 Oktober 2017 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 (“Akta No. 39/2014”). Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan”), khususnya Pasal 3, Pasal 12, dan menambah satu pasal baru menjadi Pasal 16A serta menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 54/2008, Akta No. 39/2013, Akta No. 39/2014. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Sewa guna usaha yang dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk barang tersebut;
b. Anjak piutang yang dilakukan dengan bentuk:
(i) pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka waktu pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; dan
(ii) penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan lain;
c. Pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau secara berkala oleh konsumen;
d. Kartu kredit yang dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
f. Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
g. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @ Rp100,00 Persentase (%) Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 5.000.000.000 500.000.000.000,00 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk 1.240.000.000 124.000.000.000,00 62,00 2. PT Xxxxxx Xxxxxx Sejati 347.863.726 00.000.000.000,00 17,39
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi Berkelanjutan
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Xxxxx’x Zeepfabrieken N.V. dengan Akta No. 23 Mr. X.X. xxx Xxxxxxxxx, dahulu Notaris di Batavia, disetujui oleh Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie dengan surat No.14 tanggal 16 Desember 1933, didaftarkan di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Nama Perseroan diubah menjadi “PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka Unilever Indonesia” dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA Akta No. 171 tanggal 22 Juli 1980 dari Ny. Xxxxxxx Xxxxxxx XX, dahulu notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 Nopember 1981 Perseroan mendapat izin Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No.SI-009/PM/E/1981 untuk menawarkan lebih kurang 15% (lima belas persen) sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989di Indonesia. Pada tahun 1987, Selanjutnya perubahan nama Perseroan menjadi bank pertama di “PT Unilever Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Tbk” dilakukan dengan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx 92 tanggal 30 Juni 1997 dari Notaris Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955Xxxx SH. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Indonesia dalam surat keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta . C2-1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2620. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxx Siangan Xxxxxxxxx SH, mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 71, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara No40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya dengan surat keputusan No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun AHU-51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 15 Agustus 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober Indonesia No. 75 tanggal 16 September 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008No. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH18026., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Appears in 1 contract
Samples: Keterbukaan Informasi
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta 262 tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 17 Mei 2008, 1989 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxx, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, Notaris di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya (dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 C2−4868.HT.01.01.TH.89 tanggal 13 01 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) 1989 serta telah didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 10/56/KEP.GBI/2008 1206/1989 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, 21 Juni 1989 dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 249544/U.M.II No.57, tanggal 11 November 195518 Juli 1989, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004Tambahan No.1369. Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian beberapa kali dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas tiga perubahan terakhir yaitu:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 40 Tahun 200716 tanggal 29 Maret 2021 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM.S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (“Sisminbakum”) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU−AH.01.03−0225954 tanggal 12 April 2021 dan telah memperoleh persetujuan dari didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU−0065917.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.030 tanggal 13 April 2021 Tambahan Berita Negara No.013537 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 16 tanggal 29 Maret 2021”). Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 29 Maret 2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk: − mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 11 ayat 3c mengenai jabatan lowong Direksi, Pasal 11 ayat 7 mengenai pengunduran diri Anggota Direksi, Pasal 11 ayat 9 berakhirnya jabatan anggota Direksi, Pasal 14 ayat 2 mengenai persyaratan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat 3c mengenai jabatan lowong Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat 5 mengenai pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat 6 mengenai berakhirnya jabatan Anggota Dewan Komisaris − menghapus Pasal 11 ayat 5 mengenai RUPS untuk mengisi jabatan Direksi yang lowong, Pasal 14 ayat 4 mengenai RUPS untuk mengisi jabatan Dewan Komisaris yang lowong dan pasal 15 ayat 12 mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi dan hasil penyelenggaraan RUPS untuk mencabut atau menguatkan pemberhentian sementara anggota Direksi − menambahkan 1 ayat pada Pasal 14 setelah ayat 5 sehingga Pasal 14 ayat 6 berbunyi Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris dan hasil penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 38 tanggal 23 Desember 2022 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU−AH.01.03−0495371 tanggal 26 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU−0260914.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104 tanggal 30 Desember 2022 Tambahan Berita Negara No.045304 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022”).
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance Nomor 160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx,S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 AHU−0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar Perseroan Nomor:AHU−0197871.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Indonesia No.87 tanggal 31 Oktober 2008 Nomor: 842023 Tambahan Berita Negara Nomor 33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal 29 September 2023”). Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, para pemegang saham Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SHtujuan Serta Kegiatan Usaha., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Appears in 1 contract
Samples: Informasi Tambahan
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 Undang-Undang No.12 tahun 1970 dan menjadi perusahaan terbuka terakhir diubah dengan dicatatkannya saham Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, didirikan dengan ticker code BNGA Akta Pendirian No.19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No.2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987hadapan Xxxx Xxxxxxx, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan S.H., Notaris di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut akta-akta mana telah memperoleh persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71Y.A.5/192/4, tanggal 4 September 19567 April 1981 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.1348, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008No.1349 dan No.1350, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84Indonesia (“BNRI”) No.102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan Nomor: 20154/2008No.1020/1981. Pada tanggal 1 November 2008Setelah Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2013, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. perubahan Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali dan perubahan dan Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah adalah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 18 September 201725 November 2015, yang dibuat dihadapan di hadapan Xxxxxx XxxxxXxxxxxxxx, SH., MKn.S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Jakarta, yang pemberitahuan perubahan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 27 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3585501.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 November 2015 (“Anggaran Dasar PerseroanAkta No. 95/2015”).
(i) menjalankan usaha eksplorasi, pertambangan dan produksi minyak dan gas bumi serta energi lainnya,
(ii) menjalankan usaha pemboran (drilling) minyak dan gas bumi serta energi lainnya,
(iii) menjalankan usaha pembangunan, pemeliharaan prasarana dan distribusi maupun usaha lainnya yang dibutuhkan dalam pertambangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya, dan
(iv) menjalankan perdagangan umum termasuk pula perdagangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya baik secara impor, ekspor, lokal, serta antar pulau (interinsulair) baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi atas perhitungan pihak lain, demikian pula usaha – usaha perdagangan sebagai leveransir (supplier), grosir dan distributor.
(i) PT Medco E&P Indonesia (“MEPI”) untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – Indonesia;
(ii) Medco Strait Services Pte. Ltd. (“MSS”) untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – internasional;
(iii) PT Medco Power Indonesia (“MPI”) dan PT Medco Power Generation Indonesia (“MPGI”) untuk unit usaha ketenagalistrikan;
(iv) PT Medco Energi Mining Internasional (“MEMI”) untuk unit usaha pertambangan batu bara;
(v) PT Medco Gas Indonesia (“MEGI”) untuk unit usaha distribusi gas;
(vi) PT Medco LNG Indonesia (“Medco LNG”) untuk unit usaha sektor hilir migas;
(vii) PT Exspan Petrogas Intranusa (“EPI”) untuk unit usaha jasa penyewaan peralatan pengeboran; dan
(viii) PT Api Metra Graha (“AMG”) untuk unit usaha penyewaan gedung. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan pada perusahaan lain dengan bidang usaha sejenis.
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi Berkelanjutan Ii
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 9057 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 . C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, 102 tanggal 4 September 195621 Desember 1982, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 20041390. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tertuang dalam Akta No. 9 tanggal 18 September 201729 Juni 2020, yang dibuat dihadapan Xxxxxx XxxxxXxxxx Xxxxxxx, SH.S.H., MKnX.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 22, yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118935.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia No. 57 tanggal 7 April 1982 juncto Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 2017 1982, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusannya No. C2-2091.HT.01.01.Th.82 tanggal 28 Oktober 1982; didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1982 di bawah No.4265 dan No.4266; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390. Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut: Permodalan Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham Modal Dasar 2.000 3.000.000.000,00 Modal Ditempatkan 1.000 1.500.000.000,00 Modal Disetor 1.000 1.500.000.000,00 Sisa Saham Dalam Portepel 1.000 1.500.000.000,00 PT Arya Upaya Corporation 250 375.000.000,00 25 Manufactures Xxxxxxx Xxxxxxx Corporation 700 1.050.000.000,00 70 Xxxxxx Xxxxxx Kismet Hamami 00 00.000.000,00 5 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan”).Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/ VI/2006, sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan AnggaranDasar PT BFI Finance Indonesi Tbk Nomor W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: Permodalan Nilai Nominal Rp.500,00 (Lima Ratus Rupiah) Per Saham Modal Dasar 1.000.000.000 500.000.000.000,00 Modal Ditempatkan 760.339.281 380.169.640.500,00 Modal Disetor 760.339.281 380.169.640.500,00 Sisa Saham Dalam Portepel 239.660.719 119.830.359.500,00 Pemegang Saham Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham Saham Rupiah % HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty Account C/O Hongkong and Shanghai Bank 135.232.983 00.000.000.000,00 17.85
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan Sari Usaha Leasing” berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang pendirian No.7 tanggal 2 Agustus 1983 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxxxx, notaris S.H., Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 Jakarta, dan diubah dengan Akta No.9 Perubahan No.156 tanggal 04 22 November 19551983 dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., nama PT Sari Usaha Leasing diubah menjadi “PT Sanwa BRI Leasing” berkedudukan di Jakarta. Akta pendirian Akta-akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia . X0.0000-XX.00.00.XX’83 tanggal 25 November 1983, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 71, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara 4265/1983 dan No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 4266/1983 tanggal 28 Mei 200830 November 1983, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84Indonesia (BNRI) No. 102 tanggal 23 Desember 1983, Tambahan NomorNo. 1079. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham dalam Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut: 20154/2008Keterangan Nilai Nominal Rp100.000 per saham Persentase (%)
1. Pada tanggal 1 November 2008Indonesia Bank Rakyat Indonesia (Persero) 13.500 1.350.000.000 45,00 2. The Sanwa Bank Limited 16.500 1.650.000.000 55,00 Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan saat pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam bidang leasing yaitu berusaha dalam kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran- pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan, mengembalikan barang-barang modal kepada perusahaan leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing itu berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama, tanpa mengurangi undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dari Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan serta kegiatan usaha Perseroan hingga saat ini berubah dan bertambah seiring dengan perubahan status Perseroan sebagai bank Perusahaan Pembiayaan dan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang menerima penggabunganberlaku. Akta pendirian yang didalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan-perubahan, termasuk perubahan-perubahan nama Perseroan sejak pendiriannya. Perubahan terakhir nama Perseroan dari semula PT BTMU-BRI Finance menjadi PT BRI Multifinance Indonesia disingkat BRI Finance bertempat kedudukan di Jakarta Pusat, dimuat dalam Akta No. 67 tanggal 15 September 2016 dibuat dihadapan I Gede Buda Gunamanta, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbkmendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017619.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 29 September 2016, dan sekitar 92,5% telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.85 tanggal 25 Oktober 2016, Tambahan No.77173. Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta No. 01 tanggal 2 November 2020, berkaitan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan, yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari semula Rp255.000.000.000 (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapitaldua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhdmenjadi Rp450.000.000.000 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) saham. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata Perseroan memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan sebagai perusahaan leasing dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Keuangan Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-465/KM.11/1983 tanggal
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi Ii Bri Finance Tahun 2023
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan PT Pool Advista Finance Tbk (dahulu PT Indo Jasa Pratama) adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 65 tanggal 21 Mei 2001, dibuat di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan SH, Notaris di Jakarta, didirikan yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-03028 HT.01.01.TH.2001 tanggal 9 Juli 2001 (“Akta Pendirian Perseroan”). Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 909 tanggal 22 Maret 2018, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Bogor (“Akta 9/2018”), sehubungan dengan perubahan Pasal 3 sehubungan dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha.Akta 9/2018 telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU-0007081.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0044424. AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018. Akta 9/2018 juga telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.015/DIR.IPF/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan diterima OJK pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana saham, Perseroan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15, tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta 15/2018”), dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, notaris SH, Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah Timur mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia keputusannya No. 71, AHU-0017099.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara 21 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 729/1956AHU-0109658.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masingPerubahan-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum sebagaimana yang termaktub pada Akta 15/2018, akan berlaku efektif setelah dilaksanakan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar PT Pool Advista Indonesia Tbk. 2.544.599.999 254.459.999.900 76,08 2.544.599.999 254.459.999.900 61,40 Xxxxxx Xxxxxxx 1 100 0,00 1 100 0,00 Masyarakat – Saham dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).Waran 800.000.000 80.000.000.000 23,92 1.600.000.000 160.000.000.000 38,60
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Bank Niaga pada Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, pengganti dari Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut- turut dibawah No. 2087, Xx. 0000, xxx Xx. 0000, xxxxxxxx xxxxxxxxxx 5 September 1955 1963 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989telah diumumkan dalam Tambahan Xx. 000, XXXX Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000. Pada tahun 19871970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagaimana termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (ATM“PMDN”) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Persetujuan atas Permohonan Perubahan Status PMA menjadi PMDN No. 7106/ 06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985. Pada tahun 1991, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 209 tanggal 28 Mei 200810 September 1991, yang dibuat di hadapan Xx. oleh Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxxx, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544No. AH.01.02.Tahun 2008 C2-6361 HT.01.04. Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008No. 2136 BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992. Pada tanggal 1 November 2008tahun 1992, Perseroan sebagai bank mengubah status perusahaannya yang menerima penggabungansemula berstatus perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 102/1992 (sebagaimana didefinisikan pada bagian bawah ini). Kemudian pada tanggal 15 Oktober 1992, Perseroan memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992, Perseroan telah melakukan merger dengan mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI. Kemudian pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Bank Lippo Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui ” disingkat ”PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn BhdSMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 27 tanggal 18 September 201714 Mei 1999, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxoleh Xxxx Xxxxxxx, SH., MKn.S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut dan telah diterima oleh Menteri Hukum memperoleh persetujuan Xxxxxxxxx sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 3258, BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2000.
(i) ketentuan Pasal 3 mengenai maksud dan Hak Asasi Manusia Republik tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 2017; dan
(“Anggaran Dasar Perseroan”)ii) seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Appears in 1 contract
Samples: Penawaran Umum
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan -Tokyo Leasing berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta 179 tanggal 26 September 1955 dan 23 Maret 1982 sebagaimana diubah dengan Akta No.9 Perubahan Naskah Pendirian No. 96 tanggal 04 November 195515 Desember 1982, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut ini telah memperoleh persetujuan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 . C2-3167-HT01.01.TH82 tanggal 23 Desember 1955 1982 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, 26 tanggal 4 September 19561 April 1997, Tambahan No. 1248. Dalam akta ini nama Perseroan diubah dari PT Jakarta-Tokyo Leasing menjadi PT Fuji Semeru Leasing. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat oleh Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di Tangerang, Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 729/1956. Berdasarkan Akta 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan No. 38 5731, Nama Perseroan diubah dari semula PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha. Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan kembali mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 35 tanggal 28 Mei 2008, yang 29 September 2004 dibuat di hadapan XxXxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-24422 HT.01.04. TH.2004 tanggal 1 Oktober 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. Agenda 2550/RUB/09.05/X/2004 tanggal 13 Oktober 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan No. 11117. Pada tanggal 30 November 2004, Perseroan memperoleh Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua Bapepam & LK dengan Surat No. S-3551/PM/2004 untuk melakukan penawaran sejumlah 200.000.000 (dua ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan harga penawaran sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) per saham. Saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004. Lebih lanjut, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41, tanggal 16 Desember 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) sehubungan dengan kepastian jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Pasar Modal yaitu sebanyak 200.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus) per saham. Akta ini telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxx sesuai dengan Surat Penerimaan Laporan yang telah diterima dan dicatat dibawah No. C-30738 HT.01.04.TH.2004, tanggal 21 Desember 2004, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 049/RUB.09.05/I/2005, tanggal 12 Januari 2005, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, No. 8, tanggal 28 Januari 2005, Tambahan No. 75.
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 16 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., LLMNotaris di Jakarta, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya sesuai dengan Keputusan No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 AHU-00590.40.20.2014 tanggal 13 Juni 2008 17 April 2014 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. 10/56/KEP.GBI/2008 AHU- 00590.40.20.2014 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 17 April 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut anggaran dasar telah diterima oleh Menteri dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 17 Maret 2015 dan telah dildaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0031593.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 (“Akta No. 26/2015”), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas Kepada Pemegang Saham Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) menjadi Rp348.148.148.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar seratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) sehingga merubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan”). Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yang meliputi:
a. Sewa guna usaha yang dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk barang tersebut;
b. Anjak piutang yang dilakukan dengan bentuk:
(i) pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka waktu pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; dan
(ii) penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan lain;
c. Pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau secara berkala oleh konsumen;
d. Kartu kredit yang dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku. Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang dengan mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaanya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut: 1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk 2.386.646.729 238.664.672.900,00 68,55% 2. Masyarakat 1.094.834.751 109.483.475.100,00 31,45% Sesuai Komposisi Pemegang Saham per tanggal 6 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita yaitu sebagai berikut: 1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk 2.386.646.729 238.664.672.900,00 68,55 2. PT Wahana Makmur Sejati 615.000.000 00.000.000.000,00 17,67
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Shinta Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Terbatas No.52 tanggal 18 Agustus 1989 jo Akta Pendirian Perusahaan Perubahan No. 9091 tanggal 15 September 1989 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx XxxxxxxxSH., notaris Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 . C2- 9142 HT.01.01.TH.89 tanggal 27 September 1989 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1506/1989 tanggal 21 Oktober 1989, serta telah diumumkan dalam Tambahan No.6448 Berita Negara Republik Indonesia No.49 tanggal 21 Juni 2005 (”Akta Pendirian”). Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan, struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Saham @ Rp500.000,00 % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Xxxx Xxxxxxxxxx 15.750 7.875.000.000 75,00 - Xxxxxx Xxxxxxxxxx 2.625 1.312.500.000 12,50 - Xxxxx Xxxxxxxxxx 2.625 1.312.500.000 12,50 Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 711 tanggal 21 Nopember 2006, tanggal 4 September 1956dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Tambahan Berita Negara SH., MKn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dengan Surat Keputusan No. 729/1956W7-03960 HT. Berdasarkan 01.04-TH 2006 tanggal 20 Desember 2006 nama PT Bank Shinta Indonesia berubah menjadi PT Bank Sinarmas. Perubahan nama tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/4/ KEP.GBI/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Shinta Indonesia menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinarmas. Perseroan berubah statusnya dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta No. 38 Pernyataan Keputusan Rapat No.31 tanggal 28 Mei 20086 April 2010, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxx, SH., LLMpengganti dari Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No.AHU-22745. AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 4 Mei 2010 (“Akta No. 31/2010”). Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah sehubungan dengan persetujuan untuk mengubah dan/atau menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 (KBLI 2017) dan persetujuan perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Sinarmas Tbk No. 144 tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia RI dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544keputusannya No. AH.01.02.Tahun 2008 AHU-0062375.AH.01.02.Tahun 2020 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut anggaran dasar telah diterima oleh Menteri dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: RI No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”)AH.01.03.0384896 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0150773.AH.01.11.Tahun 2020 ketiganya tertanggal 10 September 2020.
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi Subordinasi
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan di Denpasar sejak tahun 1995 dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989Mitra Megatama Perkasa. Pada tahun 1987Perseroan, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di JakartaJakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Surat Akta Pendirian Perseroan No. 31 tanggal 7 November 1995, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 85 tanggal 14 Februari 1996, yang keduanya dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 C2-6507 HT.01.01.Th.96 tanggal 6 Maret 1996 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 71164/1996 tanggal 5 Juni 1996 (“Akta Pendirian”). Perseroan memulai usahanya secara komersial pada tahun 1996 dengan fokus pada jasa teknis khusus mesin dan pemasok suku cadang, tanggal 4 September 1956terutama pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Pada tahun 2007, Tambahan Berita Negara NoPerseroan mulai berekspansi ke Indonesia Timur. 729/1956Pada tahun 2008, Perseroan melayani pembangkit di Sumatera, NTT, dan Bali. Pada tahun yang sama, Perseroan mulai merambah pada kegiatan usaha Pembangkit Listrik tenaga Terbarukan (Renewable Energy Power Plant). Pada tahun 2009 s/d 2010, Perseroan kembali berekspansi dengan memperoleh kontrak PLN berupa ijin Prinsip untuk pembangkit listriknya di Kalimantan Barat dan Palembang. pada tahun 2012, Perseroan memperoleh kontrak dari PT Pembangkitan Jawa Bali dan pada tahun yang sama melalui anak Perusahaannya memperoleh Xxxx lokasi dan PJBL untuk PLTMH Batang Toru 3. Pada rentang Februari 2012 – Mei 2013 Perseroan telah menyelesaikan feasibility study yang telah memperhitungkan aspek ekonomis untuk proyek-proyek pembangkit listrik- nya. Hingga tahun 2015, kegiatan usaha Perseroan terus berekspansi dengan memperoleh kontrak di Sumatera Barat (Ombilin). Pada tahun 2016, Perseroan berubah nama menjadi PT Terregra Asia Energy Tbk dan pada tahun tersebut juga Perseroan mengambilalih PT Terregra Solar Power dan PT Terregra Hydro Power pada akhir Oktober 2016. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 38 tanggal 28 Mei 20081/2017 maksud dan tujuan utama Perseroan adalah berusaha dalam bidang ketenagalistrikan, yang dibuat perdagangan, pembangunan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohanatas, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).berikut :
Appears in 1 contract
Samples: Public Offering Schedule
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Bank Niaga pada Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, pengganti dari Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1955 1963 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963. Pada tahun 19871970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagaimana termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (ATM“PMDN”) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Persetujuan atas Permohonan Perubahan Status PMA menjadi PMDN No. 7106/ 06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985. Pada tahun 1991, tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita Negara Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 209 tanggal 28 Mei 200810 September 1991, yang dibuat di hadapan Xx. oleh Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxxx, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, SH., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544No. AH.01.02.Tahun 2008 C2-6361 HT.01.04.Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008No. 2136 BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992. Pada tanggal 1 November 2008tahun 1992, Perseroan sebagai bank mengubah status perusahaannya yang menerima penggabungansemula berstatus perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 102/1992 (sebagaimana didefinisikan pada bagian bawah ini). Kemudian pada tanggal 15 Oktober 1992, Perseroan memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992, Perseroan telah melakukan merger dengan mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI. Kemudian pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Bank Lippo Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui ” disingkat ”PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn BhdSMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 27 tanggal 18 September 201714 Mei 1999, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxoleh Xxxx Xxxxxxx, SH., MKn.S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut dan telah diterima oleh Menteri Hukum memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 3258, BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2000.
(i) ketentuan Pasal 3 mengenai maksud dan Hak Asasi Manusia Republik tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 2017; dan
(“Anggaran Dasar Perseroan”)ii) seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Ringkas
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Republik Indonesia pada 29 November 1989berdasarkan Akta Pendirian No. Pada tahun 198734 tanggal 15 Januari 2010, Perseroan menjadi bank pertama yang dibuat di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan Akta No.9 tanggal 04 November 1955. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 serta . AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, 20 tanggal 4 September 195611 Maret 2011, Tambahan Berita Negara No. 729/19565123. Berdasarkan Sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar yaitu sebagai berikut: - Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil di Luar Rapat Perseroan No. 13 tanggal 28 November 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., MLI., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 62064.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 38 13/2011”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan oleh karenanya menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan. - Perubahan Kedua Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3 tanggal 28 Mei 20087 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., MLI., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-11471 tanggal 3 April 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0028631.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 3 April 2012, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 3/2012”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan menyetujui pengeluaran saham portepel dalam Perseroan; - Perubahan Ketiga Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10 tanggal 20 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanXxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., LLMMLI, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga TbkX.Xx., Notaris di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-32968.AH.01.02 AHU-AH.01.10-01269 tanggal 10 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0002809.AH.01.09 Tahun 2008 2014 tanggal 13 Juni 2008 10 Januari 2014 serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. S.301/VIII/IIF/2014 tanggal 15 Agustus 2014 (“BI”) Akta No. 10/5610/2013”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; - Perubahan Keempat Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., MLI, X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.268/KEP.GBI/2008 V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan - Perubahan Kelima Anggaran Dasar Perseroan atau yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 9 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., X.Xx., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Juni 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0071106.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.344/VI/IIF/2016 berdasarkan Tanda Terima No. 098837 dan Tanda Terima No. 098838, keduanya tertanggal 22 Juli 2008Juni 2016 (“Akta No. 05/2016”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 33/2014, khususnya Pasal 12 ayat (14) tentang Rapat Direksi, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tentang Keanggotaan Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat (9) huruf (b) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi, Pasal 14 ayat (10) tentang Komite Audit, Pasal 15 ayat (1) tentang Rapat Dewan Komirisaris dan Pasal 15 ayat (15) tentang Rapat Bersama antara Dewan Komisaris dengan Direksi. Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha berikut ini:
a. Memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine, bridge financing, take-out financing dan/atau pembiayaan kembali;
b. Memberikan penjaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan liabilitas keuangan, credit enhancement dan/atau jaminan pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. Memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. Memberikan jasa konsultasi (advisory service) yang berkaitan dengan, antara lain pendekatan risiko (risks assessment), analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau pembangunan proyek (project development); dan
f. Melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur sebagaimana diizinkan oleh undang-undang. Perseroan memperoleh mendapatkan izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544KEP-439/U.M.II KM.10/2010 tanggal 11 November 19556 Agustus 2010. Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan surat keputusan Gubernur BI Nodengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah Dirancang secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang mana termuat tidak saja spesifik namun sangat penting ini, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam Akta No.1 tanggal 2 Mei 2008 pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang dibuat layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU. Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di hadapan Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh aktivitas Perseroan. Kantor pusat Perseroan terletak di Gedung The Energy Lantai 00, Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanJend. Sudirman Kav. 52-53, SHJakarta, Indonesia., LLM., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapital) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana ternyata dari akta Nomor 40 tanggal 18 September 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Appears in 1 contract
Samples: Obligation Issuance Agreement
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Niaga pada 26 September 1955 dan menjadi perusahaan terbuka dengan dicatatkannya saham dengan ticker code BNGA di Bursa Efek Indonesia pada 29 November 1989. Pada tahun 1987, Perseroan menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan transaksi perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM) dan bank pertama yang memberikan layanan perbankan online bagi para nasabahnya di tahun 1991. Perseroan berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 9050, tanggal 16 Januari 1984, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxtelah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1008/1985, notaris di Jakarta tanggal 26 25 September 1955 dan diubah 1985 yang kemudian diperbaiki dengan Akta No.9 Perubahan Anggaran Dasar No. 149, tanggal 04 November 195527 Oktober 1984, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1007/1985, tanggal 25 September 1985 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82, tanggal 23 April 1985, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1006/1985 tanggal 25 September 1985. Akta pendirian Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/110/15 Tanggal 1 Desember 1955 C2-5710.HT.01.01.Th.85, tanggal 10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985, tanggal 25 September 1985 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71BNRI No.67, tanggal 4 September 195622 Agustus 1986, Tambahan Berita Negara No. 729/1956. Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Pohan, S.H., LLM, perubahan nama dari sebelumnya PT Bank Niaga Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, di mana perubahan nama tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum, bank devisa, dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah masing-masing berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II tanggal 11 November 1955, surat Keputuran Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974, dan surat keputusan Gubernur BI No. 6/71/KEP.GBI.2004 tanggal 16 September 2004No.1016. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas beberapa kali mengalami perubahan sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, yaitu sebagai berikut:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 Tahun 2007, yang mana termuat dalam Akta No.1 10 tanggal 2 Mei 2008 yang 10 Juli 2020 dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx PohanSyarifudin, SH., LLM.S.H., Notaris di Jakarta dan Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para pemegang saham Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12 Mei 2008 Nomor: AHU-24544. AH.01.02.Tahun 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik tertanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84, Tambahan Nomor: 20154/2008. Pada tanggal 1 November 2008, Perseroan sebagai bank yang menerima penggabungan, telah melakukan merger dengan PT Bank Lippo Tbk, dan sekitar 92,5% menyetujui perubahan (saat ini termasuk kepemilikan tidak langsung melalui PT Commerce Kapitali) saham bank hasil merger tersebut dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun syariah, melalui jaringan kantor sebanyak 542 kantor cabang konvensional dan syariah, yang dilengkapi dengan 4.500 unit ATM dan 774 unit CDM dan CRM yang beroperasi di seluruh Indonesia. Pasal 3 Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah mengenai maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 sebagaimana ternyata dari akta dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 40 tanggal 18 September 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Oktober 2017 (“Anggaran Dasar Perseroan”).dan
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus