Definisi Latar Belakang Masalah

Latar Belakang Masalah. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang fundamental terhadap tatanan dan mekanisme hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat khususnya yang berkaitan dengan “sistem pembagian urusan pemerintahan” yakni pembagian urusan antara pemerintah pusat, yang merupakan pemerintahan nasional NKRI dan pemerintahan daerah di daerah otonomi yaitu daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, sebagai bagian dari pemerintahan nasional. Prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang diterapkan dalam undang-undang pemerintah daerah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelaksanaan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga filosofi sistem pemerintahan daerah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing berdasarkan prinsip demokratis pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan RI. di mana pemerintahan daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut atas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah tujuan yang hendak dicapai dalam penyerahan urusan ini antara lain untuk menumbuh-kembangkan potensi daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kreati vitas daerah dan kemandirian lokal. Sehingga mewujudkan tujuan otonomi daerah itu sendiri adalah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menginstruksikan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Kewenangan berotonomi bagi daerah tersebut, sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewenangan pengawasan, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin didesentralisasikan. Desentralisasi dipahami sebagai penyerahan wewenang politik dan perundang undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen pemerintah dari pemerintah (pusat) kepada unit-unit sub nasional (daerah/wilayah) administrasi negara atau kelompok kelompok fungsional atau organisasi non pemerintah/swasta. Selain dari desentralisai tersebut diatas, mengingat kondisi geografis yang sangat luas maka untuk menc...
Latar Belakang Masalah. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat mempengaruhi perekonomian suatu Negara. Pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.1 Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan salah satu bank terbesar yang ada di Bali. Kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, deposito, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain menghimpun dana Bank Pembangunan Daerah Bali juga menyalurkan dana dengan bentuk kredit. Dewasa ini, sistem kredit dalam dunia sudah banyak diketahui oleh masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
Latar Belakang Masalah. Dasar Hukum pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas masih terdapat banyak kelemahan mendasar dalam memenuhi kompleksitas pelaksanaan CSR dilapangan. • Kekosongan hukum ini kemudian mengakibatkan perbedaan dalam memandang CSR, yang kemudian berdampak pada munculnya berbagai rumusan tentang CSR serta program yang termasuk di dalamnya, sesuai dengan perspektif masing – masing pihak. • Puluhan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), Perda (Peraturan Daerah) dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya dengan beragam bentuk mengenai pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bermunculan di berbagai daerah di Indonesia. • Di Sulawesi Tengah, tanggal 14 Januari 2016, pengelolaan CSR PT. Vale Indonesia sebesar 11,7 M, dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Hibah Nomor Nomor: 001/NHPD-Sulteng/I/2016 dan Nomor: 970/01/DISPENDA/2016 tentang Dana hibah, yang kemudian dana tersebut dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Tahun 2016 dan didistribusikan ke 11 SKPD dan 3 Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Examples of Latar Belakang Masalah in a sentence

  • Latar Belakang Masalah ...........................................................

  • Latar Belakang Masalah .................................................................

  • Latar Belakang Masalah Penelitian ............................................

  • Latar Belakang Masalah .............................................................

  • Latar Belakang Masalah...........................................................


More Definitions of Latar Belakang Masalah

Latar Belakang Masalah. Di era global saat ini, manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dimana sumber daya manusia terus tumbuh dan berkembang harus mampu untuk menjawab tantangan globalisasi. Dalam sebuah organisasi sumber daya manusia harus mempunyai kompetensi yang dibutuhkan agar dapat terus berjalan dan berkembang, sehingga pelaksanaannya berorientasi pada model kompetensi. Manajemen sumber daya manusia merupakan bagian dari ilmu manajemen yang berarti suatu usaha untuk mengarahkan dan mengelola sumber daya manusia di dalam suatu organisasi agar mampu berpikir dan bertindak sebagaimana yang diharapkan organisasi. Organisasi yang maju tentu dihasilkan oleh personil/pegawai yang dapat mengelola organisasi tersebut ke arah kemajuan yang diinginkan. Sebaliknya tidak sedikit organisasi yang hancur dan gagal karena ketidakmampuan dalam mengelola sumber daya manusia Taufiqurokhman, (2009). Sumber daya manusia merupakan aset yang perlu diperhatikan dan dibina dengan baik sehingga perusahaan harus memperhatikan setiap detail program- program yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia guna menghasilkan karyawan yang kompeten dan berdaya saing tinggi. Dengan SDM berbasis kompetensi tentunya perusahaan juga harus meningkatkan kinerja karyawan untuk memajukan tujuan perusahaan.
Latar Belakang Masalah. Kontrak atau perjanjian berkembang pesat saat ini sebagai konsekuensi logis dari berkembangnya kerja sama bisnis antar pelaku bisnis. Banyak kerja sama bisnis dilakukan oleh pelaku bisnis dalam bentuk kontrak atau perjanjian tertulis. Bahkan, dalam praktik bisnis telah berkembang pemahaman bahwa kerja sama bisnis harus diadakan dalam bentuk tertulis. Kontrak atau perjanjian tertulis adalah dasar bagi para pihak (pelaku bisnis) untuk melakukan penuntutan jika ada salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang dijanjikan dalam kontrak atau perjanjian.1 Sebenarnya, secara yuridis, selain kontrak yang dibuat secara tertulis, para pihak atau pelaku bisnis juga dapat membuat kontrak secara lisan atau oral, akan tetapi kontrak ini mempunyai resiko yang sangat tinggi, karena akan mengalami kesulitan dalam pembuktian jika terjadi sengketa hukum kontrak.2 Terkait dengan seringkali terjadinya kontrak-kontrak yang bermasalah, maka penting dipahami bahwa hampir seluruh aktivitas bisnis adalah perbuatan hukum dalam ranah hukum bisnis, khususnya hukum kontrak. Logika hukum bisnis memahami bahwa dalam dunia bisnis yang mempertemukan para pelaku bisnis daalam aktivitas bisnis, kontrak adalah instrumen penting yang merankai hubungan hukum dan mengamankan transaksi bisnis mereka. Jadi, kontrak dipahami sebagai instrumen pengamanan hukum (legal cove) terhadap aktivitas bisnis, baik aktivitas bisnis nasional maupun internasional, karena dalam kontrak terkandung norma-norma hukum (pasal-pasal) konkrit dan individual yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sebagai refleksi dari kehendak (maksud dan tujuan) para pihak yang membuat kontrak untuk memperoleh keuntungan (dalam arti luas dan bermakna humanistis-komersial), yaitu jika keuntungan dimaksud mempunyai karakteristik, sebagai berikut: pertama, mengandung nilai nilai kemanusiaan, yang mengarahkan aktivitas bisnis sesuai dengan tujuan kodrati manusia yang bertaqwa, berkeadilan, dan berkasih sayang kepada sesama pelaku bisnis dan warga masyarakat secara keseluruhan; kedua, membolehkan pelaku bisnis mencari keuntungan sebagai laba yang berpijak pada aspek manusia dan kemanusiaan, berwujud materi dan non-materi, digunakan untu kepentingan pelaku bisnis dan warga masyarakat secara keseluruhan, sebagai refleksi dari tanggungjawab kemanusian dan spiritualitas atas laba berdasarkan sifat kasih sayang tuhan.3 Peran sentral hukum kontrak dalam merangkai pola hukuman hukum bisnis para pelaku bisnis semakin disadari urgensinya. Xxxxxx d...
Latar Belakang Masalah. Latar Belakang Masalah berisi :
Latar Belakang Masalah. Latar belakang masalah merupakan penjabaran tentang konteks atau topik yang dibicarakan, persoalan-persoalan yang ditemukan, dan fokus masalah yang hendak diteliti. Juga memaparkan berbagai hal (bisa teoretis, praktis, atau aktual) yang mendorong dipilihnya topik tertentu untuk diteliti. Cara penulisannya berangkat dari realitas dan kenyataan yang berbeda, bertolak belakang, atau tidak selaras dengan aturan, ketentuan umum, teori, dan rumus baku dalam sebuah ilmu pengetahuan. Suatu kesenjangan (discrepancy) antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang ada (das sein) dalam kenyataan, antara apa yang diperlukan dengan apa yang tersedia, atau antara harapan dengan kenyataan. Kesenjangan ini yang menjadi daya tarik penulis Skripsi untuk mengawali proses riset tersebut.
Latar Belakang Masalah. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa “
Latar Belakang Masalah. Penelitian ini didasarkan adanya kebutuhan permintaan pengajaran ekstrakurikuler arduino tingkat SMA. Penelitian ini membuat modul pelatihan arduino uno beserta modul input dan modul output. Modul pelatihan dibuat untuk 12 kali pertemuan dengan masing-masing materi dan penjelasannya. Rancangan sistem pada penelitian ini menggunakan sistem sederhana agar siswa mengerti cara penggunaan setiap modul dan memrograman yang digunakan, sehingga siswa diharapkan dapat membuat aplikasi baru untuk sistem yang dikembangkan atau baru pula. Kajian terdahulu mengenai modul pelatihan ini diantaranya yaitu :
Latar Belakang Masalah. Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia hingga saat ini, secara umum lebih didasarkan pada pemenuhan kebutuhan investasi dalam rangka pemulihan kondisi ekonomi. Menurut Xxxxxx, dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan yang sekarang telah diganti dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pengelolaan sumber daya alam di Indonesia pada sektor pertambangan masih berorientasi pada kekuatan modal besar, dimana pengelolaan sumber daya alam belum mengarah pada ecological and sustainable sense melainkan masih dipahami dalam konteks economics sense.1 UU Minerba tersebut awalnya dibentuk dengan tujuan memberikan kemudahan dan insentif yang menguntungkan kepada investor sebagai upaya dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi, namun ternyata kebijakan ini justru menimbulkan polemik dimasyarakat. Kebijakan yang diterapkan menyebabkan iklim pertambangan menjadi tidak kondusif dan terjadi resistensi masyarakat, seperti terjadinya unjuk rasa, penyerobotan lahan, pemblokiran jalan dan tindakan anarkis lainnya yang dilakukan oleh masyarakat sebagai upaya menentang keberadaan perusahaan dilingkungan mereka. Kondisi ini semakin diperburuk oleh rendahnya apresiasi perusahaan terhadap berbagai tuntutan masyarakat,