Common use of JANGKA WAKTU Clause in Contracts

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 3 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) . Perjanjian Kerja Sama kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.Para Pihak (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) . Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini Perjanjian Kerjasama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat xxxxxxxxxxx xxxxx xxxx (1), maka pihak tersebut 0),xxxx wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnyalainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran perjanjian kerjasama . (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani bersama pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas untuk jangka waktu 3 selama 5 (tigalima) tahun, terhitung sejak ditandatangani tahun dan dapat diperpanjang dan atau diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKkedua belah pihak. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya Apabila salah satu pihak bermaksud memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerjasama ini, harus menyampaikan secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama masa berlakunya perjanjian ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 2 (tigadua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) . Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir atas kesepakatan PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya melalui pemberitahuan secara tertulis dari salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya. Apabila Perjanjian Kerja Sama ini berakhir oleh sebab apapun maka pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dan/atau tanggungjawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan kegiatan sebelum berakhirnya berakhir Perjanjian Kerja Sama ini, sampai dengan selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun, terhitung tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan atas persetujuan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama Kesepakatan Kerjasama ini selambatakan berakhir dan batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-lambatnya 3 undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsung- nya Kesepakatan Kerjasama ini tanpa terikat waktu seperti dimaksud dalam Ayat (tiga1) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pasal ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat akan diperpanjang berdasarkan atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) Dalam hal salah satu diantara PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama inisebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama iniini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tanggal penandatanganan oleh PARA PIHAK. (2) Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama iniPIHAK. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (12), maka pihak tersebut yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. yang lainnya paling lambat 3 (4tiga) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Kesepakatan Bersama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak ditandatangani ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) persetujuan PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 dengan pemberitahuan secara tertulis 6 (tigaenam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnyaberakhir. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Penelitian Dosen

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan Perpanjangan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis oleh salah satu pihak yang menghendaki perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) . Perjanjian Kerja Sama kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini. 2. Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan rancangan perpanjangan kesepakatan kerjasama diajukan selambat - lambatnya 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKbulan sebelum perjanjian kerjasama ini berakhir. 3. Perjanjian kerjasama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama dengan ketentuan pihak yang bermaksud untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis pada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama keinginan diakhirinya perjanjian kerjasama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Donation Agreement

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 selama (tigaX TAHUN) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini dan dapat diperpanjang diperpanjang, diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKPara Pihak. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Dalam hal salah satu Pihak akan memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerja sama ini selambat-lambatnya ini, Pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan hari kalender sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama perjanjian kerja sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama Perjanjian kerja sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnyadapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 4 (tigaempat) tahun, tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA Dalam hal salah satu PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga1) bulan berakhir, PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.ayat

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan setelah dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan oleh PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnyalainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau tanggal Perjanjian Kerja Sama ini akan diakhiri. (43) Pengakhiran kerjasama Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir dan tidak akan mempengaruhi diperpanjang lagi, pengakhiran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya aktivitas yang telah dibuat serta berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama iniPARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) . Perjanjian Kerja Sama kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKPara Pihak. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) . Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini Perjanjian Kerjasama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat xxxxxxxxxxx xxxxx xxxx (10), maka pihak tersebut xxxx wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnyalainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran perjanjian kerjasama. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga3(tiga) tahun, tahun terhitung sejak ditandatangani ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKPIHAK yang dibuat secara tertulis. (2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama evaluasi kineija pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini selambat-lambatnya 3 setiap 6 (tigaenam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama inisekali. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk PIHAK bermaksud mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini, maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada pihak lainnyaPIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak ditandatangani mulai tanggal …………….19 sampai dengan dan dapat diperpanjang berdasarkan sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA Apabila PIHAK KEDUA bermaksud melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja terhadap Perjanjian Kerja sama ini maka wajib menyampaikan surat kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 3 30 (tigatiga puluh) bulan hari kalender sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama iniperjanjian. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Evaluasi Perjanjian Kerja Sama inisama ini dilaksanakan setiap tahun atau menurut kebutuhan sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama Sewa Ruang Dan Bagi Hasil

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang berdasarkan sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) Apabila Perjanjian Kerja Sama ini diperpanjang, maka atas persetujuan PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-dilakukan koordinasi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama inimasa berlaku berakhir. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 5 (tigalima) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 1 (tigasatu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan oleh PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya . Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini dapat diperpanjang dan/atau diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu habis masa berlakunya berdasarkan atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK. Perpanjangan dan/atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis 2) diajukan oleh salah satu PIHAK kepada pihak lainnya. PIHAK lainnya paling lambat 2 (4dua) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama iniSama.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) . Perjanjian Kerja Sama kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini. 2. Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan rancangan perpanjangan kesepakatan kerjasama diajukan selambat - lambatnya 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKbulan sebelum perjanjian kerjasama ini berakhir. 3. Perjanjian kerjasama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama dengan ketentuan pihak yang bermaksud untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis pada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama keinginan diakhirinya perjanjian kerjasama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Donation Agreement

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tahun terhitung sejak ditandatangani dan tanggal ditandatangani. Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang berdasarkan atau dapat diakhiri sebelum habis jangka waktunyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kesepakatan PARA PIHAK. . Dalam hal salah satu PIHAK ingin mengakhiri Kesepakatan Bersama ini sebelum berakhir jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PARA maka PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya tersebut wajib memberitahukan secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama iniwaktu pengakhiran yang diinginkan. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kesepakatan Bersama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan oleh PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama inisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan dari PARA PIHAK. (3) Dalam hal salah satu pihak PIHAK berkeinginan untuk memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (12), maka pihak tersebut PIHAK yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. PIHAK lainnya paling lambat 1 (4satu) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu bulan sebelum berakhirnya memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Bersama ini dinyatakan berlaku terhitung sejak saat penandatanganan oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Kesepakatan Bersama ini, untuk jangka waktu 3 5 (tigalima) tahun, terhitung sejak ditandatangani tahun dan dapat diubah, diperpanjang berdasarkan dan diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan Apabila diperlukan perpanjangan kerja sama ini atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama iniKesepakatan Bersama ini berakhir atau akan diakhiri. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Mous, Lois, and Engagement Letters

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. (2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama inisebelumnya. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berakhir dan tidak diperpanjang lagi, maka pihak pengakhiran tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi mengakibatkan terhentinya aktivitas yang telah dibuat serta berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama iniPARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 2 (tigadua) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 1 (tigasatu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

JANGKA WAKTU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 4 (tigaempat) tahun, tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga1) bulan berakhir, pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA XXXXX. (4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama