Common use of KEBIJAKAN INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100% (seratus per seratus) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 6 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG PASTI 2 akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; • minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. MAYBANK DANA PASTI 2 hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas : a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan atau e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh tempo kurang dari 1 temponya di bawah 3 (satutiga) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang dan telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Pasal [7.4] pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG PASTI 2 dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG PASTI 2 diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG PASTI 2 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 5 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi kebijakan investasi sebagai berikut: • : a. komposisi portofolio investasi yaitu: (i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; (ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; (iii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. b. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, meliputi Sertifikat Bank Indonesiadana kelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli. Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, Surat Berharga MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriModal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaperundang- undangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 4 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi TRIM KAPITAL PLUS melakukan investasi sebagai berikut: • sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek bersifat ekuitas serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau uang. Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. diatas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau c. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri; b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; dan/atau d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG TRIM KAPITAL PLUS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG TRIM KAPITAL PLUS berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif TRIM KAPITAL PLUS. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIM KAPITAL PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi kebijakan investasi sebagai berikut: a. komposisi portofolio investasi yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau depositodeposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. b. Dari portofolio investasi di atas, BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx. Dalam berinvestasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 Syariah Luar Negeri, BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setaraDES) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bursa Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek baik Syariah Luar Negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di dalam maupun atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di luar negeriPasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi EfekEfek Syariah, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG yang menjadi beban BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada butir 5.2. huruf a tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXXXX PROTEKSI 9 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang dalam negeri Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG deposito termasuk deposito Syariah; sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX DANA PROTEKSI 9 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dananya REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : ▪ Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri efek bersifat hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di Efek; dan; ▪ Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam maupun di luar negerinegeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk setara kas; ▪ Pada setiap saat, 50% (limapuluh persen) dari Portofolio REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan berinvestasi pada efek bersifat hutang yang diterbitkan Pemerintah Indonesia dan/atau BUMN. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK menempatkan jumlah tertentu dari aset REKSA DANA PASAR UANG pada kas SUCORINVEST BOND FUND dalam bentuk Kas hanya dalam rangka untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya MAYBANK yang menjadi beban REKSA DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi KolektifSUCORINVEST BOND FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lainnya. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib menentukan komposisi mengelola Portofolio Efek dari MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek SUCORINVEST BOND FUND menurut kebijakan investasi yang diterbitkan, ditawarkan dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan SUCORINVEST BOND FUND dapat melakukan investasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dan fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diperdagangkan berlaku di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank KustodianIndonesia.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek derivatif dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud pada angka 5.2 huruf b di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang dan/atau peringkat Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa dalam maupun di luar negeri; ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK; iv. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada angka 5.2 huruf b di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) iii. Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI-KEHATI, dimana Pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing- masing saham dalam Indeks SRI-KEHATI. Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek luar negeriIndonesia, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian.dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks SRI-KEHATI dikeluarkan dari komponen Indeks SRI-KEHATI oleh pemilik Indeks SRI-KEHATI, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut. Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diterbitkan oleh: 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; 5. Pemerintah Daerah; dan/atau

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG STAR MONEY MARKET akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; tahun dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik diperdagangkan di Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau peringkat Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Indonesia; b. Efek baik Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; dan/atau d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade); e. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di luar negeriatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG STAR MONEY MARKET pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG STAR MONEY MARKET berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif STAR MONEY MARKET. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutdilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR MONEY MARKET tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atas wajib telah dipenuhi oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianefektifnya pernyataan pendaftaran STAR MONEY MARKET.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (peringkat BBB atau peringkat a) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Indonesia; (ii) Efek baik Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di luar negeriatas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek Bersifat Utang tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :7 (tujuh) tahun; 1(iii) portofolio Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkanterdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ditawarkan kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) badan hukum Indonesia di atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undangpeserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing kebijakan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 huruf

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dananya dana Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dengan target komposisi investasi sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar UangNegara, Surat Pengakuan Hutang dan Deposito, Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang memiliki minimal peringkat layak menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan telah dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriLuar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetinternet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi bermaksud membeli Efek wajib mengelola portofolio BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang diperdagangkan dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan Bank Kustodiandilarang mengubah kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 6.3 diatas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • : a. minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade), yang setaraditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah; dan b. minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Bursa Indonesia dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek baik Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di dalam maupun di luar negeriatas merupakan Efek Bersifat Utang yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif dan Prospektus ini. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutBab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi portofolio Efek sebagai berikut: • 100- minimum 3% (seratus per seratustiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik termasuk dalam Rupiah maupun dalam mata uang asingDaftar Efek Syariah; dan/atau deposito; - minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 sukuk (satuObligasi Syariah) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau - minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam maupun di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada Kontrak Investasi Kolektifrekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariah. Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MADANIA SYARIAH diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada Efek Syariah Luar Negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari OJK. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, maka pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan pembelian dengan pembelian Efek tersebut antara Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodiandilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM ALPHA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100yaitu: a. minimum 1% (seratus per seratussatu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau oleh korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:; dan a. paling kurang 85b. minimum 1% (delapan satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh lima per seratussembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek bersifat utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. huruf a diatas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) c. Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.huruf b di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten b. Efek Bersifat Utang dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar ModalEfek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c) badan hukum asing c. Efek Beragun Aset yang sebagian besar ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau seluruh sahamnya secara langsung maupun ditawarkan tidak langsung dimiliki oleh Emiten melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir bPemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM ALPHA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi TRAM ALPHA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRAM ALPHA pada kas dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRAM ALPHA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian TRAM ALPHA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodianpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRAM ALPHA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRAM ALPHA tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK BATAVIA DANA PASAR UANG KAS CEMERLANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • sebesar 100% (seratus per seratuspersen) pada instrumen pasar uang Instrumen Pasar Uang dan/atau deposito dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) . Dalam hal berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASAR UANG KAS CEMERLANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian BATAVIA DANA KAS CEMERLANG akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianpemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA DANA KAS CEMERLANG berdasarkan Kontrak. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA KAS CEMERLANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG dari OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2 butir (satua) tahun di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negerimenjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 0 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak angka 5.2 butir (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang diperdagangkan di Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan pada butir 5.2 butir (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan 7 (tujuh) tahun; (iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh OJK, dengan peringkat minimum adalah BBB (investment grade) atau yang setara; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di atas adalah sebagai berikut: 1(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 butir (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 butir (b) diatas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER EQUITY FUND akan menginvestasikan dananya berinvestasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1.huruf a di atas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Indonesia; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau x. Xxxx bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek baik Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1.huruf b di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; b. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade); dan/atau e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di luar negerikemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Pemega0ng Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif FOSTER EQUITY FUND. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas FOSTER EQUITY FUND dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutOJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi FOSTER EQUITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusa) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; (b) badan hukum Indonesia Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)XXX. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun utang, yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:; dan a. paling kurang 85b. minimum 0% (delapan nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan, ditawarkan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas meliputi: i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); v. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau 2) vi. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeritidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, namun diterbitkan olehsesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a) a. diterbitkan oleh : 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud5. Pemerintah Daerah; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dananya XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • yaitu: (1) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; Penawaran Umum dan/atau depositodiperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau (2) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi Badan Usaha Milik Negara (peringkat BBB atau peringkat yang setaraBUMN) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan negeri dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan instrumen pasar uang berbasis syariah dalam negeri dan/atau deposito berbasis syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang Sesuai peraturan perundang-perundangan yang diperdagangkan berlaku di luar negeriIndonesia Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, namun surat berharga komersial Syariah sebagaimana dimaksud dalam kebijakan invesasi di atas adalah berupa surat berharga yang diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesiaa. Badan Usaha Milik Negara; b) b. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara; c. badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undangberdasarkan peraturan perundang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modalundangan; c) d. badan hukum asing Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan Publik; atau e. badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari luar negeri bagi kepentingan Emiten Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Perusahaan Publik dimaksudBaitul Maal Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut: 1. berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun; 2. memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil; dan/atau d) badan hukum asing 3. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG anggotanya mempunyai izin Ahli Syariah Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar xxxxxx, XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA SYARIAH akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut. XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat melakukan investasi pada Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dan fasilitas internetinternet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang diperdagangkan menjadi beban XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH lainnya. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodianpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi: • 100- minimum sebesar 80% (seratus per seratusdelapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan - maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; tahun dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) . Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Dalam hal berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, TRAM PENDAPATAN TETAP USD akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi portofolio Efek sebagai berikut: • : a. Minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) pada instrumen pasar uang Efek bersifat utang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau diperdagangkan di luar negeri, dalam denominasi Dollar Amerika Serikat; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada Efek bersifat utang luar negeri yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam denominasi Dollar Amerika Serikat; dan/atau c. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dalam denominasi Dollar Amerika Serikat; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a dan b di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRAM PENDAPATAN TETAP USD diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, TRAM PENDAPATAN TETAP USD akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM PENDAPATAN TETAP USD berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif TRAM PENDAPATAN TETAP USD. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutpaling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRAM PENDAPATAN TETAP USD. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRAM PENDAPATAN TETAP USD tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.OJK

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, TRIM KAPITAL akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi portofolio Efek sebagai berikut: • 100minimum 80% (seratus per seratusdelapan puluh persen) pada dan maksimum 90% (sembilan puluh persen) dalam Efek ekuitas serta minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dalam Efek utang di pasar modal dan instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Sertifkat Bank IndonesiaIndonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 Komersial (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setaracommercial paper) yang telah dijual dalam memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat Efek yang telah memperoleh persetujuan dari OJK. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud diatas meliputi : a. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau c. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi : a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri; b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG TRIM KAPITAL pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG TRIM KAPITAL berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif TRIM KAPITAL. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRIM KAPITAL. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIM KAPITAL tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG deposito termasuk deposito Syariah; sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX DANA PROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 1 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang pada angka 5.2 butir (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari 1 (satu) tahun Perusahaan Pemeringkat Efek yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriditerbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 1 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 1 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak angka 5.2 butir (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan 7 (tujuh)tahun; (ii) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan (iii) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di atas adalah sebagai berikut: 1(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 butir (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. butir (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK TRIM DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi TETAP 2 melakukan investasi sebagai berikut: • pada: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 Efek bersifat utang; dan b. minimum 0% (satunol persen) tahun, meliputi dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang antara lain Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Perbendaharaan Negara (SPN) dan Sertifikat Deposito, baik . Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; angka 5.2. butir a di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK TRIM DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, TETAP 0 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, dan biaya-biaya MAYBANK TRIM DANA PASAR UANG TETAP 2 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektifini. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK mengelola portofolio TRIM DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutTETAP 2 menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran TRIM DANA TETAP 2. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIM DANA TETAP 2 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK XXXXXXX DANA PASAR UANG OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: (peringkat BBB atau peringkat i) Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade); (iv) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di luar negeriOJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); (v) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam berinvestasi pada Efek Bersifat Utang sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf a di atas, Manajer Investasi menentukan bahwa Efek Bersifat Utang dalam Kebijakan Investasi ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA adalah Efek Bersifat Utang yang berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK ASHMORE DANA PASAR UANG OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efekpengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK ASHMORE DANA PASAR UANG OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ASHMORE DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutOBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA akan menginvestasikan dananya berinvestasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • sebesar 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; tahun dan/atau Efek bersifat Utang utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau korporasi deposito, sesuai peraturan perundang- undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Penawaran Umum angka 5.2. di atas meliputi: i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan bersifat utang dan/atau diperdagangkan di Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiadan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau 2) iv. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA tersebut pada angka 5.2. paragraf 1 di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi adalah sebagai berikut: • : (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi pada angka 5.2. huruf (peringkat BBB atau peringkat a) tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 yang setaramenjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; ii. Efek baik Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di dalam maupun OJK; iv. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di luar negerikemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 00 xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx XXXXX DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi Kolektifpada angka 5.2. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b(ii) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; cberjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudtahun; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER MONEY MARKET akan menginvestasikan dananya berinvestasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • sebesar 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; tahun dan/atau Efek bersifat Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau korporasi deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud pada angka 5.2. huruf b di atas meliputi: (peringkat BBB atau peringkat i) Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio ; (ii) Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Bersifat Utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiamenjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset; dan/atau 2(v) Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER MONEY MARKET diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi FOSTER MONEY MARKET pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan halkebijakan-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan FOSTER MONEY MARKET pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya- biaya FOSTER MONEY MARKET serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif FOSTER MONEY MARKET. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran FOSTER MONEY MARKET. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi FOSTER MONEY MARKET tersebut pada angka 5.2. di atas, kecuali dalam rangka: (a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau (b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi adalah sebagai berikut: • : (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui penawaran umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi pada angka 5.2. huruf (peringkat BBB atau peringkat a) tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 yang setaramenjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dengan demikian REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 dilarang berinvestasi pada Efek baik Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; ii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di dalam maupun OJK; iv. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di luar negerikemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 00 xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx XXXXX DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi Kolektifpada angka 5.2. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b(ii) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; cberjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudtahun; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 19 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau peringkat Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang setaraditerbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau (ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG Dalam hal berinvestasi pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek luar negeri, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 19 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan baik di dalam maupun luar negeri;; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; (iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diperdagangkan terdaftar di Bursa OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Beragun Aset Arus Kas Tetap sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas meliputi: (i) merupakan Efek tersebut antara Manajer Beragun Aset Arus Kas Tetap; (ii) masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade); dan (iii) Mempunyai jatuh tempo di atas 1 tahun. Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi dan Bank Kustodian.pada butir 5.2 huruf

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PROTEKSI 63 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Xxxxxxxan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana tersebut pada angka 5.2 huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi DANAREKSA PROTEKSI 63 yang memiliki minimal menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh dan/ atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeridijamin Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PROTEKSI 63 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PROTEKSI 63 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif DANAREKSA PROTEKSI 63. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) ditawarkan melalui Penawaran Umum; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :3 (tiga) tahun; 1(iii) portofolio telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan dan/atau diperdagangkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di Indonesia berdasarkan atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) badan hukum Indonesia Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir bpeserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada . Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.sebagaimana ditentukan dalam angka

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK ASHMORE DANA PASAR UANG PROGRESIF NUSANTARA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikutyaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia dengan ketentuan minimum 50% (lima puluh persen) da ri Efek bersifat ekuitas tersebut adalah Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berkapitalisasi kecil dengan kapitalisasi pasar sebesar 30 (tiga puluh) triliun Rupiah * atau kurang ; dan - minimum 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahu n dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. *) Besaran 30 (tiga puluh) triliun Rupiah di atas didasarkan pada formula 0,75% x Nilai Total Kapitalisasi Pasar pada saat Ashmore Dana Progresif Nusantara dibe ntuk. Dalam hal Nilai Total Kapitalisasi Pasar mengalami perubahan, maka angka tersebut akan menyesuaikan dengan tetap menggunakan formula di atas. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tersebut di atas, kecuali dalam maupun di luar negerirangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhada p peraturan perundang -undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK ASHMORE DANA PASAR UANG PROGRESIF NUSANTARA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka rangk a pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK -biaya ASHMORE DANA PASAR UANG PROGRESIF NUSANTARA berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA . Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK paling lambat 1 50 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ASHMORE DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)PROGRESIF NUSANTARA . b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100% (seratus per seratus) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85(a) Minimum 70% (delapan tujuh puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; , dan/atau 2) atau Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleholeh : a(i) Pemerintah Republik Indonesia; b(ii) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c(iii) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b(ii), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d(iv) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara Negara; dan (BUMN). b. paling banyak 15b) Maksimum 30% (lima belas per seratustiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam kebijakan investasi pada angka 5.2. huruf (a) tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 berdasarkan Prospektus. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang diperdagangkan menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V angka 5.2. huruf (a) di Bursa atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek luar negeri Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara pada Masa Penawaran. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodianpaling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG XXX XXXX OBLIGASI PRIMA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; (v) Efek Bersifat Utang yang memiliki minimal ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade); dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang setaraditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di dalam maupun kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di luar negeriatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG XXX XXXX OBLIGASI PRIMA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efekpengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG XXX XXXX OBLIGASI PRIMA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif XXX XXXX OBLIGASI PRIMA. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran XXX XXXX OBLIGASI PRIMA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXX XXXX OBLIGASI PRIMA tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaperundang- undangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang memiliki minimal terdaftar di OJK; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade); dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang setaraditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1. huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang ; (ii) Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2(iii) Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan halkebijakan-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN tersebut pada butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka: (a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau (b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100yaitu: (a) minimum 70% (seratus per seratustujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2 butir (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade) tersebut pada angka 5.2 butir (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum diterbitkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeridijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK Kolektif REKSA DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri ; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; iii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang memiliki minimal terdaftar di OJK; v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade); dan/atau vi. Efek Bersifat Utang dan/atau peringkat Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang setara) ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) iii. Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • : (a) minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito Syariah; dengan memperhatikan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak berlaku. Penempatan dana investasi pada deposito Syariah, sebelum diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf a di atas, hanya dapat dilakukan pada deposito Syariah di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum, yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (peringkat BBB LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan penempatan dana tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak diperolehnya pernyataan tercatat dari OJK dan penempatan dana pada deposito Syariah di bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII. Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana penempatan dana pada deposito Syariah tersebut kepada OJK dan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum penempatan dana tersebut, disertai dengan alasan dan pengaruhnya terhadap investasi Pemegang Unit Penyertaan. Penempatan pada deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf b di atas akan dilakukan di Bank Kustodian atau peringkat pada rekening di bank umum yang setaramerupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito Syariah di satu bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII. Dalam hal penempatan dana pada deposito Syariah dilakukan pada bank umum yang telah dijual terafiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi akan mengungkapkan informasi mengenai penempatan dana pada deposito Syariah bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriProspektus. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biayabiaya RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII sesuai Prospektus ini. Penempatan investasi pada Efek Perusahaan Sasaran sekurang-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi kurangnya wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikutberikut : a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Perusahaan Sasaran diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b(ii) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Efek Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Sasaran tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c(iii) badan hukum asing Efek Perusahaan Sasaran wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak investasi (investment grade). Apabila Efek Perusahaan Sasaran tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir bmemperoleh peringkat layak investasi (investment grade), Efek wajib didukung dengan jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan senilai paling kurang 100% (seratus persen) dari nilai nominal Efek Perusahaan Sasaran; (iv) Perusahaan Sasaran memiliki prospek yang baik, berdasarkan indikasi target imbal hasil yang dihitung dari proyeksi keuangan secara obyektif dan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan; (v) Efek Perusahaan Sasaran dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan; (vi) Telah dilakukan penelitian yang memadai oleh Manajer Investasi terhadap Perusahaan Sasaran sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran (melakukan uji tuntas/due diligence); (vii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan-ketentuan yang adil, wajar sesuai praktek yang berlaku dan tidak merugikan pemegang Efek Perusahaan Sasaran; (viii) Pelunasan pokok, pembayaran pendapatan bagi hasil, serta jangka waktu Efek Perusahaan Sasaran dapat memenuhi pembayaran pelunasan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII sesuai Prospektus ini; (ix) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan mengenai pengendalian risiko atas jumlah kewajiban Perusahaan Sasaran kepada pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan Perusahaan Sasaran memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek Perusahaan Sasaran, ketentuan mana dirasakan terbaik oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII berdasarkan kebiasaan dan kewajaran yang berlaku; (x) Efek Perusahaan Sasaran tidak dibebani atau tidak diikat dengan perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Kontrak Investasi Kolektif dan merugikan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII; (xi) Penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dilengkapi laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang berwenang terkait penerbitan Efek Perusahaan Sasaran termasuk perjanjian pemberian jaminan (jika ada) sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran tersebut yang memuat antara lain perjanjian penerbitan-penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan perjanjian pemberian jaminan sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran dibuat secara sah dan dapat dituntut pemenuhannya di muka badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun peradilan yang berwenang; (xii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat dengan tegas penggunaan dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau hasil penerbitan Efek Perusahaan Publik dimaksudSasaran dan mekanisme pengawasan penggunaan dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran; dan/atau d(xiii) badan hukum asing Jumlah kepemilikan Efek Perusahaan Sasaran di mana RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII berinvestasi senantiasa cukup untuk menguasai korum kehadiran dan korum suara rapat umum pemegang Efek Perusahan Sasaran yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)bersangkutan. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG TRIMEGAH BHAKTI BANGSA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:; dan a. paling kurang 85b. minimum 0% (delapan nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek bersifat utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. huruf a diatas meliputi : a. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) x. Xxxx bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat utang Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. di atas meliputi : a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten b. Efek Bersifat Utang dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar ModalEfek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c) badan hukum asing c. Efek Beragun Aset yang sebagian besar ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau seluruh sahamnya secara langsung maupun ditawarkan tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudPemerintah Efek yang terdaftar di OJK; dan/atau d) badan hukum asing d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun ditawarkan tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Perusahaan Pemeringkat Efek yang diperdagangkan terdaftar di Bursa OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); e. Efek luar negeri Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, TRIMEGAH BHAKTI BANGSA akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRIMEGAH BHAKTI BANGSA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH BHAKTI BANGSA. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran TRIMEGAH BHAKTI BANGSA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIMEGAH BHAKTI BANGSA tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB terdaftar di OJK; dan/atau v. Efek bersifat utang dan/atau peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang setara) ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau iii. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN berinvestasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Diterbitkan oleh: 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/Emiten atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atauperusahaan publik; 2) Efek bersifat utang Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:mendapat jaminan penuh dari emiten atau Perusahaan Publik tersebut; a3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; b5) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudPemerintah Daerah; dan/atau d6) badan hukum asing Lembaga Jasa Keuangan yang sebagian besar telah mendapat izin usaha atau seluruh sahamnya secara langsung di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan Penawaran Umum baik Penawaran Umum saham maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).obligasi; b. Memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. Diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. Informasi peringkat atas Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. Diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan x. Xxxxx dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100sebesar : a. minimum 5% (seratus per seratuslima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan; c. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki minimal peringkat layak investasi jatuh tempo tidak lebih dari 1 (peringkat BBB satu) tahun dan/atau peringkat deposito; sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang setara) berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf a di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau iii. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutbersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf b di atas meliputi: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio i. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diperdagangkan di IndonesiaBursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; iii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau 2v. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) Efek bersifat utang paling rendah idAA atau yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud setara pada butir bsetiap saat), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing vi. Efek Bersifat Utang lainnya yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianpemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND pada butir 5.2. huruf a, b dan c tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi pada angka 5.2. huruf (a) tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negerimenjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifProspektus. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutTERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V angka 5.2. huruf (a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia di atas, kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing Dokumen Keterbukaan Produk yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara pada Masa Penawaran. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodianpaling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • : (a) minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito Syariah; dengan memperhatikan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak berlaku. Penempatan dana investasi pada deposito Syariah, sebelum diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf a di atas, hanya dapat dilakukan pada deposito Syariah di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum, yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (peringkat BBB LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan penempatan dana tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak diperolehnya pernyataan tercatat dari OJK dan penempatan dana pada deposito Syariah di bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana penempatan dana pada deposito Syariah tersebut kepada OJK dan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum penempatan dana tersebut, disertai dengan alasan dan pengaruhnya terhadap investasi Pemegang Unit Penyertaan. Penempatan pada deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf b di atas akan dilakukan di Bank Kustodian atau peringkat pada rekening di bank umum yang setaramerupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito Syariah di satu bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Dalam hal penempatan dana pada deposito Syariah dilakukan pada bank umum yang telah dijual terafiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi akan mengungkapkan informasi mengenai penempatan dana pada deposito Syariah bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriProspektus. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi EfekEfek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biayabiaya RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai Prospektus ini. Penempatan investasi pada Efek Perusahaan Sasaran sekurang-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi kurangnya wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikutberikut : a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Perusahaan Sasaran diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b(ii) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Efek Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Sasaran tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c(iii) badan hukum asing Efek Perusahaan Sasaran wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak investasi (investment grade). Apabila Efek Perusahaan Sasaran tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir bmemperoleh peringkat layak investasi (investment grade), Efek wajib didukung dengan jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan senilai paling kurang 100% (seratus persen) dari nilai nominal Efek Perusahaan Sasaran; (iv) Perusahaan Sasaran memiliki prospek yang baik, berdasarkan indikasi target imbal hasil yang dihitung dari proyeksi keuangan secara obyektif dan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan; (v) Efek Perusahaan Sasaran dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan; (vi) Telah dilakukan penelitian yang memadai oleh Manajer Investasi terhadap Perusahaan Sasaran sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran (melakukan uji tuntas/due diligence); (vii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan-ketentuan yang adil, wajar sesuai praktek yang berlaku dan tidak merugikan pemegang Efek Perusahaan Sasaran; (viii) Pelunasan pokok/dana sukuk, pembayaran pendapatan bagi hasil, serta jangka waktu Efek Perusahaan Sasaran dapat memenuhi pembayaran pelunasan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai Prospektus ini; (ix) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan mengenai pengendalian risiko atas jumlah kewajiban Perusahaan Sasaran kepada pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan Perusahaan Sasaran memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek Perusahaan Sasaran, ketentuan mana dirasakan terbaik oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berdasarkan kebiasaan dan kewajaran yang berlaku; (x) Efek Perusahaan Sasaran tidak dibebani atau tidak diikat dengan perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Kontrak Investasi Kolektif dan merugikan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X; (xi) Penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dilengkapi laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang berwenang terkait penerbitan Efek Perusahaan Sasaran termasuk perjanjian pemberian jaminan (jika ada) sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran tersebut yang memuat antara lain perjanjian penerbitan-penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan perjanjian pemberian jaminan sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran dibuat secara sah dan dapat dituntut pemenuhannya di muka badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun peradilan yang berwenang; (xii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat dengan tegas penggunaan dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau hasil penerbitan Efek Perusahaan Publik dimaksudSasaran dan mekanisme pengawasan penggunaan dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran; dan/atau d(xiii) badan hukum asing Jumlah kepemilikan Efek Perusahaan Sasaran di mana RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berinvestasi senantiasa cukup untuk menguasai korum kehadiran dan korum suara rapat umum pemegang Efek Perusahan Sasaran yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)bersangkutan. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi melakukan investasi sebagai berikut: • 100pada: a) Minimum sebesar 80% (seratus per seratusdelapan puluh persen) pada Efek bersifat utang baik yang diterbitkan pemerintah maupun korporasi yang temasuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sekurang-kurangnya BBB, berdasarkan peringkat yang ditentukan oleh lembaga pemeringkat efek yang diakui dalam praktek pasar modal di Indonesia dan disetujui oleh OJK; b) Minimum sebesar 2% (dua persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau ; c) Maksimum sebesar 18% (delapan belas persen) pada Efek bersifat Utang Ekuitas. Seluruh Kebijakan Investasi tersebut di atas wajib dilakukan sesuai dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun peraturan perundang- undangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan berlaku di Bursa Efek baik Indonesia. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi atas wajib menentukan dilakukan dengan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. a) paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND diinvestasikan pada pada: 1(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: (a) Pemerintah Republik Indonesia; (b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang undang Pasar Modal; (c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau (d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. b) paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian.Kustodian dan biaya-biaya ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND berdasarkan Kontrak ini. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan paragraph utama di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: x 100% (seratus per seratus) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER EQUITY FUND akan menginvestasikan dananya berinvestasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1.huruf a di atas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Indonesia; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau c. Efek baik bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam maupun Pasal 6.1.huruf b di luar negeriatas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; b. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Pemega0ng Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG FOSTER EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif FOSTER EQUITY FUND. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas FOSTER EQUITY FUND dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutOJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi FOSTER EQUITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusa) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; (b) badan hukum Indonesia Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun utang, yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang butir 5.2. huruf a di atas meliputi: i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); v. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau vi. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau iii. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berinvestasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud5. Pemerintah Daerah; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK INVESTA DANA PASAR UANG DOLLAR MANDIRI akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi melakukan investasi sebagai berikut: • minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek Bersifat Utang meliputi Surat Utang Negara dan surat utang lainnya yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; serta minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriDollar Amerika Serikat. Manajer Investasi dapat akan menempatkan atau mengalokasikan kekayaan MAYBANK dana investasi INVESTA DANA PASAR UANG pada DOLLAR MANDIRI dalam kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85atau setara kas minimum sebesar 2% (delapan puluh lima per seratusdua persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran INVESTA DANA PASAR UANG diinvestasikan pada DOLLAR MANDIRI. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tersebut di atas, kecuali dalam rangka: 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berinvestasi pada Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan di luar negeritidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, namun diterbitkan sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Diterbitkan oleh: a1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; b5) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudPemerintah Daerah; dan/atau d6) badan hukum asing Lembaga Jasa Keuangan yang sebagian besar telah mendapat izin usaha atau seluruh sahamnya secara langsung di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling banyak 15% rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (lima belas per seratussatu) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses dari Indonesia oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan Penawaran Umum; dan f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan Lembaga Penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank KustodianPenyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dananya REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : ▪ Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri efek bersifat hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriEfek; dan; ▪ Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang, termasuk setara kas; ▪ Pada setiap saat, 50% (lima puluh persen) dari Portofolio REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan berinvestasi pada efek bersifat hutang yang diterbitkan Pemerintah Indonesia dan/atau BUMN. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK menempatkan jumlah tertentu dari aset REKSA DANA PASAR UANG pada kas SUCORINVEST BOND FUND dalam bentuk Kas hanya dalam rangka untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya MAYBANK yang menjadi beban REKSA DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi KolektifSUCORINVEST BOND FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lainnya. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib menentukan komposisi mengelola Portofolio Efek dari MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek SUCORINVEST BOND FUND menurut kebijakan investasi yang diterbitkan, ditawarkan dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan SUCORINVEST BOND FUND dapat melakukan investasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dan fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diperdagangkan berlaku di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank KustodianIndonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat berlaku di Indonesia. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (peringkat BBB a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/ atau peringkat dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 butir (a) di atas meliputi : (i) Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Indonesia; (ii) Efek baik Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di dalam maupun Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di luar negerikemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya- biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V berdasarkan

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Xxxxxxxan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang tersebut pada butir 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset; dan/atau (v) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun; (iii) Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), meliputi kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) Efek bersifat ekuitas yang terdaftar sebagai konstituen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat berlaku dan kebijakan-kebijakan yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeridikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi dilarang mengubah Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana dimaksud ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.5.2 huruf

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dengan prioritas pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN dengan komposisi di portofolio bobotnya lebih besar daripada bobot total Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh BUMN terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG); - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; tahun dan/atau deposito; dan/atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang luar negeri, SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari 1 (satu) tahun Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS diinvestasikan pada Efek yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di dalam maupun di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negerinegeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutOJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai Pasal 6 Kontrak Investasi Kolektif GMT Dana Kencana akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek; • minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang termasuk obligasi dan/atau surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. GMT Dana Kencana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas : a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan atau e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh tempo kurang dari 1 temponya di bawah 3 (satutiga) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang dan telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeridiperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG GMT Dana Kencana dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG GMT Dana Kencana diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG GMT Dana Kencana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negerinegeri yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dalam kebijakan investasi angka 5.2. huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG melakukan investasi pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun; (iii) Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi dalam angka 5.2. huruf b di atas adalah sebagai berikut: (i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru pasar uang oleh perbankan; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iii) dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a. diatas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan Bank Kustodiankebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 tersebut dalam angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi tersebut di atas pada butir 5.2 huruf (a) merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau peringkat dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi: i). Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii). Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau iii). Sesuai ketentuan pasal 7.4 Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Kontrak Investasi KolektifEfek luar negeri, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: (i) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; (ii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diperdagangkan terdaftar di Bursa OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.bersifat ekuitas sebagaimana ditentukan dalam butir

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi kebijakan investasi sebagai berikut: a. Komposisi portofolio investasi: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri Efek Syariah bersifat ekuitas yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. b. Dari portofolio investasi di atas, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Dana kelolaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berinvestasi pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud5. Pemerintah Daerah; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG STAR PROTECTED DOLLAR II akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri Efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; diterbitkan dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang memiliki minimal peringkat ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade), yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dan diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:; dan a. paling kurang 85b. minimum 0% (delapan nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) . Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2. huruf a diatas merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam angka 5.2. huruf a di atas. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang diperdagangkan telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 1530% (lima belas per seratustiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG STAR PROTECTED DOLLAR II diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi STAR PROTECTED DOLLAR II pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR PROTECTED DOLLAR II pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR PROTECTED DOLLAR II berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam kebijakan investasi dalam angka 5.2. huruf b di atas adalah sebagai berikut: (i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang diperdagangkan menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a di Bursa Efek luar negeriatas, pelaksanaan pembelian Efek kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan halkebijakan-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR PROTECTED DOLLAR II tersebut dalam angka 5.2. huruf a dan Bank Kustodianb di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MAXIMA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek, yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, meliputi Sertifikat Bank maka MEGA ASSET MAXIMA akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau termasuk hukum negara yang mendasari penerbitan Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negerinegeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MAXIMA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MAXIMA berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MEGA ASSET MAXIMA. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Dalam hal MEGA ASSET MAXIMA berinvestasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MAXIMA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi MEGA ASSET MAXIMA pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodianpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MEGA ASSET MAXIMA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MAXIMA tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG GMT Xxxx Xxxxxxx akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100minimum 80% (seratus delapan puluh perseratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan per seratus) pada Efek bersifat Ekuitas, yakni saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; • minimum 2% (dua per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk obligasi dan/atau surat utang yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dan instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. GMT Dana Ekuitas hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan atau e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh tempo kurang dari 1 temponya di bawah 3 (satutiga) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang dan telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeridiperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG GMT Dana Ekuitas dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG GMT Xxxx Xxxxxxx diinvestasikan pada pada: 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG GMT Dana Ekuitas diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, REKSA DANA PASAR UANG CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100: a. Minimum 1% (seratus per seratussatu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; dan/atau c. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrument pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas meliputi: (peringkat BBB atau peringkat i) Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga intemasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan f. masuk dalam maupun Penitipan Kolektif di luar negeriLembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi mengelola Portofolio Efek dari MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutCAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaperundang- undangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Otoritas Jasa Keuangan. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (a) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (v) Efek Bersifat Utang yang memiliki minimal ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade); dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang setaraditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di luar negeriatas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek Bersifat Utang tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 11. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :7 (tujuh) tahun; 1(iii) portofolio Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkanterdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ditawarkan kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf (b) badan hukum di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun; Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana dimaksud ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: c(i) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; diperdagangkan di Indonesia dan/atau d(ii) badan hukum asing Efek bersifat ekuitas yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun terdaftar sebagai konstituen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak langsung dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 huruf

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100yaitu: (a) minimum 70% (seratus per seratustujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik dan/atau pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di luar negeriIndonesia; dan (b) maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi pada angka 5.2. huruf (a) tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; ii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; iv. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka TERPROTEKSI MANDIRI SERI 000 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2. huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b(ii) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; cberjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudtahun; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang yang telah mendapat peringkat dari 1 (satu) tahun Perusahaan Pemeringkat Efek yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (a) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di luar negeriatas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek Bersifat Utang tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka MEGA ASSET TERPROTEKSI 0 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 7. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :7 (tujuh) tahun; 1(iii) portofolio Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkanterdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ditawarkan kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) di Indonesia berdasarkan atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 huruf (b) diatas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 7, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, TRAM CONSUMPTION PLUS akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi portofolio Efek sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) pada instrumen pasar uang Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank ; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau . Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. di atas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang ; b. Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) c. Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM CONSUMPTION PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi TRAM CONSUMPTION PLUS pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRAM CONSUMPTION PLUS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRAM CONSUMPTION PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRAM CONSUMPTION PLUS. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRAM CONSUMPTION PLUS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRAM CONSUMPTION PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan OJK yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum diterbitkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeridijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi dilarang mengubah Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutyang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tersebut dalam angka 5.2. huruf (a) dan (b) di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaperundang- undangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia atas dengan Peraturan OJK yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undangberlaku dan kebijakan-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing kebijakan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 16 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau peringkat dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau (ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG Dalam hal berinvestasi pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek luar negeri, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 16 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; (iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diperdagangkan terdaftar di Bursa OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kriteria pemilihan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi dan Bank Kustodian.pada butir 5.2 huruf

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG DANAKITA PROTEKSI SERI VII akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi Indonesia. Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2 huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI SERI VII yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negerimenjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG DANAKITA PROTEKSI SERI VII pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG DANAKITA PROTEKSI SERI VII berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif DANAKITA PROTEKSI SERI VII. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :7 (tujuh) tahun; 1(ii) portofolio Efek Bersifat Utang yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkan, ditawarkan terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) kecuali Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan (iv) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) di Indonesia berdasarkan atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 huruf (a) di atas, kecuali jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAKITA PROTEKSI SERI VII tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI SERI VII, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • alokasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia; serta minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang kas, sesuai dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan berlaku di Bursa Efek baik Indonesia. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi atas wajib menentukan dilakukan dengan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada pada: 1(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: (a) Pemerintah Republik Indonesia; (b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang undang Pasar Modal; (c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau (d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian.Kustodian dan biaya-biaya ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan Kontrak ini. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan paragraph utama diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia dan/menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; (v) Efek Bersifat Utang yang memiliki minimal ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum investment grade); dan/atau diperdagangkan atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di Bursa Efek baik kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di dalam maupun di luar negeriatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek dan Pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan Prospektus DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP . Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek mengelola portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutOJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Otoritas Jasa Keuangan. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, TRAM INFRASTRUCTURE PLUS akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi portofolio Efek sebagai berikut: • : a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dengan ketentuan minimum 60% (enam puluh persen) dari Efek bersifat ekuitas tersebut di atas adalah Efek bersifat ekuitas yang terkait dengan infrastruktur; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank ; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau . Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. huruf a diatas meliputi : a. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang ; b. Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau x. Xxxx bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutBersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. di atas meliputi : a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri; b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di IndonesiaOJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau 2) e. Efek bersifat utang Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM INFRASTRUCTURE PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi TRAM INFRASTRUCTURE PLUS pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRAM INFRASTRUCTURE PLUS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRAM INFRASTRUCTURE PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRAM INFRASTRUCTURE PLUS. Efek bersifat ekuitas yang terkait dengan dengan infrastruktur ialah sektor-sektor yang mendapat manfaat terkait pembangunan infrastruktur, baik dampak langsung maupun tidak langsung, yaitu sektor infrastruktur, industri dasar, aneka industri, finansial, pertambangan, perdagangan dan properti. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRAM INFRASTRUCTURE PLUS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRAM INFRASTRUCTURE PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 18 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau peringkat Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang setaraditerbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau (ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG Dalam hal berinvestasi pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek luar negeri, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 18 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan baik di dalam maupun luar negeri;; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; (iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diperdagangkan terdaftar di Bursa OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianbersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya XXX XXXXXXXX OPTIMA melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB terdaftar di OJK; dan/atau v. Efek bersifat utang dan/atau peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang setara) ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal XXX XXXXXXXX OPTIMA berinvestasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeritidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, namun diterbitkan sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Diterbitkan oleh: a1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; b5) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudPemerintah Daerah; dan/atau d6) badan hukum asing Lembaga Jasa Keuangan yang sebagian besar telah mendapat izin usaha atau seluruh sahamnya secara langsung di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan Penawaran Umum baik Penawaran Umum saham maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam hal XXX XXXXXXXX OPTIMA berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG XXX XXXXXXXX OPTIMA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi XXX XXXXXXXX OPTIMA pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXX XXXXXXXX OPTIMA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya XXX XXXXXXXX OPTIMA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXXXX OPTIMA. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran XXX XXXXXXXX OPTIMA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXX XXXXXXXX OPTIMA tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100yaitu: (a) minimum 70% (seratus per seratus) tujuh puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesiayang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang memiliki minimal peringkat terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setarainvestment grade); dan (b) yang telah dijual maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam Penawaran Umum negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Bursa Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek baik yang terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun di luar negerikategori layak investasi (investment grade) dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2 butir (a)di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka TERPROTEKSI MANDIRI SERI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio angka 5.2 butir (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 3(tiga) tahun. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Korporasi yang sudah mendapat peringkat dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan terdaftar di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud Kebijakan Investasi pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.angka

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dananya XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • yaitu: (1) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek Syariah bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:; dan a. paling kurang 85(2) minimum 0% (delapan nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan, ditawarkan telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang syariah; Sesuai peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang Indonesia Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, surat berharga komersial Syariah sebagaimana dimaksud dalam kebijakan invesasi di atas adalah berupa surat berharga yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesiaa. Badan Usaha Milik Negara; b) b. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara; c. badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undangberdasarkan peraturan perundang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modalundangan; c) d. badan hukum asing Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan Publik; atau e. badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari luar negeri bagi kepentingan Emiten Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Perusahaan Publik dimaksudBaitul Maal Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut: 1. berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun; 2. memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil; dan/atau d) badan hukum asing 3. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG anggotanya mempunyai izin Ahli Syariah Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan XXXXXXXX XXXXX SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, XXXXXXXX XXXXX SYARIAH akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut. XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dapat melakukan investasi pada Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dan fasilitas internetinternet sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang diperdagangkan menjadi beban XXXXXXXX XXXXX SYARIAH sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas XXXXXXXX XXXXX SYARIAH lainnya. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodianpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX XXXXX SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya SUCORINVEST USD BALANCED FUND melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100portofolio investasi: a. minimum 1% (seratus per seratussatu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi Efek lainnya dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, namun ; ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh: a) dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten iii. Efek Bersifat Utang dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar ModalEfek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c) badan hukum asing iv. Efek Beragun Aset yang sebagian besar ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau seluruh sahamnya secara langsung maupun ditawarkan tidak langsung dimiliki oleh Emiten melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK; v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir bPemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing vi. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. OJK di kemudian hari. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG SUCORINVEST USD BALANCED FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya- biaya SUCORINVEST USD BALANCED FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST USD BALANCED FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SUCORINVEST USD BALANCED FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SUCORINVEST USD BALANCED FUND tersebut pada angka 5.2. huruf a, b, dan c di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM ALPHA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100yaitu: a. minimum 1% (seratus per seratussatu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau oleh korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:; dan a. paling kurang 85b. minimum 1% (delapan satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh lima per seratussembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek bersifat utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. huruf a diatas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) c. Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.huruf b di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten b. Efek Bersifat Utang dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar ModalEfek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c) badan hukum asing c. Efek Beragun Aset yang sebagian besar ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau seluruh sahamnya secara langsung maupun ditawarkan tidak langsung dimiliki oleh Emiten melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir bPemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TRAM ALPHA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi TRAM ALPHA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRAM ALPHA pada kas dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRAM ALPHA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian TRAM ALPHA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodianpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRAM ALPHA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRAM ALPHA tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 21 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau peringkat Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang setaraditerbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau (ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG Dalam hal berinvestasi pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek luar negeri, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 21 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan baik di dalam maupun luar negeri; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun; (iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diperdagangkan terdaftar di Bursa OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA RELIANCE PASAR UANG akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; tahun dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik diperdagangkan di Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2.di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang dan/atau peringkat Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Indonesia; b. Efek baik Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; dan/atau d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade); e. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di luar negerikemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA RELIANCE PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA RELIANCE PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif RELIANCE PASAR UANG. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi RELIANCE PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikuttersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaperundang- undangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan ditetapkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atas wajib telah dipenuhi oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianefektifnya pernyataan pendaftaran RELIANCE PASAR UANG.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK ASHMORE DANA PASAR UANG BALANCED NUSANTARA akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100portofolio investasi: a. minimum 1% (seratus per seratussatu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; b. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; dan c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1. huruf a di atas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau x. Xxxx bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: a. Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; b. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; c. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; d. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau e. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan f. masuk dalam maupun Penitipan Kolektif di luar negeriLembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK ASHMORE DANA PASAR UANG BALANCED NUSANTARA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK ASHMORE DANA PASAR UANG BALANCED NUSANTARA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran ASHMORE DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutBALANCED NUSANTARA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA pada butir 5.2. huruf a, b dan c tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek yaitu: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia namun hanya berinvestasi pada Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan - minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/tahun atau Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berlaku. Manajer Investasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali akan melakukan peninjauan atas Efek Bersifat Ekuitas yang memiliki minimal peringkat layak investasi tidak termasuk dalam 20 (peringkat BBB atau peringkat dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu pada bulan Februari, Xxx, Xxxxxxx dan November. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk. Portofolio instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun terdiri dari; Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito yang dapat diperdagangkan (Negotiable Certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di dalam maupun BAPEPAM & LK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di luar negeriatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tersebut di atas, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutrangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA USD BOND FUND akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • sebesar : a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. minimum 0% (peringkat BBB nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dan/atau peringkat deposito; sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang setara) berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf a di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Bersifat Utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; iii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiamenjadi salah satu anggotanya; iv. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau 2) v. Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau vi. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di luar negerikemudian hari. Dalam hal BATAVIA USD BOND FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, namun diterbitkan sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Diterbitkan oleh: a1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; b5) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudPemerintah Daerah; dan/atau d6) badan hukum asing Lembaga Jasa Keuangan yang sebagian besar telah mendapat izin usaha atau seluruh sahamnya secara langsung di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA USD BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA USD BOND FUND pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA USD BOND FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianpemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA USD BOND FUND berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA USD BOND FUND . Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA USD BOND FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA USD BOND FUND pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi, yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Efek, baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan ; dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85- minimum 0% (delapan nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau 2) . Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET MANTAP PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian MEGA ASSET MANTAP PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya MEGA ASSET MANTAP PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah diperolehnya pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran MEGA ASSET MANTAP PLUS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK Sesuai dengan tujuan investasinya, REKSA DANA PASAR UANG BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100portofolio investasi: a. minimum 80% (seratus per seratusdelapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:; dan a. paling kurang 85b. maksimum 20% (delapan dua puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten negeri dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud instrumen pasar uang dalam Undangnegeri dan/atau deposito. sesuai dengan peraturan perundang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing undangan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud berlaku di Indonesia. REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat berinvestasi pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari Efek luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; (ii) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau (iv) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh XXXxx kemudian hari. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, pelaksanaan pembelian sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian bersifat utang atau Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; 5. Pemerintah Daerah; dan/atau

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 9 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriIndonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 9 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 9 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :5 (lima) tahun; 1(iii) portofolio telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkanterdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ditawarkan kecuali Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut: (i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; b(ii) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; cberjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudtahun; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG Sesuai dengan tujuan investasinya, TRIM KAPITAL akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi portofolio Efek sebagai berikut: • 100minimum 80% (seratus per seratusdelapan puluh persen) pada dan maksimum 90% (sembilan puluh persen) dalam Efek ekuitas serta minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dalam Efek utang di pasar modal dan instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Sertifkat Bank IndonesiaIndonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 Komersial (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setaracommercial paper) yang telah dijual dalam memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat Efek yang telah memperoleh persetujuan dari OJK. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud diatas meliputi : a. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau x. Xxxx bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi : a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri; b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG TRIM KAPITAL pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG TRIM KAPITAL berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif TRIM KAPITAL. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRIM KAPITAL. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIM KAPITAL tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (a) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau korporasi ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (v) Efek Bersifat Utang yang memiliki minimal ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade); dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang setaraditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di dalam maupun di luar negerikemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 12. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :7 (tujuh) tahun; 1(iii) portofolio Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkanterdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ditawarkan kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf (b) badan hukum Indonesia di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) Efek bersifat ekuitas yang terdaftar sebagai konstituen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undangpeserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing kebijakan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 huruf

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau peringkat dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek baik bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam maupun angka 5.2. huruf (b) di luar negeriatas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset; dan/atau (v) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 13. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :5 (lima) tahun; 1(iii) portofolio Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkanterdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ditawarkan kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) badan hukum Indonesia di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) Efek bersifat ekuitas yang terdaftar sebagai konstituen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undangpeserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing kebijakan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 huruf

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG INSIGHT TERPROTEKSI 59 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: (a) minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri Efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; diterbitkan dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang memiliki minimal peringkat ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau peringkat Efek bersifat ekuitas yang setaradiperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam kebijakan investasi tersebut di atas pada angka 5.2. huruf (a) merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi INSIGHT TERPROTEKSI 59 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang telah dijual mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; (ii) Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; (iii) Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau (iv) Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang ; (ii) Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Dalam hal berinvestasi pada Kontrak Investasi KolektifEfek luar negeri, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG INSIGHT TERPROTEKSI 59 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi INSIGHT TERPROTEKSI 59 pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan INSIGHT TERPROTEKSI 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx pengelolaan risiko investasi portfolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodian.biaya-biaya INSIGHT TERPROTEKSI 59 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT TERPROTEKSI 59. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Xxxxxxxan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang tersebut pada butir 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau (v) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun; (iii) Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), meliputi kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) Efek bersifat ekuitas yang terdaftar sebagai konstituen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; dan (ii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 butir 5.2. huruf (a) dan (b) tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG SUCORINVEST SUSTAINABILITY EQUITY FUND akan menginvestasikan dananya berinvestasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, dengan ketentuan minimal 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan Efek bersifat ekuitas tersebut diatas diinvestasikan pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs); xxx b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: a. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang ; b. Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau x. Xxxx bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi: i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau v. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal SUCORINVEST SUSTAINABILITY EQUITY FUND berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud5. Pemerintah Daerah; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi Indonesia. Efek Bersifat Utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negerimenjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXXXX PROTEKSI 1 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif XXXXXXXX PROTEKSI 1. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :10 (sepuluh) tahun; 1(iii) portofolio telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diterbitkanterdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ditawarkan kecuali Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut: (i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di Indonesia berdasarkan pasar uang oleh perbankan; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan dan jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaundangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100sebesar : a. minimum 1% (seratus per seratussatu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; b. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1. huruf a di atas meliputi: i. Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2) iii. Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf b di atas meliputi: i. Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; ii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; iii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; iv. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau v. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, namun diterbitkan olehsesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : aa. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; b5) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudPemerintah Daerah; dan/atau d6) badan hukum asing Lembaga Jasa Keuangan yang sebagian besar telah mendapat izin usaha atau seluruh sahamnya secara langsung di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianpemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG . Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG pada butir 5.2. huruf a, b dan c tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDakan melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • alokasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratuspersen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia; serta minimum sebesar 0% (npoel rsen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang kas, sesuai dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun peraturan perunda-nugndangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan berlaku di Bursa Efek baik Indonesia. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi atas wajib menentukan dilakukan dengan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada pada: 1(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: (a) Pemerintah Republik Indonesia; (b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang undang Pasar Modal; (c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan atauPerusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau (d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh seluuhr sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di BsaurEfek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, biaya Manajer Investasi, biaynakBKaustodian dan Bank Kustodian.biaya-biaya ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan Kontrak ini. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkapnaragraph utamadi atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratusiml a puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perund-aunngdangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG DANAKITA PROTEKSI SERI II akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam maupun kategori layak investasi (investment grade); dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di luar negeriIndonesia. Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dalam kebijakan investasi tersebut di atas pada butir 5.2 huruf (a) merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI SERI II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG DANAKITA PROTEKSI SERI II pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG DANAKITA PROTEKSI SERI II berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif DANAKITA PROTEKSI SERI II. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio angka 5.2 huruf (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Kriteria pemilihan Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek bersifat utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2. huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: (i) dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; (iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh OJK, dengan peringkat minimum adalah BBB (investment grade) atau yang setara; (iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di - Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/atau 2diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud pada butir 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI SERI II, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • yaitu: (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang sebagaimana tersebut pada angka 5.2 huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 yang memiliki minimal menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh dan/ atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeridijamin Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :3 (tiga) tahun; 1(ii) portofolio telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan, ditawarkan diterbitkan dan/atau diperdagangkan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di Indonesia berdasarkan atas adalah sebagai berikut: (i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan; (iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan (iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2 huruf (a) di atas, kecuali jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau 2) b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang Bersifat Utang yang diperdagangkan akan menjadi portofolio investasi DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1, akan dijelaskan lebih lanjut di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki akan dibagikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianpada Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG CIPTA KASIH BERIMBANG akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100portofolio investasi: a. minimum 1% (seratus per seratussatu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; b. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas meliputi: (peringkat BBB atau peringkat i) Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang ; (ii) Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek Kolektif yang diterbitkan, ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesiaditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau 2(iii) Efek bersifat utang ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b(ii) badan hukum Indonesia Efek Bersifat Utang yang merupakan Emiten diterbitkan dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan baik di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modalmaupun di luar negeri; c(iii) badan hukum asing Efek Bersifat Utang yang sebagian besar diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau seluruh sahamnya secara langsung maupun ditawarkan tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir bPemeringkat Efek yang terdaftar di OJK; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d(vi) badan hukum asing Efek Bersifat Utang lainnya yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. OJK di kemudian hari Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG CIPTA KASIH BERIMBANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa wajib memastikan kegiatan investasi CIPTA KASIH BERIMBANG pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan halkebijakan-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan CIPTA KASIH BERIMBANG dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodianbiaya-biaya CIPTA KASIH BERIMBANG serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA KASIH BERIMBANG. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas CIPTA KASIH BERIMBANG. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi CIPTA KASIH BERIMBANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 15 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal berlaku di Indonesia. Efek bersifat utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau peringkat dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau (ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG Dalam hal berinvestasi pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi EfekEfek luar negeri, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85banyak 30% (delapan tiga puluh lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG TERPROTEKSI PANIN 15 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15. Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut: (i) diperdagangkan di Indonesia; (ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; (iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang diperdagangkan terdaftar di Bursa OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kriteria pemilihan Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi dan Bank Kustodian.pada butir 5.2 huruf

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya SAHAM WANTEG EQUITREE FUND melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki minimal peringkat layak investasi berlaku di Indonesia. Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi: (peringkat BBB atau peringkat i) Efek bersifat ekuitas yang setara) yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi: (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia; (ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; (iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; (v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau (vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari. Dalam hal REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan f. masuk dalam maupun Penitipan Kolektif di luar negeriLembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG SAHAM WANTEG EQUITREE FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK REKSA DANA PASAR UANG SAHAM WANTEG EQUITREE FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikutSAHAM WANTEG EQUITREE FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesiaperundang- undangan; dan/atau 2) Efek bersifat utang b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)OJK. b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan menginvestasikan dananya berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi investasi sebagai berikut: • portofolio investasi: a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat diperdagangkan di Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (peringkat BBB atau peringkat investment grade) dalam kebijakan investasi tersebut di atas pada butir 5.2 huruf (a) merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negerimenjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 berdasarkan Kontrak Investasi KolektifKolektif XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1. Sesuai ketentuan pasal 7.4 Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada Kontrak angka 5.2 huruf (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan pada butir 5.2. huruf (a) di atas adalah sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratusi) berjatuh tempo tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 17 (tujuh) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesiatahun; b(ii) badan hukum Indonesia telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang merupakan Emiten dan/telah disetujui oleh OJK, dengan peringkat minimum adalah BBB (investment grade) atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modalyang setara; c(iii) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun korporasi tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud memiliki reputasi wanprestasi. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.butir

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus