KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : - minimum ▪ Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi efek bersifat hutang yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek; - minimum dan; ▪ Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Instrumen Pasar Uang efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesiatermasuk setara kas; ▪ Pada setiap saat, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 050% (nol limapuluh persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Portofolio REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan berinvestasi pada Efek efek bersifat ekuitas, yaitu saham hutang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efekditerbitkan Pemerintah Indonesia dan/atau BUMN. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMAREKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lainnya. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atasatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa dan fasilitas internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 3 contracts
Samples: media.bareksa.com, sucorinvestam.com, pasardana.id
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - sebesar minimum 80% (delapan puluh persenper seratus) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah dijual diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam Penawaran Umum mata uang rupiah, yang digunakan sebagai basis proteksi BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persenper seratus) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persenper seratus) pada Efek bersifat ekuitasutang dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum ditawarkan dan dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan Indonesia dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri setara kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 0 xxxx xxxxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif menjadi beban BATAVIA XXXXXXXX XXXXXXX 0 xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dan Prospektus serta memenuhi kebijakan ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 paragraph pertama dari Bab V butir 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 dari Otoritas Jasa KeuanganOJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Reksa Dana Kehati Lestari dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau Instrumen Pasar Uang dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMAKEHATI LESTARI. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiaberlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau Instrumen Pasar Uang dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA OBLIGASI KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA OBLIGASI KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMAOBLIGASI KEHATI LESTARI. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiaberlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA OBLIGASI KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA OBLIGASI KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.. Manajer Investasi dilarang mengubah kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 6.3 diatas, kecuali dalam rangka:
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima XXXXX XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi: - minimum 801% (delapan puluh satu persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat ekuitas yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia; - minimum 01% (nol satu persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan atau Instrumen Pasar Uang - minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada kas hanya dalam Kontrak Investasi Kolektif rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Prospektus serta memenuhi kebijakan ini. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum ▪ sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat dan/atau Efek Bersifat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. ; Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dalam bentuk Kas kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana diatur dalam KontrakKontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IndonesiaMONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Reksa Dana BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas angka 3 tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 3 diatas, kecuali dalam rangka :
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, bersifat Ekuitas yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa EfekEfek Indonesia; - • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas atau setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO Deposito dan surat utang lainnya Pengakuan Hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA DANA EKUITAS PRIMA dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA DANA EKUITAS PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA DANA EKUITAS PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA DANA EKUITAS PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuanINSIGHT MONEY SYARIAH (I-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi MONEY SYARIAH) akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum portofolio Efek yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai dan/atau sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri Indonesia dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di Indonesiaatas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dapat mengalokasikan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuanganpendaftaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan ketentuan‐ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - ‐ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - ‐ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia. - ‐ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya biaya‐biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya selambat‐lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuanBNI-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi AM INSPIRING EQUITY FUND akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio invetasi yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan Prospektus serta memenuhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pembobotan efek akan disesuaikan berdasarkan sektor yang berpeluang paling menguntungkan untuk mendapatkan suatu tingkat pengembalian yang optimal. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum ▪ sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat dan/atau Efek Bersifat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. ; Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA GEBYAR DANA LIKUID dalam bentuk Kas kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA GEBYAR DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam KontrakKontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IndonesiaGEBYAR DANA LIKUID. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Reksa Dana BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA GEBYAR DANA LIKUID menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas angka 3 tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA GEBYAR DANA LIKUID dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 3 diatas, kecuali dalam rangka :
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek yaitu: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia namun hanya berinvestasi pada Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan - minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat atau Efek Bersifat Utang Negara dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank ; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali akan melakukan peninjauan atas Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Depositoyaitu pada bulan Februari, Sertifikat DepositoXxx, transaksi REPO Xxxxxxx dan surat utang lainnya November. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk. Portofolio instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari; Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito yang berlaku di dapat diperdagangkan (Negotiable Certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia. - minimum 0% , Surat Berharga Komersial (nol persenCommercial Paper) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan terdaftar di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IndonesiaBAPEPAM & LK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA LIQUID USD dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum • sebesar 100% (seratus persen) portofolio investasi pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, antara lain Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Surat Berharga Negara, Deposito dan Sertifikat Deposito yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. ; Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIQUID USD dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIQUID USD sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMALIQUID USD, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA LIQUID USD lainnya. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA LIQUID USD dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIQUID USD menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 5.1 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIQUID USD dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi XXXXXXX INVESTA EQUITY DYNAMO FACTOR akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek baik di dalam maupun di luar negeri; dan - minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Instrumen Pasar Uang korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) Dalam hal berinvestasi pada Efek bersifat ekuitasluar negeri, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban MANDIRI INVESTA EQUITY DYNAMO FACTOR akan mengacu kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IndonesiaIndonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dapat mengalokasikan kekayaan MANDIRI INVESTA EQUITY DYNAMO FACTOR pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANDIRI INVESTA EQUITY DYNAMO FACTOR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA EQUITY DYNAMO FACTOR. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan Prospektus serta memenuhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran MANDIRI INVESTA EQUITY DYNAMO FACTOR. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MANDIRI INVESTA EQUITY DYNAMO FACTOR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berinvestasi sampai dengan target Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: - yaitu:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat UtangUtang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam Penawaran Umum kategori layak investasi (investment grade) dan atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekIndonesia; - dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang pada angka 5.2 butir (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang dicantumkan diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan Prospektus serta memenuhi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh)tahun;
(ii) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan
(iii) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut. Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan. Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 butir (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 tersebut di atas selambatdengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. butir (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-lambatnya undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa KeuanganDokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai dan/atau sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitasdan/atau deposito, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL MONEY MARKET FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut memastikan kegiatan investasi CAPITAL MONEY MARKET FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan CAPITAL MONEY MARKET FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek yaitu: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia namun hanya berinvestasi pada Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan - minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat atau Efek Bersifat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali akan melakukan peninjauan atas Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu pada bulan Februari, Xxx, Xxxxxxx dan November. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif berlaku dan Prospektus serta memenuhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 butir 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dari OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS berdasarkan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tersebut dalam butir 5.1. di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi: - minimum Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek baik di dalam maupun di luar negeri; dan - minimum Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas dan Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uangdalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (nol lima belas persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA mengalokasikan kekayaan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND pada kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Otoritas Jasa KeuanganOJK.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikutadalah: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek baik di dalam maupun di luar negeri; - minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual instrumen pasar uang dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan negeri dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi wajib mengelola dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Prospektus biaya-biaya MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN serta memenuhi kebijakan mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 butir 5.2 huruf a dan b di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN pada butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuanCIMB-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual instrumen pasar uang Syariah dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo kurang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (nol persensatu) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitastahun dan/atau deposito Syariah, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan mata uang Rupiah dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri mata uang asing lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dapat mengalokasikan kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada rekening kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Reksa Dana Kehati Lestari dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utangbersifat utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum 0% (nol BBB. ▪ minimum 0%(nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau Instrumen Pasar Uang dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMAKEHATI LESTARI. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiaberlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima SEQUIS BALANCE ULTIMA melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi: - minimum 801% (delapan puluh satu persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat ekuitas yang telah diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek baik di dalam maupun di luar negeri; - minimum 1% (satu persen)dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas dan atau Instrumen instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo temponya kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di IndonesiaIndonesia Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SEQUIS BALANCE ULTIMA akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. - minimum 0Dari kebijakan investasi tersebut di atas, paling banyak 15% (nol lima belas persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BALANCE ULTIMA dapat diinvestasikan pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham ekuitas yang telah diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS BALANCE ULTIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS BALANCE ULTIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan SEQUIS BALANCE ULTIMA. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA SEQUIS BALANCE ULTIMA dari Otoritas Jasa KeuanganOJK.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi ekuitas yang telah diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan ketentuan Efek bersifat ekuitas tersebut adalah Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang terkait dengan sektor infrastruktur serta sektor dan sub- sektor penunjang infrastruktur; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham Bersifat Utang yang telah diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu , baik di dalam maupun di luar negeri, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali 1 (REPOsatu) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi terkait dengan sektor infrastruktur ialah Efek bersifat ekuitas dengan sektor infrastruktur pilihan serta sektor dan sub-sektor penunjang infrastruktur yang mengacu pada Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA, sumber: IDX Fact Book 2011), sebagaimana diuraikan pada Bab I. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE. Dalam hal MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual instrumen pasar uang Syariah dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo kurang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan d an/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/ atau mata uang asing lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham Yang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuai kan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang telah dijual dalam Penawaran Umum berlaku dan dicatatkan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di Bursa Efekatas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada rekening kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan , pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHtersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima melakuka n investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut, yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek , baik di dalam maupun di luar negeri; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan depos ito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUbSerinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (nol lima belas persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUSdiinvestasikan pada Efe k yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Dalam hal berinvestasi pada Efek bersifat ekuitasluar negeri, yaitu saham MEGA ASSET MANTAP PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang telah dijual dalam Penawaran Umum b erlaku di Indonesia dan dicatatkan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di Bursa Efekatas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada kas dan/atau setara kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 1 20 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal setelah diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.pernyataan pendaftaran MEGA ASSET MANTAP PLUS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA LIKUID SYARIAH dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum • sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Syariah Pasar Uang dalam negeri antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap berbasis syariah yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. ; Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi EfekEfek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH sebagaimana diatur dalam Kontrak, Kontrak dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMALIKUID SYARIAH, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA LIKUID SYARIAH lainnya. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA LIKUID SYARIAH dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 5.1 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH dari Otoritas Jasa Keuangan.. Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yaitu:
Appears in 1 contract
Samples: megasekuritas.id
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHakan melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: - minimum Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat UtangSyariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk, yaitu Surat Utang Negara dan yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang tela h terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi ( investment grade ); - minimum Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setara Kas dan instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya -biaya PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHtersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : - minimum ▪ Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi efek bersifat hutang yang telah dijual dalam ditawarkan melalui Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek; - minimum dan; ▪ Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri termasuk setara Kas dan kas; ▪ Pada setiap saat, 50% (limapuluh persen) dari Portofolio REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan berinvestasi pada efek bersifat hutang yang diterbitkan Pemerintah Indonesia dan/atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan BUMN. Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) termasuk surat edaran dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham kebijakan-kebijakan yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efekdikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak, Kontrak dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMAREKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lainnya. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa dan fasilitas internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Portofolio Efek REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan Investasi REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA LIKUID SYARIAH dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum • sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Syariah Pasar Uang dalam negeri antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap berbasis syariah yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. ; Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi EfekEfek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH sebagaimana diatur dalam Kontrak, Kontrak dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMALIKUID SYARIAH, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA LIKUID SYARIAH lainnya. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima BAHANA LIKUID SYARIAH dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 5.1 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LIKUID SYARIAH dari Otoritas Jasa Keuangan.. Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yaitu:
Appears in 1 contract
Samples: static.arthainvestateknologi.co.id