We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 7 contracts

Samples: Prospectus Change, Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospectus Change, Prospectus Renewal, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.ayat

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus Change, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh joPPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP NoXx. 55 Tahun 2019000 xx 0000 d. Bunga x. Xxxxx Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 16 Tahun 2019 (“PP Xx2009 jo. 00 Xxxxx 0000”)Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 2020 dan 10% (sepuluh persenlima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA USD BALANCED ASIA . Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) ) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bukan Objek Pajak Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 55 7 Tahun 2019 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000Undang-Undang PPh”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektifbadan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektifdividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:tidak dipotong Pajak Penghasilan. 1(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP NoXx. 55 Tahun 2019000 xx 0000 d. Bunga x. Xxxxx Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 00000000 (“XX Xx.00 xx 2009)) jo. Peraturan Pemerintah Xx. 000 Xxxxx 0000(“XX Xx.000 xx 2013”) dan peraturan pelaksananya, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) , 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA LIKUID. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh B. . Bagian Laba laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas dan menginformasikan Perpajakan diatas. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan 2/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) 10% dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (sepuluh persenredemption) untuk tahun 2021 dan seterusnyaUnit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. PPh Bagian Laba laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. *PPh * Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 No 36 Tahun 2008 (UU Cipta KerjaPPh) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh PPh; dan Pasal I ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 dan Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh PPh; dan Pasal I ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 dan Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 123 tahun 2000 2015 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/2001 yang terakhir kali diubah dengan PMK 212/PMK.03/2018. e. Capital Gain Saham di Bursa Efek di Indonesia PPh Final 0,1% %*** Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen negeri yang berasal diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah objek pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan - Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. 4 angka 2 PP No. 55 9 Tahun 2019 (“2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: ▪ Pasal 2A ayat (XXx1): pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan ▪ Pasal 2A ayat (5): dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPenghasilan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja) b. Bunga Obligasi PPh Finalobligasi** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Finalgain Obligasi** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali Bukan obyek PPh Final 20Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh Final (20%) Pasal 2 PP 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (10.1%) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPhPPh No. 36 tahun 2008 B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen (redemption) Unit Penyertaan yang berasal dari dalam negeri; 2diterima Pemegang Unit Penyertaan. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 ayat (31) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Diskonto Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh pada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan baik di dalam maupun di luar negeri terkait dengan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus. Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentuberkaitan dengan investasinya tersebut, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang diinvestasikan harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 16 Tahun 2019 2009 (“PP XxNo.16 th 2009”) jo. 00 Xxxxx 0000Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013(“PP No.100 th 2013)) dan peraturan pelaksananya, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) , 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA LIKUID. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / Diskonto Obligasi PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham saham yang diperdagangkan di Bursa bursa PPh Final 0,1% final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh . - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) 5% PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh joNo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja36 tahun 2008 b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Nofinal 5% Th. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 202014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor No 100 Tahun 2013. c. Capital gain Obligasi PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham gain saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (10.1%) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPhPPh No. 36 tahun 2008 B. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan. Bukan Objek obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh . * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-Undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana wajib pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG 2. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh joPPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP Xx. 00 Xxxxx 0000 , xxxxxxxxxxx xxxx diubah dengan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) 5% PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-Undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana wajib pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan seterusnyatelah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / Diskonto Obligasi PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham saham yang diperdagangkan di Bursa bursa PPh Final 0,1% final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh . - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.huruf f angka 1 butir

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir tunai (dividen) Pajak* b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Xxxx Xxxxx, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Xxxx Xxxxx b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU gain/Diskonto PPh dan xx. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019Obligasi 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (20%) 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan di Bursa (0,1%) Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sebagaimana Informasi perpajakan di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 /atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan seterusnyanilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:Penghasilan. 1(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRAM PENDAPATAN TETAP USD. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal merupakan kewajiban pribadi dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:dari Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Diskonto Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal diterima atau diperoleh Wajib Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. badan dalam negeri sebagaimana dimaksud ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana wajib pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan seterusnyatelah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. *Tarif Umum * Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP Xx. 00 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx ) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) ) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bukan Objek Pajak Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) ) b. Kupon/imbal hasil Sukuk c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Kupon/imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi 2021 PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2021 PPh Final final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final 0,1% final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c a UU PPh XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 1 (1) PP 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya 51/KMK.04/2001 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. PPh 2. Bagian Laba laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-Undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) 10% Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-Undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana wajib pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan seterusnyatelah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh joPPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang - Pasal 2A ayat (1) PP No. dividen 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang berasal terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari dalam negeri; 2Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektifkontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1%) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. No Uraian Perlakuan PPh Pajak Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja) b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019gain Obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh Final 20Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa . PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (10.1%) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPhPPh No. 36 tahun 2008 B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP P No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP P No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dariberikut : a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi Efek Bersifat Utang PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Efek Bersifat Utang PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1%) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Xxxxxxx Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 16 Tahun 2019 (“PP Xx2009 jo. 00 Xxxxx 0000”)Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 2020 dan 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA KAS MAXIMA . Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. *PPh * Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi STAR PROTECTED DOLLAR II dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar STAR PROTECTED DOLLAR II sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan STAR PROTECTED DOLLAR II, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek Pajak * PPH Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Diskonto Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. g. Bagian Laba laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. *PPh * Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Nomor 16 Tahun 2019 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 Tahun 2009), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarBAPEPAM & LK adalah sebagai berikut: 1) 50% (lima persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 20202010; 2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 23) 1015% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Disclaimer

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. DASAR HUKUM Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/51/ KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (PP Xx. 00 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx ) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND . Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaanmerupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia Diskonto PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor Sertifikat Bank Indonesia (20%) 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarny a Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real rea l estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaseterusnya Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD EQUITY NUSANTARA . Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali ( redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Dividen PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga dan Capital Gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh , Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. d. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 joNo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun thn. 1997 f. e. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. PPh B Bagian Laba termasuk pelunasan Kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh Adalah penting bagi Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada XXX XXXX BERKEMBANG. dividen Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah atas. Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 16 Tahun 2019 (“PP Xx2009 jo. 00 Xxxxx 0000”)Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 2020 dan 10% (sepuluh persenlima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA USD BALANCED ASIA . Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dariberikut : a. Pembagian uang tunai (dividendeviden) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / Diskonto dari Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo Pasal 2 PP Nomor no. 131 tahun 2000 dan jo Pasal 3 3. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001RI no. 51.KMK.04/ 2001 e. Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh f. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 Tahun1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 14Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat berdasarkan interpretasi dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perpajakan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi tentang perpajakan di atas. Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai pembukuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana MEGA DANA KAS. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui jumlah pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja) b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019gain Obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. PPh Final 20tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh Final (20%) Pasal 2 PP 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (10.1%) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPhPPh No. 36 tahun 2008 B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah Kolektif antara lain sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh FinalFinal ** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi gain/ Diskonto Obligasi PPh FinalFinal ** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh B. PPh Bagian Laba laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) 5% PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (lima persen“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.huruf f angka 1 butir

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:dari Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Diskonto Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-Undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. DASAR HUKUM Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/51/ KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besar Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH. Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian labatermasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterimaPemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaanmerupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. *PPh * Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi STAR PROTECTED IX dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar STAR PROTECTED IX sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan STAR PROTECTED IX, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh joPPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: aPPh - Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan - Pasal 18 2A ayat (21) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. PP No. 55 94 Tahun 2019 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (XXx3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh oleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaI-SRI LIKUID). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal merupakan kewajiban pribadi dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan PPh, Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentuberlaku, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang diinvestasikan harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang berasal dari badan usaha harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhterjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”)Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-Undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana wajib pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan seterusnyatelah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Pape r& Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 /atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan seterusnyanilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997%) f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Tarif Umum ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (PP Xx. 00 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx 0000 ) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persen5%(lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA BOND. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. No Uraian Perlakuan PPh Pajak Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja) b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019gain Obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. PPh Final 20tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi PPh Final (20%) Pasal 2 PP 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (10.1%) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPhPPh No. 36 tahun 2008 B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 55 Tahun 2019No.16 th 2009 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 55 Tahun 2019No.16 th 2009 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1PPh Adalah penting bagi Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada XXX XXXXXXX BERIMBANG. dividen Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah atas. Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) ) b. Bunga Obligasi Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaFinal** b. Bunga c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Nojo. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final 0,1% Tarif Umum Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:Penghasilan. 1(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. No Uraian Perlakuan PPh Pajak Dasar Hukum A. B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan Objek Pajak * Pasal 4 obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (320%) UU PPh jo. Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. No 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi 2019 tentang PPh Final** Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (21) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. No 55 Tahun 2019 d. 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Obligasi Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 (“PP”) Xx.00 Xxxxx 0000 xx XX Xx.000 Xxxxx 0000 jis PP No.16 Tahun 2019 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021. c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021. d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 123 tahun 2000 dan 2015dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/2001 yang terakhir kali diubah dengan PMK 212/PMK.03/2018. e. Capital Gain Saham di Bursa Efek di Indonesia PPh Final 0,1% *** Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5): dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPenghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana Syariah

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 55 Tahun 201900 Xxxxx 0000 c. Capital gain/diskonto obligasi x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak ) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh PPh; dan Pasal I ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 dan Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh PPh; dan Pasal I ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 dan Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 123 tahun 2000 2015 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/2001 yang terakhir kali diubah dengan PMK 212/PMK.03/2018. e. Capital Gain Saham di Bursa Efek di Indonesia PPh Final 0,1% %*** Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: ▪ Pasal 2A ayat (1): pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan ▪ Pasal 2A ayat (5): dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPenghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukumberikut : A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh Bukan Objek Pajak * PPh*) Pasal 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 5 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 (2Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 121/KMK.03/2002 Bukan Objek PPh*) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 5 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 121/KMK.03/2002 PPh final (220%) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1%) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1PPh *) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 dan peraturan pelaksananya, “Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final”. dividen Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga negara asing disarankan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA. Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Xx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 XXx, Xxxxx 0 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) ). Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan seterusnyatelah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 55 Tahun 201900 Xxxxx 0000 c. Capital gain/diskonto obligasi x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) Informasi perpajakan tersebut di atas bunga dan/atau diskonto dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Obligasi Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * obyek PPh Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Kerja dan Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. R.I Nomor 51212/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (11(1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. b. Bunga Obligasi PPh final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh final* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa PPh final (0.1%) f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum 2. Bagian Laba laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh 1PPh * Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan Bagi pemodal asing disarankan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND. Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. dan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja9 PP Nomor 55 Tahun 2022. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021. c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021. d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan 123 Tahun 2015 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. R.I Nomor 51212/KMK.04/2001PMK.03/2016 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh - Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang- Undang PPh 1”) - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, negara tersebut (jika ada) dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) 10% Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku di Indonesia, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. PPhhuruf g dan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentuberlaku, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang diinvestasikan harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Syariah

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (32) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jojis. Pasal 111 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis, Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Pp No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2019 Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan: Selain ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD juga dapat dikenakan pajak di negara dimana portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD berinvestasi. Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (apabila ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentuberkaitan dengan investasinya tersebut, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang diinvestasikan harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. DASAR HUKUM Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/51/ KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besar Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaanmerupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. dividen Dalam hal terdapat perjanjian perpajakan pemerintah Indonesia dengan negara lainnya, maka Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas warga negara Asing sesuai dengan perjanjian dimaksud dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan berlaku di Indonesia. Bagi Warga Negara Asing disarankan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus for Mutual Fund

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. 1 Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak dari emiten dalam negeri b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Dikecualikan UU PPh PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 15 ayat (2) PPh Final * Pasal 4 (32) dan Pasal 17 (7) UU PPh, PP No. 91/2021 dan PMK Nomor 213/PMK.010/2021 PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final*Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi 91/2021 PPh Final** Final Pasal 4 (2) dan UU PPh, Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PMK-212/2018 PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan 2 UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal merupakan kewajiban pribadi dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:. 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh joPPh, Pasal 2ª ayat (1) dan Pasal 2ª ayat (5) PP Xx. 00 Xxxxx 0000, xxxxxxxxxxx xxxx xxxxxx dengan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh • Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; • Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, negara tersebut (jika ada) dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) 10% Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000No.100 Tahun 2013)) dan peraturan pelaksananya, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) , 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Adalah penting bagi calon Pemegang Unit Penyertaan dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) ) b. Kupon/imbal hasil Sukuk c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Kupon/imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi 2021 PPh Finalfinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2021 PPh Final final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final 0,1% final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c a UU PPh PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 1 (1) PP 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya 51/KMK.04/2001 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. PPh 2. Bagian Laba laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-Undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000091 Tahun 2021”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana wajib pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk tahun 2021 Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan seterusnyanegara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja. b. Bunga Obligasi PPh Final** Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 jo. PP No. 55 Nomor 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 jo. PP No. 55 Nomor 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1%) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba . Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXX BLUECHIP FLEXI. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentuberlaku, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang diinvestasikan harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA. Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 /atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan seterusnyanilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal merupakan kewajiban pribadi dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 Tahun 2019100 th 2013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 16 Tahun 2019 (“PP Xx2009 jo. 00 Xxxxx 0000”)Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 2020 dan 10% (sepuluh persenlima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan obyek PPh Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) UU PPh, Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1(1) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh final* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa PPh final (0.1%) f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: NoKetentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana Untuk Efek yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2jika ada) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh B. Bagian Laba . Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima oleh ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (3USD.) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan .

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal daridari : a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak ) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (32) UU dan Pasal 17 (7)UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi (1) dan Pasal 3 PP No. 100tahun 2013 PPh Final*final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi 100 tahun 2013 PPh Final** final (20%) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh Final 20% final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. 2. Bagian Laba laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. *PPh * Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Nomor 100 Tahun 2019 2013 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 100 Tahun 2013), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesaradalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektifkontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya Bukan Obyek PPh PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Xx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) . Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) ) b. Bunga Obligasi Bukan Objek Pajak obyek PPh PPh Final* Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja b. Bunga c. Capital gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final** Final (20%) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 20% (0,1%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya PPh Final 0,1% tarif umum Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRAM CONSUMPTION PLUS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal merupakan kewajiban pribadi dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 111 I angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 (1) dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek b. Bunga Obligasi PPh Pasal 4 (3) huruf i UU Final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri;d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Final (20%) PPh 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha e. Capital Gain Saham di Bursa Final (0,1%) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh Tarif Umum ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas 2013 ( bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persen5%(lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA GTWS EQUITY. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Xx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 XXx, Xxxxx 0 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) ). Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dariberikut : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final** PPh Final (20%) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final (0,1% %) PPh Tarif Umum Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat berdasarkan interpretasi dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perpajakan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi tentang perpajakan di atas. Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai pembukuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana MEGA DANA STABIL. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui jumlah pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah Kolektif Batavia Dana Kas Syariahadalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh . * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar dalam negeri sepanjang diinvestasikan yang diterima atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperoleh Wajib Pajak badan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: anegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau huruf f angka 1 butir b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya Undang-undang PPh, tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal dipotong Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPhPenghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana wajib pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan seterusnyapengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Dokumen Keterbukaan KIK Batavia Dana Kas Syariah ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap KIK Batavia Dana Kas Syariah, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) ) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bukan Objek Pajak * Obyek PPh Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja b. Bunga Obligasi Kerja PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi 2021 PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (20%) PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh PPh tarif umum Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir Penjualan Kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentuberlaku, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang diinvestasikan harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai Penjualan Kembali bersih secara material lebih rendah dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPokok Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh jo. PPh, Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf i f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana badan dalam negeri sebagaimana Informasi perpajakan di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 /atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan seterusnyanilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pene rapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Invest asi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividendividen ) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi gain /Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa ( Sales Tax ) PPh Final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1%) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahu n 2009 ( PP No. 16 Tahun 2009 ) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 (“2013 ( PP XxNo. 00 Xxxxx 0000”100 Tah un 2013 ), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dand an 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh M anajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi a tas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kem udian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan ya ng berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disaranka n untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak inves tasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRAM ALPHA. Sesuai peraturan perundang-u ndangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagia n laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penye rtaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh ca lon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan y ang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang h arus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Peme gang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak t ersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pe megang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan PPh, Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 91 Tahun 2019 2021 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000091 Tahun 2021”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) ). Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividendividen ) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No . 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi gain /Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No . 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor No . 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1%) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 · 355 3Tahun 21019R , besarnya Pajak Penghasilan (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana d ana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaseterusnya . Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubaha n atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan diatas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai xxxxx xxxx xxxxx investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, maka bagian laba , termasuk pelunasan kembali ( redemption ) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka pemberit ahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak ter sebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 111 I angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 (1) dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997%) f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Tarif Umum ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (PP Xx. 00 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx ) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/dan/ atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaDividen) b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019Obligasi c. Capital gain/gain / diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001Indonesia e. Capital Gain Saham gain saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh B. PPh No.36 Tahun 2008 • 0% untuk tahun Pasal 4 (2) huruf a UU PPh 2009 s/d 2010 No. 36 Tahun 2008 jo • 5% untuk tahun 2011 s/d 2013 Pasal 3 huruf d PP No. 16 Tahun 2009 • 15% untuk tahun 2014 dan sete- rusnya • 0% untuk tahun Pasal 4(2) huruf a UU PPh 2009 s/d 2010 No.36 tahun 2008 jo Pasal 3 • 5% untuk tahun 2011 s/d 2013 huruf d PP No.16 Tahun 2009 • 15% untuk tahun 2014 dan sete- rusnya PPh Final (20%) Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) PP No. 41 tahun 1994 jo Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 B Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk pelunasan Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf Huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: aPPh kembali (redemption) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Unit No.36 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi 2008 Penyertaan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana pemegang Unit Penyertaan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) Propektus ini dibuat. Apabila pada kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan GMT Dana Kencana.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh joPPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 91 Tahun 20192021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh 1. ”), dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) 5% (lima persen) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT INDEX IDX30. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1PPh Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA SAHAM ESG IMPACT . dividen Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah atas. Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) Bukan Objek Pajak * PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. huruf g dan Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** 23 (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis, Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Pp No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2019 Pasal 4 ayat (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh B. Bagian Laba PPh Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus. Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan: Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (apabila ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentuberkaitan dengan investasinya tersebut, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang diinvestasikan harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh joNo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja36 tahun 2008 b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Nofinal 5% Th. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 202014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. c. Capital gain Obligasi PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. x. Xxxxx 0 Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham gain saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (10.1%) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPhPPh No. 36 tahun 2008 B. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan. Bukan Objek obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Uang PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) huruf g dan Pasal 23 UU PPh joPPh. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaTunai (dividen) b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi Gain / PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Diskonto Obligasi Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20% %) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP dan Diskonto Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Sertifikat Bank Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor Indonesia 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1% %) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) Saham di Bursa PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh B. . dan Surat Utang lainnya Bagian Laba laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima oleh atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek objek PPh Pasal 4 (3) huruf i i, UU PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. *PPh * Sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (<PP XxNo. 00 Xxxxx 0000”55 Tahun 2019=), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh Tarif Umum Pasal 4 (31) UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 111 I angka 2 UU Cipta Kerja b. Bunga Obligasi PPh Final** (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 (1) dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek b. Bunga Obligasi PPh Pasal 4 (3) huruf i UU Final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* PPh 1. dividen yang berasal dari dalam negeri;d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Final (20%) PPh 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha e. Capital Gain Saham di Bursa Final (0,1%) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. PPh Tarif Umum ** Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas 2013 ( bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah: 1(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA GTWS EQUITY. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja) b. Bunga Obligasi PPh Finalobligasi** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Finalgain Obligasi** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. PPh Final 20tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi PPh Final (20%) Pasal 2 PP 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (10.1%) PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPhPPh No. 36 tahun 2008 B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek X. Xxxxx obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i I UU PPh 1PPh No. dividen yang berasal dari dalam negeri; 2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. 36 tahun 2008 ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Pasal 4 (31) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta KerjaPPh b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 55 Tahun 2019No.16 th 2009 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 4 (73) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 55 Tahun 2019No.16 th 2009 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh 1PPh Adalah penting bagi Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. dividen Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berasal dari dalam negeri; 2ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. dividen Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah atas. Dalam hal terdapat pajak yang diinvestasikan harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah pajak; atau b) dividen Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnyaharus dibayar oleh pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana