We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 6 contracts

Samples: Reksa Dana Syariah, Prospektus Reksa Dana, Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 100tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 5 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021. c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021. d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018. e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997. f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh. B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai PPh. - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“PP Nomor 100 Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 100tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 100tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:No. 17 tahun 2000 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh tarif umum 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektifkontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh huruf g dan Pasal 23 UU PPh b. Bunga Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) juncto dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh finalAtas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. juncto Pasal I angka 1 dan 2 (1) PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi d. Bunga Deposito dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Nomor 100 Tahun 2013PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) huruf g dan Pasal 23 UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 55 Tahun 2013 2019 (“PP Nomor 100 No. 55 Tahun 20132019) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikutsebesar: 1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasiobligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang utang lainnya PPh Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Pph tarif umum Pasal 4 (1), ) dan Pasal 23 UU PPh PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/51/ KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif PPh B. Bukan objek obyek PPh Pasal 4 (34(3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 b. Bunga ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 c. Capital Gain / Diskonto ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Indonesia PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh. g. Bagian laba termasuk pelunasan penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Merujuk pada: ‐ Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; ‐ Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) ), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima Wajib Pajak atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaProspektus BATAVIA DANA LIKUID ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang & Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh PPh final* dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51212/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai Merujuk pada: - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“PP Nomor 100 Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”), UU b. Bunga Obligasi PPh PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP NoNo.100 Tahun 2013. 100 tahun 2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. c. Capital Gain /Diskonto Obligasi PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun 2013 No.100 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1a.) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2dan b.) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2013 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.huruf f angka 1 butir

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Investment Fund Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek 36 tahun 2008 X. Xxxxx obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum PPh final* Pasal 4 (1), ) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51No.51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 No.14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba laba, termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 55 Tahun 2013 2019 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 00 Xxxxx 0000) besarnya Pajak Penghasilan ), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikutsebesar: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/ 2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang- Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2013”2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan - Pasal 2A ayat (5) besarnya PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto ). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaanl. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasiobligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh PPh final* No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan gain Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1), ) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final Final (20%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 16 Tahun 2013 2009 (“PP Nomor 100 No. 16 Tahun 20132009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan BAPEPAM & LK adalah sebagai berikut: 1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; 2) 5% untuk tahun 2014 2011 sampai dengan tahun 20202013; dan 23) 1015% untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Agreement, Investment Agreement

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”), UU b. Bunga Obligasi PPh PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP NoNo.100 Tahun 2013. 100 tahun 2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. c. Capital Gain /Diskonto Obligasi PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun 2013 No.100 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (12) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) PPh X. Xxxxan Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor No. 100 Tahun 2013”) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang- - Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukumberikut : 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasiobligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang utang lainnya PPh Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Pph tarif umum Pasal 4 (1), ) dan Pasal 23 UU PPh PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/51/ KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif PPh B. Bukan objek obyek PPh Pasal 4 (34(3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/dan/ atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan obyek PPh* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 Tahun 2013 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2* Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (redemption) “Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 PP No. 9 Tahun 2013 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh b. Bunga Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 2013 c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 pelunasan kembali PPh (“PP Nomor 100 Tahun 2013”redemption) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.atau diperoleh Pemegang Unit

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/ 2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2013 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Ketentuan perpajakan di atas bunga berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diskonto diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Obligasi Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 No.16 Tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No.100 Tahun 2013 c. Capital gain / Diskonto Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 No.16 Tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No.100 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun No.131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. No.51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 No.14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No.16 Tahun 2009 (“PP No.16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No.100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 No.100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. a. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh PPh final* No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan dan PP No. 55 Tahun 2022 b. Bunga ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 c. Capital Gain / Diskonto ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Indonesia PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh. g. Bagian laba termasuk pelunasan penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Merujuk pada: ‐ Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; ‐ Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; ** Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) ), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima Wajib Pajak atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaProspektus BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku di Indonesia, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh PPh final* huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun Tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun Tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU 7)UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 100tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1), ) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh final* jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 PPh final* 2009 dan Pasal 4 I angka (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun Tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Investment Agreement

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2013 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan -Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 5huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% untuk tahun 2014 (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari berikut : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya deviden) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1), ) huruf g dan Pasal 23 UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 tahun 2013 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx dari Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP NoI angka 1 dan 2 PPNo. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. jo Pasal 2 PP Nono. 131 tahun 2000 jojo Pasal 3. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nono. 51/KMK.04/2001 51.KMK.04/ 2001 e. Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh f. Capital Gain Saham di Bursa PPh 2Final (0,1%) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (32) huruf i, c UU PPh * dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14Tahun 1997 Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 55 Tahun 2013 2019 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 00 Xxxxx 0000) besarnya Pajak Penghasilan ), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasiobligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang utang lainnya PPh Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Pph tarif umum Pasal 4 (1), ) dan Pasal 23 UU PPh PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/51/ KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif PPh B. Bukan objek obyek PPh Pasal 4 (34(3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 1015% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 b. Bunga ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 c. Capital Gain / Diskonto ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Indonesia PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh. g. Bagian laba termasuk pelunasan penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Merujuk pada: ‐ Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; ‐ Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Xxxxhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) ), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima Wajib Pajak atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaProspektus BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukumberikut : 1. 1 Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. Nomor 100 tahun 2013 PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. Nomor 100 tahun 2013 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif 2 Bukan objek Obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 tahun 2013 Tahun 2013 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 tahun 2013 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 16 Tahun 2013 2009 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 00 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasiobligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang utang lainnya PPh Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Pph tarif umum Pasal 4 (1), ) dan Pasal 23 UU PPh PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh finalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 2009 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/51/ KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif PPh B. Bukan objek obyek PPh Pasal 4 (34(3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 1015% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh PPh final* No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2013 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Ketentuan perpajakan di atas bunga berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diskonto diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Obligasi Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek 36 tahun 2008 X. Xxxxx obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1), ) UU PPh huruf g d an Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 a yat (7) UU PPh final* jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 t ahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 PPh final* 2009 dan Pasal 4 I angka (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun Tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP P P No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum ) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (1)3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, UU PPh PPh final* dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP No. 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51212/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali Pasal 4 (redemption3) huruf i UU PPh b. Bunga Obligasi PPh Final** c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum X. Xxxxan Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh * Merujuk pada: - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf i, f angka 1 butir b) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 7 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasigain/diskonto obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang utang lainnya PPh tarif umum Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif PPh B. Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“PP Nomor 100 Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek 36 tahun 2008 X. Xxxxx obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2013 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 100 11 Tahun 2013”2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) besarnya PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto ). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya & Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh PPh final* dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum 91 Tahun 2021 Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai Merujuk pada: - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“PP Nomor 100 Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2013”2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan - Pasal 2A ayat (5) besarnya PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto ). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP Xx. 00 Xxxxx 0000 , xxxxxxxxxxx xxxx diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Ketentuan perpajakan di atas bunga berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diskonto diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Obligasi Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Nomor Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, dan Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 b. Bunga ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 c. Capital Gain / Diskonto Obligasix. Xxxxxxx gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto diskonto Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia PPh Final 20% Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 e. Capital x. Xxxxxxx Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa PPh Final 0,1% Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat hutang utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) PPh X. Xxxxan Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 100 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“PP Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Nomor 100 7 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh PPh b. Bunga Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 No.100 tahun 2013 2013 c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 No.100 tahun 2013 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51No.51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 No.14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba laba, termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No.100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 No.100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. a. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek 36 tahun 2008 X. Xxxxx obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukumberikut : 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga dan Diskonto Obligasi c. Capital Gain / Gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh PPh final* Bukan Objek PPh*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP NoNo.100 Tahun 2013. 100 tahun 2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun No.100 Tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima atau diperoleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1a.) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2dan b.) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto gain/Diskon to Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1), ) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh final* jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 PPh final* 2009 dan Pasal 4 I angka (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun Tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 tahun 2013 Tahun 2013 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 tahun 2013 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan Surat Hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 55 Tahun 2013 2022 (“PP Nomor 100 No. 55 Tahun 20132022”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 : Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan HPAM INVESTA EKUITAS STRATEGIS. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 b. Bunga ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 c. Capital Gain / Diskonto ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Indonesia PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh. g. Bagian laba termasuk pelunasan penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Merujuk pada: ‐ Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; ‐ Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Xxxxhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) ), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima Wajib Pajak atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaProspektus BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. 1 Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen)) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh b. Bunga ObligasiObligasi‌ c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. nomor 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. nomor 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. nomor 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. nomor 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. 2 Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dandan‌ 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2013 2020 tentang Cipta Kerja - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Ketentuan perpajakan di atas bunga berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diskonto diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Obligasi Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan 2) 10% /atau menyebabkan proteksi tidak tercapai. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan seterusnyatelah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 91 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) huruf g dan Pasal 23 UU PPh PPh b. Bunga Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1(1) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No. 100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Nomor 100 Tahun 2013PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar HukumKolektif adalah: 1. B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain gain / Diskonto diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan gain Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Final ** PPh Final ** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1)) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, UU PPh PPh final* sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 No.100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 No.100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 No.14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 5huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% untuk tahun 2014 (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 tahun 2013 PPh final* 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 PPh tarif umum Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Pasal 4 (1) UU PPh 2PPh. Bagian laba termasuk pelunasan penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. 1(i) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/ 2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh 2Pasal 4 (3) huruf i UU PPh -Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. Bagian 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; -Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan dikecualikan sebagai objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto ). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2* Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. Bagian laba termasuk pelunasan kembali 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (redemption) “Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf if angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, UU PPh dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 00 Xxxxx 0000), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas bunga dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau diskonto interpretasi yang berbeda dari Obligasi peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana berlaku dapat memberikan dampak material yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai merugikan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyamengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 PPh Final (0.1%) Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 1997 2008 PPh tarif umum Pasal 4 (13) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 X. Xxxxx obyek PPh * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh 2No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (redemption) “Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf if angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, UU PPh * tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2013 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Ketentuan perpajakan di atas bunga berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diskonto diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Obligasi Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1), ) huruf g UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) Final Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. PPh, PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP Nomor 100 Tahun 2013PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) huruf g dan Pasal 23 UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 55 Tahun 2013 2019 (“PP Nomor 100 No. 55 Tahun 20132019) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikutsebesar: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektifkontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang & Surat Utang lainnya Bukan Obyek PPh PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh PPh final* jo. Pasal 111 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. Bagi pemodal asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh b. Kupon/imbal hasil Sukuk PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 2013 c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 2013 d. Kupon/imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) PPh X. Xxxxan Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak * Sesuai Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Xxxaturan Pemerintah Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 100 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 2013 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 100 11 Tahun 2013”2020 tentang Cipta Kerja; dan - Pasal 2A ayat (5) besarnya PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto ). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaanmerupakan kewajiban pribadi dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP NoXx. 100 tahun 2013 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2PPh. Bagian laba termasuk pelunasan kembali - Pasal 4 ayat (redemption3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.f angka 1 butir

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/ 2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai Merujuk pada: - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh) , tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas bunga dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA. Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau diskonto interpretasi yang berbeda dari Obligasi peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana berlaku dapat memberikan dampak material yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai merugikan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyamengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar HukumKolektif adalah: 1. B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain gain / Diskonto diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan gain Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak * PPh tarif umum Final ** PPh Final ** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1)) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, UU PPh PPh final* sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun 2013 PPh final* No.55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 No.55 tahun 2013 PPh final (20%) 2019 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 No.14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 berlaku sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1), ) huruf g dan Pasal 23 UU PPh b. Bunga Obligasi PPh PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 c. Capital Gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh (2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 55 Tahun 2013 2019 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 00 Xxxxx 0000) besarnya Pajak Penghasilan ), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikutsebesar: 1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”), UU b. Bunga Obligasi PPh PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP NoNo.100 Tahun 2013. 100 tahun 2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. c. Capital Gain /Diskonto Obligasi PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun 2013 No.100 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (12) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000) besarnya Pajak Penghasilan ), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto gain/Diskon to Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1), ) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh final* jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 16 tahun 2013 PPh final* 2009 dan Pasal 4 I angka (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun Tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No. 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan objek PPh Pasal 4 (1), ) huruf g dan Pasal 23 UU PPh PPh final* PPh b. Bunga Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* 55 Tahun 2019 c. Capital gain/Diskonto Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 PPh tarif umum Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh 2. PPh g. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 55 Tahun 2013 2019 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 00 Xxxxx 0000) besarnya Pajak Penghasilan ), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikutsebesar: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/ 2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. **Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas bunga dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH. Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau diskonto interpretasi yang berbeda dari Obligasi peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana berlaku dapat memberikan dampak material yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai merugikan REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyamengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh) , tidak dipotong Pajak Penghasilan. Ketentuan perpajakan di atas bunga berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diskonto diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Obligasi Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya ) PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”), UU b. Bunga Obligasi PPh PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP NoNo.100 Tahun 2013. 100 tahun 2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. c. Capital Gain /Diskonto Obligasi PPh final* Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun 2013 No.100 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I No. 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1a.) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2dan b.) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Kresna Indeks 45

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“PP Nomor 100 Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan Saham di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan objek PPh Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor No. 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013Xx. 000 Xxxxx 0000”) besarnya Pajak Penghasilan xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (PPhXXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga ObligasiBunga/imbal hasil obligasi* c. Capital Gain / Diskonto gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain gain saham yang diperdagangkan di bursaBursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum Pasal 4 (1), 3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final* final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final Final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh 2No. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek 36 tahun 2008 X. Xxxxx obyek PPh Pasal 4 (3) huruf i, I UU PPh No. 36 tahun 2008 * Merujuk pada: - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan **Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 (“PP”) No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Investor disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021. c. Capital Gain/Diskonto Obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021. d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. PPh, Pasal 2 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001. e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997. f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh. B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf ii UU PPh. - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), UU PPh * Sesuai dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2013 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.huruf f angka 1 butir

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum: 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum PPh final* PPh final* PPh final (20%) PPh final (0.1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jojis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh No. 17 tahun 2000 * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 91 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 XXx, Xxxxx 0 PP No. Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2013 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak) besarnya ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (PPh3) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2013”2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengerti an dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) besarnya dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR INFOBANK15. Sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto ). Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan mer upakan kewajiban pribadi dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaPemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 Nomor 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) PP Nomor 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2016 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 100 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“PP Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Nomor 100 7 Tahun 2013”) besarnya 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari dari: a. Pembagian uang tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak * Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Obligasi PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 c. Capital gain/diskonto obligasi PPh finalFinal** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh final (Final 20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I. Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/ 2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final (0.1%) Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. dan Pasal 1 (1) PP No. Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Laba yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Sesuai - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; - Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Nomor 100 Tahun 2013Penghitungan Penghasilan Kena Pajak), pengecualian penghasilan berupa - Pasal 2A ayat (5) besarnya Pajak PP Penghitungan Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto Kena Pajak, dividen yang berasal dari Obligasi dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 ada sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk tahun 2021 dan seterusnyaberkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 b. Bunga ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 c. Capital Gain / Diskonto ObligasiObligasi PPh Final** Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya Indonesia PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51R.I Nomor 212/KMK.04/2001 PMK.03/2018 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final Final (0.10,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP No. Nomor 14 tahun 1997 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. PPh. g. Bagian laba termasuk pelunasan penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, i UU PPh * Merujuk pada: ‐ Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak; ‐ Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: • Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam • Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. ** Sesuai dengan Xxxaturan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 100 No. 91 Tahun 2013 2021 (“PP Nomor 100 No. 91 Tahun 20132021) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) ), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga danobligasi/atau diskonto dari Obligasi obligasi yang diterima Wajib Pajak atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyaProspektus BATAVIA DANA KAS NUSANTARA ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update