PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. (i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan (ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi gain/diskonto obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) % Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang surat utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (i3) huruf i UU PPh
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Fund Agreement, Reksa Dana Syariah, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor Sertifikat Bank Indonesia 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (<PP No. 55 Tahun 2019=), besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektifkontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan PPhjo. Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan PPhjo. Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final*
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%)
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.Umum
(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain /Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0, 1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan PPhdan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhPPh jis, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh PPhjis. dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No.100 Tahun 2013 (“PP Xx.000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 No.55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 No.55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51No.51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 No.14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) )
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan serta Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan serta Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.. Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Obligasi PPh XXx Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Diskonto Obligasi Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP dan Diskonto Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Sertifikat Bank Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor Indonesia 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) Saham di Bursa PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh.. lainnya Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah Kolektif antara lain sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang ber-asal dari :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 No.100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jis. Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham saham di Bursa bursa PPh Final final (0,10.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP No. 41 tahun 1994 dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 joNo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Bunga atas Commercial Paper dan Surat Utang surat hutang lainnya PPh Tarif Umum tariff umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (uang tunai ( dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan 20 00 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh *
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividendeviden) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto dari Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jo Pasal 2 PP Nomor no. 131 tahun 2000 dan jo Pasal 3 3. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001RI no. 51.KMK.04/ 2001
e. Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
f. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 Tahun1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 14Tahun 1997 Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 19972019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) & Pasal 3 PP No. 100 Tahun 2013Nomor 16 tahun 2009
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) & Pasal 3 PP No. 100 Tahun 2013Nomor 16 tahun 2009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Republik Indo- nesia Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/ 2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya PPh atas bunga dan/atau diskonto dari Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 19971997 Pasal 4 (1) UU PPh.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.Umum
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 19971997 Pasal 4 (1) UU PPh.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.Umum
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan K euangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh *
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan serta Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan serta Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh * Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (”PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* I angka (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 (1) dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 20132013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 Dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final*
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001)
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.Umum
(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) uang tunai PPh Tarif Umum tarif Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.PPh (dividen) umum
x. Xxxxx Obligasi PPh Final*
c. Capital Gain / Diskonto PPh Final* Obligasi
d. Bunga Deposito dan PPh Final Diskonto Sertifikat Bank (i20%) Indonesia
e. Capital Gain Saham di PPh Final Bursa (0,1%)
f. Commercial Paper dan PPh tarif Surat Utang lainnya umum
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Paper& Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 2 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 11 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) uang tunai PPh Tarif Umum tarif Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.PPh (dividen) umum
b. Bunga Obligasi PPh Final*
c. Capital gain/Diskonto PPh Final* Obligasi
d. Bunga Deposito dan PPh Final Diskonto Sertifikat Bank (i20%) Indonesia
e. Capital Gain Saham di PPh Final Bursa (0,1%)
f. Commercial Paper dan PPh tarif Surat Utang lainnya umum
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* No.55 tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) No.55 tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh.
(i) a. 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) b. 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan /atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.PPh umum
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka Angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka Angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 Sertifikat Bank Indonesia (20%) tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP (0,1%) Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif Pasal 4 (1) UU PPh Utang lainnya umum * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun asset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000XX Xx.00 xx 2009 jo. Pasal I
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham gain saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang surat utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) KMK.04/2001 PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) huruf g PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 23 UU PPh.2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
b. Bunga Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh Final* dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.lainnya
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah ad alah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun t ahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) KMK.04/2001 PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51No.51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 No.14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 3 huruf d angka 1 1) dan 2 2) PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 3 huruf d angka 1 1) dan 2 2) PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001.
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) deviden)
b. Bunga Efek Bersifat Utang
c. Capital Gain/ Diskonto Efek Bersifat Utang
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang Lainnya PPh Tarif Umum tariff umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi 2019 PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2019 PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya tahun 1997 PPh Tarif Umum tariff tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto gainƒDiskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/200151ƒKMK.04ƒ2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. lOO Tahun 2Ol3 (“PP No. lOO Tahun 2Ol3”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) KMK.04/2001 PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi gain/diskonto obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) % Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang surat utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (i3) huruf i UU PPh
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. .
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 1 (1) 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 100 Tahun 2013Nomor 16 tahun 2009
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU Obligasi PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 100 Tahun 2013Nomor 16 tahun 2009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun Diskonto Sertifikat Bank 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Indonesia Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 Xxxxx Xxxxx 0 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (lima persenuntuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.. Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Obligasi PPh XXx Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Diskonto Obligasi Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP dan Diskonto Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Sertifikat Bank Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor Indonesia 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) Saham di Bursa PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh.. lainnya Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No.55 Tahun 2019 (“PP Xx.00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: Uraian Perlakuan PPh DASAR HUKUM
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 100 Tahun 2013Nomor 16 tahun 2009
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 100 Tahun 2013Nomor 16 tahun 2009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 0% sampai dengan tahun 2010
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 3)15% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”),xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. i. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) dividen)I PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi gain/diskonto obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) % Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) % Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jo. PP Nomor 41 Tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang surat utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (i3) huruf i UU PPh
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. Nomor 100 Tahun tahun 2013
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. Nomor 100 Tahun tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh No. 36 Tahun 2008
g. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (iredemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh No. 36 tahun 2008
1) Dihapus;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 2013 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii3) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah Kolektif antara lain sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.Dividen)
b. Bunga dan Diskonto Obligasi - tahun 2009 – tahun 2010 - tahun 2011 - tahun 2013 - tahun 2014 dan seterusnya
c. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
d. Capital Gain Saham di Bursa
e. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final* tarif umum Pasal 4(1) UU PPh 0% (nol persen) 5% (lima persen) 15% (lima belas persen) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 16 tahun 2009 PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4(1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 19972009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK adalah sebagai berikut:
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
(i2) 5% (lima persenuntuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah Kolektif antara lain sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Xxxxx Xxxx yang ber-asal dari :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) )
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain saham di bursa
f. Bunga atas Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* PPh Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan PPhjo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi 2013 PPh Final* Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 No.100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2013 PPh Final final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jis. Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final final (0,10.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP No. 41 tahun 1994 dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 joNo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya tahun 1997 PPh Tarif Umum tariff umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) uang tunai PPh Tarif Umum tarif Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.UU
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (20%) Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001R.I.
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 Bursa (0,1%) (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan PPh tarif Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/ Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh.) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) )
b. Bunga obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh FinalPPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal & Xxxxx 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi 2013 PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal & Xxxxx 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2013 PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya tahun 1997 PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan serta Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan serta Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan PPhjo. Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx Xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan PPhjo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 No.55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 No.50 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51No.51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 No.14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Terproteksi
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal danPasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga x. Xxxxx Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan UU No. 36 tahun 2008 jo. Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 100 Tahun tahun 2013*
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan UU No. 36 tahun 2008 jo. Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 100 Tahun tahun 2013*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997tahun 199
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(ia) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(iib) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2019 Pasal 4 (2) huruf Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
x. Xxxxx Obligasi PPh Final*
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (Umum
1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) )
b. Bunga Efek Bersifat Utang
c. Capital gain/Diskonto Efek Bersifat Utang
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi 2013 PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2013 PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 Xxxxx 0 XX Xx. 000 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya tahun 1997 PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikutKolektif adalah:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
b. PPh Final * Pasal 4 (i2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 *
c. PPh Final * Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 *
d. PPh final (20%) Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001
e. PPh final (0,1%) PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997
f. PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (lima persenuntuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Paper& Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah Kolektif antara lain sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Xxxxx Xxxx yang ber-asal dari :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) )
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain saham di bursa
f. Bunga atas Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* PPh Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan PPhjo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi 2013 PPh Final* Final Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo Pasal I 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 No.100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2013 PPh Final final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, PPh jis. Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final final (0,10.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP No. 41 tahun 1994 dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 joNo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya tahun 1997 PPh Tarif Umum tariff umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen5%(lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital Gain x. Xxxxxxx xxxx / Diskonto Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Paper& Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
(i1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal