PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut: a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) )
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 No.55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi 2019 PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 No.55 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2019 PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51No.51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya No.14 Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Pembaruan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 No.55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No.55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51No.51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum No.14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 Tarif Umum
(1) UU PPh
1i) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) Uang PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final x. Xxxxxxx Xxxx / XXx Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Diskonto Obligasi Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP dan Diskonto Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Sertifikat Bank Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor Indonesia 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) Saham di Bursa PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh. lainnya Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah antara lain sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang ber-asal dari :
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 1 dan 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Gain Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jis. jo Pasal 1 angka 1 dan 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 No.100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham saham di Bursa bursa PPh Final final (0,10.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Bunga atas Commercial Paper dan Surat Utang surat hutang lainnya PPh tarif tariff umum Pasal 4 (1) UU PPh
1(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh)
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Obligasi
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum Pasal 4 (20%1) huruf g UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final KMK.04/2001 Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. .Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain /Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh tarif umum Final (0, 1%) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh Final (20%) jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final (0,1%) jis. PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian uang tunai (dividendeviden) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto dari Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo Pasal 2 PP Nomor no. 131 tahun 2000 jojo Pasal 3. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001RI no. 51.KMK.04/ 2001
e. Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
f. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 Tahun1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper 14Tahun 1997 Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhWajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan serta Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan serta Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (( dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 20 00 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh *
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 2013 Pasal 4 (20%2) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPhjo. Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPhjo. Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Final*
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Final*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001)
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 Tarif Umum
(1) UU PPh
1i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor Sertifikat Bank Indonesia 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (<PP No. 55 Tahun 2019=), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No.100 Tahun 2013 (“PP Xx.000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 Tarif Umum
(1) UU PPh
1i) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Republik Indo- nesia Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/ 2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya PPh atas bunga dan/atau diskonto dari Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan PPhdan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) 1 dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPhjis. dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikutberikut :
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh)
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Obligasi
c. Capital gainGain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001Indonesia
e. Capital Gain Saham Nilai transaksi saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh Objek PPh**) PP No. 16/2009 Pasal 3 huruf d UU PPh Baru Objek PPh**) PP No. 16/2009 Pasal 3 huruf d UU PPh Baru PPh final (20%) Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0,1%) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
a.) 0% (nol perseratus) untuk Tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
b.) 5% (lima perseratus) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan c.) 15% (lima belas perseratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gainGain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 2013 Pasal 4 (20%2) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 2013 Pasal 4 (20%2) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (12) UU PPh
1(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/51/ KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan PajakPenghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan PPhdan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) 1 dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPhjis. dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain/ Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (0,120%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya e. Capital Gain Saham di Bursa PPh tarif umum Final (0,1%) Pasal 4 (1) UU PPh
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai 2014sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan 2021dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan /atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebesar:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal danPasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Republik Indonesia Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 100 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 100 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh No. 36 Tahun 2008
g. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh No. 36 tahun 2008
1) Dihapus;
2) 5% untuk tahun 2014 2013 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
3) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah antara lain sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) Dividen)
b. Bunga dan Diskonto Obligasi - tahun 2009 – tahun 2010 - tahun 2011 - tahun 2013 - tahun 2014 dan seterusnya
c. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
d. Capital Gain Saham di Bursa
e. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (14(1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * 0% (nol persen) 5% (lima persen) 15% (lima belas persen) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 4(1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK adalah sebagai berikut:
1) UU PPh0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
12) 5% untuk tahun 2014 2011 sampai dengan tahun 20202013; dan 2)10dan
3) 15% untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun Tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhhuruf g dan Pasal 23 UU
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan PPh Final Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001R.I.
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 Bursa (0,1%) (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan PPh tarif Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) )
b. Bunga obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gainGai/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisPPhjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisPPhjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. dan Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang Hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2014 2011 sampai dengan tahun 20202013; dan 2)10dan
3) 15% untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
c. Capital x. Xxxxxxx gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU Obligasi PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 20132009
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun Diskonto Sertifikat Bank 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Indonesia Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 Xxxxx Xxxxx 0 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2014 2011 sampai dengan tahun 20202013; dan 2)10dan
3) 15% untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku di Indonesia, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * PPhhuruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 2013 Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh *Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) )
b. Bunga Obligasi PPh tarif umum PPh Final* Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Obligasi Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final* PPh Final * (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh
1(i) 5% untuk tahun 2014 (lima per seratus) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian uang tunai (dividendeviden) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto dari Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No1 dan 2 PPNo. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo Pasal 2 PP Nomor no. 131 tahun 2000 jojo Pasal 3. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001RI no. 51.KMK.04/ 2001
e. Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
f. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 Tahun1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper 14Tahun 1997 Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhWajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 Tarif Umum
(1) UU PPh
1i) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian uang tunai (dividen) dividen)I PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi diskonto obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (20%2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (0,1%2) UU PPh jo. PP Nomor 41 tahun th 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final* PPh Final* PPh Final * (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 2013 Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) )
b. Bunga obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal & Xxxxx 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi 2013 PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal & Xxxxx 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 2013 PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (13) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
b. Bunga Obligasi PPh Final Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. dan Pasal 2 (3 huruf d angka 1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. dan Pasal 2 (3 huruf d angka 1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001.
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh.
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang Hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP Nomor No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (”PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
1(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Indonesia Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (0,1%2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 Tarif Umum
(1) UU PPh
1i) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan serta Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 2013000 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan serta Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 2013 Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh * Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (”PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
1(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 I angka (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 Dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final*
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001)
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 Tarif Umum
(1) UU PPh
1i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 2013 Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPhjo. Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Final*
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Final*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001)
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997)
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 Tarif Umum
(1) UU PPh
1i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum Penghasilan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikutberasal dari:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000XX Xx.00 xx 2009 jo. Pasal I
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham gain saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor No. 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1(i) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga x. Xxxxx Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisNo. 36 tahun 2008 jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) huruf d PP No. 100 Tahun tahun 2013*
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisNo. 36 tahun 2008 jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) huruf d PP No. 100 Tahun tahun 2013*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997199
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1a) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
b) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP No. 100 Tahun 201341 tahun 1994 juncto Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
x. Xxxxx Obligasi PPh Final*
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001Final
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Final
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhTarif Umum
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh)
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Efek Bersifat Utang
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Efek Bersifat Utang
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 PPh Final (20%) Xxxxx 0 XX Xx. 000 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikutadalah:
a. Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisNo.36 tahun 2008 jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor 16 No.16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013*
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisNo.36 tahun 2008 jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor 16 No.16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final final (0,1%) PP Nomor 41 No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 No.14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2014 2011 sampai dengan tahun 20202013; dan 2)10dan
3) 15% untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final Pasal 4 (20%2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Final PPh Tarif Umum Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
1(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah antara lain sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Xxxxx Xxxx yang ber-asal dari :
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh)
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013Gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001Indonesia
e. Capital Gain Saham saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997bursa
f. Bunga atas Commercial Paper dan Surat Utang surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh PPh Final Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPhjo. Pasal 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 PPh Final Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No.100 Tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP No. 41 tahun 1994 dan Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tariff umum Pasal 4 (1) UU PPh
1(i) 5% 5%(lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jisjo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) Huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”),xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tahun 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. dan Pasal 2 (3 huruf d angka 1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 55 Tahun 20132019
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. dan Pasal 2 (3 huruf d angka 1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
d. Bunga Deposito x. Xxxxx Xxxxxxxx dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan serta Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital gain/Gain / Diskonto Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan serta Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 No.55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No.50 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51No.51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum No.14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Terproteksi
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final * 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh Final dan Pasal 1 (0,1%1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian uang tunai Uang Tunai (dividen) PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP NoXx. 100 Tahun 201300 Xxxxx 0000
c. Capital gain/Diskonto x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) 1 dan 2 PP No. 100 55 Tahun 20132019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 4 (2) Huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor No. 131 tahun 2000 jo. juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 tahun 1994 jo. juncto Pasal 1 PP Nomor No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus