Common use of BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ATRAKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ATRAKTIF pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ATRAKTIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi).

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus, Prospectus Renewal

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II MITRA-SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II MITRA-SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II MITRA- SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II SYARIAH BERIMBANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II SYARIAH BERIMBANG pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II SYARIAH BERIMBANG yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II UGM ENDOWMENT PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II UGM ENDOWMENT PLUS pada hari Hari Bursa penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II UGM ENDOWMENT PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II PRINCIPAL DOLLAR BOND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II PRINCIPAL DOLLAR BOND pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II PRINCIPAL DOLLAR BOND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Update

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA REKSA DANA OBLIGASI SERI II MITRA-SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA REKSA DANA OBLIGASI SERI II MITRA-SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA REKSA DANA OBLIGASI SERI II MITRA-SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II FWD ASSET BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II FWD ASSET BOND FUND pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II FWD ASSET BOND FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di yang tercatat pada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PANIN DANA OBLIGASI SERI II LIKUID dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PANIN DANA OBLIGASI SERI II LIKUID pada hari Hari Bursa penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PANIN DANA OBLIGASI SERI II yang diterbitkan LIKUID pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II CERDAS BANGSA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II CERDAS BANGSA pada hari Hari Bursa penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II CERDAS BANGSA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PANIN DANA OBLIGASI SERI II UTAMA PLUS 2 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PANIN DANA OBLIGASI SERI II UTAMA PLUS 2 yang diterbitkan pada hari penjualan kembaliHari Pembelian Kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PANIN DANA OBLIGASI SERI II UTAMA PLUS 2 yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan permohoanan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di yang tercatat pada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II Penyertaaan DANAMAS STABIL jika jumlah penjualan kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II DANAMAS STABIL pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi Bank Kustodian menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABIL dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II DANAMAS STABIL yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka sesuai instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan metode FIFO (first come first served) di Manajer InvestasiFirst In First Out).

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana