Common use of PEMBATASAN INVESTASI Clause in Contracts

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSFOSTER EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan FOSTER EQUITY FUND: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Memiliki Efek derivatif: a. yang Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Kontak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, FOSTER EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS FOSTER EQUITY FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSKAPITAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikut: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, ,pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifNomor 2/POJK.04/2020 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSEQUIS BOND OPTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutberikut : (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: i. Sertifikat Bank Indonesia ; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaIndonesia ; dan/atau c. iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.anggotanya ; (v) e. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Estat, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan kembali Pembatasan investasi tersebut di atas diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelianPembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat; (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/ataudan Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. c. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. 22. Larangan membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan OJK dan/atau pemerintah di bidang Pasar Modal keuangan termasuk Surat Persetujuan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan pada Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, Manajer Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikutdilarang : a. Diterbitkan oleh mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1) Emiten atau perusahaan publik. Manajer Investasi; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifNomor 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana BAHANA DANA PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;: (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat;. (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSCAPITAL FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan CAPITAL FIXED INCOME FUND: (i) memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah olehPemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek Memiliki efek derivatif: a. yang Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS CAPITAL FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan b. dengan Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS CAPITAL FIXED INCOME FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Memiliki Efek Bersifat Utangbersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Asetberagun aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatCAPITAL FIXED INCOME FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek Membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat Terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan Memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana CAPITAL FIXED INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana CAPITAL FIXED INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. terlibat (xxi) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. ; Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. .Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPREMIER OBLIGASI II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PREMIER OBLIGASI II: (i) memiliki a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat; (iii) memiliki c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki d. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) memiliki Efek e. Memiliki efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat; (vi) memiliki f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat; (vii) memiliki g. Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat; (ix) memiliki i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; (x) memiliki j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat o. Terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS PREMIER OBLIGASI II pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli r. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi 2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) membeli t. Membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Sesuai dengan Kebijakan Investasinya, PREMIER OBLIGASI II tidak akan berinvestasi pada efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSDANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSXXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan XXXXXXXX LANCAR: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Kontak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli . (xxii) mengarahkan transaksi Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh untuk keuntungan: 1) Emiten atau perusahaan publik. Manajer Investasi; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; 3(xxiii) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negaraterlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;. (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;: (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat;. (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, Manajer Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikutdilarang : a. Diterbitkan oleh mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1) Emiten atau perusahaan publik. Manajer Investasi; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSMANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (iilima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM; c. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) d. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) f. memiliki Efek derivatif: a. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) g. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) h. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; (xiv) o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) p. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) u. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud MANULIFE DANA SAHAM dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA SAHAM terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan regulator di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSMAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatMAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudMAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan TRAM STRATEGIC PLUS: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL TRAM STRATEGIC PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSDANAMAS STABIL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAMAS STABIL: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS STABIL dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifperaturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSTRAM PENDAPATAN TETAP USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan TRAM PENDAPATAN TETAP USD: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS TRAM PENDAPATAN TETAP USD pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, negeri maka pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSREKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; (vi) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR; (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih Bursa Efek di Indonesia, kecuali: a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari 15% Perusahaan Pemeringkat Efek; b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (lima belas persensatu) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali tahun; dan c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/ atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerahmenjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatREKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xiix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiiix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xivxi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xvxii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Margin; (xvixiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; (xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviiixv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasiInvestasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xixxvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;Afiliasinya; dan (xxxvii) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau b. c. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembaliPemerintah. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ,dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSTRAM ALPHA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan TRAM ALPHA : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSTAR FIXED INCOME II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan STAR FIXED INCOME II: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. (i) yang ditransaksikan di luar diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkanKontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME II dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan BNI-AM MAKARA INVESTASI: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh oleh c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM MAKARA INVESTASI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBATAVIA USD BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Peraturan BAPEPAM&LK No.IV.B.1 (Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010), mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSberbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; f. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat Reksa Dana, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 105% (sepuluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatReksa Dana; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: 1) Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persentahun; dan 3) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatReksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xi) i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) l. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk m. melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: 1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau 2) Penjamin Emisi Efek yang dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;Afiliasinya; dan (xx) q. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; 2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau b. 3) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKPemerintah. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSAVRIST LIQUID FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST LIQUID FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST LIQUID FUND pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatAVRIST LIQUID FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAVRIST LIQUID FUND; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;: (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat;. (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal otoritas yang berwenang termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan . Dalam pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 4. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat; dan b. dengan Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) 5. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; 6. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; 7. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (viiisatu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat; (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) ; 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali ; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatPRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSAVRIST LIQUID FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST LIQUID FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST LIQUID FUND pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatAVRIST LIQUID FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAVRIST LIQUID FUND; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSXXXXXX XXXXX INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan XXXXXX XXXXX INCOME FUND: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. (1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada setiap saat; dan b. (2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatXXXXXX XXXXX INCOME FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana XXXXXX XXXXX INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana XXXXXX XXXXX INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. ; Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakantindakan yang dapat menyebabkan BNI-tindakan sebagai berikutAM INSPIRING EQUITY FUND: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali;. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) memiliki Efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali ; Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintahPemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);dimiliki (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada saat saa terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSMANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (iilima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II; c. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) d. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) f. memiliki Efek derivatif: a. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) g. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) h. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; (xiv) o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) p. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) u. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan regulator di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBATAVIA OBLIGASI NEGARA 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal BATAVIA OBLIGASI NEGARA 2 berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.4 dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSRHB OSK LQ45 TRACKER, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang menyebabkan RHB OSK LQ45 TRACKER: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) memiliki b. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatnilai Efek yang dibeli; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia lebih Indonesia, kecuali: 1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (ivsatu) memiliki tahun; dan 3) Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) d. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatRHB OSK LQ45 TRACKER, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xi) e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) f. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) g. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) h. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Margin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk i. melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; j. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS RHB OSK LQ45 TRACKER pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) k. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: 1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau 2) Penjamin Emisi Efek yang dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) l. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) m. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud RHB OSK LQ45 TRACKER dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; 2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi yang samakecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau b. 3) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembaliPemerintah. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;. (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;: (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat;. (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal otoritas yang berwenang termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSAVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatAVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan, surat edaran dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifperaturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSTRAM REGULAR INCOME, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM REGULAR INCOME pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM REGULAR INCOME pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif: a. yang ditransaksikan diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatEfek yang dibeli; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 2010% (dua puluh persensepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat TRAM REGULAR INCOME, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 105% (sepuluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatTRAM REGULAR INCOME; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli tidak dicatatkan pada Bursa Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutIndonesia, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan sudah mendapat peringkat layak investasi; dan/ataudari Perusahaan Pemeringkat Efek; b. terjadi kelebihan permintaan beli Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekalitahun; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianEfek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai KEHATI LESTARI akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSKEHATI LESTARI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat; (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/ataudan Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. c. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. 22. Larangan membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesiaweb; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada setiap saat; (vi) c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada setiap saat; (ix) e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) k. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) p. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15, Manajer Investasi bermaksud wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan haldiakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi dan Bank Kustodianmelakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 tidak akan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKluar negeri. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifNo. 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSREKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau dibawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektifkontrak investasi kolektif, jika Dana Investasi Real Estat dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kontrak investasi kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kontrak investasi kolektif dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan OJK; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSIMAS SAHAM UNGGULAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SIMAS SAHAM UNGGULAN: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SAHAM UNGGULAN dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SAHAM UNGGULAN pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali ; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatPRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali .Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/dan/ atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBATAVIA SAHAM BERTUMBUH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSREKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSADANAPENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesiaweb; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 pada setiap saat; (vi) c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki d. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 pada setiap saat; (ix) e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatTRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) h. membeli Efek efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) k. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Selain pembatasan investasi sebagaimana dimaksud diatas, sesuai POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut : i) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi; ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih; iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir i) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara; iv) Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir i), kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek; v) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi; dan vi) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSXXXXX BLUECHIP FLEXI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan XXXXX BLUECHIP FLEXI : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS XXXXX BLUECHIP FLEXI pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS XXXXX BLUECHIP FLEXI pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi : a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; (vi) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat XXXXX BLUECHIP FLEXI, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS XXXXX BLUECHIP FLEXI; (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih Bursa Efek di Indonesia, kecuali: a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari 15% Perusahaan Pemeringkat Efek; b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (lima belas persensatu) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali tahun; dan c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatXXXXX BLUECHIP FLEXI, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xiix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiiix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xivxi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xvxii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Margin; (xvixiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; (xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS XXXXX BLUECHIP FLEXI pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviiixv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xixxvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud XXXXX BLUECHIP FLEXI dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetInvestasi, kecuali hubungan Afiliasi afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Manajer Investasi XXXXX BLUECHIP FLEXI terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembaliBeragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. dan Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PRINCIPAL CASH FUND : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali ; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatPRINCIPAL CASH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. (xxii) membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL CASH FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSFOSTER EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan FOSTER EQUITY FUND: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Memiliki Efek derivatif: a. yang Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Kontak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, FOSTER EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS FOSTER EQUITY FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan CORPUS BOND PLUS : (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utangbersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL CORPUS BOND PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSAVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan AVRIST ADA KAS MUTIARA: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA KAS MUTIARA pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA KAS MUTIARA pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatAVRIST ADA KAS MUTIARA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana AVRIST ADA KAS MUTIARA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana AVRIST ADA KAS MUTIARA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. ; Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, AVRIST ADA KAS MUTIARA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA KAS MUTIARA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebuttersebu; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai KEHATI LESTARI akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSKEHATI LESTARI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat; (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Kehati Lestari pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/ataudan Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. c. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. 22. Larangan membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet yang tersedia; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.;; (v) e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; f. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA dengan ketentuan bahwa setiap seri jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA; g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih bursa Efek di Indonesia, kecuali: (i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari 15% Perusahaan Pemeringkat Efek; (lima belas persenii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali 1 (satu) tahun; dan (iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatSCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xi) i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarberdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; (xiii) terlibat j. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat k. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat l. Terlibat dalam transaksi marjinpembelian Efek secara margin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan m. Melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; n. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika (i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau (ii) Penjamin Emisi Efek yang dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) terlibat p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli q. Membeli Efek Beragun Aset, jikaAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum: a. (i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau b. (iii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dana terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembalipemerintah. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSMANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutberikut yang dapat menyebabkan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada setiap saat, kecuali;. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSXXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan XXXXXXXX LANCAR: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Kontak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXXXX LANCAR tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS XXXXXXXX LANCAR berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publikPerusahaan Publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan Emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara Usaha Milik Negara atau anak perusahaan badan usaha milik negaraBadan Usaha Milik Negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSNISP DANA HANDAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang menyebabkan NISP DANA HANDAL: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenperseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh persenperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS NISP DANA HANDAL pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenperseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS NISP DANA HANDAL pada setiap saat, kecuali;termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau; c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; f. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persenperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat NISP DANA HANDAL dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 105% (sepuluh persenlima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatNISP DANA HANDAL; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: (i) Efek yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; (ii) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 5% tahun; dan (lima perseniii) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatReksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xi) i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) l. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi margin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk m. melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persenperseratus) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS NISP DANA HANDAL pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika ; jika: (i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau (ii) Penjamin Emisi Efek yang dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) q. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. (i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud NISP DANA HANDAL dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau b. (iii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembaliPemerintah. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSAVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan AVRIST ADA KAS MUTIARA: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA KAS MUTIARA pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA KAS MUTIARA pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatAVRIST ADA KAS MUTIARA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana AVRIST ADA KAS MUTIARA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana AVRIST ADA KAS MUTIARA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. ; Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, AVRIST ADA KAS MUTIARA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS AVRIST ADA KAS MUTIARA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebuttersebu; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MRS CASH KRESNA: (i) ). memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ;web. (ii) ). memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) ). memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) ). memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) ). memiliki Efek derivatifderviatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) ). memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSMANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (iilima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN; c. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) d. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) f. memiliki Efek derivatif: a. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) g. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) h. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; (xiv) o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) p. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) u. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan regulator di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSKOMBINASI 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan TRIM KOMBINASI 2: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada KOMBINASI 2pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada KOMBINASI 2pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana TRIM KOMBINASI 2 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS KOMBINASI 2 berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan Emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesiaweb; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat; (vi) c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat; (ix) e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) k. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) p. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, Manajer Investasi bermaksud wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan haldiakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi dan Bank Kustodianmelakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak akan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKluar negeri. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 LAMPIRAN Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep- 552/BL/2010 Tanggal: 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.2 LAMPIRAN Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep- 553/BL/2010 Tanggal: 30 Desember 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. A. Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari SUCORINVEST FLEXI FUND dengan ketentuan sebagai berikut : a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND diinvestasikan pada : 1) Porttofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan pertauran perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh : a) Pemerintah Republik Indonesia; b) Badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksut dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) Badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asaing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) Badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. B. SUCORINVEST FLEXI FUND hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas : a. Efek yang telah dijual dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPenawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek daik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek. C. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SUCORINVEST FLEXI FUND : (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; f. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat SUCORINVEST FLEXI FUND, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 105% (sepuluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatSUCORINVEST FLEXI FUND; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: 1) Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persentahun; dan 3) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatReksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xi) i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) l. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk m. melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SUCORINVEST FLEXI FUND pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: 1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau 2) Penjamin Emisi Efek yang dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;Afiliasinya; dan (xx) q. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; 2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau b. 3) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembaliPemerintah. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Bapepam dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelianPembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifNomor 2/POJK.04/2020, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSEQUIS LIQUID PRIMA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutberikut : (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat; (ix) j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) p. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SEQUIS LIQUID PRIMA II pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) u. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan kembali Pembatasan investasi tersebut di atas diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali ; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatPRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, KIK dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSyailendra Balanced Opportunity Fund, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Syailendra Balanced Opportunity Fund: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkanProspektusini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDberinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh diterbitkan oleh: 1) . Emiten atau perusahaan publikPerusahaan Publik; 2) Anak . anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik Emiten atauPerusahaan Publik tersebut; 3) . Badan usaha milik negara Usaha Milik Negara atau anak perusahaan badan usaha milik negaraBadan Usaha Milik Negara; 4) . Pemerintah Republik Indonesia; 5) . Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai Reksa Dana BAHANA KOMBINASI ARJUNA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”) yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana BAHANA KOMBINASI ARJUNA, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) memiliki 1. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia; 2. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau situs web fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA KOMBINASI ARJUNA, kecuali Efek yang ditebitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, emiten dan/atau perusahaan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia; (ii) memiliki 3. membeli Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan yang dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA KOMBINASI ARJUNA pada setiap saat; (iii) memiliki 4. membeli Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya mencatat Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki 5. membeli Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak suatu pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA KOMBINASI ARJUNA pada setiap saat, kecuali; a. saat termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki 6. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif: a. yang ditransaksikan diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur Efek yang dibeli; 7. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat BAHANA KOMBINASI ARJUNA dengan ketentuan bahwa setiap seri jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA KOMBINASI ARJUNA. 8. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatBursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa 9. membeli Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatBAHANA KOMBINASI ARJUNA, kecuali hubungan Afiliasi afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;pemerintah. (xi) memiliki 10. membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) 11. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) 12. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 13. terlibat dalam transaksi marjinpembelian Efek secara margin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk 14. melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; 15. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA KOMBINASI ARJUNA pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan16. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek yang dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 17. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya; 18. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. 19. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum: a. dimana manajer investasinya sama dengan Manajer Investasi BAHANA KOMBINASI ARJUNA; b. oleh Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaInvestasi; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan dimana Manajer Investasi BAHANA KOMBINASI ARJUNA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembaliBeragun Aset tersebut. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK BAPEPAM & LK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ,dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSTRAM ALPHA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan TRAM ALPHA : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS TRAM ALPHA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan BNI-AM MAKARA INVESTASI: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh oleh c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM MAKARA INVESTASI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PRINCIPAL CASH FUND : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva A ktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali ; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samas ama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatPRINCIPAL CASH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan penyer taan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek efek dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (( short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Xxx xxx; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling p aling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasiinvestasi ; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkanditawarkan . Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudnya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. (xxii) membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu -waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK O toritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL CASH FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikutdilarang: a. Diterbitkan oleh mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan: 1) Emiten atau perusahaan publik. Manajer Investasi; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSDANA TETAP 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) memiliki a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat; (iii) memiliki c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki d. Memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. i. Sertifikat Bank Indonesia; b. ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki e. Memiliki Efek derivatif: a. yang i. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat; dan b. dengan ii. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat; (vi) memiliki f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat; (vii) memiliki g. Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat o. Terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli q. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. (xix) terlibat r. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli s. Membeli Efek Beragun Aset, jika: a. i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataumodal; c. terlibat x. Xxxlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan . u. Memiliki Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan peringkat tidak layak investasi atau dibawah idAA atau yang setara pada setiap saat Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSKolektif Tentang Reksa Dana Syariahdalam melaksanakanpengelolaan BRI SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan BRI SYARIAH SAHAM: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; danIndonesia;dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun AsetAset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 520% (lima dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 1520% (lima belas dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) j. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; (xiv) l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) m. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) r. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Pembatasan investasi tersebut diatas merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BRI SYARIAH SAHAM tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, mengelola Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh oleh c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatReksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarwajar ; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Manajer Investasi Kolektif, wajib memastikan pemenuhan ketentuan dan peraturan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Bersifdat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKUmum. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Kresna Indeks 45

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSTAR MONEY MARKET, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan STAR MONEY MARKET: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i) Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA PRIMAVERA PLUS akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat;. (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat; (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) 8. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; 9. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) 10. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 11. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 12. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) 13. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) 14. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; (xiv) 15. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 16. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) 17. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL BAHANA PRIMAVERA PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 18. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 19. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah (xix) 20. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 21. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesiaweb; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada setiap saat; (vi) c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada setiap saat; (ix) e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarkecuali; (xiii) i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) k. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) p. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/ atau 2. Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: i) Manajer Investasi bermaksud wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi; ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan haldiakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih; iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir i) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi dan Bank Kustodianmelakukan investasi pada Surat Berharga Negara; iv) Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir i) di atas, kecuali dalam hal pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek; v) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi; dan vi) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 tidak akan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKluar negeri. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSTRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesiaweb; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat; (vi) c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat; (ix) e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatTRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) h. membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) k. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali; dan r. membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Selain pembatasan investasi sebagaimana dimaksud di atas, sesuai POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Manajer Investasi bermaksud wajib memenuhi hal- hal sebagai berikut: i) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi; ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih; iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir i) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi dan Bank Kustodianmelakukan investasi pada Surat Berharga Negara; iv) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi; dan v) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKluar negeri. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA PRIMAVERA 99 akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBAHANA PRIMAVERA 99, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. i. Sertifikat Bank Indonesia; b. ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Estate tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA PRIMAVERA 99 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud . v. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodiandiakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PRIMAVERA 99. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA PRIMAVERA 99, Manajer Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikutdilarang : a. Diterbitkan oleh mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1) Emiten atau perusahaan publik. Manajer Investasi; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 13: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesiaweb; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada setiap saat; (vi) c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada setiap saat; (ix) e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) k. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) p. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi bermaksud wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru negeri yang informasinya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan haldiakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi dan Bank Kustodianmelakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 tidak akan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKluar negeri. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan ITB HARMONI BNI-AM: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh oleh c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Sesuai dengan kebijakan investasinya, ITB HARMONI BNI-AM tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS ITB HARMONI BNI-AM berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikutberikut : a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publikPerusahaan Publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang Perusahaan Publik uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara Usaha Milik Negara atau anak perusahaan badan usaha milik negaraBadan Usaha Milik Negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL MEGA ASSET MANTAP PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET MANTAP PLUS: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL MEGA ASSET MANTAP PLUS pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL MEGA ASSET MANTAP PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatMEGA ASSET MANTAP PLUS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan pelunasan, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah. c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan ; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah, termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut tersebut, baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSBNI-AM DANA TERENCANA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang menyebabkan BNI- AM DANA TERENCANA: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh oleh c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarwajar ; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai Xxxxxxx Xxxxx akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSXxxxxxx Xxxxx, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat;. (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;: (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat;. (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Ganesha Abadi pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Xxxxxxx Xxxxx pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i). Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; c. (iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. (i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSKAPITAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikut: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, ,pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSchroder IDR Bond Fund III, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutberikut : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER IDR BOND FUND III pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER IDR BOND FUND III pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif: a. yang ditransaksikan diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatEfek yang dibeli; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 2010% (dua puluh persensepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat SCHRODER IDR BOND FUND III, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 105% (sepuluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatSCHRODER IDR BOND FUND III; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: a. Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali tahun; dan c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatSCHRODER IDR BOND FUND III, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xiix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiiix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xivxi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xvxii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvixiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; (xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER IDR BOND FUND III pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviiixv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasiInvestasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetInvestasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publikPemerintah; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. (i). Sertifikat Bank Indonesia; b. (ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; c. (iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) e. memiliki Efek derivatif: a. (i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. (ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. (i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. (ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. (i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. (ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSDANAMAS STABIL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAMAS STABIL : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS STABIL berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh diterbitkan oleh: 1) . Emiten atau perusahaan publikPerusahaan Publik; 2) Anak . anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan Emiten atau perusahaan publik Perusahaan Publik tersebut; 3) . Badan usaha milik negara Usaha Milik Negara atau anak perusahaan badan usaha milik negaraBadan Usaha Milik Negara; 4) . Pemerintah Republik Indonesia; 5) . Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifOJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu‐ waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSReksa Dana BAHANA DANA PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan tindakan‐tindakan antara lain sebagai berikut: (i) 1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs web fasilitas internet; (ii) 2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; (iii) 3. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) 4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali;. Larangan ini tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) 5. memiliki Efek derivatif: a. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; dan b. ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; (vi) 6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat;. (vii) 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;: (viii) 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat;. (ix) 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) 10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) 11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) 12. membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini (xiv) 14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) 15. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS BAHANA DANA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) 18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah (xix) 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) 20. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu‐waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah (termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal hal‐hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSDANAMAS PASTI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAMAS PASTI : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS PASTI dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS DANAMAS PASTI pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Dalam hal DANAMAS PASTI berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSALLIANZ USD FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutberikut : (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utangbersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah; c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1. Larangan Manajer Investasi; 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek; x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; y. terlibat dalam transksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSINSIGHT INDEKS IDX30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan INSIGHT INDEKS IDX30: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesiaweb; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: a. 1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS INSIGHT INDEKS IDX30 pada setiap saat; dan b. 2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS INSIGHT INDEKS IDX30 pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vii) c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS INSIGHT INDEKS IDX30 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) d. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) e. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS INSIGHT INDEKS IDX30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; (xi) f. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) g. membeli Efek efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) h. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) i. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) j. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) k. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) l. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) m. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) n. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudINSIGHT INDEKS IDX30; (xx) o. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah; c. p. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan Investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Sesuai dengan kebijakan investasinya, INSIGHT INDEKS IDX30 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Peraturan BAPEPAM&LK No.IV.B.1 (Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSberbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; f. memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat Reksa Dana, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 105% (sepuluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatReksa Dana; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: 1) Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persentahun; dan 3) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatReksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xi) i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xiv) k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) l. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk m. melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: 1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau 2) Penjamin Emisi Efek yang dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; (xix) p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;Afiliasinya; dan (xx) q. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: a. 1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; 2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau b. 3) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJKPemerintah. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSETIABUDI USD BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SETIABUDI USD BOND FUND: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif SETIABUDI USD BOND FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SETIABUDI USD BOND FUND pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauPemerintah; c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali; v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1. Larangan Manajer Investasi; 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara SETIABUDI USD BOND FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek; x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; dan z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SETIABUDI USD BOND FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SETIABUDI USD BOND FUND pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SETIABUDI USD BOND FUND; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah Republik Indonesia di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut Efektersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSTRIMEGAH BHAKTI BANGSA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web ; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka butir 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS TRIMEGAH BHAKTI BANGSA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPREMIER ETF SRI-KEHATI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PREMIER ETF SRI-KEHATI: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Memiliki Efek derivatif: a. yang Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali .Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, PREMIER ETF SRI-KEHATI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSPANIN IDX-30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PANIN IDX-30: (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud ; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (viiiii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viiiiv) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada setiap saat; (ixv) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (xvi) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xivii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xiiviii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiiiix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; (xivx) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; (xvxi) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvixii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 pada saat terjadinya pinjaman; (xviixiii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviiixiv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. (xixxv) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; (xxxvi) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud PANIN IDX-30 dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. (xvii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN IDX-30 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS PANIN IDX-30 berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifTUJUAN INVESTASI, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianKEBIJAKAN INVESTASI ...🞀

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSchroder IDR Bond Fund III, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutberikut : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web fasilitas internet; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER IDR BOND FUND III pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER IDR BOND FUND III pada setiap saat, kecuali;. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif: a. yang ditransaksikan diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatEfek yang dibeli; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 2010% (dua puluh persensepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat SCHRODER IDR BOND FUND III, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 105% (sepuluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatSCHRODER IDR BOND FUND III; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: a. Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat, kecuali tahun; dan c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS pada setiap saatSCHRODER IDR BOND FUND III, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah; (xiix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiiix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; (xivxi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xvxii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; (xvixiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnyasekuritas kredit; (xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SCHRODER IDR BOND FUND III pada saat terjadinya pinjamanpembelian; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviiixv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika: a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasiInvestasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetInvestasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publikPemerintah; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSREKSA DANA PNM SBN 90, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA PNM SBN 90: (i) memiliki a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki d. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. 1) Sertifikat Bank Indonesia; b. 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki e. Memiliki Efek derivatif:; a. yang 1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan 2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki g. Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat o. Terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli r. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. 1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi 2) Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli t. Membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. 2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. terlibat u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang diperdagangkan di Bursa berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA PNM SBN 90 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK jis. POJK Tentang Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSSIMAS SATU, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SIMAS SATU: (i) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat; (iii) c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat, kecuali;: a. 1. Sertifikat Bank Indonesia; b. 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.; (v) e. memiliki Efek efek derivatif: a. 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat; dan b. 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat; (vi) f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat; (vii) g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat; (ix) i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; (x) j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; (xii) l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan; (xiii) m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) o. terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS SIMAS SATU pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: a. 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. ; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; (xx) t. membeli Efek Beragun Aset, jika: a. 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; dan/atau c. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal Pemerintah termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUSEMCO PASAR UANG BERKEMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan EMCO PASAR UANG BERKEMBANG : (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web web; (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dimaksud; (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 5.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; dan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xv) terlibat dalam transaksi marjin; (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAPITAL PLUS Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Sesuai dengan kebijakan investasinya, EMCO PASAR UANG BERKEMBANG tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS EMCO PASAR UANG BERKEMBANG berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh diterbitkan oleh: 1) . Emiten atau perusahaan publikPerusahaan Publik; 2) Anak . anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan Emiten atau perusahaan publik Perusahaan Publik tersebut; 3) . Badan usaha milik negara Usaha Milik Negara atau anak perusahaan badan usaha milik Badan Usaha Milik negara; 4) . Pemerintah Republik Indonesia; 5) . Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus