Common use of PEMBATASAN INVESTASI Clause in Contracts

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan jis. POJK Tentang Reksa Dana SyariahSyariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT INDIA SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDVICTORIA PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDVICTORIA PASAR UANG SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada Nilai Aktiva VICTORIA PASAR UANG SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal- hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBNI-AM DANA LANCAR SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatifderivatif : 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 2020 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 1010 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (ix) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (x) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xi) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. (xii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiv) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. (xix) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xx) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan Dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yang memuat ketentuan sebagai berikut: a. kebijakan investasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tersebut di atas didasarkan tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; b. Dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada: (1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK; (2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah; (3) Sukuk (Obligasi Syariah) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; (4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui OJK; (5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh OJK; (6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; (7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui OJK; (8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau (9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah: i. Perjudian dan permainan yang tergolong judi: ii. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: a) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; b) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; iii. jasa keuangan ribawi, antara lain: a) bank berbasis bunga; dan b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga; iv. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; v. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: (1) Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi) (2) Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau (3) Barang dan/atau jasa yang merusak moral dan bersifat vi. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah). Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek Ketentuan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 4 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana SyariahKolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDsebagai berikut: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II; c. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. d. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. e. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. (i) Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. (ii) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. (iii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. f. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; f. g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; g. h. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. p. terlibat dalam transaksi marjin; n. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; o. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. (i) Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. u. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. (i) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. (ii) Manajer Investasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi-investasi tersebut di atas didasarkan pada adalah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dimana pembatasan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan peraturan OJK yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan terkait dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk dalam bentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif (KIK). Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa: a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berinvestasi pada portofolio investasi berubah sewaktu- waktu sesuai dengan Bab V angka 5.2kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. ProspektusDalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANAKITA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANAKITA OBLIGASI NEGARA: a. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah Memiliki efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat; i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan DANAKITA OBLIGASI NEGARA dikelola oleh Manajer Investasi; j. Memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki k. Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli l. Membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat n. Terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat o. Terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAKITA OBLIGASI NEGARA pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli r. Membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli t. Membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA LIKUID akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariahyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA DANA LIKUID, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. i. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2ii. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3iii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. q. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. i. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. s. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. i. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. iii. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saatdimaksud; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satuiv) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (v) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (vi) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (vii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (viii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (ix) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (x) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman; o. (xi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xiii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xiv) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xv) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJKXXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, KIK dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh persensepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh persensepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifberbentuk KIK; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. t. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. 2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. 3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. 4) Larangan bagi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANA KAS SYARIAH, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANA KAS SYARIAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau 4. investasi Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk pada Sukuk, di mana Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk yang berinvestasi pada Sukuk yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak wajib paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk pada setiap saat; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. p. terlibat dalam transaksi marjin; n. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecualikecuali : 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi afiliasi dari Manajer Investasi; r. u. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun - Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriberpendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank KustodianKustodian . Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang Pasar Uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip SyariahXXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK KIK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EASTSPRING SYARIAH EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD: a. memiliki (i) Memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki (ii) Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada setiap saat; c. memiliki (iii) Memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki (iv) Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; danIndonesia;dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap dan/bersifat utang lainnya, dan/ atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDCIPTA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDCIPTA DANA KAS SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada CIPTA DANA KAS SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA LIKUID akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariahyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA DANA LIKUID, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. i. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2ii. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3iii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA LIKUID pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. q. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. i. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. s. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. i. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. iii. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat , sesuai dengan kebijakan investasinya, MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIMEGAH KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIMEGAH KAS SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada TRIMEGAH KAS SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIMEGAH KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya baru dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Bab V angka 5.2. Prospektuspembelian Efek Syariah luar negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIM SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIM SYARIAH SAHAM: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada TRIM SYARIAH SAHAM setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana Syariah pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pemerintahan di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan kebijakan investasi, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan investasi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx XxxxxxxDana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJKEmiten atau perusahaan publik; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/mendapat jaminan penuh dari emiten atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesiaperusahaan publik tersebut; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran UmumBadan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek SyariahPemerintah Republik Indonesia; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek SyariahDaerah; dan/atau 116) Efek Syariah lainnya Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan oleh telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi:. ab. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun atau lebihsekali; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusPenyelesaian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat , sesuai dengan kebijakan investasinya, MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA LIKUID PLUS akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariahyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA LIKUID PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs webfasilitas internet; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;Indonesia 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat; f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA LIKUID PLUS pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan kembali Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDAURORA SYARIAH SAHAM AMANAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDAURORA SYARIAH SAHAM AMANAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satuv) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH pada setiap saat; g. (vi) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (ix) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiii) menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer InvestasiAfiliasinya; r. (xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK KIK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSyariahdalam melaksanakanpengelolaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANAREKSA SYARIAH BERIMBANG: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; danIndonesia;dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas diatas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Kolektifjo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam Syariahdalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSCHRODER DANA LIKUID SYARIAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/dan/ atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. .Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxxkebijakan investasinya, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar diluar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI INVESTA DANA SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa: (i) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; (ii) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; (iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; (iv) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (vi) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (ix) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; (x) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau (xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berinvestasi pada portofolio investasi berubah sewaktu- waktu sesuai dengan Bab V angka 5.2kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. ProspektusDalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada Nilai Aktiva XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS SYARIAH BERKEMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS SYARIAH BERKEMBANG: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau tetap, Efek Beragun Aset Syariah yang Syariah, ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Kententuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat sesuai dengan kebijakan investasinya, SIMAS SYARIAH BERKEMBANG tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMEGA ASSET MADANIA SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 510% (lima sepuluh persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (( dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. atau Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saatMEGA ASSET MADANIA SYARIAH, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer InvestasiAfiliasinya; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariahyang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan ; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan Dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang tentang Reksa Xxxx XxxxxxxDana Syariah, Portofolio investasi dalam yang menyatakan bahwa dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa diinvestasikan pada: 1) i. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJKOtoritas Jasa Keuangan; 2) ii. Hak memesan Memesan Efek terlebih dahulu Terlebih Dahulu syariah dan waran Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Bursa Efek di Indonesia; 3) iii. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) iv. Saham yang diperdagangkan di bursa Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) v. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) vi. Efek beragun aset Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; vii. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJKOtoritas Jasa Keuangan; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) viii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;; dan/atau 9) ix. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan pasar modal, termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana SyariahNo. 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. ) Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. ) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. ) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau dibawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. t. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. i. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2ii. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJKXXX. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai XXXXXXX XXXXX akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariahyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXXX XXXXX, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs webfasilitas internet; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;Indonesia 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat;. f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD GANESHA ABADI pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik IndonesiaPemerintah; q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dandan Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. s. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. 22. Larangan membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa: (i) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; (ii) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; (iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; (iv) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (vi) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (ix) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; (x) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau (xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berinvestasi pada portofolio investasi berubah sewaktu-waktu sesuai dengan Bab V angka 5.2kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. ProspektusDalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki berinvestasi pada Efek bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah DaerahUmum; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya baru dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan Bab V angka 5.2. Prospektuspembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariahyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA DANA EKUITAS PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs webfasilitas internet; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;Indonesia 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat; f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan kembali Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDAVRIST ADA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDAVRIST ADA KAS SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA KAS SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA KAS SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA KAS SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA KAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada AVRIST ADA KAS SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan AVRIST ADA KAS SYARIAH dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat , sesuai dengan kebijakan investasinya, AVRIST ADA KAS SYARIAH tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDKolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat. ; Larangan ini tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; h. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintahPemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki dimiliki (short sale); m. xv) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada saat saa terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. (xx) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan pasar modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat , sesuai dengan kebijakan investasinya, ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai Efek luar negeri. Sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektuskebijakan investasinya, ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI PASAR UANG SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satuv) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. t. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan diperdagangkan di bursa kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Bersifat Utang atau Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusUmum.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana SyariahTerproteksi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDReksa Dana Dengan Penjaminan, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada setiap saat; g. d. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. e. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. f. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. g. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. h. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana - Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. i. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. j. terlibat dalam transaksi marjin; n. k. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada saat terjadinya pinjaman; o. l. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. m. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecualikecuali : 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. n. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi imbal hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. o. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jikajika : 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan s. p. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkanKontrak ditandatangani, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Syariah Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar NegeriSelain pembatasan tersebut di atas, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di IndonesiaSukuk pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di bursa Bursa Efek luar negeri yang dimuat informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih; x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara; d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam Daftar rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek; e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk tetap menjadi basis nilai proteksi; dan x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJKpenyertaan modal pemerintah. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIM SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIM SYARIAH SAHAM: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada TRIM SYARIAH SAHAM setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana Syariah pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pemerintahan di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan kebijakan investasi, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan investasi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx XxxxxxxDana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJKEmiten atau perusahaan publik; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/mendapat jaminan penuh dari emiten atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesiaperusahaan publik tersebut; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran UmumBadan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek SyariahPemerintah Republik Indonesia; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek SyariahDaerah; dan/atau 116) Efek Syariah lainnya Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan oleh telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi:. ab. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun atau lebihsekali; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusPenyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIM SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDTRIM SYARIAH SAHAM: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat. .Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; (x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada TRIM SYARIAH SAHAM setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xiii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. (xiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xvi) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya,, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM pada saat terjadinya pinjaman; o. (xviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDsebagai berikut: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. ) Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. ) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. ) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Syariah, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek memilikiEfek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. terlibat Terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. terlibat Terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan KIK jis. POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSTAR STABLE AMANAH SUKUK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSTAR STABLE AMANAH SUKUK: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD STAR STABLE AMANAH SUKUK pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecualikecuali : 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. t. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli ; v. mengarahkan transaksi Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa untuk keuntungan : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK. Manajer Investasi; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh . Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariahterafiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA MITRA- SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA MITRA-SYARIAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. ) Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. ) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. ) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Syariah, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada REKSA DANA MITRA-SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA MITRA-SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa: a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berinvestasi pada portofolio investasi berubah sewaktu-waktu sesuai dengan Bab V angka 5.2kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. ProspektusDalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA ICon SYARIAH akan dikelola sesuai dengan Peraturan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan jo. POJK Tentang Reksa Dana SyariahSyariah yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA ICon SYARIAH, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICON SYARIAH pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat; f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan kembali Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA ICON SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah, yaitu: kebijakan investasi BAHANA ICON SYARIAH tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA ICon SYARIAH, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang mengatur sebagai berikut: 1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar . 2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling); c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang; d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD:INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH): a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat; j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. p. terlibat dalam transaksi marjin; n. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada saat terjadinya pinjaman; o. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecualikecuali : 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. u. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Syariah hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip SyariahXXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaanr; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. t. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tidak akan berinvestasi pada portofolio Efek luar negeri. Dalam hal BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijaan OJK mengenai investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektuspada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan KIK jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDFUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USDFUND: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa diinvestasikan pada: 1) Saham . saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak . hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) . Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham . saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) . Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) . Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) . Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) 8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) . Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak . hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) . Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SUCORINVEST SHARIA EQUITY USD FUND hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi pada Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDCORFINA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDCORFINA DANA KAS SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satuv) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CORFINA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; g. (vi) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CORFINA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CORFINA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CORFINA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (ix) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short dimiliki(short sale); m. (xii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CORFINA DANA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer InvestasiAfiliasinya; r. (xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlakubaru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Dalam hal CORFINA DANA KAS SYARIAH berinvestasi pada portofolio investasi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS , Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS : a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau tetap, Efek Beragun Aset Syariah yang Syariah, ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana SyariahPedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXX XXXXXXXX OPTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDsebagai berikut: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat; g. memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan XXX XXXXXXXX OPTIMA dikelola oleh Manajer Investasi; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXX XXXXXXXX OPTIMA pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. t. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1. Larangan Manajer Investasi; 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara XXX XXXXXXXX OPTIMA, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek; x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; y. terlibat dalam transksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan XXX XXXXXXXX OPTIMA atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXXXX OPTIMA pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian XXX XXXXXXXX OPTIMA; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal XXX XXXXXXXX OPTIMA berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Investa si Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDPRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDPRINCIPAL CASH FUND : a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari dar i Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh d iterbitkan ole h 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan dipe rdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan perusah aan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD B ersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan perusaha an yang telah mencatatkan Efek-nya Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan diterbitk an oleh 1 (satusat u) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh o leh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah sa lah satu anggotanya;angg otanya. e. (v) memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) den gan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui me lalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Re ksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saats aat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyert aan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang yan g diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Ni lai Aktiva Ber sih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syaria h berpendapatan tetap yang diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Da erah; (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan dengan ketentuan setiap Dana I nvestasi Real Estat tidak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Da na pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Est at berbentuk K ontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Man ajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak d iterbitkan ole h pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenpersen ) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saatPRINCIPAL CASH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Peme gang Unit Penyertaan Pen yertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan deng an Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit PenyertaanPenyertaa n; j. (xii) membeli Efek Syariah efek dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaa n kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain s elain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang y ang belum dimiliki dim iliki (short sale); m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Xxx xxx; n. (xvi) menerima pinjaman secara secar a langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam dal am rangka pemenuhan pem enuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Ut ang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Pen awaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah ad alah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; dita warkan. Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasinya; r. (xx) membeli Efek Ef ek Beragun Aset Syariahyang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola t ersebut dan PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikel ola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset SyariahA set, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau at au penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali kem bali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktusewakt u-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal Mo dal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif . Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan m erupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL CASH FUND tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI PASAR UANG SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satuv) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek‑nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawara Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat; j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA dikelola oleh Manajer Investasi; k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. p. terlibat dalam transaksi marjin; n. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA pada saat terjadinya pinjaman; o. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. u. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu‑waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek Ketentuan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDUOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDUOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dikelola oleh Manajer Investasi; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. t. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariahyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA DANA EKUITAS PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs webfasilitas internet; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;Indonesia 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat; f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan kembali Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki (iv) membeli Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat, kecualiLarangan dimaksud tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat. , Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 dikelola oleh Manajer Investasi; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Kontak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xv) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. (xx) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya baru dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Bab V angka 5.2. Prospektuspembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam Syariahdalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDsebagai berikut: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. ) Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. ) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. ) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANGpada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANGpada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Syariah, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANGpada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANGpada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek memilikiEfek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. terlibat Terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. terlibat Terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan OJKberkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan jis. POJK Tentang Reksa Dana SyariahSyariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDPANIN DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDPANIN DANA LIKUID SYARIAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan di terbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Memiliki efek Syariah yang diterbitkan di terbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. ) Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. ) Efek Syariah yang diterbitkan dan/dan/ atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/dan/ atau 3. ) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;internasional e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saatPANIN DANA LIKUID SYARIAH; g. memiliki f. Memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/Berpendapatan Tetap dan/ atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/dan/ atau Pemerintah Daerah; h. memiliki g. Memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki h. Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli i. Membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/pemegang unit penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi Terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat j. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat k. Terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat l. Terlibat dalam transaksi marjinmargin; n. menerima m. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/ atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan n. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/Berpendapatan Tetap dan/ atau Sukuk lainnya, dan/ atau penyimpanan dana di bank; p. membeli o. Membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/ atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/dan/ atau 2. terjadi ) Terjadi kelebihan permintaan perminatan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;pemerintah. q. terlibat p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer InvestasiAfiliasinya; r. membeli q. Membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/dan/ atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah; dan s. terlibat x. Xxxlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi Efek luar negeri. Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusPOJK tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau Perusahaan Publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/ atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau diabawah pengawas OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment garde) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA: a. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. i. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2ii. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3iii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. memiliki Efek Memiliki efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA pada setiap saat. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berupa Efek Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada saat terjadinya pinjamansetiap saat; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umumberbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJKsama; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USDFUND DOLLAR: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT B RI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT BRI G20 SHARIA EQUITY USD FUND DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMITRA-SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMITRA-SYARIAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. ) Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. ) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. ) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA- SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Syariah, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MITRA-SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MITRA-SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa: a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berinvestasi pada portofolio investasi berubah sewaktu- waktu sesuai dengan Bab V angka 5.2kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. ProspektusDalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan KIK jis. POJK Tentang Reksa Dana SyariahSyariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS SYARIAH UNGGULAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS SYARIAH UNGGULAN: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. t. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli ; v. mengarahkan transaksi Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa untuk keuntungan : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK. Manajer Investasi; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh . Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariahterafiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMANDIRI PASAR UANG SYARIAH : a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;. g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; i. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MANDIRI PASAR UANG SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. j. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. k. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. l. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. m. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjindimiliki; n. terlibat dalam Transaksi Marjin; o. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. p. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. q. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. s. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. t. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya baru dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan Bab V angka 5.2. Prospektuspembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA DANA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariahyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA DANA PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau situs webfasilitas internet; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;Indonesia 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat; f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA DANA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDCIPTA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDCIPTA DANA KAS SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada CIPTA DANA KAS SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD CIPTA DANA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBNI-AM DANA LANCAR SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat, kecuali. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat. ; Larangan ini tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; h. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintahPemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki dimiliki (short sale); m. xv) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada saat saa terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. (xx) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan . (xxii) BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; Dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yang memuat ketentuan sebagai berikut: a. kebijakan investasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tersebut di atas didasarkan tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; b. Dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada: (1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK; (2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah; (3) Sukuk (Obligasi Syariah) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; (4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui OJK; (5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh OJK; (6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; (7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui OJK; (8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau (9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah: i. Perjudian dan permainan yang tergolong judi: ii. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: a) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; b) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; iii. jasa keuangan ribawi, antara lain: a) bank berbasis bunga; dan b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga; iv. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; v. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: (1) Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi) (2) Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau (3) Barang dan/atau jasa yang merusak moral dan bersifat vi. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah). Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek Ketentuan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana SyariahTerproteksi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDReksa Dana Dengan Penjaminan, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada setiap saat; g. d. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. e. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. f. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. g. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. h. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. j. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. k. terlibat dalam transaksi marjin; n. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada saat terjadinya pinjaman; o. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. n. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecualikecuali : 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi imbal hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. p. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jikajika : 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan s. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. ; Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkanKontrak ditandatangani, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Syariah Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi; b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih; c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara; d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek; e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk tetap menjadi basis nilai proteksi; dan f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDAVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDAVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saatdimaksud; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satuiv) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (v) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (vi) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (vii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (viii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (ix) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (x) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xiii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer InvestasiAfiliasinya; r. (xiv) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xv) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXXXX XXXXX SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDXXXXXXXX XXXXX SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXX SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXX SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXX SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXX SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXX SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada Nilai Aktiva XXXXXXXX XXXXX SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD XXXXXXXX XXXXX SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USDDOLLAR, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USDDOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USDDOLLAR: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY USD DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USDDOLLAR, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USDDOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USDDOLLAR: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT XXX XXXXXX SHARIA EQUITY USD DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDHAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD:XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND): a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat , sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana SyariahXxxxxxx, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA xxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDUSD berbentuk Kontrak Investasi Kolektif: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Syariah hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS BALANCE SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS BALANCE SYARIAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau tetap, Efek Beragun Aset Syariah yang Syariah, ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS BALANCE SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusKustodian tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; dan; 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; g. memiliki (vii) berinvestasi pada Efek bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah DaerahUmum; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau; 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa: (i) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; (ii) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; (iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; (iv) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (vi) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (ix) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; (x) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau (xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berinvestasi pada portofolio investasi berubah sewaktu-waktu sesuai dengan Bab V angka 5.2kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. ProspektusDalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDKolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBNI-AM KEMILAU PASAR UANG: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat, kecuali. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satuv) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat; g. (vi) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (ix) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif ; l. (xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman; o. (xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer InvestasiAfiliasinya; r. (xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa: (i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; (ii) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; (iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; (iv) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; (vi) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; (viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; (x) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau (xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini disusun, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan selalu disesuaikan dengan Bab V angka 5.2. ProspektusKebijakan Investasi yang ditetapkan dalam Kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek‑nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawara Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat; j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 dikelola oleh Manajer Investasi; k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. p. terlibat dalam transaksi marjin; n. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada saat terjadinya pinjaman; o. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. u. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu‑waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek Ketentuan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satuv) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat; g. (vi) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (ix) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif ; l. (xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xii) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman; o. (xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer InvestasiAfiliasinya; r. (xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi Efek luar negeri. Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana SyariahPedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDsebagai berikut: a. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat, kecuali:; 1. ) Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. ) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. ) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. Memiliki Efek derivatif; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat; dan 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat; i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN dikelola oleh Manajer Investasi; j. Memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki k. Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli l. Membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat n. Terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat o. Terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli r. Membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. ) Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi ) Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli t. Membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset Syariah tersebut tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. ) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; s. terlibat u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. v. Mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan: 1) Manajer Investasi; 2) Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3) Produk Investasi lainnya; w. Terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek; x. Melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; dan y. Terlibat dalam transksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA ICon SYARIAH akan dikelola sesuai dengan Peraturan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan jo. POJK Tentang Reksa Dana SyariahSyariah yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA ICon SYARIAH, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICON SYARIAH pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat; f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA ICon SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan kembali Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA ICON SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah, yaitu: kebijakan investasi BAHANA ICON SYARIAH tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA ICon SYARIAH, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang mengatur sebagai berikut: 1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar . 2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling); c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang; d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelianpembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDPAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, Manajer Investasi Syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDPAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi Syariah yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi Syariah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada Nilai Aktiva PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Syariah dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi Syariah itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi Syariah tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi Syariah tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi Syariah atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi Syariah yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Syariah Reksa Dana berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDKolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI- AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat. ; Larangan ini tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; h. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintahPemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki dimiliki (short sale); m. xv) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP pada saat saa terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. (xx) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan pasar modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat, kecuali. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat. ; Larangan ini tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;. h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintahPemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada saat saa terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;. q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan pasar modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek Ketentuan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianmerupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxxkebijakan investasinya, BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Syariah hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip SyariahXXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi sebagaimana dimaksud pada Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM tidak akan berinvestasi pada portofolio Efek luar negeri. Dalam hal ASIA RAYA SYARIAH DARMA SAHAM berinvestasi pada Efek Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektuspada Efek Syariah yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDEASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Manajer Investasi dilarang Investasidilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDEASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. e. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. f. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. g. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. h. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. i. terlibat dalam transaksi marjin; n. j. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada saat terjadinya pinjaman; o. k. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. l. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. m. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. n. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. o. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Syariah hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dan Reksa Xxxx Xxxxxx dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDPROTEKSI SYARIAH MISBAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDReksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PROTEKSI SYARIAH MISBAH pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;Nilai f. c. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PROTEKSI SYARIAH MISBAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PROTEKSI SYARIAH MISBAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi ; d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerahditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; h. e. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PROTEKSI SYARIAH MISBAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. f. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. g. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. h. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. i. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. j. terlibat dalam transaksi marjin; n. k. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PROTEKSI SYARIAH MISBAH pada saat terjadinya pinjaman; o. l. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. m. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. n. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. o. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. p. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan pasar modal termasuk surat persetujuan lain dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD PROTEKSI SYARIAH MISBAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka butir 5.2. Prospektus. Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Syariah Berpendapatan Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Syariah Berpendapatan Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf f Prospektus ini. Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDDANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer Investasi; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaanr; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada saat terjadinya pinjaman; o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. t. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/dan/ atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tidak akan berinvestasi pada portofolio Efek luar negeri. Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijaan OJK mengenai investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektuspada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA GEBYAR DANA LIKUID akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan POJK Tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDBAHANA GEBYAR DANA LIKUID, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah derivatif: a. yang diterbitkan oleh ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) Pihak pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat; dan b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat; 5. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; 6. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; 7. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. 8. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat; g. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau berupa Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. ; 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA pengelolaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Manajer FUN,DManajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDtindaka-tnindakan sebagai berikut : a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh diterbitkanoleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABDEREEN STANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat, kecuali: 1. (i) Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. (ii) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaIonndesia; dan/atau 3. (iii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek derivatif: 1. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai Keuangangdanennilai eksposur lebih dari 1010 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; dan 2. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui tidamk elalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA BersiBhEARDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Pemegangit Un Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. l. membeli Efek Syariah efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon dcaarilon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; l. n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah penjualanEfek yang belum dimiliki (short s(hort sale); m. o. terlibat dalam transaksi marjin; n. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling apling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY USD FUND pada saat terjadinya pinjaman;pinjam;an o. q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. (i) Efek Syariah berpendapatan tetap BersifatUtang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau; 2. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan ; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Beragun Aset, jika: (i) Efek Beragun Aset tersebut dan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi tidak berlaku jika yang sama; dan/atau (ii) Manajer Investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali kebmali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut Larangantersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkan, yang ditandatang,aynaing mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeriyang diperdagangnkdai Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualanpembelian. Penjualan, penyimpanan, pencatatan dan halha-hal lhal lain sehubungan dengan Pembelian pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Majnear Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDantara lain sebagai berikut: a. 1. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. 2. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; c. 3. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. 4. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali. Larangan ini tidak berlaku bagi: 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. 5. memiliki Efek Syariah derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; f. 6. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;. g. 7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah: 8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. 9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; h. 10. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. 11. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. 12. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. 13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPeraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; l. 14. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. 15. terlibat dalam transaksi marjin; n. 16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman; o. 17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. 18. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. 19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi Afiliasinya dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. 20. membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; s. 21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pemerintah di bidang keuangan termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan pada Prospektus ini. Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Reksa Dana Syariah yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan termasuk surat persetujuan lain dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek , yaitu: a. Akad, cara pengelolaan dan portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tidak bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx di Pasar Modal. b. Dana kelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD hanya dapat berupa diinvestasikan pada: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJKXXX. Sesuai POJK Tentang Kebijakan investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana SyariahSyariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Adapun ketentuan dalam DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 mengatur sebagai berikut: 1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), Efek Syariah Luar Negeri serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar . 2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitasa. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; bb. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling); c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang; d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) Sukuk hutangnya lebih dominan dari modalnya. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) diperdagangkan di Bursa Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS)luar negeri, islamic asset backed securitiespelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan hal-hal lain sehubungan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi pembelian Efek tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal antara Manajer Investasi dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusBank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDSIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP: a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Syariah efek syariah derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau tetap, Efek Beragun Aset Syariah yang Syariah, ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan; k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. terlibat dalam transaksi marjin; n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP pada saat terjadinya pinjaman; o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali: 1. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi; r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau 2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian pembelian efek Xxxxxxx dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Prospektus ini dibuat, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Kententuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat sesuai dengan kebijakan investasinya, SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. ProspektusEfek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USDMINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH: a. (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri Indo lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek efek Syariah derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; (x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; j. (xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); m. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; n. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman; o. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;Pemerintah. q. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;Afiliasinya; dan r. (xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau; 2. b. Manajer Investasi MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. s. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa : 1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD hanya dapat , sesuai dengan kebijakan investasinya, MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH tidak akan berinvestasi pada portofolio investasi sesuai Efek luar negeri. Sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektuskebijakan investasinya, MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK KIK Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EASTSPRING SYARIAH EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Manajer Investasi dilarang Investasidilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD: a. memiliki (i) Memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki (ii) Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada setiap saat; c. memiliki (iii) Memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki (iv) Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:; 1. a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia; 2. b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; danIndonesia;dan/atau 3. c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;. e. (v) memiliki Efek Syariah derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxx Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; i. (ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan; j. (x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; k. (xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK; l. (xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki; m. (xiii) terlibat dalam transaksi marjin; n. (xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; o. (xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian pembelian obligasi, Efek Syariah berpendapatan tetap bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; p. (xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Syariah berpendapatan tetap Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; q. (xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer InvestasiInvestasi dimaksud; r. (xviii) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer InvestasiInvestasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset SyariahAset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan s. (xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini diterbitkandibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Syariah hanya dapat berupa berupa: 1) Saham saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK; 2) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia; 3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum; 4) Saham saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; 8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 9) Instrumen instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; 10) Hak hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi: a) Efek Syariah bersifat ekuitas; b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip SyariahXXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus