Common use of PEMBATASAN INVESTASI Clause in Contracts

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 7 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23Nomor 2/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifPOJK.04/2020 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutberikut : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi: i. Sertifikat Bank Indonesia ; ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ; e. memiliki Efek derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Estat, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniKeuangan; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;; Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud . v. berinvestasi pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAMAS DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAMAS DOLLAR: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana DANAMAS DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat yang diterbitkan dan/mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau dijamin penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektusini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efektersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifBerbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM; c. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. d. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; e. (i) Sertifikat Bank Indonesia; (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. f. memiliki Efek derivatif: 1. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. g. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. h. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. m. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK; n. o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. p. terlibat dalam transaksi marjin; p. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. u. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud MANULIFE DANA SAHAM dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA SAHAM terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan KISI FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1) Sertifikat Bank Indonesia; 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI FIXED INCOME FUND pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatKISI FIXED INCOME FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudKISI FIXED INCOME FUND; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Umum, Manajer Investasi sebagaimana dimaksud wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada ayat huruf r Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahmelalui Penawaran Umum.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS: a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; e. memiliki a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) Memiliki Efek derivatif: 1. yang a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Pembatasan investasi tersebut diatas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI SAHAM ATRAKTIF dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam melalui Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan KISI IDX VALUE30 ETF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan KISI IDX VALUE30 ETF: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana KISI IDX VALUE30 ETF pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan Investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek dibidang Pasar Modal dan Surat Persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahKISI IDX VALUE30 ETF.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20: a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satuii) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Memiliki Efek derivatif: 1. yang a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. (iii) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (iv) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (v) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (vi) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. (vii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (viii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (ix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK; n. (x) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xi) terlibat dalam transaksi marjin; p. (xii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xiii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xiv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xv) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. (xvi) membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. (xvii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI MONEY MARKET USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat; i. j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI MONEY MARKET USD dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. m. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. p. terlibat dalam transaksi marjin; p. q. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana MANDIRI MONEY MARKET USD pada saat terjadinya pinjaman; q. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. u. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifBerbentuk KIK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAREKSA INDEKS SYARIAH: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;media b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun AsetAset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak atau secara keseluruhan lebih dari 1020% (sepuluh dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. j. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK; n. l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. m. terlibat dalam transaksi marjin; p. n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. r. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Pembatasan investasi tersebut diatas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA INDEKS SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan STAR PROTECTED DOLLAR II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan STAR PROTECTED DOLLAR II: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana STAR PROTECTED DOLLAR II pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak dan Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP: a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satuii) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Memiliki Efek derivatif: 1. yang a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. (iii) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (iv) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (v) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (vi) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. (vii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (viii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (ix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK; n. (x) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xi) terlibat dalam transaksi marjin; p. (xii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xiii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xiv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xv) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. (xvi) membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. (xvii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1) Sertifikat Bank Indonesia; 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatAVRIST ETF FIXED RATE BOND I, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAVRIST ETF FIXED RATE BOND I; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jis. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan Surat OJK No.S- 571/PM.21/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Efek Bersifat Utang Yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum Sebagai Basis Proteksi Dalam Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatMEGA ASSET TERPROTEKSI 10, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan SHINHAN FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SHINHAN FIXED INCOME FUND : a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali; e. a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efektersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan AURORA BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AURORA BERIMBANG pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AURORA BERIMBANG pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatAURORA BERIMBANG, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAURORA BERIMBANG; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Dalam hal AURORA BERIMBANG berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diterbitkan oleh: 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan Emiten atau penyertaan modal Pemerintah.Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; 5. Pemerintah Daerah; dan/atau

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektifdan perubahannya, dalam melaksanakan pengelolaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi: - Sertifikat Bank Indonesia; - Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau - Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;; Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g tersebut di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniKeuangan; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;. Larangan untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi tersebut di atas tidak berlaku pula jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. diterbitkan oleh: 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan Emiten atau penyertaan modal Pemerintah.Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; 5. Pemerintah Daerah; dan/atau

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud investasi tersebut diatas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang diterbitkan akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; (i). Sertifikat Bank Indonesia; (ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1(i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2(ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1(i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2(ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1(i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2(ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat; i. j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;SUCORINVEST MONEY MARKET FUND j. k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. m. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. p. terlibat dalam transaksi marjin; p. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. u. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi. x. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : a. Sertifikat Bank Indonesia1. Manajer Investasi; b. 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; x. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang diterbitkan mengakibatkan utang piutang SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek; y. melakukan transaksi dan/atau dijamin terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; z. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan aa. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SUCORINVEST MONEY MARKET FUND; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek−nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; (i). Sertifikat Bank Indonesia; (ii). Efek yang diterbitkan danƒatau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1(i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2(ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau danƒatau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia danƒatau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau danƒatau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau danƒatau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau danƒatau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau danƒatau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau danƒatau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1(i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/ataudanƒatau 2(ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1(i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/ataudanƒatau 2(ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu−waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud investasi tersebut diatas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang diterbitkan akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki membeli Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana M MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali : a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND: a. memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Memiliki efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; i. memiliki Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat Terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1. Manajer Investasi; 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; w. terlibat dalam transaksi Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesiafasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek; b. Efek yang diterbitkan x. melakukan transaksi dan/atau dijamin terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi; h. d. REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dilarang berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. q. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d a tidak berlaku bagi:sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. a. Sertifikat Bank Indonesia;d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. b. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataumenjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. c. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.5 huruf g Prospektus ini. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada setiap saat; f. memiliki c. memiliki, Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang Umumyang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud investasi tersebut diatas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang diterbitkan akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF: a. memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Memiliki Efek derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud investasi tersebut diatas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang diterbitkan akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan XXX XXXX CERDAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utangbersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana XXX XXXX CERDAS pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi. v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : a. Sertifikat Bank Indonesia1. Manajer Investasi; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi sebagaimana lainnya; w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara XXX XXXX CERDAS, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek; x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; y. terlibat dalam transksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan XXX XXXX CERDAS atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian XXX XXXX CERDAS; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf r peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXX XXXX CERDAS tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahakan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud r. melakukan investasi pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dari Umum. Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88, Manajer Investasi dilarang: a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1. Manajer Investasi; 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Investasi; atau

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM IDXG30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BNI-AM IDXG30 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 pada setiap saat; c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah f. d. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BNI-AM IDXG30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudBNI-AM IDXG30; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud ; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi berlaku. Sesuai dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud Kebijakan Investasinya, BNI-AM IDXG30 tidak akan berinvestasi pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahefek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. x. Xxxxxxx Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau dibawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND: a. memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek Memiliki efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat; i. memiliki Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Investasi; j. memiliki Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat Terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1. Manajer Investasi; 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; w. terlibat dalam transaksi Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesiafasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek; b. Efek yang diterbitkan x. melakukan transaksi dan/atau dijamin terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SUCORINVEST IDX30: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SUCORINVEST IDX30 pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. r. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1. Manajer Investasi; 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; s. terlibat dalam transaksi Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesiafasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi, dan perusahaan efek; b. Efek yang diterbitkan t. melakukan transaksi dan/atau dijamin terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; u. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan v. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SUCORINVEST IDX30 atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SUCORINVEST IDX30; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih. c. x. Xxxxxxx Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf f Prospektus ini. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf f Prospektus ini. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; (i) Sertifikat Bank Indonesia; (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat prospektus ini diterbitkan, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang diterbitkan akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND: a. memiliki (i) Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki (ii) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki (iii) Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki (iv) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia; e. memiliki b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) Memiliki efek derivatif: 1. yang a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND pada setiap saat; dan 2. dengan b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND pada setiap saat; f. memiliki (vi) Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki (vii) Memiliki Efek Bersifat Utangbersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Asetberagun aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki (viii) Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki (ix) Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki (x) Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki (xi) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek (xii) Membeli efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat (xiii) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. terlibat (xiv) Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat (xv) Terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. menerima (xvi) Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan (xvii) Memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli (xviii) Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi b. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat (xix) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. membeli (xx) Membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. terlibat (xxi) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. ; Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahbaru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Xxx Xxxxx Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi. x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; (i). Sertifikat Bank Indonesia; (ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1(i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2(ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1(i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2(ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1(i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2(ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA USD EQUITY NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi. s. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : a. Sertifikat Bank Indonesia1. Manajer Investasi; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Investasi; atau

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifBerbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: (i) Sertifikat Bank Indonesia; (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1010 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxx,x Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkanCIPTA PROTEKSI XIV: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada CIPTA PROTEKSI XIVpada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada CIPTA PROTEKSI XIVpada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki d. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada CIPTA PROTEKSI XIVpada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada CIPTA PROTEKSI XIVpada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatCIPTA PROTEKSI XIV, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekti;f n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan investasi sebagaimana dimaksud diatas, sesuai POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indek,sdalam melakukan pengelolaan CIPTA PROTEKSI XIV, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut : i) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi; ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih; iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d butir i) tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesiasepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara; b. iv) Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuanbutir i), kecuali jika terjadi penurunan peringkat Efek; v) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesiamenjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi; dan/atau c. vi) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan CIPTA PROTEKSI XIV memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; (i). Sertifikat Bank Indonesia; (ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1(i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2(ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1(i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2(ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indo- nesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1(i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2(ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. Peraturan OJK Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang serta Peraturan OJK Nomor : 48/POJK.04/2015 jo Surat Edaran OJK Nomor : S-697/PM.21/2018 tanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifPada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Beprendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan OJK Nomor : 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecualikecuali : 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;; Larangan bagi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf n tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. r. melakukan tindakan yang mengakibatkan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah, dengan ketentuan pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan larangan bagi Reksa Dana membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan yang berlaku atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan PNM DANA KAS PLATINUM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PNM DANA KAS PLATINUM: a. memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1) Sertifikat Bank Indonesia; 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Memiliki Efek derivatif: 1. yang ) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan ) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat Terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi ) Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. terlibat Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PNM DANA KAS PLATINUM tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud investasi tersebut diatas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang diterbitkan akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MANDIRI INVESTA PASAR UANG : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat, kecuali : 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat; i. j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada MANDIRI INVESTA PASAR UANGpada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. m. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. p. terlibat dalam transaksi marjin; p. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada saat terjadinya pinjaman; q. r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. u. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahKolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAREKSA PROTEKSI 63: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 63 pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/dan/ atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA PROTEKSI 63 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi r. membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih; x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini. Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST USD BALANCED FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SUCORINVEST USD BALANCED FUND : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. SUCORINVEST USD BALANCED FUND memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. j. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. k. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. l. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. m. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. n. terlibat dalam transaksi marjin; p. o. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. p. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. q. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. s. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. t. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi. u. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : a. Sertifikat Bank Indonesia1. Manajer Investasi; b. 2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; v. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang diterbitkan mengakibatkan utang piutang antara SUCORINVEST USD BALANCED FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek; w. melakukan transaksi dan/atau dijamin terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; x. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan y. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SUCORINVEST USD BALANCED FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali: 1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST USD BALANCED FUND pada setiap Hari Bursa; 2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai; 3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SUCORINVEST USD BALANCED FUND; dan 4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal SUCORINVEST USD BALANCED FUND berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA PROTEKSI 39, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAREKSA PROTEKSI 39: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 39 pada setiap saat; dan 2. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 39 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 39 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 39 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 39 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 39 pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAREKSA PROTEKSI 39 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i.. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio POJK tentang Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank IndonesiaKolektif; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan CIMB- TOTAL RETURN EQUITY : a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; e. a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatCIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan FOSTER MONEY MARKET, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan FOSTER MONEY MARKET: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif FOSTER MONEY MARKET dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana FOSTER MONEY MARKET pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan RELIANCE PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; (i) Sertifikat Bank Indonesia; (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. (i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. (ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. a. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. b. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Dalam hal RELIANCE PASAR UANGberinvestasi pada Efek BersifatUtang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud investasi tersebut diatas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang diterbitkan akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r a tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8-01-2020 (delapan Januari dua ribu dua puluh) Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan PACIFIC BALANCE FUND Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PACIFIC BALANCE FUND: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan OJK Nomor 23 /POJK.04/2016.dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniOJK; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 1. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat angka 5.3 huruf d diatas tidak berlaku bagi: a. i. Sertifikat Bank Indonesia; b. ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. 2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat angka 5.3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifBerbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: (i) Sertifikat Bank Indonesia; (ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau (iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1010 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatMAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, ,atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dikelola oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat yang diterbitkan dan/mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau dijamin penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahbaru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutberikut : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND: a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri n egeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari d ari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; e. a. Sertifikat Bank Ind onesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatifefek derivatif : 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Akt iva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan keseluruha n lebih dari 1515 % (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbi tkan oleh Pemerintah Republik Indo nesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak K ontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih lebi h dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatPRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh ol eh pemegang Unit Uni t Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan p emegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. (xiv) terlibat dalam penjualan pen jualan Efek yang belum dimilikidimiliki ( short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Xxx xxx; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satusa tu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjamanpinjaman ; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utan g lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari dar i Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkanditawarkan . Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afil iasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia ; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudnya; t. (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samas ama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan penyerta an modal Pemerintah; dan. u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah se waktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli . Pembatasan investasi tersebut di at as merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23Nomor 2/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifPOJK.04/2020 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutberikut : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi: i. Sertifikat Bank Indonesia ; ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ; e. memiliki Efek derivatif: 1. i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Estat, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniKeuangan; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;; Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat prospektus ini diterbitkan, yang diterbitkan dan/mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau dijamin adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Xxx Xxxxx Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; danPemerintah Republik Indonesia. u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi Nilai Aktiva Bersih. c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r butir a) tidak berlaku jika sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau dalam hal terjadi penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek Derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari Derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakantindakan yang dapat menyebabkan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-tindakan sebagai berikut:RETAIL CASH): a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia; e. b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin olehPemerintah Republik Indonesia; dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatBersihINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud ; Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berinvestasi pada ayat huruf d Efek Bersifat Utang yang tidak berlaku bagiditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau Perusahaan Publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh 5) Pemerintah Republik IndonesiaDaerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Efek Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau Efek Syariah berpendapatan tetap penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang diterbitkan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS CASH RESERVE pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. 3. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahKolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan BATAVIA SRI-KEHATI ETF: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA SRI-KEHATI ETF pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan Investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek dibidang Pasar Modal dan Surat Persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahBATAVIA SRI-KEHATI ETF.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 23/23/ POJK.04/2016 Tentang tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan- tindakan sebagai berikutberikut : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini diterbitkan yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf f Prospektus ini. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jis. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan Surat OJK No.S- 571/PM.21/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Efek Bersifat Utang Yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum Sebagai Basis Proteksi Dalam Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatMEGA ASSET TERPROTEKSI 11, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 tidak akan berinvestasi pada ayat huruf d tidak berlaku bagiEfek luar negeri. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf f Prospektus ini. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakantindakan yang dapat menyebabkan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-tindakan sebagai berikut:RETAIL CASH): a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia; e. b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin olehPemerintah Republik Indonesia; dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. (xi) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatBersihINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. (xii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (xiii) membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. (xiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. (xv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xvi) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. (xvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xviii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xix) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. (xxi) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. (xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud ; Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berinvestasi pada ayat huruf d Efek Bersifat Utang yang tidak berlaku bagiditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau Perusahaan Publik; 2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh 5) Pemerintah Republik IndonesiaDaerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Efek Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau Efek Syariah berpendapatan tetap penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang diterbitkan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MIXED, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET MIXED: a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia; e. b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MIXED pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MIXED pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatMEGA ASSET MIXED, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan pelunasan, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana MEGA ASSET MIXED berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana MEGA ASSET MIXED berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud ; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau dijamin penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Pemerintah, termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut, baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi , Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-571/PM.21/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Efek Bersifat Utang Yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum Sebagai Basis Proteksi Dalam Reksa Dana Terproteksi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. (i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indone- sia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. (i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Emiten atau perusahaan publik; 2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut; 3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; 4) Pemerintah Republik Indonesia; 5) Pemerintah Daerah; dan/atau 6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau dibawah pengawasan OJK. b. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan MINNA PADI PASOPATI SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MINNA PADI PASOPATI SAHAM : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1) Sertifikat Bank Indonesia; 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MINNA PADI PASOPATI SAHAM pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MINNA PADI PASOPATI SAHAM pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatMINNA PADI PASOPATI SAHAM, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana MINNA PADI PASOPATI SAHAM berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana MINNA PADI PASOPATI SAHAM berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. ; Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahbaru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan AURORA SAHAM PROGRESIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: 1) Sertifikat Bank Indonesia; 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AURORA SAHAM PROGRESIF pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AURORA SAHAM PROGRESIF pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatAURORA SAHAM PROGRESIF, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan pelunasan, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAURORA SAHAM PROGRESIF; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Prospektus ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal AURORA SAHAM PROGRESIF berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA HPAM BALANCED FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA HPAM BALANCED FUND: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat, kecuali: 1. Sertifikat Bank Indonesia; 2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA HPAM BALANCED FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi; v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan: a. Sertifikat Bank Indonesia1. Manajer Investasi; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Investasi; atau

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; (i). Sertifikat Bank Indonesia; (ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1(i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2(ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1(i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2(ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1(i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2(ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahKolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan DANAKITA PROTEKSI SERI I dan Surat Edaran OJK Nomor S-571/PM.21/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Efek Bersifat Utang Yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum Sebagai Basis Proteksi Dalam Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAKITA PROTEKSI SERI II: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAKITA PROTEKSI SERI II pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana DANAKITA PROTEKSI SERI II pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatDANAKITA PROTEKSI SERI II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Unit PemegangUnit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. p. membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana DANAKITA PROTEKSI SERI II berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana DANAKITA PROTEKSI SERI II berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagiSelain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Sertifikat Bank Indonesia;Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diterbitkan dan/diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ataufasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAKITA PROTEKSI SERI II tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan DANAKITA STABIL PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan DANAKITA STABIL PASAR UANG: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi: - Sertifikat Bank Indonesia; - Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau - Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;; Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g tersebut di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniKeuangan; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;. Larangan untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi tersebut di atas tidak berlaku pula jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAKITA STABIL PASAR UANG tidak berlaku bagiakan berinvestasi pada Efek luar negeri. Dalam hal DANAKITA STABIL PASAR UANG berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Sertifikat Bank diterbitkan oleh: 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara; 4. Pemerintah Republik Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh 5. Pemerintah Republik IndonesiaDaerah; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetapBerpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. ; Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 15% (lima belas persen) dari Pihak terafiliasi dengan Nilai Aktiva Bersih; c. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana dimaksud ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada ayat huruf r tidak berlaku jika Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas di bidang pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifBerbentuk KIK dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat; e. memiliki Efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK tentang Reksa Dana berbentuk KIK; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. . 2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. . 3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. . 4) Larangan bagi Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II: a. memiliki Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat; c. memiliki Memiliki Efek bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Membeli Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau; x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. memiliki Memiliki Efek derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS: a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; e. a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal - hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat; f. c. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Pembatasan investasi tersebut diatas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.luar negeri

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, tetap dan Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatREKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. h. membeli Efek efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan;. m. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. k. terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. p. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi r. membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. b. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara. c. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang ditawarkan diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui Penawaran Umum media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Pihak terafiliasi dengan Nilai Aktiva Bersih. d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana dimaksud ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek. e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada ayat huruf r tidak berlaku jika Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi. x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas di bidang pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG : a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; e. a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek derivatif: 1. a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. (xx) membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia; dan u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG tidak akan berinvestasi pada Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahluar negeri.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK NoTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. 23/POJK.04/2016 POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutKolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif : a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; e. memiliki Efek efek derivatif: 1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat; dan 2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat; f. memiliki c. memiliki, Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang Umumyang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat; h. d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat; i. f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; j. g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. i. membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan; m. j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. l. terlibat dalam transaksi marjin; p. m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada saat terjadinya pinjaman; q. n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali: 1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudInvestasi; t. q. membeli Efek Beragun Aset, jika: 1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaXxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan u. r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi. s. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : a. Sertifikat Bank Indonesia1. Manajer Investasi; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Investasi; atau

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MAXIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang dapat menyebabkan MEGA ASSET MAXIMA: a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; c. (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia; e. b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. (v) memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MAXIMA pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MAXIMA pada setiap saat; f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. (ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatMEGA ASSET MAXIMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah pemerintah Republik Indonesia; k. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan; l. (xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniEfek; n. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimiliki (short sale); o. (xv) terlibat dalam transaksi marjinTransaksi Marjin; p. (xvi) menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan pelunasan, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. (xvii) memberikan pinjaman secara langsunglangsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank; r. (xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. (xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksudAfiliasinya; t. (xx) membeli Efek Beragun AsetAset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana MEGA ASSET MAXIMA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana MEGA ASSET MAXIMA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan. u. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx janji menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud ; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau dijamin penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi Pemerintah, termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut, baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahdan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikutyang menyebabkan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali; 1) Sertifikat Bank Indonesia; 2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. e. memiliki Efek efek derivatif: 1. ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan iniPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikidimilik (short sale); o. terlibat dalam transaksi marjin; p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman; q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: 1. ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau 2. ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud; t. membeli Membeli Efek Beragun Beragunan Aset, jika: 1. ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kontrak investasi kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau 2. ) Manajer Investasi Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan; u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas didasarkan pada ayat huruf d tidak peraturan yang berlaku bagi: a. Sertifikat Bank Indonesia; b. Efek saat Kontrak ini dibuat, yang diterbitkan dan/atau dijamin mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang diterbitkan dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan bagi OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Kolektif. Dalam Hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Umum, Manajer Investasi sebagaimana dimaksud wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada ayat huruf r Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.melalui Penawaran Umum

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus