Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali TRIM KAPITAL PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: www.trimegah.com, pasardana.id, pasardana.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 XXXXXXXX PROTEKSI 9 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 1.000.000,- (satusatu juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% untuk setiap transaksi penjualan kembali. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansatu juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali TRIMEGAH KAS SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 INSIGHT MONEY SYARIAH (satuI-MONEY SYARIAH) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasimemiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 XXXXXXXX PROTEKSI 10 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satusatu juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% untuk setiap transaksi penjualan kembali. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansatu juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali DANAKITA OBLIGASI NEGARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari oleh Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali HPAM FLEXI PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan HPAM FLEXI PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 500.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan lima ratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan HPAM FLEXI PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali STAR SHARIA MONEY MARKET oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali yaitu Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 10.000,- (satusepuluh ribu Rupiah) Hari Bursa lebih untuk setiap transaksi. Apabila pembelian kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang tersisa kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STAR PROTECTED DOLLAR dalam 1 II bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 5.000,- (satulima ribu Dolar Amerika Serikat) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang harus dipertahankan pada 1 Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (satulima ribu Dolar Amerika Serikat) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali STAR PROTECTED DOLLAR II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang untuk seluruh Unit Penyertaan bahwa permohonan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tetap diproses sebagai permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 DANAREKSA INDEKS SYARIAH adalah sebesar Rp 100.000,- (satuSeratus Ribu Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas maksimum minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan setiap transaksi. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan.Dalam hal Penyertaan dari DANAREKSA INDEKS SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali pada Bank Kustodian yang sama. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (satuTujuh) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali DANAREKSA INDEKS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH pada Akhir Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasitersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaanyang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali SIMAS SAHAM MAKSIMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SAHAM MAKSIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SAHAM MAKSIMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali KISI FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR seratus ribu rupiah). Untuk transaksi Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya SIMAS SYARIAH BERKEMBANG untuk membatasi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali SHINHAN FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (satuUSD) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar USD 00,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan xxxx xxxxx Dolar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 10.000.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ditunjuk oleh Manajer Investasi (first come first servedjika ada) di Manajer maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi.,

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali PASTI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS PASTI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih seratus ribu Rupiah). Untuk transaksi Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PASTI yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi DANAMAS PASTI adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS PASTI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS PASTI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali SIMAS BALANCE SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS BALANCE SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 500.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan lima ratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS BALANCE SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kem bali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHyang tersisa kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka den gan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yan g harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali AVRIST ADA KAS MUTIARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 100.000.000,- (satuseratus juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada 1 Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan seratus juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada ada) berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali tersisa milik Pemegang Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekenig yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasimemiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan Batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AURORA SYARIAH SAHAM AMANAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali SENTRA EKUITAS GEMILANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SENTRA EKUITAS GEMILANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satusatu juta Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SENTRA EKUITAS GEMILANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 STAR PROTECTED IX bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang harus dipertahankan pada 1 Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali STAR PROTECTED IX yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang untuk seluruh Unit Penyertaan bahwa permohonan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tetap diproses sebagai permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 SUCORINVEST MONEY MARKET FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaanseratus ribu Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali EMCO PASAR UANG BERKEMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EMCO PASAR UANG BERKEMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 10.000.000 ,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan EMCO PASAR UANG BERKEMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 XXXXXXXX PROTEKSI 7 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 1.000.000,- (satusatu juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 7 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansatu juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali XXXXXXXX PROTEKSI 7 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 100.000.000,- (satuseratus juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada 1 Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan seratus juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang untuk seluruh Unit Penyertaan bahwa permohonan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tetap diproses sebagai permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berlaku terhadap Pembelian Kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasimemiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam TRIMEGAH DANA KAS 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH PUNDI KAS 10 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali RUPIAH PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh persenribu Rupiah) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansetiap transaksi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MINNA PADI INDRAPRASTHA SAHAM SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 10.000.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 STAR PROTECTED IX bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang harus dipertahankan pada 1 Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali STAR PROTECTED IX yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang untuk seluruh Unit Penyertaan bahwa permohonan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tetap diproses sebagai permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 MRS CASH KRESNA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (satulima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MRS CASH KRESNA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) pada Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana MRS CASH KRESNA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali untuk seluruh Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasitersisa tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah tidak menentukan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari oleh Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satusatu juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansatu juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali SYAILENDRA EQUITY BUMN PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali atas seluruh Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali tersisa milik pemegang Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 yang harus dipertahankan pada Tanggal Penjualan Kembali adalah sebesar Rp.10.000.000,- (dua puluh persensepuluh juta Rupiah) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan Batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasimemiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali STABIL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS STABIL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 5.000.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan lima juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS STABIL yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 10.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali FOSTER MONEY MARKET bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER MONEY MARKET yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER MONEY MARKET yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER MONEY MARKET berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari FOSTER MONEY MARKET ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasimemiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Unit- Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang tersisa kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan mendantangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 FLEKSI adalah sebesar Rp. 100.000,- (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaanseratus ribu rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali DANAMAS FLEKSI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% adalah senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan lima juta rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansepuluh juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali MAJORIS USD BALANCE INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS USD BALANCE INDONESIA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Unit- Penyertaan adalah senilai USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS USD BALANCE INDONESIA yang tersisa kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan mendantangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali AVRIST ADA CASH USD DIAMOND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar USD 1.000,- (satuseribu Dollar Amerika Serikat) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansepuluh juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 BATAVIA DANA KAS GEBYAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS GEBYAR adalah sebesar Rp. 100.000,- (dua puluh persenseratus ribu Rupiah) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS GEBYAR atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% MNC DANA LANCAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh persenribu Rupiah) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR MNC DANA LANCAR dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut disediakan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan ada), batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali MNC DANA LANCAR bagi setiap yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR bagi setia yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (first come first servedjika ada) di harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Dalam hal penjualan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik maka saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 XXXXXXXX PROTEKSI 3 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 1.000.000,- (satusatu juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 3 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansatu juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali XXXXXXXX PROTEKSI 3 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Saldo minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali untuk seluruh Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (first come first servedjika ada) di maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaansepuluh juta Rupiah). Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR sesuai dengan yang diterbitkan dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali INSTRUMEN NEGARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% adalah senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan lima juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (satuUSD) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar USD 50,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua lima puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Dolar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasimemiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (satusepuluh ribu Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- TEAKWOOD yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali AURORA SAHAM PROGRESIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AURORA SAHAM PROGRESIF yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AURORA SAHAM PROGRESIF yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 BATAVIA DANA KAS GEBYAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (satuseratus ribu Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (dua puluh persenseratus ribu Rupiah) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi Investasi, dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang harus dipertahankan pada Tanggal Penjualan Kembali adalah sebesar Rp.10.000.000,- (dua puluh persensepuluh juta Rupiah) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali RUPIAH PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 50.000.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua lima puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai dengan 20% setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 yang harus dipertahankan pada Tanggal Penjualan Kembali adalah sebesar Rp.10.000.000,- (dua puluh persensepuluh juta Rupiah) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp10.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 1.000.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 HAJI SYARIAH (satuI-HAJJ SYARIAH FUND) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp.100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya Bank Kustodian yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasisama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah). untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp100.000,00 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali AVRIST LIQUID FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST LIQUID FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sebesar Rp 10.000,- (satusepuluh ribu Rupiah) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST LIQUID FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD sebagai berikut: - EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD Kelas A menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD yang tersisa dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD yang tersisa lebih kecil dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan - EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD Kelas B tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan . Manajer Investasi tidak menetapkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME USD Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali XXXXXX XXXXX INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp. 100.000.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ditunjuk oleh Manajer Investasi (first come first servedjika ada) di Manajer maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi.,

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah). untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp100.000,00 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah sejumlah 100 (satuseratus) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lain yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 adalah senilai Rp 100.000,- (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (satusepuluh juta Rupiah) Hari Bursa sampai setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 yang harus dipertahankan pada Tanggal Penjualan Kembali adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan 20% (dua puluh persen) dari total yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR per Unit Penyertaan pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi yang lebih tinggi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif