PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi : 1) Sertifikat Bank Indonesia 2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. Memiliki Efek derivatif: 1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: 1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan 3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek; k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); l. terlibat dalam Transaksi Marjin; m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
Appears in 5 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecualikecuali :
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
Appears in 4 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor. IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER USD BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER USD BOND FUND :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SCHRODER USD BOND FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SCHRODER USD BOND FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1i) Sertifikat Bank Indonesia;
2ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas Pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER USD BOND FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER USD BOND FUND;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2ii) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER USD BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SCHRODER USD BOND FUND pada saat Pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER USD BOND FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi SCHRODER USD BOND FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, Penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada setiap saat; dan
2) Dengan dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada setiap saat atau tidak dicatatkan secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada Bursa Efek di Indonesiasetiap saat, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah
d. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
h. e. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. f. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
g. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. i. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. j. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. k. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
l. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
m. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
n. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID);
o. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan Investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2OBLIGASI SERI II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2OBLIGASI SERI II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2 OBLIGASI SERI II pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2 OBLIGASI SERI II pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. , Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau;
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat; dan
2) Dengan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2OBLIGASI SERI II pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2OBLIGASI SERI II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat, Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2OBLIGASI SERI II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
(1) Sertifikat Bank Indonesia;
(2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecualikecuali :
(1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio MAYBANK DANA EKUITAS pada saat pembelian;
o. membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
(1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA EKUITAS dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuiali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(3) Manajer Investasi MAYBANK DANA EKUITAS terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Appears in 3 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX PROTEKSI 9:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yaitu sebagai berikut:
i) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi;
ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir i) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara;
iv) Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir i) di atas, kecuali dalam hal pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek;
v) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi; dan
vi) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan XXXXXXXX PROTEKSI 9 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXXXX PROTEKSI 9 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2jis. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan Surat Edaran OJK No.S-571/PM.21/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Efek Bersifat Utang Yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum Sebagai Basis Proteksi Dalam Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek efek derivatif:
1) yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan ditransaksikan di luar Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana atau Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Berbentuk Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
j. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG :
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada setiap saat; dan
2) Dengan dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
g. (ix) memiliki Efek Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksama;
2(x) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau Ppemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. (xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
(xxii) membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek Syariah derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 520% (lima per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2;
g. memiliki SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum bersifat Utang dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
h. d. memiliki Portofolio portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. e. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. f. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
g. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. h. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. i. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. j. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada saat terjadinya pinjaman;
k. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
l. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
m. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
n. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
o. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :, kecuali;
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
e. Memiliki (v) memiliki Efek derivatif:
1) Yang a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat; dan
2) Dengan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat;
f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. (viii) memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2(ix) Efek pasar uangmemiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyasama;
h. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. (xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
k. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan SUCORINVEST FLEXI FUND dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi SUCORINVEST FLEXI FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2Schroder Dana Mantap Plus II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Schroder Dana Mantap Plus II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratusperseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratusperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Schroder Dana Mantap Plus II pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratusperseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratusperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Schroder Dana Mantap Plus II pada setiap saat. , termasuk Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1(i) Sertifikat Bank Indonesia;
2(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau;
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratusperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, Schroder Dana Mantap Plus II dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratusperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Schroder Dana Mantap Plus II;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat perusahaan pemeringkat Efek;
2(ii) Efek pasar uang, uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratusperseratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjinmargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio Schroder Dana Mantap Plus II pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Mantap Plus II dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi Schroder Dana Mantap Plus II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA:
a. a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. b) memiliki efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada setiap saat;
c) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia saat atau secara keseluruhan lebih dari 515% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratusbelas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana atau Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
e. Memiliki Efek derivatif:
1d) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Berbentuk Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2e) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratusf) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. g) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h) membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. i) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
o) Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
q) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(iii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c) Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecualikecuali :
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
Appears in 2 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2 DOMPET DHUAFA pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
f. b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Renewal
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA :
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2 DOMPET DHUAFA pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
f. b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2DOMPET DHUAFA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2LIKUID:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) satu pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat; dan
2) Dengan dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LIKUID pada setiap saat;
g. e. memiliki Efek Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksama;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BNI-AM DANA PASTI 2LIKUID, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan BNI-AM DANA LIKUID berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi BNI-AM DANA LIKUID berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali; dan
r. BNI-AM DANA LIKUID tidak dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 M MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. , Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau;
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; dan
2) Dengan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2menyebabkanSCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
i) Sertifikat Bank Indonesia;
ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik In- donesia; dan/atau
2iii) Dengan Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai eksposur global bersih atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatnilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, dengan ketentuan bahwa masing-masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di IndonesiaIndo- nesia, kecuali:
1i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2ii) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/dan/ atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2 DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2 DOLLAR MANDIRI pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset dan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2MITRA-SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetinternet yang tersedia;
b. memiliki Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. Membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MITRA-SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki d. Membeli Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki e. Membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MITRA-SYARIAH pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-masing Efek Beragun Aset bank tetapi tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. Membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH;
h. memiliki Portofolio Membeli Efek berupa yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MITRA-SYARIAH, kecuali hubungan Afiliasi afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki j. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat k. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat l. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat m. Terlibat dalam Transaksi Marjinpembelian Efek secara margin;
m. melakukan n. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MITRA-SYARIAH pada saat pembelian;
p. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
(i) dimana Manajer Investasinya sama dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx XXXXX-XXXXXXX;
(ii) oleh Afiliasinya dari Manajer Investasi; dan/atau
(iii) dimana Manajer Investasi MITRA-SYARIAH terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. Membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek. Dalam melaksanakan pengelolaan MITRA-SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, yaitu:
a. kebijakan investasi MITRA-SYARIAH tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Dana kelolaan MITRA-SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;
(3) Sukuk (Obligasi Syariah) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui BAPEPAM & LK;
(5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh BAPEPAM & LK;
(6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui BAPEPAM & LK;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
i. Perjudian dan permainan yang tergolong judi:
ii. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
a) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
b) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
iii. jasa keuangan ribawi, antara lain:
a) bank berbasis bunga; dan
b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
iv. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
v. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
(1) Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
(2) Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
(3) Barang dan/atau jasa yang merusak moral dan bersifat
vi. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah). Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetinternet yang tersedia;
b. memiliki Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang- undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. Membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS pada setiap saat;
c. memiliki d. Membeli Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki e. Membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-masing Efek Beragun Aset bank tetapi tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. Membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS;
h. memiliki Portofolio Membeli Efek berupa yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki j. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat k. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat l. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat m. Terlibat dalam Transaksi Marjinpembelian Efek secara margin;
m. melakukan n. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS pada saat pembelian;
p. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
(i) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS;
(ii) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan/atau
(iii) dimana Manajer Investasi MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. Membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud ini tidak berlaku bagi bagi:
1) i. Sertifikat Bank Indonesia;
2) ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Berbentuk Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada saat terjadinya pinjaman;
q. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
s. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
iii. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN- MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang mengatur sebagai berikut:
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehatihatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX PROTEKSI 10:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yaitu sebagai berikut:
i) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi;
ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir i) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara;
iv) Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir i) di atas, kecuali dalam hal pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek;
v) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi; dan
vi) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan XXXXXXXX PROTEKSI 10 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXXXX PROTEKSI 10 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah diubah sebagian dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2FWD ASSET BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2FWD ASSET BOND FUND:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 FWD ASSET BOND FUND pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 FWD ASSET BOND FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2FWD ASSET BOND FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2FWD ASSET BOND FUND;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada setiap saat;
g. e. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di IndonesiaUnit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efekjika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset tidak dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangj. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. p. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2:INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH):
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10satu pihak lebih dari 20% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia Syariah;
2) Efek syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; danEfek yang dibeli;
2) Dengan nilai eksposur global bersih f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% INSIGHT MONEY SYARIAH (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2I-MONEY SYARIAH), dengan ketentuan bahwa masing-masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER DYNAMIC BAL- ANCED FUND:
a. (i). memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii). memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND pada setiap saat;
c. (iii). memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv). memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v). melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur vi). memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND;
g. (vii). memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii). memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND kecuali hubungan Afiliasi afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix). memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. (x). terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek (xi). terlibatdalampenjualanEfek yang belum dimiliki belumdimiliki (short sale);
l. (xii). terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii). melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv). terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND pada saat pembelian;
(xv). membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi). terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii). membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan tertulis mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 yg telah dirubah dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Nomor 23/POJK.04/2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/PJOK.04/2015 dan dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH :
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek Syariah bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek efek syariah dan/atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi 10diatas 20% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi efek syariah berupa:
1) a. Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia syariah;
2) b. Efek syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang Syariahyang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , kecuali hubungan Afiliasi afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/PJOK.04/2015 yaitu:
a. Pengelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Modal;
b. Dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada:
1. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
3. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
7. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
9. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. jasa euangan ribawi;
c. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan
d. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
2. barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan/atau
3. barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
d. Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
a. perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
b. perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c. perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
d. pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
e. transaksi marjin atas Efek Syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
f. perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
g. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
h. transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat;
g. e. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di IndonesiaUnit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efekjika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Dalam hal SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2Xxxx Xxxxxxx, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi berupa:
1) Sertifikat Bank Indonesiasaham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, kecuali:yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
16) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efekperusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
27) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek pasar uang, yaitu yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio 9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek berupa terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i. memiliki Pihak Penerbit Daftar Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan Syariah; dan/atau Pihak terafiliasi atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen peraturan yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx berlaku. BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;butir 5.2. Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
d. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud butir a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 M MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali :
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau;
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali;
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan : 1.Manajer Investasi; 2.Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau 3.Produk Investasi lainnya;
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan z melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian MANDIRI INVESTA ATRAKTIF; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif No. 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud ini tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau dibawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat; dan
2) Dengan ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyasama;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
j. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY:
a. memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat;
c. memiliki Memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) . Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat; dan
2) . Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat;
f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat;
g. Memiliki Efek bersifat utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. memiliki Efek h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. memiliki j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat o. Terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada saat terjadinya pinjaman;
q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Xxxaturan BAPEPAM & LKNomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK MANDIRI DANA PASTI 2OPTIM, Manajer MAanajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2:melakukan
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetinternet yang tersedia;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan ber badan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI DANA PASTI 2 pada OPTIMpAada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi 10lebih dari 1 0% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI DANA PASTI 2 pada OPTIMApada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1(i) Sertifikat Bank Indonesia;
2(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Repu blik Indonesia; dan/atau
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;;
e. Memiliki Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI DANA PASTI 2, dengan OPTIMdAengan ketentuan bahwa masing-masing setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI DANA PASTI 2;OPTIM; A
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2(ii) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utan g dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI DANA PASTI 2OPTIM, kecuali Akecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat x. Xxxlibat dalam kegiatan kegia tan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (( short sale);
l. terlibat Terlibat dalam Transaksi Marjinpembelian Efek secara margin;
m. melakukan Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. Terlibat dalam berbaga i bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI DANA OPTIMpAada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; ;
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebu t terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi Reksa dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkait an dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MANDIRI DANA OPTIMAtidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2HPAM SAHAM DINAMIS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2HPAM SAHAM DINAMIS:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar Efekluar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 HPAM SAHAM DINAMIS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi satu pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 HPAM SAHAM DINAMIS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2HPAM SAHAM DINAMIS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2HPAM SAHAM DINAMIS;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2HPAM SAHAM DINAMIS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio HPAM SAHAM DINAMIS pada saat pembelian; membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran
o. Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif HPAM SAHAM DINAMIS dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi HPAM SAHAM DINAMIS terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, HPAM SAHAM DINAMIS tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk tentang Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud ini tidak berlaku bagi bagi:
1) i Sertifikat Bank Indonesia;
2) ii Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) iii Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat; dan
2) Dengan ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyasama;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
j. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
ii terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2STAR SHARIA MONEY MARKET, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2STAR SHARIA MONEY MARKET:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi 10lebih dari 20% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia Syariah;
2) . Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek Syariah derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 520% (lima per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. j. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. k. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
l. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. m. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. n. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. o. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET pada saat terjadinya pinjaman;
p. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
q. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
s. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
t. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, STAR SHARIA MONEY MARKET tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. STAR SHARIA MONEY MARKET hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SYARIAH EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2SYARIAH EQUITY FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SYARIAH EQUITY FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi satu pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SYARIAH EQUITY FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SYARIAH EQUITY FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SYARIAH EQUITY FUND;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SYARIAH EQUITY FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Nomor 23/POJK.04/2016 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH:
a. i. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. ii. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat;
c. iii. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. iv. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud ini tidak berlaku bagi :
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
e. Memiliki v. memiliki Efek derivatifderivative :
1) Yang a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat; dan
2) Dengan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat;.
f. vi. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat;
vii. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. viii. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangix. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyasama;
h. x. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. xi. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. xii. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
xiii. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. xiv. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
l. xv. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. xvi. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH pada saat terjadinya pinjaman; xvii. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; xviii.membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali :
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 22, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 22 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaXxxxxxx Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi terjadi- karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2Schroder 90 Plus Equity Fund, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Schroder 90 Plus Equity Fund:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Schroder 90 Plus Equity Fund pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Schroder 90 Plus Equity Fund pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1i) Sertifikat Bank Indonesia;
2ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Schroder 90 Plus Equity Fund, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Schroder 90 Plus Equity Fund;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2ii) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Schroder 90 Plus Equity Fund, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Schroder 90 Plus Equity Fund pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Schroder 90 Plus Equity Fund dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi Schroder 90 Plus Equity Fund terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2DANAKITA PROTEKSI SERI I dan Surat Edaran OJK Nomor S-571/PM.21/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Efek Bersifat Utang Yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum Sebagai Basis Proteksi Dalam Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2DANAKITA PROTEKSI SERI I:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek efek derivatif:
1) yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan ditransaksikan di luar Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 DANAKITA PROTEKSI SERI I pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI SERI I pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana atau Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Berbentuk Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2DANAKITA PROTEKSI SERI I, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau PemegangUnit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
j. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan DANAKITA PROTEKSI SERI I berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi DANAKITA PROTEKSI SERI I berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAKITA PROTEKSI SERI I tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2UTAMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut yang dapat menyebabkan MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2UTAMA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2 UTAMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2 UTAMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali :
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau;
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA UTAMA pada setiap saat; dan
2) Dengan b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA UTAMA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA UTAMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2UTAMA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2UTAMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA UTAMA pada setiap saat, Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA UTAMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA UTAMA pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI INVESTA DANA UTAMA dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaXxxxxxx Xxxxxxxxx;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2UTAMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA DANA UTAMA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2melaksanakanpengelolaan PROSPERA BUMN GROWTH FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2PROSPERA BUMN GROWTH FUND :
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PROSPERA BUMN GROWTH FUND pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PROSPERA BUMN GROWTH FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; danIndonesia;dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli ;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PROSPERA BUMN GROWTH FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PROSPERA BUMN GROWTH FUND ;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat EfekEfek ;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahuntahun ; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PROSPERA BUMN GROWTH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan atauperdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PROSPERA BUMN GROWTH FUND pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif PROSPERA BUMN GROWTH FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
c. Manajer Investasi PROSPERA BUMN GROWTH FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, PROSPERA BUMN GROWTH FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND :
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 CIPTA BOND pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 CIPTA BOND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) a. Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia ;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli ;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND ;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat EfekEfek ;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahuntahun ; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah ;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan EfekEfek ;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)) ;
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin ;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditkredit ;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIPTA BOND pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA BOND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
c. Manajer Investasi CIPTA BOND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, CIPTA BOND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2melaksanakanpengelolaan CIPTA BOND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2menyebabkanCIPTA BOND:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada CIPTA BONDpada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 CIPTA BOND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) a. Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia ;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli ;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTABOND;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat EfekEfek ;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahuntahun ; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah ;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)) ;
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin ;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditkredit ;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIPTA BONDpada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA BONDdikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
c. Manajer Investasi CIPTA BONDterafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya,CIPTA BONDtidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek efek derivatif:
1) yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan ditransaksikan di luar Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana atau Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Berbentuk Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
j. i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali; Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak dan Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
c. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas di bidang pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau dibawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 yang telah dirubah menjadi POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Nomor 23/POJK.04/2016, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2RELIANCE DANA SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2RELIANCE DANA SAHAM:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 RELIANCE DANA SAHAM pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 RELIANCE DANA SAHAM pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) a. Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia ;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik IndonesiaIndonesia ; dan/atau
3) Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli ;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2RELIANCE DANA SAHAM, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2RELIANCE DANA SAHAM ;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat EfekEfek ;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dantahun ;
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2RELIANCE DANA SAHAM, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)) ;
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK PANIN DANA PASTI 2SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK PANIN DANA PASTI 2SYARIAH BERIMBANG:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Memiliki efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi satu pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur Efek yang dibeli
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PANIN DANA PASTI 2SYARIAH BERIMBANG, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PANIN DANA PASTI 2SYARIAH BERIMBANG;
g. memiliki Memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga Lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PANIN DANA PASTI 2SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;.
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam penawaran umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin emisi efek dari penawaran umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang peraturan BAPEPAM & LK nomor IV.B.1, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Perubahan Peraturan IV.B.1 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK MANULIFE DANA PASTI 2CAMPURAN II, Manajer Investasi dilarang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut ini:
a. memiliki membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetinternet yang tersedia;
b. memiliki membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANULIFE DANA PASTI 2 CAMPURAN II pada setiap saat;
c. memiliki d. membeli Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANULIFE DANA PASTI 2 CAMPURAN II pada setiap saat. Efek dimaksud Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang diterbitkan dikeluarkan oleh Bank. Larangan dimaksud bank-bank tetapi tidak berlaku bagi :
1) termasuk Sertifikat Bank Indonesia
2) Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh atau lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki f. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANULIFE DANA PASTI 2CAMPURAN II, dengan ketentuan bahwa masing-masing setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANULIFE DANA PASTI 2CAMPURAN II;
g. memiliki h. membeli Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat perusahaan pemeringkat Efek;
2) , Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANULIFE DANA PASTI 2CAMPURAN II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan Penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki j. membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. m. terlibat dalam Transaksi Marjinpembelian Efek secara margin;
m. n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau Penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan/atau
3) dimana Manajer Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek. Pembatasan investasi-investasi tersebut di atas adalah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan, dimana pembatasan tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan OJK yang terkait dengan pengelolaan Reksa Dana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2menyebabkanSCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
i) Sertifikat Bank Indonesia;
ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik In- donesia; dan/atau
2iii) Dengan Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai eksposur global bersih atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatnilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, dengan ketentuan bahwa masing-masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di IndonesiaIndo- nesia, kecuali:
1i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2ii) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/dan/ atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1(i) Sertifikat Bank Indonesia;
2(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1(i) Yang yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang dengan nilai eksposur lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
j. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian. Penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada setiap saat;
g. e. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di IndonesiaUnit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efekjika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah, Manajer Investasi dilarang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetinternet yang tersedia;
b. memiliki membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau berbadan hukum asing fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari NAB BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah
c. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saatnilai Efek yang dibeli;
c. memiliki d. membeli Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi perusahaan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah pada setiap saat. Efek dimaksud Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang diterbitkan dikeluarkan oleh Bank. Larangan dimaksud bank-bank tetapi tidak berlaku bagi :
1) termasuk Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur f. menjual Unit Penyertaan kepada setiap pemodal lebih dari 102% (sepuluh dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatjumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Kontrak, kecuali:
(i) bagi Manajer Investasi, semata-mata untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kepentingan pihak lain. Pembelian tersebut guna menjamin pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan; dan
2(ii) Dengan nilai eksposur global bersih lebih kelebihan pemilikan Unit Penyertaan tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan yang berasal dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;penanaman kembali pembagian keuntungan.
f. memiliki g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah dengan ketentuan bahwa masing-masing setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah;
g. memiliki h. membeli Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) kecuali Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 3.3 (satub) tahun; dan
3) Efek di atas dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaIndonesia;
h. memiliki Portofolio Efek berupa i. penempatan dana investasi dalam kas atau setara kas kurang dari 2% (dua per seratus) dari NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI Danaplus Syariah, kecuali hubungan Afiliasi afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. m. terlibat dalam Transaksi Marjinpembelian Efek secara margin;
m. n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau pihak afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dan atau terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset tersebut;
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak tercatat di Bursa Efek; atau melakukan investasi yang bertentangan dengan kebijakan Investasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah;
t. tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengadung unsur gharar. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (ihtiyah/prudential management),
u. tindakan yang dimaksud ayat t meliputi :
i. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
ii. Bai’ al-ma’ dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
iii. Insider trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memeperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
iv. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utangya lebih dominan dari modalnya. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Investasi Kolektif diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan BAPEPAM berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 dan IV.B.2, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI TRIM KAS 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau fasilitas internet;
b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI TRIM KAS 2 pada setiap saat;
c. memiliki Memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI TRIM KAS 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI TRIM KAS 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI TRIM KAS 2;
g. memiliki Memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI TRIM KAS 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat x. Xxxlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekperdaganganEfek;
k. terlibat Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat Terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yangberkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM KAS 2 pada saat pembelian;
p. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
r. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK SETIABUDI DANA PASTI 2KOMBINASI OPTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK SETIABUDI DANA PASTI 2KOMBINASI OPTIMA:
a. memiliki Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SETIABUDI DANA PASTI 2 KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat;
c. memiliki Memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SETIABUDI DANA PASTI 2 KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) . Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat; dan
2) . Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat;
f. memiliki Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SETIABUDI DANA PASTI 2KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat;
g. Memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SETIABUDI DANA PASTI 2KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. memiliki Efek h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. memiliki j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SETIABUDI DANA PASTI 2KOMBINASI OPTIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat o. Terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA pada saat terjadinya pinjaman;
q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXX XXXX BERSAMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXX XXXX BERSAMA:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa masa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXX XXXX BERSAMA pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXX XXXX BERSAMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1a) Sertifikat Bank Indonesia;
2b) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3c) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXX XXXX BERSAMA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXX XXXX BERSAMA;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1a) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2b) Efek pasar uangPasar Uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3c) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXX XXXX BERSAMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2EASTSPRING YIELD DISCOVERY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2EASTSPRING YIELD DISCOVERY:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EASTSPRING YIELD DISCOVERY pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EASTSPRING YIELD DISCOVERY pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EASTSPRING YIELD DISCOVERY, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EASTSPRING YIELD DISCOVERY;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/dan/ atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EASTSPRING YIELD DISCOVERY, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio EASTSPRING YIELD DISCOVERY pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING YIELD DISCOVERY dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi 10lebih dari 20% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia Syariah;
2) . Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek Syariah derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 515% (lima per seratusbelas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
k. memiliki Portofolio Efek pasar uang, yaitu Syariah berupa Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. p. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali :
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. paragraf 1 (satu) Prospektus. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat; dan
2) Dengan dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset tidak Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/Reksa Dana pada setiap saat atau tidak dicatatkan secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada Bursa Efek di Indonesiasetiap saat, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah
d. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
h. e. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. f. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
g. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. i. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. j. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. k. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
l. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
m. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
n. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND;
o. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Dalam hal SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek efek derivatif:
1) yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan ditransaksikan di luar Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana atau Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Berbentuk Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. h. membeli efek dari calon atau pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali; Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
c. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau penurunan peringkat Efek.
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas di bidang pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Penerbit atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Penerbit atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau dibawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat; dan
2, . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat dengan ketentuan bahwa masing-masing setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyasama;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana berbentuk KIK;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
4) Larangan bagi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA KASIH BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA KASIH BERIMBANG:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :, kecuali;
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
e. (v) Memiliki Efek derivatif:
1) a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. (vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
(vIi) memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. (viii) memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2(ix) Efek pasar uangmemiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyasama;
h. (x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. (xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. (xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
k. (xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. (xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan CIPTA KASIH BERIMBANG dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi CIPTA KASIH BERIMBANG terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal CIPTA KASIH BERIMBANG berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima Lima per seratusSeratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh Sepuluh per seratusSeratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima Lima per seratusSeratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh Sepuluh per seratusSeratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada setiap saat. , termasuk Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1(i) Sertifikat Bank Indonesia;
2(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/Indonesia dan/ atau;
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Lembaga Keuangan Internasional di mana dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
e. Memiliki melakukan Transaksi Lindung Nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh Sepuluh per seratusSeratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima Lima per seratusSeratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/dan/ atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat perusahaan pemeringkat Efek;
2(ii) Efek pasar uang, Pasar Uang yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satuSatu) tahun; dan
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional Lembaga Keuangan Internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh Dua Puluh per seratusSeratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/dan atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short saleShort Sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari nilai portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
p. terlibat dalam Transaksi Bersama atau Kontrak Bagi Hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/ atau
(iii) Manajer Investasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk peraturan yang akan dikeluarkan kemudian oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaharuan
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2melaksanakanpengelolaan CIPTA BOND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada CIPTA BONDpada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada CIPTA BONDpada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) a. Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia ;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli ;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat EfekEfek ;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahuntahun ; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA BOND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah ;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)) ;
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin ;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditkredit ;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIPTA BONDpada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA BONDdikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
c. Manajer Investasi CIPTA BONDterafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, CIPTA BOND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS EKUITAS:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat; dan
2, . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat dengan ketentuan bahwa masing-masing setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyasama;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana berbentuk KIK;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
4) Larangan bagi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai BAHANA LIKUID SYARIAH akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi dilarang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat akan menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID SYARIAH:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web ;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud ini tidak berlaku bagi bagi:
1) i. Sertifikat Bank Indonesia;
2) ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.;
e. Memiliki memiliki Efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BAHANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA LIKUID SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang mengatur sebagai berikut:
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehatihatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar.
2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2STAR PROTECTED IX, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2STAR PROTECTED IX:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR PROTECTED IX pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa STAR PROTECTED IX pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2STAR PROTECTED IX pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio STAR PROTECTED IX pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak dan Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2, Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Schroder Dana Andalan II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Schroder Dana Andalan II pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Schroder Dana Andalan II pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1i) Sertifikat Bank Indonesia;
2ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas Pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Schroder Dana Andalan II, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Schroder Dana Andalan II;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2ii) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Schroder Dana Andalan II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Schroder Dana Andalan II pada saat Pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Andalan II dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi Schroder Dana Andalan II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, Penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;GMT Dana Kencana.
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio GMT Dana Kencana pada saat pembelian;
o. membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif GMT Dana Kencana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi GMT Dana Kencana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2 DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2 DOLLAR MANDIRI pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaXxxxxxx Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK INVESTA DANA PASTI 2DOLLAR MANDIRI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset dan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK SENTRA DANA PASTI 2EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK SENTRA DANA PASTI 2EKUITAS:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SENTRA DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SENTRA DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SENTRA DANA PASTI 2EKUITAS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SENTRA DANA PASTI 2EKUITAS;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SENTRA DANA PASTI 2EKUITAS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SENTRA DANA EKUITAS pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif SENTRA DANA EKUITAS dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi SENTRA DANA EKUITAS terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA GTWS EQUITY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA GTWS EQUITY :
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 CIPTA GTWS EQUITY pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 CIPTA GTWS EQUITY pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) a. Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia ;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli ;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA GTWS EQUITY, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA GTWS EQUITY ;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat EfekEfek ;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahuntahun ; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaanggotanya ;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA GTWS EQUITY, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah ;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan EfekEfek ;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)) ;
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin ;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditkredit ;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIPTA GTWS EQUITY pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA GTWS EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
c. Manajer Investasi CIPTA GTWS EQUITY terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuanga n (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2OBLIGASI SERI II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetinternet yang tersedia;
b. memiliki Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang- undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. Membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dan lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2 OBLIGASI SERI II pada setiap saat;
c. memiliki d. Membeli Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki e. Membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-masing Efek Beragun Aset bank tetapi tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. Membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II;
h. memiliki Portofolio Membeli Efek berupa yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MANDIRI INVESTA DANA PASTI 2OBLIGASI SERI II, kecuali hubungan Afiliasi afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki j. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat k. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat l. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat m. Terlibat dalam Transaksi Marjinpembelian Efek secara margin;
m. melakukan n. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada saat pembelian;
p. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
(i) dimana Xxxxxxx Investasinya sama dengan Manajer Investasi MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II;
(ii) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan/atau
(iii) dimana Manajer Investasi MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. Membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX pada setiap saat; dan
2) Dengan dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset tidak Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/Reksa Dana pada setiap saat atau tidak dicatatkan secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada Bursa Efek di Indonesiasetiap saat, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah
d. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
h. e. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. f. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
g. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. i. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. j. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. k. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
l. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
m. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
n. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX;
o. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat;
g. e. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di IndonesiaUnit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efekjika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf f Prospektus ini. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1) . Sertifikat Bank Indonesia;
2) . Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) . Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. h. memiliki Efek Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak dicatatkan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksetiap saat;
2) Efek pasar uangi. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaManajer Investasi;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
(1) Sertifikat Bank Indonesia;
(2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecualikecuali :
(1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio MAYBANK DANA EKUITAS pada saat pembelian;
o. membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
(1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA EKUITAS dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuiali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(3) Manajer Investasi MAYBANK DANA EKUITAS terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek efek derivatif:
1) yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan ditransaksikan di luar Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek , kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Indonesia dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana atau Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Berbentuk Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. h. membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
r. melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara
c. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas di bidang pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2mengakibatkan MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT kecuali hubungan Afiliasi afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI PANIN 18, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI PANIN 18:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2TERPROTEKSI PANIN 18 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
(1) Sertifikat Bank Indonesia;
(2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan luar negeri lebih besar dari nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatEfek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecualikecuali :
(1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio MAYBANK DANA EKUITAS pada saat pembelian;
o. membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
(1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA EKUITAS dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuiali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(3) Manajer Investasi MAYBANK DANA EKUITAS terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKETFUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di diperdagangkandi Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKET FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Bersifat Ekuitas yang diterbitkan yangditerbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu 1 (satu) Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 AvaktiABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi , kecuali:
1(i) Sertifikat Bank Indonesia;
2(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah internasional dimanaemPerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek memiliki efek derivatif:
1(i) Yang yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang dengan nilai eksposur lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDNEESTANDARDINDONESIA MONEY MARKETFUND pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yangditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKETFUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Piheabkihl dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDESETNANDARD INDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dar2i 0% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan nilai eksposur ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investsai Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana pada setiap saatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek berupaEfek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau kepemilikantau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegangt UPenni yertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang calon atau Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
j. m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short dimilikis(hort sale);
l. o. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. p. menerima pinjaman secara alngsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepulupher seratus) dari nilai portofolio ABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarknamendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pemibaenl Efek dengan janji menjual kembali Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitanngdaen pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatmanengenai tata cara pembelian. Penjualan, penyimpanan, pencatatan dan h-ahlal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodia.n
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Xxx Xxxxx Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat;
g. e. memiliki Efek Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efeksama;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. k. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada angka 5.2 huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek efek derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali. Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2melaksanakanpengelolaan CIPTA OVO EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2menyebabkanCIPTA OVO EKUITAS:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada CIPTA OVO EKUITASpada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada CIPTA OVO EKUITASpada setiap saat; dan. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saata. Sertifikat Bank Indonesia;
f. b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA OVO EKUITAS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA OVO EKUITAS;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat EfekEfek ;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2CIPTA OVO EKUITAS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah ;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIPTA OVO EKUITASpada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA OVO EKUITASdikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
c. Manajer Investasi CIPTA OVO EKUITASterafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, CIPTA OVO EKUITAStidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internetsitus web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek Syariah derivatif:
1) Yang . yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat; dan
2) Dengan . dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat;
f. c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 1020% (sepuluh per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 520% (lima per seratusdua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2;
g. memiliki SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum bersifat Utang dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanyaDaerah;
h. d. memiliki Portofolio portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal PemerintahPemerintah Republik Indonesia;
i. e. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. f. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
g. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan EfekEfek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. h. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. i. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
m. j. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kreditEfek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada saat terjadinya pinjaman;
k. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
l. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
m. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
n. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2Xxxx Xxxxxxx, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi berupa:
1) Sertifikat Bank Indonesiasaham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, kecuali:yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
16) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efekperusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
27) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek pasar uang, yaitu yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio 9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek berupa terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i. memiliki Pihak Penerbit Daftar Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan Syariah; dan/atau Pihak terafiliasi atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen peraturan yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx berlaku. BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;butir 5.2. Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan BAPEPAM&LK Nomor IV.B.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM&LK Nomor 553/BC/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2, DANAMAS FLEKSI Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2DANAMAS FLEKSI :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan berbeda hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan;
2) Dengan nilai eksposur global bersih c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatat Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimasud tidak berlaku bagi :
1. Sertifikat Bank Indonesia
2. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana, dengan ketentuan ketetentuan bahwa masing-masing – masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecualikecuali :
1) . Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) . Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) . Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Portfolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam dalan Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portfolio Reksa Dana pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika;
1. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
1. Kontrak Investasi Koletif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Koletif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan BAPEPAM&LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2TRAM CONSUMPTION PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2sebagai berikut:
a. (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 TRAM CONSUMPTION PLUS pada setiap saat;
c. (iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu satu Pihak melebihi lebih dari 10% (sepuluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 TRAM CONSUMPTION PLUS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bankbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi bagi:
1) a. Sertifikat Bank Indonesia;
2) b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki (v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan yang diperdagangkan di luar Bursa Efek dengan 1 luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(satuvi) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2TRAM CONSUMPTION PLUS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2TRAM CONSUMPTION PLUS;
g. (vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. (viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2TRAM CONSUMPTION PLUS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintahpemerintah;
i. (ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dengan pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak pihak terafiliasi dari pemegang Pemegang Unit Penyertaan;
j. (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali kembali, atau perdagangan Efek;
k. (xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. (xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. (xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio TRAM CONSUMPTION PLUS pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri maka pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal–hal lain sehubungan dengan Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus