Common use of Pembubaran Dan Likuidasi Clause in Contracts

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 4 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 (satu) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG Uang pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Dana Pasar Uang dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 (empat) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 4 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS NUSANTARA . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx KAS NUSANTARA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanKAS NUSANTARA dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA KAS NUSANTARA telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS NUSANTARA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat KAS NUSANTARA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS NUSANTARA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS NUSANTARA ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS NUSANTARA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS NUSANTARA dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS NUSANTARA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:Efektif 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS CEMERLANG . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx KAS CEMERLANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanKAS CEMERLANG dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA KAS CEMERLANG telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS CEMERLANG ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat KAS CEMERLANG dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS CEMERLANG ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS CEMERLANG ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS CEMERLANG dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS CEMERLANG, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI SEJAHTERA . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx OBLIGASI SEJAHTERA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanOBLIGASI SEJAHTERA dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI SEJAHTERA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat OBLIGASI SEJAHTERA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI SEJAHTERA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : i. kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI SEJAHTERA ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI SEJAHTERA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI SEJAHTERA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA CAMPURAN UTAMA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA CAMPURAN UTAMA sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN UTAMA . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 17.1 huruf a Prospektus ini. c. membubarkan BATAVIA CAMPURAN UTAMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA CAMPURAN UTAMA dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA CAMPURAN UTAMA telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN UTAMA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA CAMPURAN UTAMA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN UTAMA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN UTAMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN UTAMA ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA CAMPURAN UTAMA dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN UTAMA , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 (satu) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 Angka 2 (xxxdua) xx xxxxdi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG Uang pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Dana Pasar Uang dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 3 (tiga) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 (empat) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 Apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI OPTIMAL . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx OBLIGASI OPTIMAL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanOBLIGASI OPTIMAL dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI OPTIMAL ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat OBLIGASI OPTIMAL dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI OPTIMAL ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI OPTIMAL ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI OPTIMAL, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaXxxxx, MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-berturut- turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanXXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebagai akibat pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus for Mutual Fund, Prospectus for Mutual Fund

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx LIKUID dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanLIKUID dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA LIKUID telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat LIKUID dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.Xxxxxxx

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan 11.1. Pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund wajib dibubarkan dilakukan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal- hal sebagai berikutberikut terjadi: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. b. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau d. Apabila Manajer Investasi dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx atau Bank Kustodian Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2Syailendra Equity Opportunity Fund . 11.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan kepada b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan Syailendra Equity Opportunity Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan. 11.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan -memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Syailendra Equity Opportunity Fund; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund oleh OJK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris. 11.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 11.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Syailendra Equity Opportunity Fund; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris. 11.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 11.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: : 1). Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ; 2).alasan pembubaran; dan 3). Kondisi kondisi keuangan terakhir; pada dan 4).pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan pemberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;Syailendra Equity Opportunity Fund (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris. 11.6. Manajer Manager Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund harus dibagi secara proporsional proporcional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing—masing Pemegang Unit Penyertaan. 11.7. Beban biaya pembubaran dan likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-masing pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer dengan cara pemindahbukuan atau transfer kepada pemegang Unit PenyertaanPenyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor akun -banknya. 11.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2Syailendra Equity Opportunity Fund, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Pembelian Kembali (pelunasan). 11.9. Apabila dana Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (tigaxxxx xxxxx) tahun;. (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan. (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 00 (xxxxxxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA PESONA OBLIGASI berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PESONA OBLIGASI sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 17.1 huruf a Prospektus ini. c. membubarkan BATAVIA PESONA OBLIGASI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA PESONA OBLIGASI dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PESONA OBLIGASI telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA PESONA OBLIGASI dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 11.1 MEGA DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan KAS wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal- hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;; atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-berturut- turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK MEGA DANA PASTI 2. KAS. 11.2 Dalam hal MAYBANK Unit Penyertaan MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan MEGA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx KAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 dibubarkanKAS dibubarkan yang disertai dengan; 1. akta pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA KAS telah memiliki dana kelolaan. 11.3 Dalam hal MAYBANK Unit Penyertaan MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxuraian 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Pernyertaan dengan ketentuan ketenuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut : 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat KAS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.4 Dalam hal MAYBANK Unit Penyertaan MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.5 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA KAS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Niali Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA DANA KAS disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA KAS, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. 11.8 Dalam hal MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan AkuntanKAS dibubarkan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranDalam hal MEGA DANA KAS dibubarkan dan dilikuidasi, likuidasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan pembagian beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA KAS yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya. 11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxPenyertaan, maka: (a) i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercatat pada saat likuidasi tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya ; dan 11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA KAS. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. 11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA KAS dengan pemberitahuan kepada OJK. 11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA KAS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan c. Akta Pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumdilikuidasi, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-MEGA DANA KAS maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan, berwenang kepada MEGA DANA KAS sepenuhnya merupakan beban dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai hak dari Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianInvestasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 16.1. BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dinyatakan Efektif oleh OJK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah; 2. Apabila b. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua uda puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2EKUITAS PRIMA. 16.2. Dalam hal MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BAHANA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx EKUITAS PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 dibubarkanEKUITAS PRIMA dibubarkan disertai dengan: i. akta pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BAHANA DANA EKUITAS PRIMA telah memiliki dana kelolaan. 16.3. Dalam hal MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2EKUITAS PRIMA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi diselesaikan ; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK iii. akta pembubaran BAHANA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat EKUITAS PRIMA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.4. Dalam hal MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2EKUITAS PRIMA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubarani BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu dilengkapi dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.5. Dalam hal MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK (i) kesepakatan BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3. Kondisi (ii) kondisi keuangan terakhir; . dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2EKUITAS PRIMA ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: dari Notaris. (i) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK (ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2 EKUITAS PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BAHANA DANA PASTI 2EKUITAS PRIMA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Penjualan Kembali. 16.8. Apabila Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.9. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. Apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.10. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK Dalam hal BAHANA DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan HukumEKUITAS PRIMA dibubarkan, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak di bawah pengawasan Akuntan yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia terdaftar di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianOtoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; danturut;dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx EKUITAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 xxxxxx xxxxx 0 (satuxxxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia xxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxxx yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 xxxxxx xxxxx 0 (satuxxxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia xxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxxx yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaXxxxx, MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanXXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. Apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagai akibat pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 17.1 huruf a Prospektus ini. c. membubarkan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 11.1. BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA KAS GEBYAR sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS GEBYAR . 11.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 11.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 11.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx KAS GEBYAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 11.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanKAS GEBYAR dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA KAS GEBYAR telah memiliki dana kelolaan. 11.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS GEBYAR ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat KAS GEBYAR dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 11.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 11.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS GEBYAR ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 11.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan : i. kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS GEBYAR ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 KAS GEBYAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA KAS GEBYAR dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 11.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2KAS GEBYAR, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA USD BALANCED ASIA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA USD BALANCED ASIA . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA USD BALANCED ASIA telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA USD BALANCED ASIA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA USD BALANCED ASIA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA USD BALANCED ASIA ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. BAHANA LIKUID PLUS berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dinyatakan Efektif oleh OJK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BAHANA LIKUID PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBAHANA LIKUID PLUS dibubarkan disertai dengan: i. akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BAHANA LIKUID PLUS telah memiliki dana kelolaan. 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi diselesaikan ; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BAHANA LIKUID PLUS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu dilengkapi dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK (ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 (i) kesepakatan BAHANA LIKUID PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3. Kondisi (ii) kondisi keuangan terakhir; . dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BAHANA LIKUID PLUS disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: dari Notaris. (i) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK (ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Penjualan Kembali. 16.8. Apabila Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA LIKUID PLUS, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.9. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.10. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan HukumDalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak di bawah pengawasan Akuntan yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia terdaftar di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianOtoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dinyatakan Efektif oleh OJK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah; 2. Apabila b. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut. Minimum total Nilai Aktiva Bersih tersebut di atas akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum total Nilai Aktiva Bersih berubah; d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx e. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 17.1. huruf a, xxxx Xxxxxxx Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1. huruf a kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 17.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari- Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa : 1. dana; dan/atau 2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 17.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 17.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dibubarkan disertai dengan: i. akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan : i. dana hasil likuidasi Reksa Dana yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau ii. aset hasil likuidasi Reksa Dana, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan dokumen: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian iii. akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK. Pembayaran dana hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 17.3 huruf (b) angka (ii) dilakukan dengan ketentuan: a. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Reksa Dana untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau b. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarispersentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c atau huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dan huruf d kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c dan huruf d Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari-Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1. huruf c dan huruf d di atas untuk untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubarani BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1. huruf c dan huruf d Prospektus ini dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK (ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf e, Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menyampaikan rencana pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: (i) kesepakatan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan (ii) kondisi keuangan terakhir. dan pada hari yang sama Manajer Investasi mengumumkan rencana pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: dari Notaris. (i) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:yang terdaftar di OJK (aii) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan laporan keuangan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaranAkuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari (iii) akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;terdaftar di OJK. (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat saat: (i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. dan angka 17.3; atau (ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 17.4. dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaranangka 17.5, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila . b. Pembayaran dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana didasarkan atas hasil likuidasi yang ditetapkan dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:Manajer Investasi. (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut 17.7. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana dimaksud dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasionalangka 17.2 huruf b, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumangka 17.3 huruf b butir i, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.angka

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA OBLIGASI PLATINUM berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA OBLIGASI PLATINUM dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA OBLIGASI PLATINUM telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA OBLIGASI PLATINUM dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI PLATINUM antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI PLATINUM dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI PLATINUM, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: 427/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (peraturan IV.B.1) yaitu : 11.1. AAA Balanced Fund berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif Efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. jika dalam jangka waktu 30 (xxxxxxxx xxxxxtiga puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp. 25.000.000.000,00 (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang dibidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp. 25.000.000.000,00,- (sepuluh miliar Rupiahdua puluh lima miliar) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/turut;dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manager Investasi dan Bank Kustodian Custodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2AAA Balanced Fund. 11.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1.huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan kepada b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan AAA Balanced Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund kepada OJK Bapepam dan LK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund dibubarkan. 11.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBapepam dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2AAA Balanced Fund; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund oleh OJKBAPEPAM dan LK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund oleh OJK Bapepam dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund dari Notaris. 11.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Baalnced Fund dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2AAA Balanced Fund; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund dari Notaris. 11.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1. huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi ) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2AAA Balanced Fund; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund kepada OJK Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund dari Notaris. 11.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. 11.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.8. Apabila dana Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun;. (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan. x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 11.9. Beban Dalam hal AAA Balanced Fund dibubarkan dan dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 AAA Balanced Fund termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi yang lebih lanjut rinci mengenai pembubaran Pembubaran dan Likuidasi dapat dilihat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi AAA Sekuritas dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianCIMB Niaga Tbk.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan wajib LK dan dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 Apabila dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 (satu) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx GMT Dana Kencana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 Angka 2 (xxxdua) xx xxxxdi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana oleh OJKBAPEPAM dan LK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana oleh OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 3 (tiga) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 (empat) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara GMT Dana Kencana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; serta pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Kencana, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Kencana yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management GMT Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. BAHANA LIKUID PLUS berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. a. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dinyatakan Efektif oleh OJK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BAHANA LIKUID PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBAHANA LIKUID PLUS dibubarkan disertai dengan: i. akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BAHANA LIKUID PLUS telah memiliki dana kelolaan. 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi diselesaikan ; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BAHANA LIKUID PLUS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu dilengkapi dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK (ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 (i) kesepakatan BAHANA LIKUID PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3. Kondisi (ii) kondisi keuangan terakhir; . dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BAHANA LIKUID PLUS disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: dari Notaris. (i) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK (ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BAHANA LIKUID PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BAHANA LIKUID PLUS, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Penjualan Kembali. 16.8. Apabila Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA LIKUID PLUS, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.9. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.10. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan HukumDalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak di bawah pengawasan Akuntan yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia terdaftar di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianOtoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx a. Jika dalam jangka waktu 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari BursaXxxx Xxxxx, MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanXXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2EQUITY MAXIMA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA sebagai akibat pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx LIKUID dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanLIKUID dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA LIKUID telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat LIKUID dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID antara Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA LIKUID disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND. 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 16.1. REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME. 16.2. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan REKSA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx XXXXXXXX XXXXX INCOME dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 dibubarkanXXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan disertai dengan: i. akta pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME telah memiliki dana kelolaan; Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 16.1. huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME dengan dokumen sebagai berikut: x. xxxdapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas angka 16.1. huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dokumen sebagai berikut: x. xxxdapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notaris. notaris yang terdaftar di OJK; Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (bdua) Menginstruksikan kepada Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME disertai dengan dilengkapi pendapat dokumen sebagai berikut: x. xxxdapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.5. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.6. Beban Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.7. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.9. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagai akibat pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. 16.10. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.11. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagaimana dimaksud dalam angka 16.10. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 11.1 MEGA DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan STABIL wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK MEGA DANA PASTI 2. STABIL. 11.2 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA STABIL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan MEGA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx STABIL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 dibubarkanSTABIL dibubarkan yang disertai dengan ; 1. akta pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA STABIL telah memiliki dana kelolaan. 11.3 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 STABIL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2STABIL; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Pernyertaan dengan ketentuan ketenuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat STABIL dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.4 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 STABIL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2STABIL; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 STABIL kepada OJK paling lambat 2 (dua60(enam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PASTI 2 STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.5 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 STABIL kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2STABIL; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA STABIL, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA STABIL kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA DANA STABIL disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA STABIL, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (c) Menyampaikan laporan hasil pelunasan). 11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK . 11.8 Dalam hal MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan AkuntanSTABIL dibubarkan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 STABIL, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranDalam hal MEGA DANA STABIL dibubarkan dan dilikuidasi, likuidasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA STABIL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan pembagian beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA STABIL yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya. 11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxPenyertaan, maka: (a) i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercatat pada saat likuidasi tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya ; dan 11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA STABIL. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA STABIL, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. 11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA STABIL sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA STABIL dengan pemberitahuan kepada OJK. 11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA STABIL sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA STABIL yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, b. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan c. Akta Pembubaran MEGA DANA STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumdilikuidasi, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-MEGA DANA STABIL maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan, berwenang kepada MEGA DANA STABIL sepenuhnya merupakan beban dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai hak dari Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianInvestasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. BATAVIA USD BALANCED ASIA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah);; dan atau 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan atau 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxBab 16.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;Bab 16.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danBab 16.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasBab 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan. 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxBab 16.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib:wajib ; (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:karena (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasionalnasional , dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas bab 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris. 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxBab 16.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib:wajib ; (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi ) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:maka ; (a) Jika a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing – masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga30 ( tiga puluh) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; c. apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; 16.7. Beban Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan. 16.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 16.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 17.1 huruf a Prospektus ini. c. membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : i. kesepakatan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHantara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx a. Jika dalam jangka waktu 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari BursaXxxx Xxxxx, MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanXXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2EQUITY MAXIMA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA sebagai akibat pembubaran XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 Apabila dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; danturut;dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx EKUITAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxAngka 2 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 3 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. SUCORINVEST FLEXI FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,00 (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI SUCORINVEST FLEXI FUND. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b) b. Menginstruksikan kepada kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c) c. Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx SUCORINVEST FLEXI FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK Bapepam dan LK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan. 3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBapepam dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND oleh OJKBAPEPAM dan LK; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND oleh OJK Bapepam dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris. 4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas angka 1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris. 5. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib: a. Menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2) alasan pembubaran; dan 3) kondisi keuangan terakhir; Dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND; b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:. (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. 7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun;. (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.; dan a. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. b. Dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun. 9. Beban Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 17.1. BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 17.1 huruf a Prospektus ini. c. membubarkan BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 dibubarkandibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJKlikuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 (dua) bulan sejak dibubarkan disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. PNM SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif ditetapkan Pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursahari bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya PNM SYARIAH telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. b. Apabila diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. c. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa hari bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. d. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2PNM SYARIAH. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxketentuan butir 16.1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud; ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 16.1 huruf a di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx iii. membubarkan PNM SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 16.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan: a. akta pembubaran PNM XXXXXXX dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Laporan keuangan pembubaran PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PNM SYARIAH telah memiliki dan kelolaan. 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxketentuan butir 16.1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PNM SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJKlikuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : 1) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK, 2) laporan keuangan pembubaran PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta 3) akta pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan Pernyataan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PNM SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan diperintahkan pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK, ii. laporan keuangan pembubaran PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta iii. akta pembubaran PNM SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxPasal butir 16.1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank bank Kustodian; 2. Alasan ; disertai alasan pembubaran; dan 3. Kondisi 2) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;Kustodian. (b) Menginstruksikan a. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan b. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan diperintahkan pembubaran PNM SYARIAH oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : 1) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK, 2) laporan keuangan pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta 3) akta pembubaran PNM SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah Setalah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PNM SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (kembali/pelunasan). 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal PNM SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM SYARIAH termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA PESONA OBLIGASI berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PESONA OBLIGASI sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 17.1 huruf a Prospektus ini. c. membubarkan BATAVIA PESONA OBLIGASI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA PESONA OBLIGASI dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PESONA OBLIGASI telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA PESONA OBLIGASI dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PESONA OBLIGASI oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : i. kesepakatan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PESONA OBLIGASI dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PESONA OBLIGASI , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 16.1. REKSA DANA PASTI 2 CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. 16.2. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan REKSA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajibdisertai dengan: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:, 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari BursaBursa setelah pernyataan pendaftaran LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH menjadi Efektif, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp. 25.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahdua puluh lima milyar rupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp. 25.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahdua puluh lima milar rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH wajib dibubarkan karena karena: a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena . b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH oleh OJKBAPEPAM dan LK; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH oleh OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena . c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena . d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan kepada OJK BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan (a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan (b) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi (c) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA SAHAM ESG IMPACT berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA SAHAM ESG IMPACT sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM ESG IMPACT . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA SAHAM ESG IMPACT dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA SAHAM ESG IMPACT dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA SAHAM ESG IMPACT telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM ESG IMPACT ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA SAHAM ESG IMPACT dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM ESG IMPACT ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM ESG IMPACT antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM ESG IMPACT ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA SAHAM ESG IMPACT dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM ESG IMPACT , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 120 (xxxxxxxx xxxxxseratus dua puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-berturut- turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III wajib dibubarkan karena : a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajibyang disertai dengan: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 13.1. SUCORINVEST FLEXI FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND. 13.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 13.1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas; (bii) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnbya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas; dan (ciii) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas, dan atas serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanSUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan yang disertai dengan: a. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SUCORINVEST FLEXI FUND telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 13.1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (bii) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan c. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisSUCORINVEST FLEXI FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 13.1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 butir 13.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (bii) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (ciii) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan c. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 13.1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3. Kondisi b) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (bii) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (ciii) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro terdaftar di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunOJK; (b) Setiap biaya b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebutdiaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 Apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; 4. MAYBANK DANA PASTI 2 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 45. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 Angka 2 (xxxdua) xx xxxxdi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 3 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 Apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanSHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar ModalModal berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi. 16.9. Beban Dalam hal SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.11. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS sebagai akibat pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS. 16.12. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS; atau b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS sebagaimana dimaksud pada angka 16.3 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SHINHAN MAXIMA EKUITAS sebagaimana dimaksud pada angka 16.3 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta c. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS dari Notaris yang terdaftar di OJK . 16.13. Dalam hal SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Akuntan dan Notaris dan beban serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban Manajer Investasi. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutanlikuidasi SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS sebagaimana dimaksud dalam butir 16.12 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan tidak boleh notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianSHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME. 16.2. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan REKSA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx XXXXXXXX XXXXX INCOME dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 dibubarkanXXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan disertai dengan: i. akta pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME telah memiliki dana kelolaan; Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 16.1. huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME dengan dokumen sebagai berikut: x. xxxdapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK iii. akta pembubaran REKSA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas angka 16.1. huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dokumen sebagai berikut: x. xxxdapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notaris. notaris yang terdaftar di OJK; Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (bdua) Menginstruksikan kepada Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME disertai dengan dilengkapi pendapat dokumen sebagai berikut: x. xxxdapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX INCOME, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.5. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.6. Beban Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX INCOME termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.7. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.9. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagai akibat pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. 16.10. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.11. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagaimana dimaksud dalam angka 16.10. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. SHINHAN MONEY MARKET FUND berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal SHINHAN MONEY MARKET FUND diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MONEY MARKET FUND. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan SHINHAN MONEY MARKET FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanSHINHAN MONEY MARKET FUND dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika SHINHAN MONEY MARKET FUND telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MONEY MARKET FUND; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat SHINHAN MONEY MARKET FUND dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MONEY MARKET FUND; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MONEY MARKET FUND; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2SHINHAN MONEY MARKET FUND, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal SHINHAN MONEY MARKET FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SHINHAN MONEY MARKET FUND termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal SHINHAN MONEY MARKET FUND dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management SHINHAN MONEY MARKET FUND sebagai akibat pembubaran SHINHAN MONEY MARKET FUND. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SHINHAN MONEY MARKET FUND dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SHINHAN MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SHINHAN MONEY MARKET FUND.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pemberian Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. PACIFIC BALANCE FUND III berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaBursa setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC BALANCE FUND III menjadi Efektif, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilyar rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI PACIFIC BALANCE FUND III . 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III wajib dibubarkan karena karena: a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan PACIFIC BALANCE FUND III dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanPACIFIC BALANCE FUND III dibubarkan yang disertai dengan: i. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC BALANCE FUND III telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE FUND III ; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat PACIFIC BALANCE FUND III dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE FUND III ; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE FUND III ; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE FUND III , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC BALANCE FUND III ; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC BALANCE FUND III yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND III dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE FUND III termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanPACIFIC BALANCE FUND III . 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III .

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 16.1. REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA. 16.2. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan REKSA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasangka 16.1. huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 dibubarkanSYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA telah memiliki dana kelolaan. 16.3. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran REKSA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas angka 16.1. huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 16.1. huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan 16.10. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA sebagai akibat pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA. 16.13. Dalam hal Manajer Investasi dan PT tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank- Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA; b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA sebagaimana dimaksud pada angka 16.13. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA sebagaimana dimaksud pada angka 16.13. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA yang disertai dengan : a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta; c. Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dari Notaris yang terdaftar di OJK 16.14. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.15. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA sebagaimana dimaksud dalam angka 16.13. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. LAUTANDHANA GROWTH FUND berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaBursa setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA GROWTH FUND menjadi Efektif, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)Rp10.000.000.000,-; 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) Rp10.000.000.000,- selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI LAUTANDHANA GROWTH FUND. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND wajib dibubarkan karena : a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan LAUTANDHANA GROWTH FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanLAUTANDHANA GROWTH FUND dibubarkan yang disertai dengan : i. akta pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA GROWTH FUND telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA GROWTH FUND; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut : i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat LAUTANDHANA GROWTH FUND dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA GROWTH FUND; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA GROWTH FUND; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup : a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA GROWTH FUND, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA GROWTH FUND; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA GROWTH FUND dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA GROWTH FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut : (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, makamaka : (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal LAUTANDHANA GROWTH FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA GROWTH FUND termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA GROWTH FUND sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanLAUTANDHANA GROWTH FUND. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran LAUTANDHANA GROWTH FUND.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan 11.1 MEDALI DUA wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. MEDALI DUA. 11.2 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEDALI DUA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan MEDALI DUA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanMEDALI DUA dibubarkan yang disertai dengan ; 1. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika MEDALI DUA telah memiliki xxxx xxxxxxan. 11.3 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MEDALI DUA; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Pernyertaan dengan ketentuan ketenuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. Menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA oleh XXX dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat MEDALI DUA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.4 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MEDALI DUA; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 2 (dua60(enam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.5 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan rencana pembubaran MEDALI DUA kepada OJK XXX dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA antara Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MEDALI DUA; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEDALI DUA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEDALI DUA disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEDALI DUA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan. 11.8 Dalam hal MEDALI DUA dibubarkan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranDalam hal MEDALI DUA dibubarkan dan dilikuidasi, likuidasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEDALI DUA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan pembagian beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEDALI DUA yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah- bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya. 11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxPenyertaan, maka: (a) i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercatat pada saat likuidasi tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya ; dan 11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEDALI DUA. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. 11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEDALI DUA dengan pemberitahuan kepada OJK. 11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEDALI DUA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, b. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan c. Akta Pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumdilikuidasi, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-MEDALI DUA maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan, berwenang kepada MEDALI DUA sepenuhnya merupakan beban dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai hak dari Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.Investasi

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. LAUTANDHANA SAHAM LESTARI berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI wajib dibubarkan karena : a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanLAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan yang disertai dengan: i. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA SAHAM LESTARI telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM LESTARI termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanLAUTANDHANA SAHAM LESTARI. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 17.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH dibubarkan, disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH telah memiliki dana kelolaan 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH oleh OJK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 terdaftar di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank KustodianOJK; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi laporan keuangan terakhir; pada hari pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia di audit oleh Akuntan yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2terdaftar di OJK; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1.huruf adi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan disertai dengan: i. akta pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf cdi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf ddi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. aktapembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. Apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan.Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sebagai akibat pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 16.1. PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2SAFA. 16.2. Dalam hal MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi Syariah wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx SAFA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 dibubarkanSAFA dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi Syariah wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2SAFA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat SAFA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi Syariah wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2SAFA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi Syariah wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA oleh Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA antara Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2SAFA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi Xxxxxxx wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2SAFA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxManajer Investasi Syariah, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK PAM SYARIAH LIKUID DANA PASTI 2 SAFA termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi Syariah kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi Syariah di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi Syariah wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi Syariah dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management REKSA DANA PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagai akibat pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA. 16.13. Dalam hal Manajer Investasi dan PT Syariah tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi Syariah lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank- Kustodian untuk mengadministrasikan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA; b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud pada pasal 16.13 huruf b adalah Bank Kustodian., Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi Syariah atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud pada pasal 16.13 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang disertai dengan : a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta; c. Akta Pembubaran dan Likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Notaris yang terdaftar di OJK

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. PACIFIC BALANCE SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilyar rupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI PACIFIC BALANCE SYARIAH. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH wajib dibubarkan karena karena: a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan PACIFIC BALANCE SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanPACIFIC BALANCE SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan: i. akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC BALANCE SYARIAH telah memiliki dana kelolaan b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE SYARIAH; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE SYARIAH; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di . d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE SYARIAH; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC BALANCE SYARIAH, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC BALANCE SYARIAH; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal PACIFIC BALANCE SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi oleh Xxxxxxx investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC BALANCE SYARIAH termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanPACIFIC BALANCE SYARIAH. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH. 11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. XXXXXXXX XXXXX SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal XXXXXXXX XXXXX SYARIAH diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX SYARIAH. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanXXXXXXXX XXXXX SYARIAH dibubarkan disertai dengan : i. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan ii. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXXX XXXXX SYARIAH telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX SYARIAH; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2XXXXXXXX XXXXX SYARIAH, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumbiaya konsultan hukum, Akuntan, Notaris akuntan dan beban notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management XXXXXXXX XXXXX SYARIAH sebagai akibat pembubaran XXXXXXXX XXXXX SYARIAH. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX XXXXX SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXX SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX XXXXX SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 11.1. Asanusa Amanah Syariah Fund berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxxa. jika dalam jangka waktu 90 ( sembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus ( serratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND. 11.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1.huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 11.1 huruf a di atas; (b) Menginstruksikan kepada b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 11.1 huruf a di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 11.1 huruf a di atas;, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND dibubarkan. 11.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND oleh OJK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND dari Notaris. 11.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND dari Notaris. 11.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1. huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi ) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND dari Notaris. 11.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. 11.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.8. Apabila dana Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga10 ( sepuluh) tahun;. (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan. (c) x. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxdalam jangka waktu 10 ( sepuluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 11.9. Beban Dalam hal ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA DISRUPTIVE EQUITY dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : i. kesepakatan pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan 11.1 Pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund wajib dibubarkan dilakukan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut terjadi: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila b. apabila diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-berturut- turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Syailendra Balanced Opportunity Fund. 11.2 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan kepada b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan dengan- ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan c. membubarkan Syailendra Balanced Opportunity Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (csepuluh) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan. . 11.3 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Syailendra Balanced Opportunity Fund; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund oleh OJK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan AkuntanAkuntan yang terdaftar di OJK, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Balanced Opportunity Fund dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia Notaris yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 terdaftar di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianOJK.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan 11.1 INDOSURYA EQUITY FUND wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. jika dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 INDOSURYA EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,00 (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK BAPEPAM-LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 INDOSURYA EQUITY FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. INDOSURYA EQUITY FUND 11.2 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan 1. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM-LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan kepada 2. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx 3. membubarkan Reksa Dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana kepada OJK BAPEPAM-LK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa hari bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana dibubarkan. . 11.3 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan 1. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM- LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana; 2. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (btujuh) Mengintruksikan hari bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh BAPEPAM-LK; dan 3. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada BAPEPAM-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh BAPEPAM-LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris. 11.4 Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib: 1. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM-LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; 2. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJKlikuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan 3. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana kepada OJK BAPEPAM-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana dari Notaris. . 11.5 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: 1. menyampaikan kepada BAPEPAM-LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (adua) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan dilengkapi melampirkan: 1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2) alasan pembubaran; dan 3) kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas nasional serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana; (b) Mengintruksikan 2. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan 3. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana kepada OJK BAPEPAM-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:. (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. 11.6 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. . 11.7 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana . 11.8 Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, maka: (a) 1. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun;. (b) 2. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan. 3. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban Dalam hal INDOSURYA EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 INDOSURYA EQUITY FUND termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 Apabila dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau. 4. Apabila Xxxxxxx Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK GMT DANA PASTI 2FLEKSI. Dalam hal MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK GMT DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx FLEKSI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dibubarkan. Dalam hal MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxAngka 2 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2FLEKSI; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dari Notaris. Dalam hal MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 3 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2FLEKSI; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dari Notaris. Dalam hal MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2FLEKSI; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2FLEKSI, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK GMT DANA PASTI 2 FLEKSI yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT PT. Maybank GMT Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 13.1. SUCORINVEST FLEXI FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND. 13.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 13.1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas; (bii) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnbya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas; dan (ciii) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUNDd alam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas, dan atas serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanSUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan yang disertai dengan: a. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SUCORINVEST FLEXI FUND telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 13.1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (bii) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (ciii) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (duaenam puluh) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian OJK dengan melampirkandokumen sebagai berikut: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 13.1. SUCORINVEST FLEXI FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND. 13.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 13.1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas; (bii) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnbya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas; dan (ciii) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 13.1 huruf a di atas, dan atas serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanSUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan yang disertai dengan: a. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SUCORINVEST FLEXI FUND telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 13.1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (bii) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan c. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisSUCORINVEST FLEXI FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 13.1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 butir 13.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (bii) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (ciii) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan c. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 13.1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 SUCORINVEST FLEXI FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3. Kondisi b) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2SUCORINVEST FLEXI FUND; (bii) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (ciii) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro terdaftar di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunOJK; (b) Setiap biaya b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebutdiaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya c. akta pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia terdaftar di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianOJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx OBLIGASI PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanOBLIGASI PLUS dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat OBLIGASI PLUS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c dan huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c dan huruf d Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dan huruf d dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf e, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 17.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajibdisertai dengan: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut dan/atau jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kurang dari 10 (sepuluh) pihak selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG. 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. PACIFIC MONEY MARKET berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilyar rupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI PACIFIC MONEY MARKET . 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET wajib dibubarkan karena karena: a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan PACIFIC MONEY MARKET dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanPACIFIC MONEY MARKET dibubarkan yang disertai dengan: i. akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC MONEY MARKET telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET ; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat PACIFIC MONEY MARKET dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET ; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET ; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran PACIFIC MONEY MARKET disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC MONEY MARKET ; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC MONEY MARKET dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC MONEY MARKET yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal PACIFIC MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC MONEY MARKET sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanPACIFIC MONEY MARKET . 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran PACIFIC MONEY MARKET .

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 11.1 MEGA DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan KAS SYARIAH wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK MEGA DANA PASTI 2. KAS SYARIAH. 11.2 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan MEGA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx KAS SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 dibubarkanKAS SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan ; 1. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA KAS SYARIAH telah memiliki dana kelolaan. 11.3 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Pernyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH H kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat KAS SYARIAH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.4 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua60(enam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.5 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS SYARIAH; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK . 11.8 Dalam hal MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan AkuntanKAS SYARIAH dibubarkan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranDalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, likuidasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan pembagian beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya. 11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxPenyertaan, maka: (a) i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercatat pada saat likuidasi tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh ; dan 11.10 Dalam hal Manajer Investasi kepada pihak-tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA KAS SYARIAH. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang bersangkutanmasih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, dan jika tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai terdapat Manajer Investasi dan PT atau Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian pengganti. 11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK. 11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; danturut;dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx EKUITAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 xxxxxx xxxxx 0 (satuxxxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia xxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxxx yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 xxxxxx xxxxx 0 (satuxxxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia xxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxxx yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Indonesia, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar milyar Rupiah); 2. Apabila b. Dalam hal REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET. 16.2. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1. huruf a diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional proposional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanREKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan disertai dengan : 1. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET telah memiliki dana kelolaan; 16.3. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.4. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.5. Dalam hal MAYBANK REKSA DANA PASTI 2 YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d diatas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dsertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 konsultan hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari Notarisnotaris yang terdaftar di OJK; 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)kembali. 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. Apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Akuntan dan Notaris dan beban serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 16.10. Dalam hal REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK. 16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 16.12. Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagai akibat pembubaran REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET. 16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan PT tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dengan pemberitahuan kepada OJK. 16.14. Dalam hal Bank KustodianKustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Xxxx Xxxxxxx berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 Apabila dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; danturut;dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Ekuitas. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx GMT Dana Ekuitas dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxAngka 2 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Ekuitas; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Xxxx Xxxxxxx pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas oleh OJKBAPEPAM dan LK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas oleh OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 3 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Ekuitas; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2GMT Xxxx Xxxxxxx; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Xxxx Xxxxxxx harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2GMT Dana Ekuitas, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Ekuitas yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management GMT Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 15.1 XXX XXXXXXX BERIMBANG berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 30 (xxxxxxxx xxxxxtiga puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,00 (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah);; dan atau 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;; dan atau 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. XXX XXXXXXX BERIMBANG. 15.2 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 15.1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX PERKEMBANGAN kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan kepada b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan XXX XXXXXXX BERIMBANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG dibubarkan. . 15.3 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 15.1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXX XXXXXXX BERIMBANG; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG oleh OJKBAPEPAM dan LK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG oleh OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG dari Notaris. . 15.4 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 15.1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXX XXXXXXX BERIMBANG; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG dari Notaris. . 15.5 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 15.1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi ) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXX XXXXXXX BERIMBANG; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG dari Notaris. . 15.6 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXXXX BERIMBANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 15.7 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, makamaka : (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban . 15.8 Dalam hal XXX XXXXXXX BERIMBANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXXXX BERIMBANG termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi yang lebih lanjut rinci mengenai pembubaran Pembubaran dan Likuidasi dapat dilihat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi Xxxxxx Xxxx Manajemen dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianCIMB Niaga Tbk.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; danturut;dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx EKUITAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS paling kurang dalam 1 xxxxxx xxxxx 0 (satuxxxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia xxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxxx yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Mengintruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 xxxxxx xxxxx 0 (satuxxxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia xxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxxx yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2EKUITAS, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 apabila dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 EKUITAS yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 11.1. MEGA DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan KAS SYARIAH wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS SYARIAH. 11.2. Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan MEGA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx KAS SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 dibubarkanKAS SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan ; 1. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA KAS SYARIAH telah memiliki dana kelolaan. 11.3. Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Pernyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH H kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat KAS SYARIAH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 11.4. Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua60(enam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 11.5. Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS SYARIAH; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.6. Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.7. Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK . 11.8. Dalam hal MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan AkuntanKAS SYARIAH dibubarkan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS SYARIAH, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranDalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, likuidasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan pembagian beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya. 11.9. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxPenyertaan, maka: (a) i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercatat pada saat likuidasi tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; dan 11.10. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Dalam hal Manajer Investasi kepada pihak-tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA KAS SYARIAH. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang bersangkutanmasih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, dan jika tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai terdapat Manajer Investasi dan PT atau Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian pengganti. 11.11. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK. 11.12. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. LAUTANDHANA SAHAM PRIMA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK efektifnya Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaBursa setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA menjadi Efektif, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI LAUTANDHANA SAHAM PRIMA. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA wajib dibubarkan karena : a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian Kustodianpaling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atas, dan huruf a,serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanLAUTANDHANA SAHAM PRIMA dibubarkanyang disertai dengan: i. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA SAHAM PRIMA telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM PRIMA; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM PRIMA; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA SAHAM PRIMA; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2.ii,angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. iimencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2likuidasiLAUTANDHANA SAHAM PRIMA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dibubarkan dan dilikuidasioleh Manajer Investasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA SAHAM PRIMA termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM PRIMA sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanLAUTANDHANA SAHAM PRIMA. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setujumengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA. 11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 11.1 MEGA DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan KAS wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal- hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;; atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-berturut- turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx x. xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK MEGA DANA PASTI 2. KAS. 11.2 Dalam hal MAYBANK Unit Penyertaan MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan MEGA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx KAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 dibubarkanKAS dibubarkan yang disertai dengan; 1. akta pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA KAS telah memiliki dana kelolaan. 11.3 Dalam hal MAYBANK Unit Penyertaan MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxuraian 11.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Pernyertaan dengan ketentuan ketenuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut : 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat KAS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.4 Dalam hal MAYBANK Unit Penyertaan MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.5 Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA KAS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 KAS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2KAS; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Niali Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA DANA KAS disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA KAS, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. 11.8 Dalam hal MEGA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan AkuntanKAS dibubarkan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 KAS, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranDalam hal MEGA DANA KAS dibubarkan dan dilikuidasi, likuidasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan pembagian beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA KAS yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya. 11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxPenyertaan, maka: (a) i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercatat pada saat likuidasi tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya ; dan 11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA KAS. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. 11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA KAS dengan pemberitahuan kepada OJK. 11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA KAS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan c. Akta Pembubaran MEGA DANA KAS dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumdilikuidasi, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-MEGA DANA KAS maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan, berwenang kepada MEGA DANA KAS sepenuhnya merupakan beban dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai hak dari Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianInvestasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA OBLIGASI UTAMA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA OBLIGASI UTAMA sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI UTAMA . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA OBLIGASI UTAMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA OBLIGASI UTAMA dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA OBLIGASI UTAMA telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI UTAMA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA OBLIGASI UTAMA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI UTAMA ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA OBLIGASI UTAMA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : i. kesepakatan pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI UTAMA ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA OBLIGASI UTAMA dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA OBLIGASI UTAMA, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 17.1. BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS . 17.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx OBLIGASI PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanOBLIGASI PLUS dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat OBLIGASI PLUS dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 OBLIGASI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2OBLIGASI PLUS, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 16.1. BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:dan 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 16.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 16.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx LIKUID dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID dibubarkan. 16.3. Dalam hal MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 16.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID oleh OJK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID dari Notaris; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasionalnasional , dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID dari Notaris. 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 16.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi ) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2LIKUID; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID dari Notaris. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, makamaka : (a) Jika a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; 16.7. Beban Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan. 16.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA DANA LIKUID, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali. 16.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK Reksa Dana BATAVIA DANA PASTI 2 LIKUID termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. PACIFIC FIXED INCOME berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaBursa setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC FIXED INCOME menjadi Efektif, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilyar rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI PACIFIC FIXED INCOME. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME wajib dibubarkan karena karena: a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan PACIFIC FIXED INCOME dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanPACIFIC FIXED INCOME dibubarkan yang disertai dengan: i. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC FIXED INCOME telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC FIXED INCOME; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat PACIFIC FIXED INCOME dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC FIXED INCOME; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC FIXED INCOME; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran PACIFIC FIXED INCOME disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2likuidasiPACIFIC FIXED INCOME, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC FIXED INCOME; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC FIXED INCOME yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanPACIFIC FIXED INCOME. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran PACIFIC FIXED INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA SAHAM BERTUMBUH berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM BERTUMBUH . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA SAHAM BERTUMBUH dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA SAHAM BERTUMBUH telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM BERTUMBUH ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA SAHAM BERTUMBUH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM BERTUMBUH ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA SAHAM BERTUMBUH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM BERTUMBUH ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA SAHAM BERTUMBUH dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA SAHAM BERTUMBUH , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 1 (satu) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Pasar Uang pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 GMT Dana Pasar Uang dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG Uang pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Dana Pasar Uang dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxAngka 4 (empat) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PASAR UANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 PASAR UANG yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Deutsche Bank HSBC Indonesia AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. LAUTANDHANA PASAR UANG berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaBursa setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA PASAR UANG menjadi Efektif, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI LAUTANDHANA PASAR UANG. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG wajib dibubarkan karena : a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan LAUTANDHANA PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanLAUTANDHANA PASAR UANG dibubarkan yang disertai dengan : i. akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA PASAR UANG telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA PASAR UANG; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut : i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat LAUTANDHANA PASAR UANG dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA PASAR UANG; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : i. kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA PASAR UANG; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup : a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2LAUTANDHANA PASAR UANG, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA PASAR UANG; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA PASAR UANG yang disertai dengan dokumen sebagai berikut : (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, makamaka : (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal LAUTANDHANA PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 LAUTANDHANA PASAR UANG termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanLAUTANDHANA PASAR UANG. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 18.1. BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2SAHAM OPTIMAL . 18.2. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 18.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 18.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 18.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK c. membubarkan BATAVIA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx SAHAM OPTIMAL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 18.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 dibubarkanSAHAM OPTIMAL dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL telah memiliki dana kelolaan. 18.3. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 18.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2SAHAM OPTIMAL ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK 3. akta pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat SAHAM OPTIMAL dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 18.4. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 18.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 18.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2SAHAM OPTIMAL ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 18.5. Dalam hal MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 18.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2SAHAM OPTIMAL ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA PASTI 2 SAHAM OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 18.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK BATAVIA DANA PASTI 2SAHAM OPTIMAL, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxxiii) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA dari Notaris. Dalam hal MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PANIN DANA PASTI 2ULTIMA; (bii) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (ciii) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA dari Notaris. Dalam hal MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 11.1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (ai) Menyampaikan menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 oleh ULTIMAoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan b) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi c) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK PANIN DANA PASTI 2 ULTIMA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK PANIN DANA PASTI 2; (bULTIMA; ii) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 17.1. BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);; dan/atau 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan/atau 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL . 17.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;butir 17.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danbutir 17.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasbutir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanBATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL dibubarkan yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL telah memiliki dana kelolaan. 17.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 17.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan a. mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut; 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL ; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 17.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 17.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL ; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Notaris yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaanterdaftar di OJK. 17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianPenjualan Kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan 11.1. Pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund wajib dibubarkan dilakukan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut terjadi: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. b. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-berturut- turut; dan atau d. Apabila Manajer Investasi dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx atau Bank Kustodian Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2Syailendra Equity Opportunity Fund . 11.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (satudua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud; b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan c. membubarkan Syailendra Equity Opportunity Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan. 11.3. Dalam hal Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib: a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud diperintahkan OJK, dan pada Angka 1 di atashari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasdiperintahkan pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund oleh OJK; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 10 2 (sepuluhdua) Hari Bursa bulan sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkandiperintahkan pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris. 11.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 11.1 huruf c, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Syailendra Equity Opportunity Fund dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2per Kelas Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang per Kelas Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris. 11.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 11.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: : 1). Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ; 2).alasan pembubaran; dan 3). Kondisi kondisi keuangan terakhir; pada dan 4).pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan pemberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;per Kelas Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris. 11.6. Manajer Manager Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Syailendra Equity Opportunity Fund harus dibagi secara proporsional proporcional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. 11.7. Beban biaya pembubaran dan likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer dengan cara pemindahbukuan atau transfer kepada pemegang Unit PenyertaanPenyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor akun -banknya. 11.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2Syailendra Equity Opportunity Fund, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Pembelian Kembali (pelunasan). 11.9. Apabila dana Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (tigaxxxx xxxxx) tahun;. (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan. (c) c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 00 (xxxxxxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. BATAVIA USD BALANCED ASIA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 60 (xxxxxxxx xxxxxenam puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA yang Pernyataan Pendaftarannya pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah);; dan atau 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan peraturan perundang-Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal;; dan atau 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxBab 16.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;Bab 16.1 huruf a Prospektus ini. (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih awal Awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; danBab 16.1 huruf a Prospektus ini. (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atasBab 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan. 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxBab 16.1 huruf b, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib:wajib ; (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris; 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:karena (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasionalnasional , dalam jangka waktu waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas bab 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris. 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxBab 16.1 huruf d, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib:wajib ; (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi ) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:maka ; (a) Jika a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing – masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga30 ( tiga puluh) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; c. apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; 16.7. Beban Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan. 16.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 16.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 15.1 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Jika dalam jangka waktu 30 (xxxxxxxx xxxxxtiga puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,00 (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah);; dan atau 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;; dan atau 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kurang dari Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiahrupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/dan atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. 15.2 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 15.1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak terpenuhinya kondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan kepada b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atastidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan. . 15.3 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxbutir 15.1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJKBAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh OJKBAPEPAM dan LK; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris. . 15.4 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 15.1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA; (b) Mengintruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris. . 15.5 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxbutir 15.1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan kepada OJK BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan ) alasan pembubaran; dan 3. Kondisi ) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris. . 15.6 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 15.7 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, makamaka : (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban . 15.8 Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi yang lebih lanjut rinci mengenai pembubaran Pembubaran dan Likuidasi dapat dilihat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi Xxxxxx Xxxx Manajemen dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank KustodianCIMB Niaga Tbk.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. PACIFIC FIXED INCOME berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari BursaBursa setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC FIXED INCOME menjadi Efektif, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilyar rupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI PACIFIC FIXED INCOME. 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME wajib dibubarkan karena karena: a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan PACIFIC FIXED INCOME dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanPACIFIC FIXED INCOME dibubarkan yang disertai dengan: i. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC FIXED INCOME telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC FIXED INCOME; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat PACIFIC FIXED INCOME dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC FIXED INCOME; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC FIXED INCOME; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran PACIFIC FIXED INCOME disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2likuidasiPACIFIC FIXED INCOME, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC FIXED INCOME; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC FIXED INCOME yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC FIXED INCOME termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanPACIFIC FIXED INCOME. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran PACIFIC FIXED INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan 11.1 MEDALI DUA wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila diperintahkan b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila total c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. MEDALI DUA. 11.2 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxuraian 11.1 huruf a, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEDALI DUA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; (b) Menginstruksikan b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan MEDALI DUA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di ataskondisi dimaksud, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanMEDALI DUA dibubarkan yang disertai dengan ; 1. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEDALI DUA telah memiliki xxxx xxxxxxan. 11.3 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MEDALI DUA; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Pernyertaan dengan ketentuan ketenuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. Menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat MEDALI DUA dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.4 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MEDALI DUA; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 2 (dua60(enam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris. Notaris yang terdaftar di OJK. 11.5 Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan rencana pembubaran MEDALI DUA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA antara Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 32. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran MEDALI DUA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2MEDALI DUA; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEDALI DUA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEDALI DUA disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEDALI DUA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan. 11.8 Dalam hal MEDALI DUA dibubarkan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 MEDALI DUA, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranDalam hal MEDALI DUA dibubarkan dan dilikuidasi, likuidasimaka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEDALI DUA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan pembagian beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEDALI DUA yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah- bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya. 11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxPenyertaan, maka: (a) i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umumUmum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 tanggal xxxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (tigaxxxx xxxxx) tahun; (b) ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; (c) iii. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 00 (xxxxxxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya ; dan 11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEDALI DUA. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. 11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEDALI DUA dengan pemberitahuan kepada OJK. 11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEDALI DUA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, b. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan c. Akta Pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukumdilikuidasi, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-MEDALI DUA maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan, berwenang kepada MEDALI DUA sepenuhnya merupakan beban dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai hak dari Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.Investasi

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 16.1. Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif ditetapkan Pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Apabila dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. b. Apabila diperintahkan oleh OJK XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. c. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-hari bursa berturut- turut; dan/atau 4. d. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH. 16.2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxketentuan angka 1 (i) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 11.1 huruf a di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx c. membubarkan PNM EKUITAS SYARIAHdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan: a. akta pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Laporan keuangan pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PNM EKUITAS SYARIAH telah memiliki dan kelolaan. 16.3. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 ketentuan angka 1 (xxxii) xx xxxxdi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Mengumumkan a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2Reksa Dana PNM EKUITAS SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJKlikuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK, b. laporan keuangan pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta c. akta pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.4. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 (iii) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana tidak terpenuhinya kondisi dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PNM EKUITAS SYARIAH; (b) Mengintruksikan b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat diperintahkan pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH oleh OJK; serta d. akta pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK 16.5. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxPasal angka 1 (iv) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a) a. Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan ) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3. Kondisi 2) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PNM EKUITAS SYARIAH; (b) b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan diperintahkan pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK, b. laporan keuangan pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;serta c. akta pembubaran PNM EKUITAS SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. 16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. 16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PNM EKUITAS SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (kembali/pelunasan). 16.8. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun; (b) b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 16.9. Beban Dalam hal PNM EKUITAS SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PNM EKUITAS SYARIAH termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK DANA PASTI 2 1. PACIFIC MONEY MARKET berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutberikut : 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. Dalam jangka waktu 90 (xxxxxxxx xxxxxsembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilyar rupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sektor Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET kurang dari Rp Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahmilar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI PACIFIC MONEY MARKET . 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET wajib dibubarkan karena karena: a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf a di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a; dan (c3) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx membubarkan PACIFIC MONEY MARKET dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka angka 1 di atashuruf a, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkanPACIFIC MONEY MARKET dibubarkan yang disertai dengan: i. akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC MONEY MARKET telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxxangka 1 huruf b di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan 3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan iii. akta pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat PACIFIC MONEY MARKET dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf c di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK. d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxangka 1 huruf d di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan Kustodian disertai alasan pembubaran; dan 3ii. Kondisi kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 pembubaran PACIFIC MONEY MARKET kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran PACIFIC MONEY MARKET disertai dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii. akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK. 3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI angka 2 dari Notarishuruf d butir 2. ii mencakup: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; dan c. catatan atas laporan keuangan. 4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2PACIFIC MONEY MARKET, maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: (i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC MONEY MARKET; atau (ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC MONEY MARKET dengan pemberitahuan kepada OJK. c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC MONEY MARKET yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: (i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; (ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan (iii) akta pembubaran PACIFIC MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK. 7. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (tigaxxxx) tahun; (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 3 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 8. Beban Dalam hal PACIFIC MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 PACIFIC MONEY MARKET termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab beban dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. 9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC MONEY MARKET sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan tidak boleh Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkanPACIFIC MONEY MARKET. 10. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai Bank Kustodianakibat pembubaran PACIFIC MONEY MARKET.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembubaran Dan Likuidasi. MAYBANK 19.1. MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV berlaku sejak ditetapkannya ditetapkan pernyataan efektif Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 a. dalam jangka waktu 120 (xxxxxxxx xxxxxseratus dua puluh) Hari Bursa, MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah); 2. Apabila b. diperintahkan oleh OJK sesuai untuk membubarkan MEGA DANA TERPROTEKSI XVsesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiahrupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau; 4. Apabila Xxxxxxx d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK MEGA DANA PASTI 2TERPROTEKSI XV. 19.2. Dalam hal MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV wajib dibubarkan karena kondisi karena: a. Kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxpoin 19.1. (a) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud; 2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 poin 19.1 (a) di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 poin 19.1 (a) di atas; dan (c3) Membubarkan MAYBANK membubarkan MEGA DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx TERPROTEKSI XV dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 poin 19.1 (a) di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV dibubarkan, yang disertai dengan : 3.1. Dalam hal MAYBANK Akta pembubaran MEGA DANA PASTI 2 dibubarkan karena TERPROTEKSI XV dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan 3.2. Laporan Keuangan Pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika MEGA DANA TERPROTEKSI XV telah memiliki dana kelolaan. b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 poin 19.1 (xxxb) xx xxxxdi atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK pembubaran MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2TERPROTEKSI XV; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas jasa Keuangan untuk membayarkan membayar kan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV oleh OJKXXX ; dan (c3) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV oleh OJK dengan dilengkapi : 3.1 pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK dan Akuntan, serta , 3.2 laporan keuangan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta 3.3 Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxpoin 19.1 (c) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajibwajib : (a1) Menyampaikan menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 poin 19.1 (c) di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2TERPROTEKSI XV; (b2) Mengintruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 19.1 (c) di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan diperintahkan pembubaran MEGA DANA D TERPROTEKSI XV oleh OJK dengan dilengkapi : 3.1 pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK dan Akuntan, serta , 3.2 laporan keuangan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta 3.3 Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena Notaris yang terdaftar di OJK d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxxpasal poin 19.1 (d) di atas, xxxx Xxxxxxx maka Manajer Investasi wajib: (a1) Menyampaikan menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkanmelampirkan : 1. Kesepakatan a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 MEGA DANA TERPROTEKSI XV antara Manajer Investasi dan Bank KustodianKustodian disertai alasan pembubaran; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi b) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK MEGA DANA PASTI 2MEGA DANA TERPROTEKSI XV; (b2) Menginstruksikan menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 19.1 (d) di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c3) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan diperintahkan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK dengan dilengkapi : 3.1 pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK dan Akuntan, serta 3.2 laporan keuangan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta 3.3 Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK 19.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. 19.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2TERPROTEKSI XV , maka pemegang Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). 19.5. Apabila Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, makamaka : (a) Jika a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 10 (duasepuluh) minggu hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi likuidasi, dalam jangka waktu 3 30 (tigatiga puluh) tahun;. (b) Setiap b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. apabila dalam jangka waktu 30 (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxtiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 19.6. Beban Dalam hal MEGA DANA TERPROTEKSI XV dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK MEGA DANA PASTI 2 TERPROTEKSI XV termasuk imbalan jasa biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. 19.7. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Dalam hal Manajer Investasi dan PT tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank HSBC Indonesia sebagai Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MEGA DANA TERPROTEKSI XV. b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. 19.8. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV sebagaimana dimaksud pada poin 19.7 (b) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV dengan pemberitahuan kepada OJK. 19.9. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV sebagaimana dimaksud pada poin

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement