Common use of Penyelesaian Pengaduan Clause in Contracts

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 76 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 37 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 34 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 15 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 13 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaruan Reksa Dana, Reksa Dana Syariah

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 13 contracts

Samples: Prospectus, Pembaharuan Prospektus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 12 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 10 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 10 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 9 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 8 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Investment Fund Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Reksa Dana, Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Keuangan dengan mekanisme penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atassengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, Pemegang Unit Penyertaan ketentuan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan tata cara Lembagai Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa KeuanganPOJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX 19 (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXVI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus, Prospektus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Pembaruan Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. . b. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX 19 (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa KeuanganKeuangan . Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau danƒatau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan ketentuan−ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau danƒatau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK diaturdalamSEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuanketentua-ketentuan nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Keuan.gan Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan ketentuan‑ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan akanmelakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX BabXVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Surat Edaran OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian penyelesiaan Pengaduan sebagaimana sebagimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui BAPMI sesuai dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX BAB 17 (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan penyelesnaipaengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuanketentua-ketentuan nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan penyelesaiapnengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian XX(Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Keuangan dengan mekanisme penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atassengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, Pemegang Unit Penyertaan ketentuan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan tata cara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atasdiatas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian penyele saian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa). 18.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).. 69 46

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Surat Edaran OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan Pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan denganenkteutan internal yang mengacu pada ketentuanketentua-ketentuan nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atasdimaksiuadtdas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur didaitautrur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian XX(Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan mel akukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu men gacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan Pe layanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan P engaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Mana jer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana seba gaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pela ksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui BAPMI sesuai dengan syarat, ketentuan, dan tata cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX BAB 17 (Penyelesaian Sengketasengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus