Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 76 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 37 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 34 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 15 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 13 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Pembaruan Reksa Dana, Reksa Dana Syariah
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 13 contracts
Samples: Prospectus, Pembaharuan Prospektus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 12 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 10 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 10 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 9 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 8 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Investment Fund Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 5 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 5 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Reksa Dana, Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Keuangan dengan mekanisme penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atassengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, Pemegang Unit Penyertaan ketentuan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan tata cara Lembagai Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa KeuanganPOJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX 19 (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXVI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus, Prospektus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Pembaruan Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. .
b. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX 19 (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa KeuanganKeuangan . Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau danƒatau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan ketentuan−ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau danƒatau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK diaturdalamSEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuanketentua-ketentuan nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Keuan.gan Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan ketentuan‑ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan akanmelakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX BabXVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Surat Edaran OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian penyelesiaan Pengaduan sebagaimana sebagimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui BAPMI sesuai dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX BAB 17 (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan penyelesnaipaengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuanketentua-ketentuan nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan penyelesaiapnengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian XX(Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Keuangan dengan mekanisme penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atassengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, Pemegang Unit Penyertaan ketentuan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan tata cara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atasdiatas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian penyele saian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).. 69 46
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Surat Edaran OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan Pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan denganenkteutan internal yang mengacu pada ketentuanketentua-ketentuan nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atasdimaksiuadtdas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa sebagaimana diatur didaitautrur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian XX(Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Syariah
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XXI (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Terproteksi
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan mel akukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu men gacu pada ketentuan-ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan Pe layanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan P engaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Mana jer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana seba gaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pela ksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX XX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Penyelesaian Pengaduan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui BAPMI sesuai dengan syarat, ketentuan, dan tata cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX BAB 17 (Penyelesaian Sengketasengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus